Contoh Gugatan Perceraian

2007 September 24
by anggara

 

Kepada Yth:

 

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan

 

Di

 

Tempat

 

Dengan hormat

 

Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

 

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

 

Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT

 

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
  3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
  5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
  6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
  7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
  8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
  9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan

  1. Menerima gugatan penggugat
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
  3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
  4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

 

 

 

Jakarta,______

 

Hormat Penggugat

 

 

 

 

 

Anggraeini

171 Tanggapan leave one →
  1. 2007 September 25

    Contoh surat yang sangat praktis dan sangat diperlukan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Yang masih mengalami kesulitan bisa menggunakan contoh surat ini sebagai rujukan. Hanya saja, smg di negeri kita jarang yang menggunakan surat tersebut :mrgreen: sebab semakin banyak yang pakai bukankah menunjukkan bukti banyaknya kasus perceraian, hehehehe :mrgreen:

    • 2009 November 5

      asslm….. mas boleh minta tolong ngga ??? tolong ya mas saya minta contoh surat talaQ cerai tapi dari si pihak laki-laki yang memberikan talaQ ,mohon banget ya mas bantuannyaaa !!!

  2. 2007 September 26

    @sawali
    pak guru nggak berniat untuk mempergunakan surat gugatan ini kan? wakakakakakak *becanda mode on*

  3. 2007 September 27

    bagaimana cara membuat gugatan zakat?

  4. 2007 September 28

    mas, masalah harta bersama gak dicantumkan di surat gugatan ya?apakah terpisah antara gugatan cerai dengan pembagian harta bersama ?

  5. 2007 September 28

    @surya
    maksudnya gimana?

    @fia
    ini asumsinya mereka nggak meributkan soal harta bersama *ngeles mode on*. gugatan harta bersama bisa terpisah dan juga bisa berbarengan sih.

  6. 2007 Desember 1

    Ih…makasih lho…

  7. 2007 Desember 1
    gading permalink

    bagaimana membuat surat cerai lgsng dari pihak istri tanpa melalui pengadilan.alasannya 1: perkawinannya tdk di landasi saling cinta ( di jodohkan )
    2: Dari sejak positif hamil sampai skr anak umur 3 bulan suami tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.

    sekarang ini suami tidak peduli lagi…tapi tidak mau menceraikan.

    thank….gading

  8. 2007 Desember 3

    @devina
    sama-sama

    @gading
    nggak bisa bu, tetap harus melalui pengadilan, ibu langsung menggugat untuk perceraiannya nggak perlu nunggu suami

  9. 2008 Februari 23
    Dicky permalink

    Terimakasih Pak Anggara, saya belajar banyak dari blog bapak.
    Istri saya hendak mengajukan gugat cerai, karena kita berdua tidak punya background ilmu hukum, saya membantunya dengan memberikan artikel-artikal bapak (permisi ya Pak, saya print). Dari tentang Contoh Surat Gugatan Cerai, Alasan Hukum Untuk Bercerai, Tentang Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak sampi dengan Pengalaman Berpekara di Pengadilan Agama.
    Sekarang pertanyaan saya, kalau istri sudah membuat surat gugatan cerai dan mengajukannya ke pengadilan agama, apa yang seharusnya saya (pihak suami) lakukan?
    Tahapan-tahapan apa saja yang akan saya lalui & apakah saya wajib hadir?
    Hal ini belum pernah dibahas dalam artikel bapak ya?
    Saya tunggu jawaban, artikelnya atau e mail bapak.
    Terimakasih

  10. 2008 Februari 26

    @dicky
    wah saya jadi tersanjung nih, kalau istri bapak mengajukan gugatan yang harus anda lakukan adalah menunggu sampai ada panggilan dari pengadilan. Untuk tergugat kalau anda sepakat dengan isi gugatan anda perlu hadir nanti jika sudah dipanggil secara patut dan layak maka akan ada putusan yang jatuh tanpa kehadiran tergugat. tapi langkah ini tidak saya sarankan, lebih baik anda datang dan ada proses mediasi di pengadilan. selama proses mediasi anda bisa membuat akta perdamaian yang akan disahkan oleh pengadilan

  11. 2008 September 6

    Apakah menyalahi aturan membuat sendiri surat pernyataan bercerai dengan ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak suami – istri dan orangtua dari kedu belah pihak tanpa se-pengetahuan pihak pengadilan ? Ini dilakukan karena kedua belah pihak tidak mau repot bercerai di pengadilan. Surat itu hendak digunakan untuk menikah lagi oleh si mantan suami. Bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan tersebut ?

  12. 2008 September 10

    @beni
    perceraian harus melalui pengadilan pak, tidak bisa lansung

  13. 2008 Oktober 14
    oppie permalink

    saya mau tanya klo mengajukan perceraian dan panggilan 3 kali tergugat tdk datang apa lansung di tok bercerai oleh pengadilan. rumit gak ya proses perceraian itu???

  14. 2008 Oktober 16

    @oppie
    biasanya iya, putusannya namanya putusan verstek tanpa dihadiri tergugat

  15. 2008 Oktober 21
    roxi permalink

    saya seorang pelaut di gugat cerai oleh istri…tanpa ada kesalahan…bgaimana bisa saya hadir di pengadilan agama sedangkan saya lagi berlayar…mhon penjelasanya bpak dan rekan2 di milis ini terima kasih

    • 2009 Oktober 20
      Titik Sugiarti, SH permalink

      saya mau lho jadi kuasa hukumnya

  16. 2008 Oktober 22

    @roxi
    sebaiknya anda menggunakan jasa seorang advokat, untuk kehadiran pada saat mediasi, anda jelas tetap harus hadir

  17. 2008 Oktober 29

    Pak…,saya mau bertanya…
    Apabila istrinya mempermasalahkan harta gono gini dan jaminan kehidupan untuk anak-anak mereka…Jadi kira-kira penambahan kalimat seperti apa yang bisa digabungkan pada gugatan diatas tersebut…

    Terima kasih…

  18. 2008 Oktober 29

    Oh iya satu lagi Pak…
    Bisa kasih bentuk “Surat kuasa khusus” yang memberikan kuasa kepada Advokad untuk mengurus Perceraiannya…
    Kira-kira Pak kata khusus apa yang ada di Surat kuasa khusus tersebut…

    Thanks…

  19. 2008 November 10
    delani permalink

    Numpang tanya : saya sudah 11 bulan belajar di LN, lalu menerima berita bhw suami menghamili perempuan lain dan ingin mengajukan perceraian demi menikahi perempuan tsb. Saya ingin tahu, bagaimana proses hukumnya ? Apakah perceraian masih sah tanpa ada surat persetujuan dari saya ? Bagaimana jika terdapat pemalsuan, atau mereka tetap ngotot menikah tanpa bercerai, apa sanksinya ? Saya hanya ingin memberi pelajaran pada suami yg telah menipu 2 perempuan sekaligus (saya dan pacar gelapnya). Terima kasih atas jawabannya

  20. 2008 November 24

    saya berada di luar negri pak, swami di indo. kami menikah sudah 1 thn tapi ternyata kami tidak sepaham prinsip, jadi saya mau menggugat cerai dia, pertanyaan saya bagaimana saya menggugat cerai sedangkan posisi saya di luar negri?

  21. 2008 November 29

    numpang tanya : saya seorang istri , punya seorang anak umur 3 th , saya mau nanya , berapa biaya pengadilan jika saya mau mengurus perceraian suami

  22. 2008 November 29
    pyul permalink

    numpang tanya : saya seorang istri, anak umur 3th, berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk mengurus perceraian bila saya yang menggugat

  23. 2008 November 30
    Lani permalink

    Saya seorang PNS dan telah sepakat untuk bercerai dengan suami. Ada yang ingin saya tanyakan:
    1. Bisakah alasan ketidakcocokan karena ketidaksamaan visi dalam rumah tangga serta surat kesepakatan cerai menjadi dasar dalam pengajuan gugatan cerai?
    2. Alamat pengajuan gugatan harus sama dengan alamat dalam surat nikah? padahal alamat KTP saya sekarang berbeda dengan alamat waktu nikah.
    3. Izin pengajuan perceraian PNS diajukan sebelum pengajuan gugatan ke PA atau bisa berbarengan atau dalam proses perceraian?
    4. Bila surat talak sudah keluar sedangkan izin perceraian masih dalam proses, apakah saya dikenakan sanksi?
    5. Fotocopy surat nikah dan akte kelahiran anak-anak harus dilegalisir, siapa yang berwenang untuk melegalisir surat tersebut?

    Terima kasih atas jawabannya

  24. 2008 Desember 30
    wilson permalink

    Berapa biaya pendaftaran perkara di pengadilan agama,apakah langsung dibayar atau setelah adanya putusan

    • 2008 Desember 30

      @wilson
      biaya pendaftaran tergantung kelas PA-nya, dan itu langsung dibayar pada saat mendaftarkan

  25. 2009 Januari 5
    wilson permalink

    terima kasih atas jawaban sebelumnya, tapi saya mo tanya lagi nih…apa bila dalam gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamat tinggalnya maka solusi untuk itu bagaimana…
    terima kasih.

    • 2009 Januari 6

      @wilson
      dimasukkan ke tempat kediaman terakhir, dan proses cerai bagi yang beragama Islam selain sudah diputus oleh Pengadilan, suami harus mengucapkan talak

  26. 2009 Januari 5
    wilson permalink

    apakah proses cerai harus melalui talak terlebih dahulu

  27. 2009 Januari 5
    wilson permalink

    bagaimana dengan surat gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamatnya, kemana gugatan ditujukan (domisili) ..terima kasih

  28. 2009 Januari 17
    Rinny Amelia Hadjoh permalink

    Saya ada pertanyaan yang selama 3 tahun ini mengganggu tidur saya.
    1. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk dipanggil sudang setelah kita mendaftarkan ke pengadilan untuk bercerai?
    2. Berapa lama jarak waktu antara sidang 1 dan seterusnya ?
    3. Bolehkah saya tidak hadir 1 kalipun dalam persidangan seandainya saya tanpa diwakili pengacara (mengingat biayanya) ?

    Hal ini jadi pertanyaan karena domisili saya Denpasar. Suami di Kalabahi, Alor – Nusa Tenggara Timur. Sedangkan kami menikah di Kupang – Nusa Tenggara Timur. Ini 3 tempat yang berbeda kota dan berbeda pulau pula. Saya mendapat ijin dari perusahaan untuk berperkara di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang – Nusa Tenggara Timur karena tidak mungkin di Kalabahi Alor, mengingat tempatnya jauh lagipula saya trauma untuk bertemu kembali dengan suami. Mohon jawaban bapak, terima kasih.

  29. 2009 Januari 17
    Rinny Amelia Hadjoh permalink

    Maaf pak, lupa saya informasikan bahwa yang akan menjadi penggugat adalah saya sendiri. oh iya, berapa banyak biaya yang harus saya siapkan ? Konon proses pengadilan itu berbelit – belit dan makan biaya yang lumayan besar sekitar 10 – 20 juta. Puuussssiiiingggg……

    • 2009 Januari 19

      @rinny
      jika anda menjadi prinsipal langsung tanpa memberikan kuasa maka anda tidak diperkenankan untuk tidak hadir dalam persidangan
      waktu yang diperlukan pada saat pendaftaran hingga ke persidangan pertama umumnya dua minggu tergantung pada tempat tinggal tergugat
      jarak waktu sidang 1 dan sidang selanjutnya adalah 1 – 2 minggu
      biaya perceraian tanpa pengacara sebenarnya relatif murah

  30. 2009 Januari 19
    Rinny Amelia Hadjoh permalink

    Makasih pak. Apa tergugat juga wajib hadir ?
    kalo ga hadir gimana, apa saya masih bisa melanjutkan proses cerai tsb ?

    • 2009 Januari 20

      @rinny
      tergugat sebaiknya hadir jika tergugat tidak hadir nanti akan diputus tanpa kehadiran tergugat

  31. 2009 Januari 21
    Rinny Amelia Hadjoh permalink

    tengkyu pak..
    malas bagus kalo ga dateng n langsung diputus
    cerai gitu…

    • 2009 Januari 22

      @rinny
      menurut saya lebih baik datang, karena putusan tanpa kehadiran tergugat masih mungkin diajukan perlawanan :)

  32. 2009 Januari 24
    Rinny Amelia Hadjoh permalink

    Gitu yah..saya bisa hadir tapi tergugat belum tentu bisa dan tidak mungkin saya harus membujuknya hadir. Oke deh pak, makasih atas semua masukannya.

    • 2009 Januari 27

      @rinny
      sama-sama

  33. 2009 Februari 3
    Boina Ana permalink

    Pak Anggara, sudah satu tahu lebih saya sangat stress karena saya tidak tahu apa yang saya harus lakukan ,saya ingin minta tolong kepada Pak Anggara dan saya tidak tau kemana lagi saya akan bertanya.
    Saya menikah dengan laki-laki berkebangsaan WNA, dan kami menikah di Bali dan setelah menikah kami pindah ke luar negri,tapi setelah dua bulan kami menikah saya putuskan untuk kembali ke Indonesia dan memutus kan ingin menceraikan nya dan sudah lebih dari satu tahun saya pulang ke Indonesia dan tidak pernah bertemu atau contak dengan suami,dan saya tidak pernah di beri nafkah selama saya pulang ke Indonesia, pertanyaan nya

    1 Apa yang saya harus lakukan jika ingin menceraikan suami yang tidak tinggal di Indonesia dan berkebangsaan WNA?

    2 Apakah saya bisa melimpahkan gugatan cerai di catatan sipil di Jakarta sedangkan saya menikah di Bali?

    3 Bisakah saya menceraikan suami yang berkebangsaan WNA tampa di dampingi pengacara karena saya dengar untuk membayar pengacara untuk membantu perceraian mahal sekali dan saya hanya ingin bercerai tanpa meribut kan harta dan kami pun belum mempunyai anak.

    Dan alasan saya meninggal kan dan ingin menceraikan suami karna saya tidak bisa hidup satu rumah lagi dengan dia.

    Saya memohon kepada bapak Anggara untuk
    membantu saya dan memberikan jawaban lewat email dan artikel nya, terimakasih banyak atas bantuan nya.

    Semoga hari anda menyenangkan

    Ana

    • 2009 Februari 9

      @boina
      perceraian bisa dilakukan di Indonesia, dan bisa didaftarkan di tempat tinggal anda sekarang, perceraian juga bisa dilakukan tanpa pengacara.

  34. 2009 Februari 18
    Anto permalink

    Apakah bisa mengajukan cerai tanpa ada surat nikah? kalau bisa, bgmn caranya. Karena sy tdk pegang buku nikah, dan istri sy tdk mau memberikan.

    Sy akan mengajukan cerai istri saya, tp dia bersikeras tdk mau, pdhl kami sdh pisah rumah bbrp bulan ini. Sy sdh sgt tdk cocok dg dia.
    Masalah nya skrg semua dokumen2 dipegang dia (buku nikah, kartu keluarga, akte lahir, dll) kecuali ktp saya. Dan dia tdk mau memberikan kepada saya.
    Bgmn saya hrs ajukan permohonan cerai ini?
    Mohon bantuan penjelasan dr bapak. Terima kasih

  35. 2009 Februari 22
    Reva permalink

    Pak, biasaya brp tarif yg di patok seorang pengacara untuk menangani kasus perceraian yg mudah, krn suami sy setuju untuk bercerai. Dan di mana sy dpt meminta atau mendapatkan pengacara? Thx pak

    • 2009 Maret 16

      @revana
      masalah tarif sangat tergantung sekali bu, saya sendiri tidak bisa membuat perkiraan yang umum.

    • 2009 Maret 16

      @reva
      masalah biaya sangat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak

  36. 2009 Februari 23
    susiyami_rahayuningsih permalink

    saya ingin bercerai dengan suami saya setelah 10thn pernikahan kami karena hubungan yang tidak harmonis , suami punya kehidupan sendiri serta bengis dan acuh tak acuh. suami menyatakan bersedia bercerai dan mengganti kerugian yang saya rasakan selama menjadi istrinya. kalimat yang bagai manakah dalam surat gugat cerai bisa saya gunakan untuk mencantumkan sejumlah dana kompensasi dan apakah ini bisa dibenarkan?

  37. 2009 Maret 10
    astri baharuddin permalink

    pak saya lagi kesusahan mencari contoh berita acara praperadilan…,
    saya sangat mengharapkan bantuan dari bapak.
    mengingat tulisan2 yang saya baca dari blog bapak
    terima kasih sebelumnya.hai jg

  38. 2009 Maret 10
    diana permalink

    pak anggara tlg jwb pertanyaan yang sdh tdk sanggup saya pendam ini.
    saya istri II dari seorang PNS. kami sdh menikah secara hukum dengan status suami perjaka. istri I suami saya PNS dan sudah menikah dengan seorang PNS yang bekerja sbg PNS. istri I suami saya sudah 2X ketahuan berbuat serong selama masih hidup 1 atap dengan suami saya.
    yang jadi pertanyaan saya:
    1. bisakah suami mengajukan gugatan cerai tanpa surat nikah asli karena surat nikah dipegang istrinya yang berada diluar kota? karena istri ingin mengajukan guagatan sampe detik ini tdk terealisasikan dengan berbagai alasan, sedangkan dia juga menginginkan perceraian tersebut?
    2. bagaimana status anak ke II istrinya tersebut, apakah secara hukum anak suami saya mengingat anak itu lahir masih dalam status perkawinan? (secara bilogis bukan anak suami saya)
    3. bermasalhkah pernikahan hukum yang saya lakukan? apakah saya harus membatalkan pernikahan saya tersebut?
    4. apakah saya harus melakukan pernikahan ulang dengan suami saya tersebut agar dapat memperoleh hak istri dan anak dari seorang PNS?
    5. istrinya sudah membuat akte kelahiran anaknya yang ke II ke Catatan sipil tanpa menggunakan surat nikah dan nama bpk ank tersebut, memang bisa pak? klo tidak bisakah saya mengajukan gugatan pemalsuan data?
    trims atas jawabannya

  39. 2009 Maret 13

    Bapak Pengacara Terhormat, bisa kasih saya contoh SURAT KUASA PERCERAIAN”, mau tahu contohnya pa…proses pembelajaran untuk saya.

  40. 2009 Maret 15
    Nico permalink

    Pa..Sy mao tanya kl talak cerai istri tanpa pengacara makan waktu brp lama biasany dr hr pendaftaran sampai putusan dan total biayany berapa??
    Jika pake jasa pengacara kira2 total biaya brp dan wktny brp lama??
    Sy menikah dan tnggl dibekasi.Bisa minta no dan alamat pengacara di bekasi??

    • 2009 Maret 16

      @nico
      jika anda tidak membutuhkan jasa advokat, silahkan tanya biaya resminya di pengadilan

  41. 2009 Maret 24
    rosa permalink

    kalo ada istri yg sudah menggugat suaminya, tapi karena sakit hati dia tidak memberikan undangan ke suami dengan maksud supaya mrk tidak datang ke sidang bagaimana? apa tindakan pengadilan? padahal si suami sudah menunggu undangan datang

    apa alamat yg ditulis pada surat gugatan dapat dirubah mengingat kemungkinan si istri macam macam dengan surat undangan?

    lalu bagaimana kalau si istri di pengadilan sebagai penggugat tapi tidak mau bercerai atau malah jadi histeris ketika mediasi, walaupun jauh sebelum persidangan istri telah di talak 3 kali oleh suami, apakah perceraian masih dapat terjadi?

    apakah istri punya hak meminta tunjangan yg melebihi kapasitas suami? dari awal persidangan sampai cerai? apa jaminan istri tidak macam2 apalagi menggunakan sang anak untuk menjadi alasan? lalu ketika si istri menikah lagi, bagaimana dengan tunjangan2 tsb

    mksh

  42. 2009 Maret 31
    Insan permalink

    Selamat Siang Pak, saya tertarik bergabung dengan situs ini dan terimakasih sebelumnya,,,langkah kalau kita baru menjadi advokat apa yang sebaiknya kita lakukan?

    • 2009 April 2

      @insan
      bergabung bagaimana yaa

  43. 2009 April 5
    jimmy ea permalink

    pak saya di minta cerai istri saya udah sering… tapi saya masih memandang anak2 saya… jadi saya intinya tidak mau cerai .. sekarang saya,tidak diperbolehkan untuk melihat anak2 saya… padahal istri saya selingkuh dan sekarang kerja jadi purel di tempat karoke… tapi saya masih bisa bertahan asal saya masih bisa ketemu anak2 saya…. gimana pak apakah masih saya pertahankan pernikahan ini? trus gmana dengan anak2 saya? intinya aku gak mau kehilangan anak2ku tersayang…

    • 2009 April 6

      @jimmy
      saran saya ajukan aja gugatan cerai namun minta ke majelis hakim untuk anda mendapatkan hak asuh anak

  44. 2009 April 8
    Lyan permalink

    Siang Pak,.

    mw tanya,
    Kakak saya ingin bercerai dari istrinya karena sudah tidak cinta dan bahkan benci padanya.
    dia ingin cerai,
    tapi masalahnya sdh 5 kali surat cerai dr pengadilan d bakar oleh ibu dan dia, karena dia tdk mau diceraikan. Kakak saya sdh mentalak lbh dari 10 kali, dan scara hukum Islam mreka bkn muhrim lagi, tapi si istri tdk peduli.
    Bagaimana cara menceraikannya?
    Apakah bisa langsung gugat ke PA tnpa ada campur tangan istri kakak saya?
    Apakah surat gugatan cerai memang harus ditandatangani tergugat?
    Apakah ada pihak pengadilan yang dapat membantu jalannya perceraian kakak saya, krena kakak saya malah dipukuli kalau mnyodorkan srt cerai.

    Terimakasih Pak,.
    mohon balasannya,..

    • 2009 April 13

      @lyan
      silahkan langsung permohonan cerai talak dari Pengadilan Agama, perceraian baru sah jika ada putusan pengadilan, terlepas persidangannya hanya dihadiri oleh satu pihak. Dan pihak yang harus hadir adalah pihak yang memohonkan perceraian

  45. 2009 April 11
    Yenny permalink

    Bisa tahu alamat atau telp pengacara kasus perceraian di Bali, atau bila menikah di Lombok dan maunya cerai di bali apa bisa diwakili oleh pengacara diluar bali? ada yang mau????
    Kalau suami sangat kaya dan kerjaannya main suap sana sini apa saya akan kalah dalam pengadilan kalau tidak didampingi pengacara?

    Kalau sertifikat atas nama suami kemudian dia ganti nama orang lain karna tahu akan digugat apa itu bisa dia lakukan?
    Bagaimana harta gono gini kalau tidak punya anak?
    Thx

    • 2009 April 13

      @yenny
      perceraian hanya bisa dilakukan di tempat domisili istri dan tidak bisa memilih tempat yang disukai, silahkan hubungi pengacara yang dapat anda percayai untuk menangani kasus anda

  46. 2009 April 14
    diana permalink

    pak anggara kok tidak dijawab pertanyaan saya??? hal terbaru yang saya ingin diskusikan adlah surat panggilan sdh dtg untuk sidang pertama yaitu bulan ini, yang menjadi ganjalan saya digugatan tersebut tercantum “dari hasil perkawinan tersebut lahir 2org ank”. sdgkan ank ke 2 bkn ank suami saya.
    istri pertama mengatakan hanya formalitas karena secara hukum mereka masih suami istri,, apakah nanti di surat keputusan cerai nama ank tersebut jg tercantum
    , trims

    • 2009 April 16

      @diana
      1. soal surat nikah, silahkan minta kutipannya dari KUA tempat menikah dulu
      2.secara prinsip status anak II tetap anak dari hasil perkawinan yang telah berlangsung, namun jika bisa dibuktikan sebaliknya maka si ayah bisa tidak bertanggung jawab atas anak tersebut dan itu harus melalui pengadilan
      3. pernikahan yang anda lakukan sangat tergantung, apakah suami anda memiliki ijin untuk menikah kembali dari kantornya
      4. tergantung jawaban no 3
      5. prinsipnya anak berhak atas akte kelahiran, bahkan tanpa adanya surat nikah
      6. silahkan dalilkan bahwa anak tersebut bukan anak suami anda

  47. 2009 April 18
    haryo permalink

    Assalamualaikum….
    Mau tanya pak,sy seorang PNS yg mendapat gugatan cerai dari istri saya( non PNS )..sesuai PP 45 sy harus mendpt surat keterangan utk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenang (bupati)…..pertanyaan saya: selama saya belum memperoleh surat keterangan tsb (krn msh dlm proses),apakah persidangan bisa dilangsungkan?…tolong jawaban disertai dasar hukum nya .
    Terima kasih,Wassalamualaikum

    • 2009 April 21

      @haryo
      silahkan anda buat argumen, bahwa perceraian itu belum saatnya dilakukan, karena menurut aturan yang berlaku perceraian bagi PNS memerlukan ijin atasan, nanti biar pengadilan yang memeriksa keabsahan argumen anda

  48. 2009 April 18
    iyya permalink

    pak anggara, saya ijin copy ya skalian saya sebutkan sumbernya……coz teman ada yg menanyakan eprihal mengurus perceraian…yah,saya sih berharapnya dia tidak jadi dan suaminya mau berubah…saya copy contoh suratnya ya…trimakasih

    • 2009 April 21

      @iyya
      silahkan

  49. 2009 April 25
    Nicolas permalink

    P’ Anggara… Saya sudah tidak mencintai istri saya lagi…..
    Saya mao menanyakan bisakah hanya dengan sikap saya yg tidak mencintainya lagi, saya gugat dia cerai………..
    Saya juga mempunyai 2 orang anak, yg masing2 berumur 5 th & 2 th….
    Apakah kedua anak saya bisa dibawa oleh saya apabila saya bercerai nanti……..????
    Brapa lamakah proses dari awal pengajuan s/d sidang dan disetujuinya gugatan……..????

    • 2009 April 27

      @nicolas
      perceraian bisa terjadi karena alasan ketidak harmonisa, persoalan hak asuh anak adalah wewenang Majelis Hakim untuk menilai, meski menurut UU, anak2 dibawah 12 tahun ditaruh di bawah pengasuhan ibunya

  50. 2009 April 26

    Contoh surat lamaran pernikahan ada gak ya… :)

    • 2009 April 27

      @johar
      enggak ada tuh

  51. 2009 April 30
    Ucu permalink

    ada tak contoh surat permohonan cerai?? sy mau mengajukan permohonan cerai

    salam

    • 2009 Mei 4

      @ucu
      sama saja dengan yang contoh ini, cuma ganti gugatan dengan permohonan cerai talak (jika beragama Islam)

  52. 2009 Mei 6

    Thank’ I really need it as law student.

    • 2009 Mei 7

      @abdee
      sama-sama

  53. 2009 Mei 6
    koneky permalink

    apakah memang benar2 dilayani gugatan perceraian secara prodeo?

  54. 2009 Mei 7
    agus_sekjen permalink

    Salam pa,
    saya mau menanyakan masalah teman wanita saya, Masalahnya begini pa, teman saya dulu menikah karena sdah hamil sebelum menikah, setelah itu teman saya dinikahi oleh suaminya yang sudah beristri …tetapi setelah menikah teman saya ini telah disia-siakan karena selama proses masa kehamilan masih muda sampai anaknya sdh berumur 1,5 thn suaminya tdk pernah mengunjunginya…. sekarang teman saya minta segera diurus proses cerainya tetapi suaminya mengulur-ulur tanpa alasan yang jelas dan hanya memberi janji-janji untuk segera mengurus, yang akan saya tanyakan apa yang harus dilakukan oleh teman saya tsb ?apakah lebih baik menunggu atau melakukan gugatan cerai ?…dan saya juga mau tanya apabila ada pria lain yang ingin menikahi teman saya tersebut akan jadi penghalang dalam proses gugatan cerainya.
    atas jawaban dan saran Bapak saya ucapkan terima kasih.

    Salam

    • 2009 Mei 8

      @agus
      silahkan langsung ajukan gugatan cerai ke PA (jika beragama Islam) atau ke PN (jika beragama selain Islam). Pernikahan baru bisa dilakukan apabila sudah putusan dari pengadilan

  55. 2009 Mei 13
    yulianti dea permalink

    Dear Pak Angggara

    Saya seorang karyawati swasta saya telah menikah 1 tahun tapi kehidupan rumah tangga saya dengan suami tidak harmonis dikarnakan suami merasa pernikahan dengan saya merasa terpaksa karena sebelum pernikaan saya telah exsiden terlebih dahulu. suami saya bekerja sebagai PNS pengadilan, sehari setelah pernikahan saya sebagai istri yang sah telah ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas sampai 7 bulan lamanya saya dan suami tinggal terpisah. setelah itu saya mencoba membuat surat untuk pimpinan dimana suami saya bekerja dari situ suami saya mendatangi saya dan memohon minta rujuk karena suami saya takut atas surat saya tersebut. dan akhirnya saya memaafkan dia dan awal tahun 2009 saya hidup bersama lagi dan saya diperlakukan seperti semuala dia bersikap cuek dan sekarang saya dipulangkan kepada orang tua saya sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya. yang saya akan tanyakan kalau proses untuk perceraian pns aturannya sulit yah. sedangkan saya jujur masih mencintai suami saya bagi saya pernikahan kalau bisa hanya sekali seumur hidup saya. mohon masukan dan sarannya
    terima kasih

    • 2009 Mei 15

      @yulianti dea
      proses perceraian untuk PNS memang sedikit sulit dan tidak seperti orang umum, anda bisa minta bantuan atasan dimana suami anda bekerja untuk dapat memperbaiki kondisi rumah tangga anda. Perceraian untuk PNS memang membutuhkan ijin atasan.

  56. 2009 Mei 13
    Hery Prastyantoro permalink

    Pak, saya juga mau sharing nih. Kebetulan saya juga dimintai saudara untuk menjadi kuasa insidentil, yakni melawan putusan PN tentang putusan cerai. Posisinya, saudara saya merasa tidak menginginkan perceraian tsb, tapi pihak istrinya mengajukan gugatan cerai dan diterima oleh Hakim. Karena sebab mendasar, istri saudara saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan suami (saudara saya tsb) sehingga Hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (saudara saya). Menurut saudara saya tsb, banyak kebohongan dlm gugatan tsb. Saat ini perlawanan atas putusan cerai tsb masih berjalan. Mohon bapak berkenan memberi advis kepada saya , terima kasih

    • 2009 Mei 15

      @herry
      silahkan ungkapkan keberatan anda terhadap putusan tersebut, termasuk alasan-alasan kenapa perceraian tidak bisa dilansungkan

  57. 2009 Mei 14
    Deedee permalink

    Pak bagaimana klo gugatan perceraian diajukan sebagai bentuk tindakan atas keseriusan suami terhadap ketidakpatuhan istri, namun tdk ada maksud untuk benar2 bercerai….
    apakah ada kemungkinan dalam pembatalan gugatan perceraian???

    • 2009 Mei 15

      @deedee
      sebaiknya tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, atau diupayakan agar berdamai di pengadilan

  58. 2009 Mei 15
    sasa permalink

    pak anggara yang terhormat,dengan adanya blog ini sangat membantu saya mengenai hukum,
    pak saya mau sharing dan bertanya….
    sya dan suami sering terjadi cekcok yg terus menerus dan sulit u. rukun , pernah mengatakan talak namun rujuk kembali secara agama (1 th yg lalu), sering pulang larut malam, juga sifat2lainnya yang tidak sesuai
    selama 7bl (okt 08-skrng) saya pisah rumah dan tidak dinafkahi suami ketika saya tanyakan hubungan kami selalu mengatakan kamu gugat cerai saya saja,
    daripada saya terus digantung saya mengajukan gugat cerai kpd suami saya yang seorang PNS akhir april 2009

    sidang I sudah di lewati, namun suami belum minta izin dgn atasan, yang saya tanyakan
    1. apakah dengan alasan ini akan sulit lolos di kantor suami karena yang saya dapatkan informasi sulitnya prosedur ada yang sampai mencabut gugatan, dan suami yang menggugat dengan alasan yang fatal (dalam kenyataannya tidak)?
    apa yang mesti saya katakan ke atasannya agar kami dapat bercerai
    2. kira-kira berapa lamakah proses untuk pns bercerai,
    3. apakah dengan saya menggugat (blm memiliki anak) saya akan dapat 1/3 gaji (karena sebelumnya saya bekerja dan suami meminta saya keluar)dan bagaimana caranya di surat gugatan tidak dicantumkan,
    terimakasih atas perhatiannya

    • 2009 Mei 22

      @sasa
      sebelumnya saya mohon maaf, saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan terkait dengan PNS. Nafkah yang bisa diterima bila tanpa anak adalah nafkah masa iddah yang dapat diterima selama 3 bulan. Semoga membantu

  59. 2009 Mei 20
    hamba_Nya permalink

    Saya dan suami sama2PNS menikah selama 7 tahun. Suami sekitar 6 bulan yg lalu mengajukan permohonan talak kepada PA karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalamberumah tangga, tetapi pada saat itu belum mengantongi surat izin atasan.
    Pada saat sidang I kami disuruh membuat surat izin dan surat keterangan untuk saya sebagai tergugat.
    Yang menjadi pertanyaan saya: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat izin atasan, karena yang sy dengar makan waktu lama, sedngkan awal Juni ini kami akan melakukan sidang ke 2 setelah mediasi sebelumnya.
    Perlu diketahui sampai imel ini saya ketik, surat izin atasan suami belum didapat karena belum diajukan suami. Bisakah sidang berjalan bila surat izin dan surat keterngan belum ada? Terima kasih ya pak

    • 2009 Mei 22

      @hambanya
      Saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak mampu menjawab pertanyaan anda. Mohon maaf

  60. 2009 Mei 22
    riery permalink

    akhirnya tugas dari dosen kelar juga,thanks iah,,,,,,

    • 2009 Mei 22

      @riery
      sama-sama

  61. 2009 Juni 19

    mau tanya pak…..saya di samarinda, saya mau gugat istri saya dan dia domisili di samarinda, sedangkan sekarang saya tinggal di jakarta barat, bisakah saya mendaftarkan gugat cerai ke pengadilan jakarta barat tks

    • 2009 Juni 24

      @sachrony
      gugatan kalau dalam UU Peradilan Agama harus ditujukan ke tempat kediaman istri pak

  62. 2009 Juni 22

    pak…
    saya mau tanya kakak saya sudah bercerai dgn istrinya +/- 5thn yg lalu(hanya secara agama). skarang ini kakak saya mau mengurus perceraian secara resmi tiap kali dikonfirmasi kemantan istrinya jawaban yg didapat memang ingin mengurus baik2….tetapi kl menilik setiap pembicaraan kakak saya dgn mantan istrinya justru bahasa mantan istrinya itu seakan ngajak berantem..

    disamping itu Pak..yg selalu dituntut oleh mantan istri ka2k saya adalah materi untuk anaknya…sejauh ini ka2k saya tetap tanggung jawab sesuai dengan kemampuanya hanya mantan istrinya itu tidak terima. dan skarang dia mau nuntun secara pidana..

    tolong bantu ka2k saya Pak..karna awal dari perceraian mereka krn mantan istrinya itu selingkuh……apa yg hrs ka2k saya lakukan??apa mungkin kasus ini jadi pidana seperti kata mantan istri ka2k saya tersebut??mungkin kesalahan ka2k saya slama ini tidak bisa rutin memberikan nafkah untuk anaknya….namun dia tidak meninggalkan sepenuhnya…..krn walau sedikit ka2k saya tetap mengirim uang….

    apa mungkin pak ka2k saya dtuntut untuk memberikan nafkah diluar batas kemampuannya??

    mohon Bapak bersedia membrikan penjelasan kepada saya……trima kasih..

    • 2009 Juni 24

      @nana
      saran saya segera diurus gugatan cerainya di pengadilan, soal nafkah dlsb, minta agar hakim memutusnya, nanti tinggal dilihat putusannya bagaimana

  63. 2009 Juni 25
    Kurniawan permalink

    Form diatas, itu memerlukan pengacara atau tidak?

    Atau langsung menunggu keputusan pengadilan?

    Jika sama2 setuju menikah, kira2 memeerlukan biaya brapa dan makan waktu brapa lama?

    Trima kasih

    • 2009 Juni 25

      Form di atas diperlukan jika anda tidak memerlukan kuasa hukum, dan untuk itu anda bisa mengajukannya langsung ke pengadilan. Maksud proses menikah apa ya?

      This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  64. 2009 Juli 2
    john permalink

    Pak, Saya ingin menggugat cerai istri saya…

    Saya dan dia sudah pisah rumah selama 1 tahun lebih…

    dan sekarang diketahui sudah tinggal dengan pria lain. atau bahkan mungkin sudah menikah (lagi).

    kami sudah mempunyai 1 anak. dan semenjak ditinggalkan, saya yang telah mengasuhnya dan ingin mempertahankannya…

    Ditambah lagi istri saya beserta suami barunya telah mengancam saya melalui media SMS (Short Masseges Service)

    Mohon bantuannya…

    Langkah2 apa saja yang perlu saya lakukan.. saya tunggu .. thx

    • 2009 Juli 2

      @john Ini ada dua masalah yg berbeda, jika pertama adalah perceraian maka anda harus menggugat istri anda berikut alasannya serta jangan lupa minta pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak, anda bisa menunjuk kuasa hukum. Untuk yg kedua anda bisa membuat laporan ke polisi soal ancaman yg anda terima. Salam… This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  65. 2009 Juli 2
    john permalink

    makasih y pak….

    • 2009 Juli 6

      @john
      sama-sama

  66. 2009 Juli 6
    chandra permalink

    Pak anggara yang saya hormati, saya ingin mengajukan permohonan talak terhadap istri saya. Dan kami sudah setuju untuk bercerai. Tadinya istri tinggal di Bandung bersama saya, tapi kini dia pulang ke rumah ortunya di Bangka Belitung. Apakah saya bisa mengajukan permohonan talak lewat pengadilan agama Bandung atau saya harus bolak-balik ke Bangka? Mengingat persidangan harus dijalani beberapa kali, saya sangat terbebani masalah biaya pulang-pergi ke sana.

    Saya sangat menunggu jawaban dari bapak. Terima kasih banyak.

    • 2009 Juli 15

      @chandra
      prinsipnya permohonan cerai talak harus diajukan ke tempat kediaman istri, anda tidak perlu bolak balik, saya pikir anda menunjuk kuasa untuk mengurus perkara anda

  67. 2009 Juli 6
    lia permalink

    pak kalo untuk surat pengaduan ke kantor ada gak contoh nya???coz saya bingung bgt bikin surat pengaduan bwt kantor calon mantan suami…dia sudah menjatuhkan talak 3 pada saya tapi gak mau urus secara administrasinya dan dia jg gak mau kluar uang sepeserpun untuk ngurus cerai nya.
    dah masa bodoh bgt sama status pernikahan kami. saya juga mau menuntut hak biaya pendidikan dan kesehatan anak saya pak karena setelah dia menjatuhkan talak transferan bwt anak nya gak ada 10% dari gaji yang dia terima…

    mohon bantuannya pak,..trims

    • 2009 Juli 15

      @lia
      saya tidak ada contohnya, tapi anda bisa buat sendiri dan tujukan ke pimpinan kantor, soal administrasi perceraian saran saya anda saja ajukan gugatan cerai

  68. 2009 Juli 30
    Ayu permalink

    Sy sdh menikah slm 3th.selama itu,tidak pernah ada keharmonisan dlm brumah tangga.pertama karna suami sy sering melakukan KDRT.bahkan belakangan ini suami saya punya WIL..sampai pernah dibawa pulang ke rumah orang tuanya.apalagi yg bikin sakit hati,suami saya bilang ke wanita itu kalau pernikahan kami tdk sah.pdhal itu bohong..alasan inilah saya ingin menggugat cerai suami. yang saya ingin tanyakan,apakah alasan ini bisa diterima di PA?dan apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tangan saya?trims.

    • 2009 Agustus 31

      @ayu
      sepanjang bisa diargumenkan, maka alasan tersebut bisa diterima di PA

  69. 2009 Agustus 3
    Dira permalink

    Pak Rangga yang terhormat,

    Saya mau nanya pak.

    kalo saya mau gugat cerai istri saya tapi saya tidak tahu keberadaan dia, sedang berkas2 nya ada sama dia gimana caranya ya pak?

    setelah nikah saya di suruh pergi dari rumahnya, karena memang pernikahan ini hanya untuk menutupi aib anaknya.
    sehingga surat2 nikah dan lain sebagainya ada di istri saya.

    satu lagi pak, anak yang lahir itu di akte menggunakan nama saya sebagai ayahnya, kalo saya mau rubah bisa nggak ya pak?
    soalnya memang anak itu bukan anak saya.

    demikian mohon pencerahanya, terimakasih.

    • 2009 Agustus 31

      @dira
      jika anda tidak mengetahui keberadaannya, anda bisa menggugat di Pengadilan tempat domisili terakhir istri anda, dan jika semua berkas yang ada ditahan, silahkan minta kutipan aktanya di instansi yang mengeluarkan

  70. 2009 Agustus 4
    cica permalink

    siang pak,,mau tanya ,,saya mau bercerai dan akte lahir anak yang asli dipegang oleh suami dan suami tidak mau kasih akte lahir…bagaimana kalo anak saya mau sekolah dan perlu akte lahir ?? apa bisa buat akte lahir lagi yang (asli) sebab suami tidak mau kasi akte lahir ?? terima kasih atas penjelasannya …

    • 2009 Agustus 31

      @cica
      jika bercerai dan akte lahirnya ditahan oleh suami, silahkan minta kutipan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil

  71. 2009 Agustus 17
    Elfrizo Tobing permalink

    gak perlu bercerailah….kita sama2 aja terus kan anak2 SMA yang bisa dipake masih banyak…..lagian kan kesian anak2 jadi korban….

  72. 2009 Agustus 26
    Tina permalink

    Sorry, Pak ganggu. Gua mau nanya, skrg suami gua diluar selingkuh trus gua gak ada bukti dan dia udah pegi dr rumah hampir 1 bulan, tp dia tiap hr masih ada antar anaknya ke sekolah. sekarang gua mau cerai sama dia, tp gua takut nanti anak gua 2 orang 1 cewek 1 cowok di bawa dia krn gua gak kerja, jd Pak kalo skrg gua cerai ama dia anak akan ikut siapa? trus apa yang harus gua lakukan untuk proses perceraian, cari pengacara ato notaris

    • 2009 Agustus 31

      @tina
      silahkan cari advokat yang anda percayai

  73. 2009 September 1
    Rima permalink

    Saya wanita muslim 27 thn. Saya menikah 3 tahun yg lalu di kupang,saya menikah menurut agama kristen.sekarang saya udah pisah dari dia.tapi blm urus perceraian secara hukum. saya ingin mengurusnya tp tidak tau cara dan kemana harus mengurusnya.mengingat saya sekarang di kampung saya Sumatra Barat. Jadi isakah saya mengurus surat peceraian itu di Sumatra Barat, karna saya ga mau lagi pergi ke kupang itu. saya sangat mengharapkan pertolongan anda. Terimakasih.

    • 2009 September 3

      @rima
      silahkan anda mengajukan gugatan cerai di PN tempat domisili anda, tetapi anda masih mempunyai surat2 yang penting kan?

  74. 2009 September 3
    ajeng kusuma permalink

    mksh ya pak contoh surat ini sangat membantu bagi saya yang hendak mengajukan cerai.

  75. 2009 September 8
    uchie permalink

    Pak Anggara,
    Saya sudah memiliki surat penyataan talak resmi dr suami bermaterai, namun kami msh tinggal 1 rumah tapi sudah tdk pernah melakukan hubungan suami istri. Apabila saya mengajukan surat ke PA, ke PA manakah saya hrs mengajukan surat gugatan cerai ? Apabila alamat yang digunakan dalam surat gugatan antara Penggugat dan Tergugat sama, apakah hal tsb akan menghambat proses perceraian?

    Demikian, terimakasih.

    • 2009 September 15

      @uchi
      ke PA dimana anda bertempat tinggal. Masalah alamat yang sama tidak ada masalah

  76. 2009 September 12
    Mizz permalink

    Pak anggara, saya harap anda sudi memberikan masukan terhadap masalah kakak saya!
    kakak saya menikah dengan istrinya (dulu) di bandung selama 13 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. saat ini, kakak saya ingin mengajukan cerai terhadap istrinya itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga sehingga mereka sudah berpisah selama 5thn, sedangkan anak-anak mereka ikut kakek dan nenek mereka (orangtua saya) tapi masih dalam tanggungan kakak saya.
    masalahnya yaitu:
    1.saat ini kakak saya merantau di Bali, tapi dia ingin bercerai dengan istrinya yang dibandung tetapi surat nikah dan surat-surat penting lainnya berada di tangan istrinya itu,apa yang harus kakak saya lakukan jika istrinya itu tdk ingin memberikannya pak?
    2. bisa ga jika perceraiannya di sini di wakili oleh keluarga dari pihak kami?
    3. untuk masalah anak-anak bagaimana? kemungkinan diasuh ibu atau bapaknya? apakah perlakuan kasar ibu terhadap anaknya (seperti
    : mengusir anak-anaknya sewaktu ibunya dijenguk) bisa menggugurkan hak asuh ibunya?
    4. langkah – langkah apa yang harus dilakukan oleh kakak saya?
    5. perkiraan lamanya waktu dan besarnya biaya berapa pak?

    Maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak, karena kami benar-benar bingung dan membutuhkan bantuan bapak. harap tanggapannya. terima kasih pak

    • 2009 September 15

      @mizz
      1. untuk surat nikah, anda dapat meminta salinan surat nikah tersebut
      2. bisa
      3. tergantung usia anak2nya, karena dibawah 12 tahun prioritas pertama adalah pada ibunya
      4. langkahnya maksudnya bagaimana?
      5. sekira 6 bulan, biaya tergantung pada pengadilannya

  77. 2009 September 13
    indah fauziah permalink

    pak saya mau tanya ..saya di talaq suami saya lewat pengadilan kalau saya dipanggil oleh pihak pengadilan tidak datang sampai tiga kali …apakah bisa diputuskan sepihak tanpa kehadiran saya trims

    • 2009 September 15

      @indah
      bisa

  78. 2009 September 16
    indah fauziah permalink

    maaf pak saya cerita agak detail ya…ceritanya gini:
    saya menikah hampir 10 th dan punya anak 2, setelah punya anak pertama kurang lebih 4 th saya sudah melakukan gugat cerai dan udah keluar akta perceraian, setelah selang kurang lebih 3 tahun kami berdua rujuk lagi dan lahir anak kedua dan sekarang ngak cocok lagi soalnya sifatnya ngak berubah tapi tambah parah suka memukul, jarang dirumah,ngak pernah di nafkahi,memang saat pemukulan ngak ada bukti tapi saya sering kesakitan dan sekarang hampir 1th saya udah pisah rumah …..tepatnya saya tinggal dengan orang tua, dan suami saya tinggal di kantor perusahaan ayah saya….dan sekarang suami saya ngekos dan tidak pernah menafkai sama sekali ..tidak peduli sekali sama kebutuhan keluarga dan bertambah sering menyiksa lahir dan batin lewat telpon dan kalau ketemu pasti CEKCOK (bertengkar terus)
    pertanyaan saya
    1.Apakah atas dasar sudah pernah cerai bisa dikabulkan rencana gugatan cerai saya yang akan saya ajukan lagi?? dan apakah uraian diatas sangat kemungkinan besarnya di kabulkan gugatan cerai saya dan apakah kuat walau ringan tangan suami saya(suka memukul tidak ada bukti)??????
    trim sebelumya Pak Anggara (The Best Advocat Anggara)

    • 2009 September 17

      @indah
      tentu bisa dengan alasan seperti itu

  79. 2009 September 18
    mustika permalink

    Pak Anggara,

    Saya bermaksud mengajukan gugatan cerai kepada suami saya. Mohon dapat diberikan advise untuk beberapa hal berikut :

    1) Alasan Gugatan Cerai
    Selama 14 tahun pernikahan, baru 3 tahun terakhir suami mau menanggung seluruh biaya rumah tangga dan anak2. Sebelumnya, kebutuhan hidup sehari2 (makanan, air, listrik, telpon) ditanggung orang tua saya. Disamping itu, suami tidak pernah berdiskusi sebelum mengambil keputusan penting seperti, memilih sekolah anak, membeli mobil, semua dia putuskan sendiri. Dan sejak 6 bulan terakhir, saya mendapat info bahwa dia mengirimkan guna2 kepada saya, yang menyebabkan saya stress dan fisik selalu tidak fit. Apakah 3 hal ini bisa diterima sebagai dasar/ alasan gugatan cerai?

    2) Harta Bersama
    Setelah menikah, dia membeli rumah (yang kemudian dikontrakkan ke orang lain). Apakah saya bisa meminta agar kelak setelah bercerai pun, suami tidak dapat menjual/memberikan/ menghibahkan rumah itu kepada orang lain tanpa persetujuan saya? Saya dulu membujuk dia membeli rumah itu untuk anak2 kami.

    3) Hadiah
    2 tahun lalu, dia memberikan sebuah mobil bekas kepada saya. Apakah setelah bercerai, saya harus mengembalikan mobil tersebut kepada suami saya, atau saya tetap berhak memiliki mobil tersebut? BPKB mobil itu sdh atas nama saya.

    Mohon dapat dibantu, diberikan saran.
    terima kasih.

    Salam,

    • 2009 Oktober 5

      @mustika
      1. sepanjang anda dapat merumuskan argumentasi yang meyakinkan, ketiga alasan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai
      2. harta bersama akan dibagi dua, masalah pembagiannya tergantung dari tuntutan masing – masing pihak
      3. hadiah itu tetap masuk dalam kategori harta bersama

  80. 2009 September 19
    gzx.cica permalink

    Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
    1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
    2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….

    • 2009 Oktober 5

      @gzx.cica
      1. pada umumnya selagi anak belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibunya
      2. yang menjadi patokan adalah akta kelahiran anak bukan kartu keluarga

  81. 2009 September 19
    gzx.cica permalink

    Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
    1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
    2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,dan saya baru tahu ada kesalahan tempat lahir itu setelah memasuki sidang kedua ini ,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim karena perbedaan tempat lahir anak ?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
    3. Berapa biayanya kalau menggunakan jasa pengacara / lawyer untuk kasus saya ini, sedangkan saya sudah mendaftarkan proses perceraian saya ini ke pengadilan negeri dan sekarang memasuki sidang kedua????? Mohon penjelasanya…
    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….

  82. 2009 Oktober 4
    andi permalink

    Selamat Pagi Pak…

    Mohon bantuannya… saya ingin mengajukan gugatan cerai thdp istri saya… yang menjadi masalah istri saya tidak mau memberitahukan dimana dia tinggal saat ini.. dan ketika saya tanyakan ke keluarganya pun.. jawabanya sama tidak tahu… saya digantung dengan kondisi ini sudah berlangsung selama 1 tahun…

    akhirnya saya coba daftar ke pengadilan dimana saya berdomisili (sesuai KTP saya).. lalu petugas PA bilang bahwa ada solusi untuk masalah saya… yaitu istri dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaanya lagi… dan saya diminta untuk membuat surat gaib (yang isinya menyatakan bahwa si istri tidak diketahui lagi keberadaannya) surat ini dibuat di kelurahan… yang saya bingung orang kelurahan sendiri tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan surat gaib.. akhirnya orangtua saya coba bertanya dengan orang KUA.. dan mereka pun tidak mengetahui tentang surat gaib tersebut… waduh semakin pusing saya…
    apabila saya buat surat pernyataan suami, yang isinya menyatakan bahwa istri saya yang bernama ……. dengan alamat terakhir ….. sejak tanggal ….. tidak diketahui keberadaannya lagi..
    kira2 apabila seperti itu bisa saya gunakan sebagai gantinya surat gaib?

    pak mohon bantuannya dengan masalah saya ini.. apabila ada contoh suratnya tolong japri ke saya pak…

    Terima kasih

    • 2009 Oktober 4
      mustika permalink

      @ Pak Andi,

      Maaf saya lancang nimbrung, tapi sepertinya saya pernah membaca mengenai Surat Panggilan Ghoib di website Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada contoh kasus dimana Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Jakpus mengeluarkan Panggilan Ghoib, yaitu memanggil si Tergugat melalui website/ media massa. Saya tidak tahu apakah ini yang dimaksud petugas PA dalam kasus Pak Andi, tapi mungkin ada hubungannya.

      Untuk lebih jelasnya, silahkan masuk ke wesite :
      http://pa-jakartapusat.com/panggilan-ghaib/36-cerai-gugat/57-0631pdtg2008pajp-sandi-bin-anwar-siregar-relaas-ke-satu.html

      @ Pak Anggara :
      Maaf ya Pak, tidak ada maksud lancang memberi komentar, hanya bermaksud sekedar sharing info saja…. dan mohon dikoreksi jika saya salah ya.

    • 2009 Oktober 5

      @andi
      gugatan cerai harus ditujukan di PA/PN dimana istri anda diketahui tempat tinggal terakhirnya. dan apabila tidak diketahui dalam gugatan cukup dituliskan beralamat terakhir dan ditambahkan kalimat sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
      saya belum pernah tahu yang namanya surat ghoib itu biasanya ya begitu kalau buat gugatan dimana termohonnya tidak diketahui lagi tempat tinggalnya

  83. 2009 Oktober 4
    andi permalink

    Pak mustika

    terima kasih sudah berusaha menjawab masalah saya… tapi disini yang ingin saya tanyakan bentuk surat ghaib yg isinya menyatakan bahwa alamat tergugat yang dulu beralamat di daerah A, akan tetapi saat ini tidak diketahui keberadaanya lagi… nah waktu itu petugas PA bilang musti di tanda tangani lurah dan camat atau memang saya yang salah dengan bahwa boleh di tanda tangani oleh lurah atau camat saja…

    jadi adakah yang pernah membaca atau membuat surat ghaib tersebut…

    Terima Kasih

  84. 2009 Oktober 6
    lilis permalink

    Siang pak… saya sudah memasukkan surat gugatan cerai terhadap suami saya ke pengadilan agama tgl 30 sept 2009. Dalam surat gugatan itu saya meminta hak asuh anak& nafkah bulanan untuk anak. Suami saya sudah sepakat dengan itu dan harta gono gini akan dibagi sesuai kesepakatan tanpa perlu dimasukkan ke surat gugatan. Kami berdua ingin prosesnya cepat tanpa sidang yang sampai 8 kali dan suami saya juga berniat tidak akan datang dalam persidangan. Yang ingin saya tanyakan , bagaimana caranya agar proses cerainya lebih cepat, apa perlu saat panggilan sidang mediasi ,suami saya membuat surat pernyataan persetujuan untuk bercerai tanpa menghadiri sidang? Dan klo memang bisa, berapa kali sidang yang harus saya ikuti.
    Terima kasih.

    • 2009 Oktober 29

      @lilis
      sebaiknya datang saja pas mediasi, dan katakan tentang beberapa kesepakatan yang sudah terjalin, mudah2an nanti dibuat akta perdamaian oleh Hakim

  85. 2009 Oktober 19
    keyla permalink

    thanks buanget…coz i need it

  86. 2009 Oktober 28
    santo permalink

    saya mau tanya pa…seberapa besarkah total biaya perceraian…serta apa hasil yang mungkin akan diputuskan oleh hakim kalo tergugat tidak datang 3x berturut???trims

    • 2009 Oktober 29

      @santo
      akan diputus dengan putusan tanpa hadirnya tergugat

  87. 2009 Oktober 29
    kito permalink

    ass… salam hormat.
    Pak sy pernah membaca surat gugatan isi tututannya:
    1.mengabulkan gugatan penggugat
    2.menjatuhkan talak satu bain sughra tergugta terhadap penggugat
    3.membebankan biaya perkara kpd penggugat

    pertanyaan sy adakah ketentuan baku dalam UU atau PP pada isi tuntutan/petitum sebagaiman contoh surat gugatan bpk di atas???

    wass….

    • 2009 Oktober 29

      @kito
      isi petitum tergantung pada positanya dan tidak boleh lari dari sana

  88. 2009 Oktober 29
    rere permalink

    Apakah perceraian bisa dilakukan sebelum anak mendapat akte kelahiran?jika bisa lantas apakah sesudah perceraian anak bisa mendapat akte?ketika menikah suami&istri sama2 beragama islam,tapi ditengah2 perkawinan istri berpindah agama, lantas apakah gugatan perceraian itu tetap bisa diajukan di PA? sebab di KTP istri agamanya sudah bukan islam lagi!terimakasih.

    • 2009 Oktober 29

      @rere
      bisa, kalaupun bercerai anak tetap harus mendapatkan akte kelahiran. Soal perpindahan agama tentu bisa diajukan di PA sepanjang pada waktu menikah awalnya melalui KUA

  89. 2009 November 1
    HENDRA S permalink

    BLOG ABANG INI BENAR BENAR SANGAT BERMANFAAT DAN SAYA BERSAMA TEMAN-TEMAN BANYAK MENERIMA MAANFAATNYA, MUDAH-MUDAHAN TUHAN MELIMPAHKAN REZEKI DA KESEHATAN KEPADA ABAN DAN KELUARGA.

  90. 2009 November 2
    mustika permalink

    Pak Anggara,

    Thanks untuk reply nya.
    Sebenarnya saya tidak yakin bagaimana merumuskan argumentasi yang tepat dalam surat gugatan saya, agar proses sidangnya tidak berlarut2 dan bisa cepat selesai. Apalagi pada dasarnya, suami saya tidak mau bercerai. Jika saya bermaksud mencari bantuan/ advise dari pengacara, apa Pak Anggara bisa membantu?

    Mohon komentarnya, ya Pak.
    Terima kasih.

    • 2009 November 17

      @mustika
      saya tentu bisa membantu anda, silahkan email saya jika memerlukan bantuan sesuatu

  91. 2009 November 6
    putu ary widiartha permalink

    Swastiastu pak………

    saya mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Bali,

    Untuk menjadi Seorang Lawyer yang sukses, apasih kuncinya?

    • 2009 November 17

      @putu
      saran saya, taat pada kode etik :)

  92. 2009 November 14
    dewiamatoa permalink

    pak anggar saya ingin bertanya, saya sudah menikah dengan suami 23 tahun.pada tahun 2006 tgl 4januari suami saya ketahuaan selingkuh dengan wanita lain dan saat bertengkar dia sangat marah karena saya tahu perselingkuhan itu dia katakan dia meyesel Allah menjodohkan saya dengan dia selama 19 tahu, dan saat saya minta dicerai dia tidak mau menceraikan saya,dia berjanji didepan ayah angkat saya yang paranormal untuk tidak melakukannya lagi dan ternyata 15 sepetember 2008 dia kembali berselingkuh dan setiap saya ketahui dia selalu marah dan dia malah membalaikkan pakta, bulan agustus 2009 kemarin kamipun kembali bertengkat dan sempat pisah rumah,selama 2 minggu kami tetap bertahan demi dua anak anak, tapi dia sekarang gila main game ,saat ditergur kemarin 4 nopember 2009 dia marah besar caci maki saya tidak karuan dan hampir pukul saya,sampai hari ini saya biasa biasa saja, sambil berpikir untuk menyelesaikan keputusaan yang ada untuk mengakhiri saja, percuma hidup dengan laki laki seperti ini dimana wanita judi dan taubat menjadi permainan buat dia, bagaimana pendapat bapak terima kasih dewi amatoa

  93. 2009 November 14
    mustika permalink

    Pak Anggara,

    Saya tunggu reply nya untuk comment saya tertanggal 02 November. Jika lebih prefer membalas ke email saya juga boleh, kan sdh tercantum. Tolong reply nya ya, pertanyaan saya serius, mengingat perceraian yang sudah tertunda bolak balik, dan skrg saya cuma ingin menyelesaikan secepat mungkin tapi dengan cara yang betul dan tidak gegabah.
    Thanks.

  94. 2009 November 15
    dina permalink

    Pak Anggara Yth.

    Kakak saya ingin bercerai. tetapi surat nikah dan kartu kelurganya di sembunyikan sama istrinya. Sulit sekali untuk mendapatkannya, sedangkan kakak saya ingin sekali bercerai karena istrinya tidak jujur dengan keuangan dan berselingkuh. Bahkan membawa laki2 ke rumah saat suaminya bertugas ke luar kota. Sedangkan untuk melaporkan kehilangan surat2 urusannya suka menjadi ribet, mohon saran bapak. Kami sekeluarga merasa sulit dengan masalah ini.

  95. 2009 November 21

    kalo suami ga mau cerai bisa ga istri ya urus cerai sendiri, biar bisa gmn?????????

  96. 2009 November 23

    Pak Anggara,

    Bagaimana kasusnya kalo istri kita berselingkuh, terus kira2 berapa lama ya pak prosesnya kalo kasusnya demikian.

    terimakasih

  97. 2009 Desember 9
    dwi permalink

    Pak saya mau tau brapa lama urus proses perceraian,karna kita berdua sudah sama” sepakat pisah selama setaun..saya sudah urus proses nya tinggal tunggu sidang,

  98. 2009 Desember 9
    dwi permalink

    Pak anggara,saya mau bertanya saya telah menikah tapi baru dalam waktu 2 bulan penikahan kami tidak sehat,karna suami ringan tangan,tidak pernah menafkahi,yang ada saya yang harus menafkahi dia..dia tidak mau keluar uang sepeser pun..setiap hari ribud terus..sudah di pisahkan dengan keluarga tapi tetep saja diulangi terus selama 1 tahun kita berpisah saya baru urus surat nya n kita sepakat untuk berpisah..sekarang ada yang melamar saya dan ingin.jadi gmana..mohon blasanya thanks….

  99. 2009 Desember 15
    adi permalink

    Pak, dalam waktu dekat ini saya mau mengajukan cerai, saya menikah sudah 2 tahun, saya tidak kuat lagi karena dibohongi dari awal kita menikah, istri kena kasus dikantornya dituduh menggelapkan uang kantor, masalah itu terjadi disaat kita mau menikah kurang beberapa hari, saat itu saya engga mungkin membatalkan pernikahan karena sudah dipesan semua dan malu sama keluarga, dan akhirnya kita menikah. tapi istri saya telah menjaminkan harta saya pribadi sebagai jaminan kasus dia dikantor tanpa sepengetahuan saya, karena saat saya harus menyerahkan motor ke pengacara kantornya saya baru tau kalau motor itu buat jaminan. rumah yang sekarang saya tempatin surat jual beli juga dijaminkan kesaudara istri saya. sejak saat itu saya tidak bisa percaya dan banyak hal yang membuat saya semakin benci sama istri saya. apa itu bisa menjadi alasan saya untuk bercerai. saya pernah bilang ke istri saya kalau kita pisah saja.
    Istri saya bilang “ya udah urusan aja sendiri”. yang jadi masalah surat nikah semua sama dia, saya minta tidak boleh. ada solusi dengan masalah saya pak.

  100. 2009 Desember 16

    Pak,Saya menikah setahun lebih .punya anak satu Istri sya sya bawa ke kota asal sya di ntb.namun sering sekalicekcok,bila cekcok istri saya selalu memancing sya supaya saya mukul. sya selau sabar.tapi saya sudah tak sanggup. jadi sya memutuskan bercerai.sya takut kesabaran sya hilang hingga terjadi kekerasan rumah tangga.. akhirnya sya membawa kembali istri sya ke jkt tempat or-tu nya.. belakangan dia membujuk sya kembali dan dia sudah insaf kgk melawan suami. tapi orang tua istri sya tidak boleh istri sya untuk ikut saya tinggal di daerah kota sya,istri sy jadi ikut kata or-tuanya. Ahirnya istri dan or-tuanya lebih setuju sya ceraikan dari pada ikut dgn saya.Bahkan mertua sya mau mengurus perceraian saya,katanya sya tinggal tandatangan. Sekarang sya lagi cari kerja pertanyaan sya:
    1.berapakah tanggungan buat istri masa iddah apakah ada ketentuan UU kewajiban jumlah tanggungan?
    2.Apakah Istri sya sah bila dia menuntut biaya tnggungan yg berlebihan buat membiayai ank kami?berapa tanggungan wajib buat menafkahi biaya buat anak kami sesuai UU?
    3.berapa biaya perceraian pengadilan daerah?
    Thanks ya Pak
    Thanks

  101. 2009 Desember 26
    novkaaa permalink

    pak anggara bisa minta alamat emailnya…..tlng ke email saya langsun yach pak thanks…

  102. 2009 Desember 28

    misalnya istri saya berselingkuh pak,,saya mau menggugat cerai dan saya ingin hak asuh anak jatuh ke tangan saya,,bisa ga pak??usia anak saya (2 tahun)

  103. 2010 Januari 4
    Dwi permalink

    Slm kenal mas anggara,
    saya punya sedikit kendala dengan pernikahan nich. pacar saya mau ngurus surat cerai yang secara hukum statusnya masih istri orang tetapi suami sudah tidak pernah menafkahi dia dan anaknya slama 4 tahun lebih. susahnya buku nikah di pegang suaminya. pacar saya tinggal di bandung sedangkan suaminya di luar pulau jawa.apa yang harus dilkakukan??? apakah bisa menggugat dari bandung? mohon sarannya ,…Terima kasih

  104. 2010 Januari 14

    Bapak Anggara saya salah seorang Pegawai Pengadilan Agama Bandar Lampung ingin turut menambah koleksi surat gugatan cerai di web. bapak mohon petunjuk terima kasih

  105. 2010 Januari 14
    Dory permalink

    untuk contoh gugatan diatas, tolong diperhatikan hubungan antara Posita dan Petitum gugatan, karena sepengetahuan sayaa yang awam kalau yang gugat itu perempuan maka untuk iddah atau mut’ah tidak harus dibebnkan kepada Tergugat (suami) karena ini adalah perkara gugat cerai bukan cerai thalak.

  106. 2010 Januari 15
    diana permalink

    p’ anggara sy ingin bertanya, klo nanti suami sy (maaf) meninggal, apakah ank yang no 2 dr mantan istrix itu jg berhak atas harta dr suami sy nantix? krn secara biologis dia bukan ank dr suami sy!!!! bagaimana carax mendapatkan surat dr pengadilan untuk membuktikan klo ank tersebut bkn ank dr suami sy? perlu bpk ketahui mantan istrix berada diluar kota yg sgt jauh dr kami. hal ini sy tanyakan mengingat mantan istri dr suami sy tersebut gila harta/ matre.
    trims atas jawabanx

  107. 2010 Januari 15
    diana permalink

    satu lagi lg p’, mantan istri suami sy t’sebut tdk mau memberikan surat pernyataan jika ank yg no 2 itu bkn ank dr suami sy, alasanx krn dia tdk pernah dan tdk akan menuntut nafkah untuk ankx yg no 2.

  108. 2010 Januari 17
    yulli permalink

    bagaimana dgn harta gono gini pak..? apakah blh disertakan dlm gugatan..?

  109. 2010 Januari 24

    saya mau tanya P,anggara.saya dan istri saya sudah pisah selama 3 bln lebih.
    trus saya sudah menyucapkan kata talak 3 kepada keluarga istri saya.4 kali ucapin.
    apakah saya dan istri saya sudah sah pisah ( cerai )
    dan apakah saya salah mengucapkan kata itu ( Talak ) karena istri saya pergi dari rumah tanpa pamitan dan tidak pernah kembali.sampai sekarang.Thanx

  110. 2010 Januari 24

    satu hal lagi P.anggara. masalah anak.saya harus gimana???mantan istri saya selalu
    menuntut minta biaya,sedangkan saya tidak mau ngasih sepeser pun,kecuali anak saya tinggal bersama saya,….saya sanggup biayain anak saya.

  111. 2010 Januari 31
    Michael permalink

    Pak, numpang nanya…
    Jika putusan perceraian sdh diputuskan pengadilan dan masih dlm status naik banding, apakah ada kemungkinan gugatan tersebut bisa ditarik dalam hal ini dibatalkan oleh pihak penggugat? Dan bagaimana cara pengajuannya?

    Salam n bless u

  112. 2010 Februari 3
    vee permalink

    assalamualaikum…
    pak anggara… saya sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai anak umur 2,5 tahun… tapi dari pertama nikah sduami saya hampir sering memukuli saya apabila dia kalap gara2 masalah besar ataupun kadang hanya masalah sepele… tapi dia selalu beralasan untuk mendisiplinkan saya.. dia pernah bekerja selama 2 bulan dan selanjutnya dia pernah bekerja serabutan cuma tidak pernah langgeng….. memang hasilnya diberikan pada saya… tapi sisanya selama 2 tahun lebih itu… saya yang membiayai hampir seluruh hidup dia, bahakan apapun yang dia minta saya belikan… anak diurus keluarga saya, nah untuk yang terakhir saya dipukul lg karena memang saya melakukan kesalahan, tapi sebenernya dia tidak perlu memukul saya berkali kali memakai helm, saya sudah tidak tahan lagi, tapi waktu saya kabur dan meninggalkanya dia memohon maaf bahkan sampai sujud, saya sudah tidak bisa lagi bapak, saya ingin bercerai..
    tapi masalahnya, surat nikah, ijazah, semua surat penting ditahan suami saya, dia mau mengembalikan saratnya saya harus kembali lg sama dia..
    tapi saya sudah tidak sanggup..
    saya sudah minta nasehat di KUA tempat saya, tapi katany gak bisa tanpa surat nikah asli untuk menggugat cerai, tapi suami saya tetap tidak mau memberikan, dan tidak mau cerai sampai kapanpun, saya bingung pak… mau meminta kutipan surat nikah… susah sekali… karena pihak KUA tidak mau, dengan alasan surat nikah masih ada…
    saya harus bagaimna bapak anggara… mohon sarannya…

  113. 2010 Februari 5

    Assalamualaikum………….pak anggara saya ingin bantu teman saya{laki} mau cerai talak tiga, mengenai hubungan rumah tangga mereka udah gk ada kecocokan lagi,cuma masalahnya talak jarak jauh, kawan saya {suaminya}skrg ada di luar negeri sdangkan istrinya ada di indonesia di kota asalnya gimana caranya dan mohon contoh surat cerai talak tiga .makasih banget atas bantuanya

  114. 2009 Oktober 5

    @mustika
    enggak koq, saya malah senang jika ada yang mampu menjawabnya

Lacak Balik & Ping Balik

  1. CaFe RieKa » Blog Archive » TaTa caRa PerCeraian dalam UU

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS