Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
- Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
- Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
- Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
- Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
- Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima gugatan penggugat
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta,______
Hormat Penggugat
Anggraeini


















Sawali Tuhusetya
September 25, 2007
Contoh surat yang sangat praktis dan sangat diperlukan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Yang masih mengalami kesulitan bisa menggunakan contoh surat ini sebagai rujukan. Hanya saja, smg di negeri kita jarang yang menggunakan surat tersebut
sebab semakin banyak yang pakai bukankah menunjukkan bukti banyaknya kasus perceraian, hehehehe
ulfah ekky
November 5, 2009
asslm….. mas boleh minta tolong ngga ??? tolong ya mas saya minta contoh surat talaQ cerai tapi dari si pihak laki-laki yang memberikan talaQ ,mohon banget ya mas bantuannyaaa !!!
anggara
September 26, 2007
@sawali
pak guru nggak berniat untuk mempergunakan surat gugatan ini kan? wakakakakakak *becanda mode on*
surya
September 27, 2007
bagaimana cara membuat gugatan zakat?
fia s.aji
September 28, 2007
mas, masalah harta bersama gak dicantumkan di surat gugatan ya?apakah terpisah antara gugatan cerai dengan pembagian harta bersama ?
anggara
September 28, 2007
@surya
maksudnya gimana?
@fia
ini asumsinya mereka nggak meributkan soal harta bersama *ngeles mode on*. gugatan harta bersama bisa terpisah dan juga bisa berbarengan sih.
devina
Desember 1, 2007
Ih…makasih lho…
gading
Desember 1, 2007
bagaimana membuat surat cerai lgsng dari pihak istri tanpa melalui pengadilan.alasannya 1: perkawinannya tdk di landasi saling cinta ( di jodohkan )
2: Dari sejak positif hamil sampai skr anak umur 3 bulan suami tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.
sekarang ini suami tidak peduli lagi…tapi tidak mau menceraikan.
thank….gading
anggara
Desember 3, 2007
@devina
sama-sama
@gading
nggak bisa bu, tetap harus melalui pengadilan, ibu langsung menggugat untuk perceraiannya nggak perlu nunggu suami
Dicky
Februari 23, 2008
Terimakasih Pak Anggara, saya belajar banyak dari blog bapak.
Istri saya hendak mengajukan gugat cerai, karena kita berdua tidak punya background ilmu hukum, saya membantunya dengan memberikan artikel-artikal bapak (permisi ya Pak, saya print). Dari tentang Contoh Surat Gugatan Cerai, Alasan Hukum Untuk Bercerai, Tentang Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak sampi dengan Pengalaman Berpekara di Pengadilan Agama.
Sekarang pertanyaan saya, kalau istri sudah membuat surat gugatan cerai dan mengajukannya ke pengadilan agama, apa yang seharusnya saya (pihak suami) lakukan?
Tahapan-tahapan apa saja yang akan saya lalui & apakah saya wajib hadir?
Hal ini belum pernah dibahas dalam artikel bapak ya?
Saya tunggu jawaban, artikelnya atau e mail bapak.
Terimakasih
anggara
Februari 26, 2008
@dicky
wah saya jadi tersanjung nih, kalau istri bapak mengajukan gugatan yang harus anda lakukan adalah menunggu sampai ada panggilan dari pengadilan. Untuk tergugat kalau anda sepakat dengan isi gugatan anda perlu hadir nanti jika sudah dipanggil secara patut dan layak maka akan ada putusan yang jatuh tanpa kehadiran tergugat. tapi langkah ini tidak saya sarankan, lebih baik anda datang dan ada proses mediasi di pengadilan. selama proses mediasi anda bisa membuat akta perdamaian yang akan disahkan oleh pengadilan
beni
September 6, 2008
Apakah menyalahi aturan membuat sendiri surat pernyataan bercerai dengan ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak suami – istri dan orangtua dari kedu belah pihak tanpa se-pengetahuan pihak pengadilan ? Ini dilakukan karena kedua belah pihak tidak mau repot bercerai di pengadilan. Surat itu hendak digunakan untuk menikah lagi oleh si mantan suami. Bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan tersebut ?
anggara
September 10, 2008
@beni
perceraian harus melalui pengadilan pak, tidak bisa lansung
oppie
Oktober 14, 2008
saya mau tanya klo mengajukan perceraian dan panggilan 3 kali tergugat tdk datang apa lansung di tok bercerai oleh pengadilan. rumit gak ya proses perceraian itu???
anggara
Oktober 16, 2008
@oppie
biasanya iya, putusannya namanya putusan verstek tanpa dihadiri tergugat
roxi
Oktober 21, 2008
saya seorang pelaut di gugat cerai oleh istri…tanpa ada kesalahan…bgaimana bisa saya hadir di pengadilan agama sedangkan saya lagi berlayar…mhon penjelasanya bpak dan rekan2 di milis ini terima kasih
Titik Sugiarti, SH
Oktober 20, 2009
saya mau lho jadi kuasa hukumnya
anggara
Oktober 22, 2008
@roxi
sebaiknya anda menggunakan jasa seorang advokat, untuk kehadiran pada saat mediasi, anda jelas tetap harus hadir
Zainal
Oktober 29, 2008
Pak…,saya mau bertanya…
Apabila istrinya mempermasalahkan harta gono gini dan jaminan kehidupan untuk anak-anak mereka…Jadi kira-kira penambahan kalimat seperti apa yang bisa digabungkan pada gugatan diatas tersebut…
Terima kasih…
Zainal
Oktober 29, 2008
Oh iya satu lagi Pak…
Bisa kasih bentuk “Surat kuasa khusus” yang memberikan kuasa kepada Advokad untuk mengurus Perceraiannya…
Kira-kira Pak kata khusus apa yang ada di Surat kuasa khusus tersebut…
Thanks…
delani
November 10, 2008
Numpang tanya : saya sudah 11 bulan belajar di LN, lalu menerima berita bhw suami menghamili perempuan lain dan ingin mengajukan perceraian demi menikahi perempuan tsb. Saya ingin tahu, bagaimana proses hukumnya ? Apakah perceraian masih sah tanpa ada surat persetujuan dari saya ? Bagaimana jika terdapat pemalsuan, atau mereka tetap ngotot menikah tanpa bercerai, apa sanksinya ? Saya hanya ingin memberi pelajaran pada suami yg telah menipu 2 perempuan sekaligus (saya dan pacar gelapnya). Terima kasih atas jawabannya
ierichk
Maret 25, 2010
pak, kakak saya ingin menggugat cerai suaminya, suaminya itu TNI, apakah dalam mengajukan surat gugatan perceraian ke PA, kakak saya harus minta izin dulu kepada KOmandan TNI suaminya? atau langsung saja mengajukan surat gugatan perceraian kepada PA
m4m4m3ll
November 24, 2008
saya berada di luar negri pak, swami di indo. kami menikah sudah 1 thn tapi ternyata kami tidak sepaham prinsip, jadi saya mau menggugat cerai dia, pertanyaan saya bagaimana saya menggugat cerai sedangkan posisi saya di luar negri?
pyul
November 29, 2008
numpang tanya : saya seorang istri , punya seorang anak umur 3 th , saya mau nanya , berapa biaya pengadilan jika saya mau mengurus perceraian suami
pyul
November 29, 2008
numpang tanya : saya seorang istri, anak umur 3th, berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk mengurus perceraian bila saya yang menggugat
Lani
November 30, 2008
Saya seorang PNS dan telah sepakat untuk bercerai dengan suami. Ada yang ingin saya tanyakan:
1. Bisakah alasan ketidakcocokan karena ketidaksamaan visi dalam rumah tangga serta surat kesepakatan cerai menjadi dasar dalam pengajuan gugatan cerai?
2. Alamat pengajuan gugatan harus sama dengan alamat dalam surat nikah? padahal alamat KTP saya sekarang berbeda dengan alamat waktu nikah.
3. Izin pengajuan perceraian PNS diajukan sebelum pengajuan gugatan ke PA atau bisa berbarengan atau dalam proses perceraian?
4. Bila surat talak sudah keluar sedangkan izin perceraian masih dalam proses, apakah saya dikenakan sanksi?
5. Fotocopy surat nikah dan akte kelahiran anak-anak harus dilegalisir, siapa yang berwenang untuk melegalisir surat tersebut?
Terima kasih atas jawabannya
wilson
Desember 30, 2008
Berapa biaya pendaftaran perkara di pengadilan agama,apakah langsung dibayar atau setelah adanya putusan
anggara
Desember 30, 2008
@wilson
biaya pendaftaran tergantung kelas PA-nya, dan itu langsung dibayar pada saat mendaftarkan
wilson
Januari 5, 2009
terima kasih atas jawaban sebelumnya, tapi saya mo tanya lagi nih…apa bila dalam gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamat tinggalnya maka solusi untuk itu bagaimana…
terima kasih.
anggara
Januari 6, 2009
@wilson
dimasukkan ke tempat kediaman terakhir, dan proses cerai bagi yang beragama Islam selain sudah diputus oleh Pengadilan, suami harus mengucapkan talak
wilson
Januari 5, 2009
apakah proses cerai harus melalui talak terlebih dahulu
wilson
Januari 5, 2009
bagaimana dengan surat gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamatnya, kemana gugatan ditujukan (domisili) ..terima kasih
Rinny Amelia Hadjoh
Januari 17, 2009
Saya ada pertanyaan yang selama 3 tahun ini mengganggu tidur saya.
1. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk dipanggil sudang setelah kita mendaftarkan ke pengadilan untuk bercerai?
2. Berapa lama jarak waktu antara sidang 1 dan seterusnya ?
3. Bolehkah saya tidak hadir 1 kalipun dalam persidangan seandainya saya tanpa diwakili pengacara (mengingat biayanya) ?
Hal ini jadi pertanyaan karena domisili saya Denpasar. Suami di Kalabahi, Alor – Nusa Tenggara Timur. Sedangkan kami menikah di Kupang – Nusa Tenggara Timur. Ini 3 tempat yang berbeda kota dan berbeda pulau pula. Saya mendapat ijin dari perusahaan untuk berperkara di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang – Nusa Tenggara Timur karena tidak mungkin di Kalabahi Alor, mengingat tempatnya jauh lagipula saya trauma untuk bertemu kembali dengan suami. Mohon jawaban bapak, terima kasih.
Rinny Amelia Hadjoh
Januari 17, 2009
Maaf pak, lupa saya informasikan bahwa yang akan menjadi penggugat adalah saya sendiri. oh iya, berapa banyak biaya yang harus saya siapkan ? Konon proses pengadilan itu berbelit – belit dan makan biaya yang lumayan besar sekitar 10 – 20 juta. Puuussssiiiingggg……
anggara
Januari 19, 2009
@rinny
jika anda menjadi prinsipal langsung tanpa memberikan kuasa maka anda tidak diperkenankan untuk tidak hadir dalam persidangan
waktu yang diperlukan pada saat pendaftaran hingga ke persidangan pertama umumnya dua minggu tergantung pada tempat tinggal tergugat
jarak waktu sidang 1 dan sidang selanjutnya adalah 1 – 2 minggu
biaya perceraian tanpa pengacara sebenarnya relatif murah
Rinny Amelia Hadjoh
Januari 19, 2009
Makasih pak. Apa tergugat juga wajib hadir ?
kalo ga hadir gimana, apa saya masih bisa melanjutkan proses cerai tsb ?
anggara
Januari 20, 2009
@rinny
tergugat sebaiknya hadir jika tergugat tidak hadir nanti akan diputus tanpa kehadiran tergugat
Rinny Amelia Hadjoh
Januari 21, 2009
tengkyu pak..
malas bagus kalo ga dateng n langsung diputus
cerai gitu…
anggara
Januari 22, 2009
@rinny
menurut saya lebih baik datang, karena putusan tanpa kehadiran tergugat masih mungkin diajukan perlawanan
Rinny Amelia Hadjoh
Januari 24, 2009
Gitu yah..saya bisa hadir tapi tergugat belum tentu bisa dan tidak mungkin saya harus membujuknya hadir. Oke deh pak, makasih atas semua masukannya.
anggara
Januari 27, 2009
@rinny
sama-sama
Boina Ana
Februari 3, 2009
Pak Anggara, sudah satu tahu lebih saya sangat stress karena saya tidak tahu apa yang saya harus lakukan ,saya ingin minta tolong kepada Pak Anggara dan saya tidak tau kemana lagi saya akan bertanya.
Saya menikah dengan laki-laki berkebangsaan WNA, dan kami menikah di Bali dan setelah menikah kami pindah ke luar negri,tapi setelah dua bulan kami menikah saya putuskan untuk kembali ke Indonesia dan memutus kan ingin menceraikan nya dan sudah lebih dari satu tahun saya pulang ke Indonesia dan tidak pernah bertemu atau contak dengan suami,dan saya tidak pernah di beri nafkah selama saya pulang ke Indonesia, pertanyaan nya
1 Apa yang saya harus lakukan jika ingin menceraikan suami yang tidak tinggal di Indonesia dan berkebangsaan WNA?
2 Apakah saya bisa melimpahkan gugatan cerai di catatan sipil di Jakarta sedangkan saya menikah di Bali?
3 Bisakah saya menceraikan suami yang berkebangsaan WNA tampa di dampingi pengacara karena saya dengar untuk membayar pengacara untuk membantu perceraian mahal sekali dan saya hanya ingin bercerai tanpa meribut kan harta dan kami pun belum mempunyai anak.
Dan alasan saya meninggal kan dan ingin menceraikan suami karna saya tidak bisa hidup satu rumah lagi dengan dia.
Saya memohon kepada bapak Anggara untuk
membantu saya dan memberikan jawaban lewat email dan artikel nya, terimakasih banyak atas bantuan nya.
Semoga hari anda menyenangkan
Ana
anggara
Februari 9, 2009
@boina
perceraian bisa dilakukan di Indonesia, dan bisa didaftarkan di tempat tinggal anda sekarang, perceraian juga bisa dilakukan tanpa pengacara.
Anto
Februari 18, 2009
Apakah bisa mengajukan cerai tanpa ada surat nikah? kalau bisa, bgmn caranya. Karena sy tdk pegang buku nikah, dan istri sy tdk mau memberikan.
Sy akan mengajukan cerai istri saya, tp dia bersikeras tdk mau, pdhl kami sdh pisah rumah bbrp bulan ini. Sy sdh sgt tdk cocok dg dia.
Masalah nya skrg semua dokumen2 dipegang dia (buku nikah, kartu keluarga, akte lahir, dll) kecuali ktp saya. Dan dia tdk mau memberikan kepada saya.
Bgmn saya hrs ajukan permohonan cerai ini?
Mohon bantuan penjelasan dr bapak. Terima kasih
Reva
Februari 22, 2009
Pak, biasaya brp tarif yg di patok seorang pengacara untuk menangani kasus perceraian yg mudah, krn suami sy setuju untuk bercerai. Dan di mana sy dpt meminta atau mendapatkan pengacara? Thx pak
anggara
Maret 16, 2009
@revana
masalah tarif sangat tergantung sekali bu, saya sendiri tidak bisa membuat perkiraan yang umum.
anggara
Maret 16, 2009
@reva
masalah biaya sangat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak
susiyami_rahayuningsih
Februari 23, 2009
saya ingin bercerai dengan suami saya setelah 10thn pernikahan kami karena hubungan yang tidak harmonis , suami punya kehidupan sendiri serta bengis dan acuh tak acuh. suami menyatakan bersedia bercerai dan mengganti kerugian yang saya rasakan selama menjadi istrinya. kalimat yang bagai manakah dalam surat gugat cerai bisa saya gunakan untuk mencantumkan sejumlah dana kompensasi dan apakah ini bisa dibenarkan?
astri baharuddin
Maret 10, 2009
pak saya lagi kesusahan mencari contoh berita acara praperadilan…,
saya sangat mengharapkan bantuan dari bapak.
mengingat tulisan2 yang saya baca dari blog bapak
terima kasih sebelumnya.hai jg
diana
Maret 10, 2009
pak anggara tlg jwb pertanyaan yang sdh tdk sanggup saya pendam ini.
saya istri II dari seorang PNS. kami sdh menikah secara hukum dengan status suami perjaka. istri I suami saya PNS dan sudah menikah dengan seorang PNS yang bekerja sbg PNS. istri I suami saya sudah 2X ketahuan berbuat serong selama masih hidup 1 atap dengan suami saya.
yang jadi pertanyaan saya:
1. bisakah suami mengajukan gugatan cerai tanpa surat nikah asli karena surat nikah dipegang istrinya yang berada diluar kota? karena istri ingin mengajukan guagatan sampe detik ini tdk terealisasikan dengan berbagai alasan, sedangkan dia juga menginginkan perceraian tersebut?
2. bagaimana status anak ke II istrinya tersebut, apakah secara hukum anak suami saya mengingat anak itu lahir masih dalam status perkawinan? (secara bilogis bukan anak suami saya)
3. bermasalhkah pernikahan hukum yang saya lakukan? apakah saya harus membatalkan pernikahan saya tersebut?
4. apakah saya harus melakukan pernikahan ulang dengan suami saya tersebut agar dapat memperoleh hak istri dan anak dari seorang PNS?
5. istrinya sudah membuat akte kelahiran anaknya yang ke II ke Catatan sipil tanpa menggunakan surat nikah dan nama bpk ank tersebut, memang bisa pak? klo tidak bisakah saya mengajukan gugatan pemalsuan data?
trims atas jawabannya
Tuti
Maret 13, 2009
Bapak Pengacara Terhormat, bisa kasih saya contoh SURAT KUASA PERCERAIAN”, mau tahu contohnya pa…proses pembelajaran untuk saya.
Nico
Maret 15, 2009
Pa..Sy mao tanya kl talak cerai istri tanpa pengacara makan waktu brp lama biasany dr hr pendaftaran sampai putusan dan total biayany berapa??
Jika pake jasa pengacara kira2 total biaya brp dan wktny brp lama??
Sy menikah dan tnggl dibekasi.Bisa minta no dan alamat pengacara di bekasi??
anggara
Maret 16, 2009
@nico
jika anda tidak membutuhkan jasa advokat, silahkan tanya biaya resminya di pengadilan
rosa
Maret 24, 2009
kalo ada istri yg sudah menggugat suaminya, tapi karena sakit hati dia tidak memberikan undangan ke suami dengan maksud supaya mrk tidak datang ke sidang bagaimana? apa tindakan pengadilan? padahal si suami sudah menunggu undangan datang
apa alamat yg ditulis pada surat gugatan dapat dirubah mengingat kemungkinan si istri macam macam dengan surat undangan?
lalu bagaimana kalau si istri di pengadilan sebagai penggugat tapi tidak mau bercerai atau malah jadi histeris ketika mediasi, walaupun jauh sebelum persidangan istri telah di talak 3 kali oleh suami, apakah perceraian masih dapat terjadi?
apakah istri punya hak meminta tunjangan yg melebihi kapasitas suami? dari awal persidangan sampai cerai? apa jaminan istri tidak macam2 apalagi menggunakan sang anak untuk menjadi alasan? lalu ketika si istri menikah lagi, bagaimana dengan tunjangan2 tsb
mksh
Insan
Maret 31, 2009
Selamat Siang Pak, saya tertarik bergabung dengan situs ini dan terimakasih sebelumnya,,,langkah kalau kita baru menjadi advokat apa yang sebaiknya kita lakukan?
anggara
April 2, 2009
@insan
bergabung bagaimana yaa
jimmy ea
April 5, 2009
pak saya di minta cerai istri saya udah sering… tapi saya masih memandang anak2 saya… jadi saya intinya tidak mau cerai .. sekarang saya,tidak diperbolehkan untuk melihat anak2 saya… padahal istri saya selingkuh dan sekarang kerja jadi purel di tempat karoke… tapi saya masih bisa bertahan asal saya masih bisa ketemu anak2 saya…. gimana pak apakah masih saya pertahankan pernikahan ini? trus gmana dengan anak2 saya? intinya aku gak mau kehilangan anak2ku tersayang…
anggara
April 6, 2009
@jimmy
saran saya ajukan aja gugatan cerai namun minta ke majelis hakim untuk anda mendapatkan hak asuh anak
Lyan
April 8, 2009
Siang Pak,.
mw tanya,
Kakak saya ingin bercerai dari istrinya karena sudah tidak cinta dan bahkan benci padanya.
dia ingin cerai,
tapi masalahnya sdh 5 kali surat cerai dr pengadilan d bakar oleh ibu dan dia, karena dia tdk mau diceraikan. Kakak saya sdh mentalak lbh dari 10 kali, dan scara hukum Islam mreka bkn muhrim lagi, tapi si istri tdk peduli.
Bagaimana cara menceraikannya?
Apakah bisa langsung gugat ke PA tnpa ada campur tangan istri kakak saya?
Apakah surat gugatan cerai memang harus ditandatangani tergugat?
Apakah ada pihak pengadilan yang dapat membantu jalannya perceraian kakak saya, krena kakak saya malah dipukuli kalau mnyodorkan srt cerai.
Terimakasih Pak,.
mohon balasannya,..
anggara
April 13, 2009
@lyan
silahkan langsung permohonan cerai talak dari Pengadilan Agama, perceraian baru sah jika ada putusan pengadilan, terlepas persidangannya hanya dihadiri oleh satu pihak. Dan pihak yang harus hadir adalah pihak yang memohonkan perceraian
Yenny
April 11, 2009
Bisa tahu alamat atau telp pengacara kasus perceraian di Bali, atau bila menikah di Lombok dan maunya cerai di bali apa bisa diwakili oleh pengacara diluar bali? ada yang mau????
Kalau suami sangat kaya dan kerjaannya main suap sana sini apa saya akan kalah dalam pengadilan kalau tidak didampingi pengacara?
Kalau sertifikat atas nama suami kemudian dia ganti nama orang lain karna tahu akan digugat apa itu bisa dia lakukan?
Bagaimana harta gono gini kalau tidak punya anak?
Thx
anggara
April 13, 2009
@yenny
perceraian hanya bisa dilakukan di tempat domisili istri dan tidak bisa memilih tempat yang disukai, silahkan hubungi pengacara yang dapat anda percayai untuk menangani kasus anda
diana
April 14, 2009
pak anggara kok tidak dijawab pertanyaan saya??? hal terbaru yang saya ingin diskusikan adlah surat panggilan sdh dtg untuk sidang pertama yaitu bulan ini, yang menjadi ganjalan saya digugatan tersebut tercantum “dari hasil perkawinan tersebut lahir 2org ank”. sdgkan ank ke 2 bkn ank suami saya.
istri pertama mengatakan hanya formalitas karena secara hukum mereka masih suami istri,, apakah nanti di surat keputusan cerai nama ank tersebut jg tercantum
, trims
anggara
April 16, 2009
@diana
1. soal surat nikah, silahkan minta kutipannya dari KUA tempat menikah dulu
2.secara prinsip status anak II tetap anak dari hasil perkawinan yang telah berlangsung, namun jika bisa dibuktikan sebaliknya maka si ayah bisa tidak bertanggung jawab atas anak tersebut dan itu harus melalui pengadilan
3. pernikahan yang anda lakukan sangat tergantung, apakah suami anda memiliki ijin untuk menikah kembali dari kantornya
4. tergantung jawaban no 3
5. prinsipnya anak berhak atas akte kelahiran, bahkan tanpa adanya surat nikah
6. silahkan dalilkan bahwa anak tersebut bukan anak suami anda
haryo
April 18, 2009
Assalamualaikum….
Mau tanya pak,sy seorang PNS yg mendapat gugatan cerai dari istri saya( non PNS )..sesuai PP 45 sy harus mendpt surat keterangan utk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenang (bupati)…..pertanyaan saya: selama saya belum memperoleh surat keterangan tsb (krn msh dlm proses),apakah persidangan bisa dilangsungkan?…tolong jawaban disertai dasar hukum nya .
Terima kasih,Wassalamualaikum
anggara
April 21, 2009
@haryo
silahkan anda buat argumen, bahwa perceraian itu belum saatnya dilakukan, karena menurut aturan yang berlaku perceraian bagi PNS memerlukan ijin atasan, nanti biar pengadilan yang memeriksa keabsahan argumen anda
iyya
April 18, 2009
pak anggara, saya ijin copy ya skalian saya sebutkan sumbernya……coz teman ada yg menanyakan eprihal mengurus perceraian…yah,saya sih berharapnya dia tidak jadi dan suaminya mau berubah…saya copy contoh suratnya ya…trimakasih
anggara
April 21, 2009
@iyya
silahkan
Nicolas
April 25, 2009
P’ Anggara… Saya sudah tidak mencintai istri saya lagi…..
Saya mao menanyakan bisakah hanya dengan sikap saya yg tidak mencintainya lagi, saya gugat dia cerai………..
Saya juga mempunyai 2 orang anak, yg masing2 berumur 5 th & 2 th….
Apakah kedua anak saya bisa dibawa oleh saya apabila saya bercerai nanti……..????
Brapa lamakah proses dari awal pengajuan s/d sidang dan disetujuinya gugatan……..????
anggara
April 27, 2009
@nicolas
perceraian bisa terjadi karena alasan ketidak harmonisa, persoalan hak asuh anak adalah wewenang Majelis Hakim untuk menilai, meski menurut UU, anak2 dibawah 12 tahun ditaruh di bawah pengasuhan ibunya
Johar
April 26, 2009
Contoh surat lamaran pernikahan ada gak ya…
anggara
April 27, 2009
@johar
enggak ada tuh
Ucu
April 30, 2009
ada tak contoh surat permohonan cerai?? sy mau mengajukan permohonan cerai
salam
anggara
Mei 4, 2009
@ucu
sama saja dengan yang contoh ini, cuma ganti gugatan dengan permohonan cerai talak (jika beragama Islam)
abdee
Mei 6, 2009
Thank’ I really need it as law student.
anggara
Mei 7, 2009
@abdee
sama-sama
koneky
Mei 6, 2009
apakah memang benar2 dilayani gugatan perceraian secara prodeo?
agus_sekjen
Mei 7, 2009
Salam pa,
saya mau menanyakan masalah teman wanita saya, Masalahnya begini pa, teman saya dulu menikah karena sdah hamil sebelum menikah, setelah itu teman saya dinikahi oleh suaminya yang sudah beristri …tetapi setelah menikah teman saya ini telah disia-siakan karena selama proses masa kehamilan masih muda sampai anaknya sdh berumur 1,5 thn suaminya tdk pernah mengunjunginya…. sekarang teman saya minta segera diurus proses cerainya tetapi suaminya mengulur-ulur tanpa alasan yang jelas dan hanya memberi janji-janji untuk segera mengurus, yang akan saya tanyakan apa yang harus dilakukan oleh teman saya tsb ?apakah lebih baik menunggu atau melakukan gugatan cerai ?…dan saya juga mau tanya apabila ada pria lain yang ingin menikahi teman saya tersebut akan jadi penghalang dalam proses gugatan cerainya.
atas jawaban dan saran Bapak saya ucapkan terima kasih.
Salam
anggara
Mei 8, 2009
@agus
silahkan langsung ajukan gugatan cerai ke PA (jika beragama Islam) atau ke PN (jika beragama selain Islam). Pernikahan baru bisa dilakukan apabila sudah putusan dari pengadilan
yulianti dea
Mei 13, 2009
Dear Pak Angggara
Saya seorang karyawati swasta saya telah menikah 1 tahun tapi kehidupan rumah tangga saya dengan suami tidak harmonis dikarnakan suami merasa pernikahan dengan saya merasa terpaksa karena sebelum pernikaan saya telah exsiden terlebih dahulu. suami saya bekerja sebagai PNS pengadilan, sehari setelah pernikahan saya sebagai istri yang sah telah ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas sampai 7 bulan lamanya saya dan suami tinggal terpisah. setelah itu saya mencoba membuat surat untuk pimpinan dimana suami saya bekerja dari situ suami saya mendatangi saya dan memohon minta rujuk karena suami saya takut atas surat saya tersebut. dan akhirnya saya memaafkan dia dan awal tahun 2009 saya hidup bersama lagi dan saya diperlakukan seperti semuala dia bersikap cuek dan sekarang saya dipulangkan kepada orang tua saya sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya. yang saya akan tanyakan kalau proses untuk perceraian pns aturannya sulit yah. sedangkan saya jujur masih mencintai suami saya bagi saya pernikahan kalau bisa hanya sekali seumur hidup saya. mohon masukan dan sarannya
terima kasih
anggara
Mei 15, 2009
@yulianti dea
proses perceraian untuk PNS memang sedikit sulit dan tidak seperti orang umum, anda bisa minta bantuan atasan dimana suami anda bekerja untuk dapat memperbaiki kondisi rumah tangga anda. Perceraian untuk PNS memang membutuhkan ijin atasan.
Hery Prastyantoro
Mei 13, 2009
Pak, saya juga mau sharing nih. Kebetulan saya juga dimintai saudara untuk menjadi kuasa insidentil, yakni melawan putusan PN tentang putusan cerai. Posisinya, saudara saya merasa tidak menginginkan perceraian tsb, tapi pihak istrinya mengajukan gugatan cerai dan diterima oleh Hakim. Karena sebab mendasar, istri saudara saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan suami (saudara saya tsb) sehingga Hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (saudara saya). Menurut saudara saya tsb, banyak kebohongan dlm gugatan tsb. Saat ini perlawanan atas putusan cerai tsb masih berjalan. Mohon bapak berkenan memberi advis kepada saya , terima kasih
anggara
Mei 15, 2009
@herry
silahkan ungkapkan keberatan anda terhadap putusan tersebut, termasuk alasan-alasan kenapa perceraian tidak bisa dilansungkan
Deedee
Mei 14, 2009
Pak bagaimana klo gugatan perceraian diajukan sebagai bentuk tindakan atas keseriusan suami terhadap ketidakpatuhan istri, namun tdk ada maksud untuk benar2 bercerai….
apakah ada kemungkinan dalam pembatalan gugatan perceraian???
anggara
Mei 15, 2009
@deedee
sebaiknya tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, atau diupayakan agar berdamai di pengadilan
sasa
Mei 15, 2009
pak anggara yang terhormat,dengan adanya blog ini sangat membantu saya mengenai hukum,
pak saya mau sharing dan bertanya….
sya dan suami sering terjadi cekcok yg terus menerus dan sulit u. rukun , pernah mengatakan talak namun rujuk kembali secara agama (1 th yg lalu), sering pulang larut malam, juga sifat2lainnya yang tidak sesuai
selama 7bl (okt 08-skrng) saya pisah rumah dan tidak dinafkahi suami ketika saya tanyakan hubungan kami selalu mengatakan kamu gugat cerai saya saja,
daripada saya terus digantung saya mengajukan gugat cerai kpd suami saya yang seorang PNS akhir april 2009
sidang I sudah di lewati, namun suami belum minta izin dgn atasan, yang saya tanyakan
1. apakah dengan alasan ini akan sulit lolos di kantor suami karena yang saya dapatkan informasi sulitnya prosedur ada yang sampai mencabut gugatan, dan suami yang menggugat dengan alasan yang fatal (dalam kenyataannya tidak)?
apa yang mesti saya katakan ke atasannya agar kami dapat bercerai
2. kira-kira berapa lamakah proses untuk pns bercerai,
3. apakah dengan saya menggugat (blm memiliki anak) saya akan dapat 1/3 gaji (karena sebelumnya saya bekerja dan suami meminta saya keluar)dan bagaimana caranya di surat gugatan tidak dicantumkan,
terimakasih atas perhatiannya
anggara
Mei 22, 2009
@sasa
sebelumnya saya mohon maaf, saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan terkait dengan PNS. Nafkah yang bisa diterima bila tanpa anak adalah nafkah masa iddah yang dapat diterima selama 3 bulan. Semoga membantu
hamba_Nya
Mei 20, 2009
Saya dan suami sama2PNS menikah selama 7 tahun. Suami sekitar 6 bulan yg lalu mengajukan permohonan talak kepada PA karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalamberumah tangga, tetapi pada saat itu belum mengantongi surat izin atasan.
Pada saat sidang I kami disuruh membuat surat izin dan surat keterangan untuk saya sebagai tergugat.
Yang menjadi pertanyaan saya: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat izin atasan, karena yang sy dengar makan waktu lama, sedngkan awal Juni ini kami akan melakukan sidang ke 2 setelah mediasi sebelumnya.
Perlu diketahui sampai imel ini saya ketik, surat izin atasan suami belum didapat karena belum diajukan suami. Bisakah sidang berjalan bila surat izin dan surat keterngan belum ada? Terima kasih ya pak
anggara
Mei 22, 2009
@hambanya
Saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak mampu menjawab pertanyaan anda. Mohon maaf
riery
Mei 22, 2009
akhirnya tugas dari dosen kelar juga,thanks iah,,,,,,
anggara
Mei 22, 2009
@riery
sama-sama
sachrony
Juni 19, 2009
mau tanya pak…..saya di samarinda, saya mau gugat istri saya dan dia domisili di samarinda, sedangkan sekarang saya tinggal di jakarta barat, bisakah saya mendaftarkan gugat cerai ke pengadilan jakarta barat tks
anggara
Juni 24, 2009
@sachrony
gugatan kalau dalam UU Peradilan Agama harus ditujukan ke tempat kediaman istri pak
nana
Juni 22, 2009
pak…
saya mau tanya kakak saya sudah bercerai dgn istrinya +/- 5thn yg lalu(hanya secara agama). skarang ini kakak saya mau mengurus perceraian secara resmi tiap kali dikonfirmasi kemantan istrinya jawaban yg didapat memang ingin mengurus baik2….tetapi kl menilik setiap pembicaraan kakak saya dgn mantan istrinya justru bahasa mantan istrinya itu seakan ngajak berantem..
disamping itu Pak..yg selalu dituntut oleh mantan istri ka2k saya adalah materi untuk anaknya…sejauh ini ka2k saya tetap tanggung jawab sesuai dengan kemampuanya hanya mantan istrinya itu tidak terima. dan skarang dia mau nuntun secara pidana..
tolong bantu ka2k saya Pak..karna awal dari perceraian mereka krn mantan istrinya itu selingkuh……apa yg hrs ka2k saya lakukan??apa mungkin kasus ini jadi pidana seperti kata mantan istri ka2k saya tersebut??mungkin kesalahan ka2k saya slama ini tidak bisa rutin memberikan nafkah untuk anaknya….namun dia tidak meninggalkan sepenuhnya…..krn walau sedikit ka2k saya tetap mengirim uang….
apa mungkin pak ka2k saya dtuntut untuk memberikan nafkah diluar batas kemampuannya??
mohon Bapak bersedia membrikan penjelasan kepada saya……trima kasih..
anggara
Juni 24, 2009
@nana
saran saya segera diurus gugatan cerainya di pengadilan, soal nafkah dlsb, minta agar hakim memutusnya, nanti tinggal dilihat putusannya bagaimana
Kurniawan
Juni 25, 2009
Form diatas, itu memerlukan pengacara atau tidak?
Atau langsung menunggu keputusan pengadilan?
Jika sama2 setuju menikah, kira2 memeerlukan biaya brapa dan makan waktu brapa lama?
Trima kasih
anggara
Juni 25, 2009
Form di atas diperlukan jika anda tidak memerlukan kuasa hukum, dan untuk itu anda bisa mengajukannya langsung ke pengadilan. Maksud proses menikah apa ya?
This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
john
Juli 2, 2009
Pak, Saya ingin menggugat cerai istri saya…
Saya dan dia sudah pisah rumah selama 1 tahun lebih…
dan sekarang diketahui sudah tinggal dengan pria lain. atau bahkan mungkin sudah menikah (lagi).
kami sudah mempunyai 1 anak. dan semenjak ditinggalkan, saya yang telah mengasuhnya dan ingin mempertahankannya…
Ditambah lagi istri saya beserta suami barunya telah mengancam saya melalui media SMS (Short Masseges Service)
Mohon bantuannya…
Langkah2 apa saja yang perlu saya lakukan.. saya tunggu .. thx
anggara
Juli 2, 2009
@john Ini ada dua masalah yg berbeda, jika pertama adalah perceraian maka anda harus menggugat istri anda berikut alasannya serta jangan lupa minta pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak, anda bisa menunjuk kuasa hukum. Untuk yg kedua anda bisa membuat laporan ke polisi soal ancaman yg anda terima. Salam… This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
john
Juli 2, 2009
makasih y pak….
anggara
Juli 6, 2009
@john
sama-sama
chandra
Juli 6, 2009
Pak anggara yang saya hormati, saya ingin mengajukan permohonan talak terhadap istri saya. Dan kami sudah setuju untuk bercerai. Tadinya istri tinggal di Bandung bersama saya, tapi kini dia pulang ke rumah ortunya di Bangka Belitung. Apakah saya bisa mengajukan permohonan talak lewat pengadilan agama Bandung atau saya harus bolak-balik ke Bangka? Mengingat persidangan harus dijalani beberapa kali, saya sangat terbebani masalah biaya pulang-pergi ke sana.
Saya sangat menunggu jawaban dari bapak. Terima kasih banyak.
anggara
Juli 15, 2009
@chandra
prinsipnya permohonan cerai talak harus diajukan ke tempat kediaman istri, anda tidak perlu bolak balik, saya pikir anda menunjuk kuasa untuk mengurus perkara anda
lia
Juli 6, 2009
pak kalo untuk surat pengaduan ke kantor ada gak contoh nya???coz saya bingung bgt bikin surat pengaduan bwt kantor calon mantan suami…dia sudah menjatuhkan talak 3 pada saya tapi gak mau urus secara administrasinya dan dia jg gak mau kluar uang sepeserpun untuk ngurus cerai nya.
dah masa bodoh bgt sama status pernikahan kami. saya juga mau menuntut hak biaya pendidikan dan kesehatan anak saya pak karena setelah dia menjatuhkan talak transferan bwt anak nya gak ada 10% dari gaji yang dia terima…
mohon bantuannya pak,..trims
anggara
Juli 15, 2009
@lia
saya tidak ada contohnya, tapi anda bisa buat sendiri dan tujukan ke pimpinan kantor, soal administrasi perceraian saran saya anda saja ajukan gugatan cerai
Ayu
Juli 30, 2009
Sy sdh menikah slm 3th.selama itu,tidak pernah ada keharmonisan dlm brumah tangga.pertama karna suami sy sering melakukan KDRT.bahkan belakangan ini suami saya punya WIL..sampai pernah dibawa pulang ke rumah orang tuanya.apalagi yg bikin sakit hati,suami saya bilang ke wanita itu kalau pernikahan kami tdk sah.pdhal itu bohong..alasan inilah saya ingin menggugat cerai suami. yang saya ingin tanyakan,apakah alasan ini bisa diterima di PA?dan apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tangan saya?trims.
anggara
Agustus 31, 2009
@ayu
sepanjang bisa diargumenkan, maka alasan tersebut bisa diterima di PA
Dira
Agustus 3, 2009
Pak Rangga yang terhormat,
Saya mau nanya pak.
kalo saya mau gugat cerai istri saya tapi saya tidak tahu keberadaan dia, sedang berkas2 nya ada sama dia gimana caranya ya pak?
setelah nikah saya di suruh pergi dari rumahnya, karena memang pernikahan ini hanya untuk menutupi aib anaknya.
sehingga surat2 nikah dan lain sebagainya ada di istri saya.
satu lagi pak, anak yang lahir itu di akte menggunakan nama saya sebagai ayahnya, kalo saya mau rubah bisa nggak ya pak?
soalnya memang anak itu bukan anak saya.
demikian mohon pencerahanya, terimakasih.
anggara
Agustus 31, 2009
@dira
jika anda tidak mengetahui keberadaannya, anda bisa menggugat di Pengadilan tempat domisili terakhir istri anda, dan jika semua berkas yang ada ditahan, silahkan minta kutipan aktanya di instansi yang mengeluarkan
cica
Agustus 4, 2009
siang pak,,mau tanya ,,saya mau bercerai dan akte lahir anak yang asli dipegang oleh suami dan suami tidak mau kasih akte lahir…bagaimana kalo anak saya mau sekolah dan perlu akte lahir ?? apa bisa buat akte lahir lagi yang (asli) sebab suami tidak mau kasi akte lahir ?? terima kasih atas penjelasannya …
anggara
Agustus 31, 2009
@cica
jika bercerai dan akte lahirnya ditahan oleh suami, silahkan minta kutipan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil
Elfrizo Tobing
Agustus 17, 2009
gak perlu bercerailah….kita sama2 aja terus kan anak2 SMA yang bisa dipake masih banyak…..lagian kan kesian anak2 jadi korban….
Tina
Agustus 26, 2009
Sorry, Pak ganggu. Gua mau nanya, skrg suami gua diluar selingkuh trus gua gak ada bukti dan dia udah pegi dr rumah hampir 1 bulan, tp dia tiap hr masih ada antar anaknya ke sekolah. sekarang gua mau cerai sama dia, tp gua takut nanti anak gua 2 orang 1 cewek 1 cowok di bawa dia krn gua gak kerja, jd Pak kalo skrg gua cerai ama dia anak akan ikut siapa? trus apa yang harus gua lakukan untuk proses perceraian, cari pengacara ato notaris
anggara
Agustus 31, 2009
@tina
silahkan cari advokat yang anda percayai
Rima
September 1, 2009
Saya wanita muslim 27 thn. Saya menikah 3 tahun yg lalu di kupang,saya menikah menurut agama kristen.sekarang saya udah pisah dari dia.tapi blm urus perceraian secara hukum. saya ingin mengurusnya tp tidak tau cara dan kemana harus mengurusnya.mengingat saya sekarang di kampung saya Sumatra Barat. Jadi isakah saya mengurus surat peceraian itu di Sumatra Barat, karna saya ga mau lagi pergi ke kupang itu. saya sangat mengharapkan pertolongan anda. Terimakasih.
anggara
September 3, 2009
@rima
silahkan anda mengajukan gugatan cerai di PN tempat domisili anda, tetapi anda masih mempunyai surat2 yang penting kan?
ajeng kusuma
September 3, 2009
mksh ya pak contoh surat ini sangat membantu bagi saya yang hendak mengajukan cerai.
uchie
September 8, 2009
Pak Anggara,
Saya sudah memiliki surat penyataan talak resmi dr suami bermaterai, namun kami msh tinggal 1 rumah tapi sudah tdk pernah melakukan hubungan suami istri. Apabila saya mengajukan surat ke PA, ke PA manakah saya hrs mengajukan surat gugatan cerai ? Apabila alamat yang digunakan dalam surat gugatan antara Penggugat dan Tergugat sama, apakah hal tsb akan menghambat proses perceraian?
Demikian, terimakasih.
anggara
September 15, 2009
@uchi
ke PA dimana anda bertempat tinggal. Masalah alamat yang sama tidak ada masalah
Mizz
September 12, 2009
Pak anggara, saya harap anda sudi memberikan masukan terhadap masalah kakak saya!
kakak saya menikah dengan istrinya (dulu) di bandung selama 13 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. saat ini, kakak saya ingin mengajukan cerai terhadap istrinya itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga sehingga mereka sudah berpisah selama 5thn, sedangkan anak-anak mereka ikut kakek dan nenek mereka (orangtua saya) tapi masih dalam tanggungan kakak saya.
masalahnya yaitu:
1.saat ini kakak saya merantau di Bali, tapi dia ingin bercerai dengan istrinya yang dibandung tetapi surat nikah dan surat-surat penting lainnya berada di tangan istrinya itu,apa yang harus kakak saya lakukan jika istrinya itu tdk ingin memberikannya pak?
2. bisa ga jika perceraiannya di sini di wakili oleh keluarga dari pihak kami?
3. untuk masalah anak-anak bagaimana? kemungkinan diasuh ibu atau bapaknya? apakah perlakuan kasar ibu terhadap anaknya (seperti
: mengusir anak-anaknya sewaktu ibunya dijenguk) bisa menggugurkan hak asuh ibunya?
4. langkah – langkah apa yang harus dilakukan oleh kakak saya?
5. perkiraan lamanya waktu dan besarnya biaya berapa pak?
Maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak, karena kami benar-benar bingung dan membutuhkan bantuan bapak. harap tanggapannya. terima kasih pak
anggara
September 15, 2009
@mizz
1. untuk surat nikah, anda dapat meminta salinan surat nikah tersebut
2. bisa
3. tergantung usia anak2nya, karena dibawah 12 tahun prioritas pertama adalah pada ibunya
4. langkahnya maksudnya bagaimana?
5. sekira 6 bulan, biaya tergantung pada pengadilannya
indah fauziah
September 13, 2009
pak saya mau tanya ..saya di talaq suami saya lewat pengadilan kalau saya dipanggil oleh pihak pengadilan tidak datang sampai tiga kali …apakah bisa diputuskan sepihak tanpa kehadiran saya trims
anggara
September 15, 2009
@indah
bisa
indah fauziah
September 16, 2009
maaf pak saya cerita agak detail ya…ceritanya gini:
saya menikah hampir 10 th dan punya anak 2, setelah punya anak pertama kurang lebih 4 th saya sudah melakukan gugat cerai dan udah keluar akta perceraian, setelah selang kurang lebih 3 tahun kami berdua rujuk lagi dan lahir anak kedua dan sekarang ngak cocok lagi soalnya sifatnya ngak berubah tapi tambah parah suka memukul, jarang dirumah,ngak pernah di nafkahi,memang saat pemukulan ngak ada bukti tapi saya sering kesakitan dan sekarang hampir 1th saya udah pisah rumah …..tepatnya saya tinggal dengan orang tua, dan suami saya tinggal di kantor perusahaan ayah saya….dan sekarang suami saya ngekos dan tidak pernah menafkai sama sekali ..tidak peduli sekali sama kebutuhan keluarga dan bertambah sering menyiksa lahir dan batin lewat telpon dan kalau ketemu pasti CEKCOK (bertengkar terus)
pertanyaan saya
1.Apakah atas dasar sudah pernah cerai bisa dikabulkan rencana gugatan cerai saya yang akan saya ajukan lagi?? dan apakah uraian diatas sangat kemungkinan besarnya di kabulkan gugatan cerai saya dan apakah kuat walau ringan tangan suami saya(suka memukul tidak ada bukti)??????
trim sebelumya Pak Anggara (The Best Advocat Anggara)
anggara
September 17, 2009
@indah
tentu bisa dengan alasan seperti itu
mustika
September 18, 2009
Pak Anggara,
Saya bermaksud mengajukan gugatan cerai kepada suami saya. Mohon dapat diberikan advise untuk beberapa hal berikut :
1) Alasan Gugatan Cerai
Selama 14 tahun pernikahan, baru 3 tahun terakhir suami mau menanggung seluruh biaya rumah tangga dan anak2. Sebelumnya, kebutuhan hidup sehari2 (makanan, air, listrik, telpon) ditanggung orang tua saya. Disamping itu, suami tidak pernah berdiskusi sebelum mengambil keputusan penting seperti, memilih sekolah anak, membeli mobil, semua dia putuskan sendiri. Dan sejak 6 bulan terakhir, saya mendapat info bahwa dia mengirimkan guna2 kepada saya, yang menyebabkan saya stress dan fisik selalu tidak fit. Apakah 3 hal ini bisa diterima sebagai dasar/ alasan gugatan cerai?
2) Harta Bersama
Setelah menikah, dia membeli rumah (yang kemudian dikontrakkan ke orang lain). Apakah saya bisa meminta agar kelak setelah bercerai pun, suami tidak dapat menjual/memberikan/ menghibahkan rumah itu kepada orang lain tanpa persetujuan saya? Saya dulu membujuk dia membeli rumah itu untuk anak2 kami.
3) Hadiah
2 tahun lalu, dia memberikan sebuah mobil bekas kepada saya. Apakah setelah bercerai, saya harus mengembalikan mobil tersebut kepada suami saya, atau saya tetap berhak memiliki mobil tersebut? BPKB mobil itu sdh atas nama saya.
Mohon dapat dibantu, diberikan saran.
terima kasih.
Salam,
anggara
Oktober 5, 2009
@mustika
1. sepanjang anda dapat merumuskan argumentasi yang meyakinkan, ketiga alasan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai
2. harta bersama akan dibagi dua, masalah pembagiannya tergantung dari tuntutan masing – masing pihak
3. hadiah itu tetap masuk dalam kategori harta bersama
gzx.cica
September 19, 2009
Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….
anggara
Oktober 5, 2009
@gzx.cica
1. pada umumnya selagi anak belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibunya
2. yang menjadi patokan adalah akta kelahiran anak bukan kartu keluarga
gzx.cica
September 19, 2009
Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,dan saya baru tahu ada kesalahan tempat lahir itu setelah memasuki sidang kedua ini ,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim karena perbedaan tempat lahir anak ?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
3. Berapa biayanya kalau menggunakan jasa pengacara / lawyer untuk kasus saya ini, sedangkan saya sudah mendaftarkan proses perceraian saya ini ke pengadilan negeri dan sekarang memasuki sidang kedua????? Mohon penjelasanya…
TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….
andi
Oktober 4, 2009
Selamat Pagi Pak…
Mohon bantuannya… saya ingin mengajukan gugatan cerai thdp istri saya… yang menjadi masalah istri saya tidak mau memberitahukan dimana dia tinggal saat ini.. dan ketika saya tanyakan ke keluarganya pun.. jawabanya sama tidak tahu… saya digantung dengan kondisi ini sudah berlangsung selama 1 tahun…
akhirnya saya coba daftar ke pengadilan dimana saya berdomisili (sesuai KTP saya).. lalu petugas PA bilang bahwa ada solusi untuk masalah saya… yaitu istri dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaanya lagi… dan saya diminta untuk membuat surat gaib (yang isinya menyatakan bahwa si istri tidak diketahui lagi keberadaannya) surat ini dibuat di kelurahan… yang saya bingung orang kelurahan sendiri tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan surat gaib.. akhirnya orangtua saya coba bertanya dengan orang KUA.. dan mereka pun tidak mengetahui tentang surat gaib tersebut… waduh semakin pusing saya…
apabila saya buat surat pernyataan suami, yang isinya menyatakan bahwa istri saya yang bernama ……. dengan alamat terakhir ….. sejak tanggal ….. tidak diketahui keberadaannya lagi..
kira2 apabila seperti itu bisa saya gunakan sebagai gantinya surat gaib?
pak mohon bantuannya dengan masalah saya ini.. apabila ada contoh suratnya tolong japri ke saya pak…
Terima kasih
mustika
Oktober 4, 2009
@ Pak Andi,
Maaf saya lancang nimbrung, tapi sepertinya saya pernah membaca mengenai Surat Panggilan Ghoib di website Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada contoh kasus dimana Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Jakpus mengeluarkan Panggilan Ghoib, yaitu memanggil si Tergugat melalui website/ media massa. Saya tidak tahu apakah ini yang dimaksud petugas PA dalam kasus Pak Andi, tapi mungkin ada hubungannya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan masuk ke wesite :
http://pa-jakartapusat.com/panggilan-ghaib/36-cerai-gugat/57-0631pdtg2008pajp-sandi-bin-anwar-siregar-relaas-ke-satu.html
@ Pak Anggara :
Maaf ya Pak, tidak ada maksud lancang memberi komentar, hanya bermaksud sekedar sharing info saja…. dan mohon dikoreksi jika saya salah ya.
anggara
Oktober 5, 2009
@mustika
enggak koq, saya malah senang jika ada yang mampu menjawabnya
anggara
Oktober 5, 2009
@andi
gugatan cerai harus ditujukan di PA/PN dimana istri anda diketahui tempat tinggal terakhirnya. dan apabila tidak diketahui dalam gugatan cukup dituliskan beralamat terakhir dan ditambahkan kalimat sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
saya belum pernah tahu yang namanya surat ghoib itu biasanya ya begitu kalau buat gugatan dimana termohonnya tidak diketahui lagi tempat tinggalnya
andi
Oktober 4, 2009
Pak mustika
terima kasih sudah berusaha menjawab masalah saya… tapi disini yang ingin saya tanyakan bentuk surat ghaib yg isinya menyatakan bahwa alamat tergugat yang dulu beralamat di daerah A, akan tetapi saat ini tidak diketahui keberadaanya lagi… nah waktu itu petugas PA bilang musti di tanda tangani lurah dan camat atau memang saya yang salah dengan bahwa boleh di tanda tangani oleh lurah atau camat saja…
jadi adakah yang pernah membaca atau membuat surat ghaib tersebut…
Terima Kasih
lilis
Oktober 6, 2009
Siang pak… saya sudah memasukkan surat gugatan cerai terhadap suami saya ke pengadilan agama tgl 30 sept 2009. Dalam surat gugatan itu saya meminta hak asuh anak& nafkah bulanan untuk anak. Suami saya sudah sepakat dengan itu dan harta gono gini akan dibagi sesuai kesepakatan tanpa perlu dimasukkan ke surat gugatan. Kami berdua ingin prosesnya cepat tanpa sidang yang sampai 8 kali dan suami saya juga berniat tidak akan datang dalam persidangan. Yang ingin saya tanyakan , bagaimana caranya agar proses cerainya lebih cepat, apa perlu saat panggilan sidang mediasi ,suami saya membuat surat pernyataan persetujuan untuk bercerai tanpa menghadiri sidang? Dan klo memang bisa, berapa kali sidang yang harus saya ikuti.
Terima kasih.
anggara
Oktober 29, 2009
@lilis
sebaiknya datang saja pas mediasi, dan katakan tentang beberapa kesepakatan yang sudah terjalin, mudah2an nanti dibuat akta perdamaian oleh Hakim
keyla
Oktober 19, 2009
thanks buanget…coz i need it
santo
Oktober 28, 2009
saya mau tanya pa…seberapa besarkah total biaya perceraian…serta apa hasil yang mungkin akan diputuskan oleh hakim kalo tergugat tidak datang 3x berturut???trims
anggara
Oktober 29, 2009
@santo
akan diputus dengan putusan tanpa hadirnya tergugat
kito
Oktober 29, 2009
ass… salam hormat.
Pak sy pernah membaca surat gugatan isi tututannya:
1.mengabulkan gugatan penggugat
2.menjatuhkan talak satu bain sughra tergugta terhadap penggugat
3.membebankan biaya perkara kpd penggugat
pertanyaan sy adakah ketentuan baku dalam UU atau PP pada isi tuntutan/petitum sebagaiman contoh surat gugatan bpk di atas???
wass….
anggara
Oktober 29, 2009
@kito
isi petitum tergantung pada positanya dan tidak boleh lari dari sana
rere
Oktober 29, 2009
Apakah perceraian bisa dilakukan sebelum anak mendapat akte kelahiran?jika bisa lantas apakah sesudah perceraian anak bisa mendapat akte?ketika menikah suami&istri sama2 beragama islam,tapi ditengah2 perkawinan istri berpindah agama, lantas apakah gugatan perceraian itu tetap bisa diajukan di PA? sebab di KTP istri agamanya sudah bukan islam lagi!terimakasih.
anggara
Oktober 29, 2009
@rere
bisa, kalaupun bercerai anak tetap harus mendapatkan akte kelahiran. Soal perpindahan agama tentu bisa diajukan di PA sepanjang pada waktu menikah awalnya melalui KUA
HENDRA S
November 1, 2009
BLOG ABANG INI BENAR BENAR SANGAT BERMANFAAT DAN SAYA BERSAMA TEMAN-TEMAN BANYAK MENERIMA MAANFAATNYA, MUDAH-MUDAHAN TUHAN MELIMPAHKAN REZEKI DA KESEHATAN KEPADA ABAN DAN KELUARGA.
mustika
November 2, 2009
Pak Anggara,
Thanks untuk reply nya.
Sebenarnya saya tidak yakin bagaimana merumuskan argumentasi yang tepat dalam surat gugatan saya, agar proses sidangnya tidak berlarut2 dan bisa cepat selesai. Apalagi pada dasarnya, suami saya tidak mau bercerai. Jika saya bermaksud mencari bantuan/ advise dari pengacara, apa Pak Anggara bisa membantu?
Mohon komentarnya, ya Pak.
Terima kasih.
anggara
November 17, 2009
@mustika
saya tentu bisa membantu anda, silahkan email saya jika memerlukan bantuan sesuatu
putu ary widiartha
November 6, 2009
Swastiastu pak………
saya mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Bali,
Untuk menjadi Seorang Lawyer yang sukses, apasih kuncinya?
anggara
November 17, 2009
@putu
saran saya, taat pada kode etik
dewiamatoa
November 14, 2009
pak anggar saya ingin bertanya, saya sudah menikah dengan suami 23 tahun.pada tahun 2006 tgl 4januari suami saya ketahuaan selingkuh dengan wanita lain dan saat bertengkar dia sangat marah karena saya tahu perselingkuhan itu dia katakan dia meyesel Allah menjodohkan saya dengan dia selama 19 tahu, dan saat saya minta dicerai dia tidak mau menceraikan saya,dia berjanji didepan ayah angkat saya yang paranormal untuk tidak melakukannya lagi dan ternyata 15 sepetember 2008 dia kembali berselingkuh dan setiap saya ketahui dia selalu marah dan dia malah membalaikkan pakta, bulan agustus 2009 kemarin kamipun kembali bertengkat dan sempat pisah rumah,selama 2 minggu kami tetap bertahan demi dua anak anak, tapi dia sekarang gila main game ,saat ditergur kemarin 4 nopember 2009 dia marah besar caci maki saya tidak karuan dan hampir pukul saya,sampai hari ini saya biasa biasa saja, sambil berpikir untuk menyelesaikan keputusaan yang ada untuk mengakhiri saja, percuma hidup dengan laki laki seperti ini dimana wanita judi dan taubat menjadi permainan buat dia, bagaimana pendapat bapak terima kasih dewi amatoa
mustika
November 14, 2009
Pak Anggara,
Saya tunggu reply nya untuk comment saya tertanggal 02 November. Jika lebih prefer membalas ke email saya juga boleh, kan sdh tercantum. Tolong reply nya ya, pertanyaan saya serius, mengingat perceraian yang sudah tertunda bolak balik, dan skrg saya cuma ingin menyelesaikan secepat mungkin tapi dengan cara yang betul dan tidak gegabah.
Thanks.
dina
November 15, 2009
Pak Anggara Yth.
Kakak saya ingin bercerai. tetapi surat nikah dan kartu kelurganya di sembunyikan sama istrinya. Sulit sekali untuk mendapatkannya, sedangkan kakak saya ingin sekali bercerai karena istrinya tidak jujur dengan keuangan dan berselingkuh. Bahkan membawa laki2 ke rumah saat suaminya bertugas ke luar kota. Sedangkan untuk melaporkan kehilangan surat2 urusannya suka menjadi ribet, mohon saran bapak. Kami sekeluarga merasa sulit dengan masalah ini.
cerli
November 21, 2009
kalo suami ga mau cerai bisa ga istri ya urus cerai sendiri, biar bisa gmn?????????
ipul
November 23, 2009
Pak Anggara,
Bagaimana kasusnya kalo istri kita berselingkuh, terus kira2 berapa lama ya pak prosesnya kalo kasusnya demikian.
terimakasih
dwi
Desember 9, 2009
Pak saya mau tau brapa lama urus proses perceraian,karna kita berdua sudah sama” sepakat pisah selama setaun..saya sudah urus proses nya tinggal tunggu sidang,
dwi
Desember 9, 2009
Pak anggara,saya mau bertanya saya telah menikah tapi baru dalam waktu 2 bulan penikahan kami tidak sehat,karna suami ringan tangan,tidak pernah menafkahi,yang ada saya yang harus menafkahi dia..dia tidak mau keluar uang sepeser pun..setiap hari ribud terus..sudah di pisahkan dengan keluarga tapi tetep saja diulangi terus selama 1 tahun kita berpisah saya baru urus surat nya n kita sepakat untuk berpisah..sekarang ada yang melamar saya dan ingin.jadi gmana..mohon blasanya thanks….
adi
Desember 15, 2009
Pak, dalam waktu dekat ini saya mau mengajukan cerai, saya menikah sudah 2 tahun, saya tidak kuat lagi karena dibohongi dari awal kita menikah, istri kena kasus dikantornya dituduh menggelapkan uang kantor, masalah itu terjadi disaat kita mau menikah kurang beberapa hari, saat itu saya engga mungkin membatalkan pernikahan karena sudah dipesan semua dan malu sama keluarga, dan akhirnya kita menikah. tapi istri saya telah menjaminkan harta saya pribadi sebagai jaminan kasus dia dikantor tanpa sepengetahuan saya, karena saat saya harus menyerahkan motor ke pengacara kantornya saya baru tau kalau motor itu buat jaminan. rumah yang sekarang saya tempatin surat jual beli juga dijaminkan kesaudara istri saya. sejak saat itu saya tidak bisa percaya dan banyak hal yang membuat saya semakin benci sama istri saya. apa itu bisa menjadi alasan saya untuk bercerai. saya pernah bilang ke istri saya kalau kita pisah saja.
Istri saya bilang “ya udah urusan aja sendiri”. yang jadi masalah surat nikah semua sama dia, saya minta tidak boleh. ada solusi dengan masalah saya pak.
dira
Desember 16, 2009
Pak,Saya menikah setahun lebih .punya anak satu Istri sya sya bawa ke kota asal sya di ntb.namun sering sekalicekcok,bila cekcok istri saya selalu memancing sya supaya saya mukul. sya selau sabar.tapi saya sudah tak sanggup. jadi sya memutuskan bercerai.sya takut kesabaran sya hilang hingga terjadi kekerasan rumah tangga.. akhirnya sya membawa kembali istri sya ke jkt tempat or-tu nya.. belakangan dia membujuk sya kembali dan dia sudah insaf kgk melawan suami. tapi orang tua istri sya tidak boleh istri sya untuk ikut saya tinggal di daerah kota sya,istri sy jadi ikut kata or-tuanya. Ahirnya istri dan or-tuanya lebih setuju sya ceraikan dari pada ikut dgn saya.Bahkan mertua sya mau mengurus perceraian saya,katanya sya tinggal tandatangan. Sekarang sya lagi cari kerja pertanyaan sya:
1.berapakah tanggungan buat istri masa iddah apakah ada ketentuan UU kewajiban jumlah tanggungan?
2.Apakah Istri sya sah bila dia menuntut biaya tnggungan yg berlebihan buat membiayai ank kami?berapa tanggungan wajib buat menafkahi biaya buat anak kami sesuai UU?
3.berapa biaya perceraian pengadilan daerah?
Thanks ya Pak
Thanks
novkaaa
Desember 26, 2009
pak anggara bisa minta alamat emailnya…..tlng ke email saya langsun yach pak thanks…
surya
Desember 28, 2009
misalnya istri saya berselingkuh pak,,saya mau menggugat cerai dan saya ingin hak asuh anak jatuh ke tangan saya,,bisa ga pak??usia anak saya (2 tahun)
Dwi
Januari 4, 2010
Slm kenal mas anggara,
saya punya sedikit kendala dengan pernikahan nich. pacar saya mau ngurus surat cerai yang secara hukum statusnya masih istri orang tetapi suami sudah tidak pernah menafkahi dia dan anaknya slama 4 tahun lebih. susahnya buku nikah di pegang suaminya. pacar saya tinggal di bandung sedangkan suaminya di luar pulau jawa.apa yang harus dilkakukan??? apakah bisa menggugat dari bandung? mohon sarannya ,…Terima kasih
edi
Januari 14, 2010
Bapak Anggara saya salah seorang Pegawai Pengadilan Agama Bandar Lampung ingin turut menambah koleksi surat gugatan cerai di web. bapak mohon petunjuk terima kasih
Dory
Januari 14, 2010
untuk contoh gugatan diatas, tolong diperhatikan hubungan antara Posita dan Petitum gugatan, karena sepengetahuan sayaa yang awam kalau yang gugat itu perempuan maka untuk iddah atau mut’ah tidak harus dibebnkan kepada Tergugat (suami) karena ini adalah perkara gugat cerai bukan cerai thalak.
diana
Januari 15, 2010
p’ anggara sy ingin bertanya, klo nanti suami sy (maaf) meninggal, apakah ank yang no 2 dr mantan istrix itu jg berhak atas harta dr suami sy nantix? krn secara biologis dia bukan ank dr suami sy!!!! bagaimana carax mendapatkan surat dr pengadilan untuk membuktikan klo ank tersebut bkn ank dr suami sy? perlu bpk ketahui mantan istrix berada diluar kota yg sgt jauh dr kami. hal ini sy tanyakan mengingat mantan istri dr suami sy tersebut gila harta/ matre.
trims atas jawabanx
diana
Januari 15, 2010
satu lagi lg p’, mantan istri suami sy t’sebut tdk mau memberikan surat pernyataan jika ank yg no 2 itu bkn ank dr suami sy, alasanx krn dia tdk pernah dan tdk akan menuntut nafkah untuk ankx yg no 2.
yulli
Januari 17, 2010
bagaimana dgn harta gono gini pak..? apakah blh disertakan dlm gugatan..?
elan setiawan
Januari 24, 2010
saya mau tanya P,anggara.saya dan istri saya sudah pisah selama 3 bln lebih.
trus saya sudah menyucapkan kata talak 3 kepada keluarga istri saya.4 kali ucapin.
apakah saya dan istri saya sudah sah pisah ( cerai )
dan apakah saya salah mengucapkan kata itu ( Talak ) karena istri saya pergi dari rumah tanpa pamitan dan tidak pernah kembali.sampai sekarang.Thanx
elan setiawan
Januari 24, 2010
satu hal lagi P.anggara. masalah anak.saya harus gimana???mantan istri saya selalu
menuntut minta biaya,sedangkan saya tidak mau ngasih sepeser pun,kecuali anak saya tinggal bersama saya,….saya sanggup biayain anak saya.
Michael
Januari 31, 2010
Pak, numpang nanya…
Jika putusan perceraian sdh diputuskan pengadilan dan masih dlm status naik banding, apakah ada kemungkinan gugatan tersebut bisa ditarik dalam hal ini dibatalkan oleh pihak penggugat? Dan bagaimana cara pengajuannya?
Salam n bless u
vee
Februari 3, 2010
assalamualaikum…
pak anggara… saya sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai anak umur 2,5 tahun… tapi dari pertama nikah sduami saya hampir sering memukuli saya apabila dia kalap gara2 masalah besar ataupun kadang hanya masalah sepele… tapi dia selalu beralasan untuk mendisiplinkan saya.. dia pernah bekerja selama 2 bulan dan selanjutnya dia pernah bekerja serabutan cuma tidak pernah langgeng….. memang hasilnya diberikan pada saya… tapi sisanya selama 2 tahun lebih itu… saya yang membiayai hampir seluruh hidup dia, bahakan apapun yang dia minta saya belikan… anak diurus keluarga saya, nah untuk yang terakhir saya dipukul lg karena memang saya melakukan kesalahan, tapi sebenernya dia tidak perlu memukul saya berkali kali memakai helm, saya sudah tidak tahan lagi, tapi waktu saya kabur dan meninggalkanya dia memohon maaf bahkan sampai sujud, saya sudah tidak bisa lagi bapak, saya ingin bercerai..
tapi masalahnya, surat nikah, ijazah, semua surat penting ditahan suami saya, dia mau mengembalikan saratnya saya harus kembali lg sama dia..
tapi saya sudah tidak sanggup..
saya sudah minta nasehat di KUA tempat saya, tapi katany gak bisa tanpa surat nikah asli untuk menggugat cerai, tapi suami saya tetap tidak mau memberikan, dan tidak mau cerai sampai kapanpun, saya bingung pak… mau meminta kutipan surat nikah… susah sekali… karena pihak KUA tidak mau, dengan alasan surat nikah masih ada…
saya harus bagaimna bapak anggara… mohon sarannya…
anggara
Februari 24, 2010
@vee
Saya juga bingung bila KUA tidak mau memberi, tapi saran saya konsultasi dengan PA setempat, siapa tahu bisa ada solusi dari mereka
@samas
Februari 5, 2010
Assalamualaikum………….pak anggara saya ingin bantu teman saya{laki} mau cerai talak tiga, mengenai hubungan rumah tangga mereka udah gk ada kecocokan lagi,cuma masalahnya talak jarak jauh, kawan saya {suaminya}skrg ada di luar negeri sdangkan istrinya ada di indonesia di kota asalnya gimana caranya dan mohon contoh surat cerai talak tiga .makasih banget atas bantuanya
anggara
Februari 24, 2010
@samas
Proses cerai harus melewati gugatan ke pengadilan di tempat tinggal istri. Silahkan hubungi penasehat hukum anda
ria
Februari 11, 2010
paksayamau tanya,
saya menikah dan mempunyai anak terus cerai, suami tidak mau dan ingin rujuk tapi saya tidak mau. saya nikah lagi dengan orang lain tapi suami tetap mengharapkan saya untuk kembali saya masih cinta dengan suami pertama dan saya ingin kembali kepadanya. bagaimana pendapat bapak, suami kedua menikah dengan sya sudah 1,5 tahun menikah belum punya anak
anggara
Februari 25, 2010
@ria
Kalau soal bgmn ya terserah anda, cuma kalau proses hendak menikah lagi tentu ada proses hukum yg harus dilaluikan?
mia
Februari 12, 2010
aku lag mw mengajukan gmn caranya y n berapa anggarannya klo d urus sendiri?
anggara
Februari 25, 2010
@mia
Caranya ya datang ke PA dan PN setempat dgn membawa gugatan, soal biaya sih ada koq biaya resminya
ghaza
Februari 13, 2010
AssalamualaikumWr wb.
Saya mau tanya…. kl seorang istri menggugat suaminya atas dasar intervensi keluarganya, dan istripun mengaminkan. Bagaimana disaat persidangan nanti ? dan keluarga istri menggungat dengan cara jalan tidak sesuai prosedural ( tidak melaluli B4 ) apakah betul dengan jalan seperti itu?
Makasih ya pak
anggara
Februari 25, 2010
@ghaza
Saya agak bingung maksud anda, kalau hendak bercerai tentu ada alasan – alasannya dan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan
Rezza
Februari 19, 2010
Ass pa anggara,
saya awalny menikah sirih dgn suami sy pd tgl 17 april 2008, dn kami melangsukan prnikahan resmi setahun kmudian tepatny tgl 26 juni2009. kami telah dkaruniai seorang anak laki”, umurny baru 3 bulan.
yg ingin sy tanyakan, saya ingin mengajukan cerai kpd suami sy….
tapi anak sy belum punya akta lahir…
apakah masih bisa saya mengurus surat perceraian d pengadilan???
dan apakah sy bisa mengajukan hak asuh anak kpd saya selaku ibunya??
trima kasih sebelumny, mohon d jawab ya pa anggara….
anggara
Februari 25, 2010
@rezza
Kalau anak, silahkan diurus aktanya dan biasanya hanya tercantum nama ibunya, sementara kalau perceraian sepanjang telah dicatatkan anda bisa menggugat ke pengadilan. Soal hak asuh, menurut ketentuan UU sebelum berumur 12 tahun jatuh pada ibunya kecuali ada hal2 lain
ojrad
Maret 8, 2010
saya nikah udah 22 thn anak 6 org namun istri saya selingkuh 3X dan saya mau mengajukan cerai talak tiga apakah kira2 PA langsung memutuskan resmi cerai apa nggak ya pak
anggara
Maret 8, 2010
@ojrad
Tentu bisa sepanjang alasannya cukup kuat
Mitha
Maret 17, 2010
Pagi Pak..thx,contoh surat Anda sangat membantu saya.
Begini pak..saya anggota Polri menikah dg anggota TNI AL.pernikahan kami krn dijodohkan dan slma 2th pernikahan sama sekali tdk melakukan hub.suami istri.
Saya harus mengajukan surat ijin cerai dl ke ankum saya pak..tapi surat nikah tdk ada pd saya n suami tdk mau menceraikan sy.
dlm srt ijin sy nti,sy pakai alasan apa ya pak?
anggara
Maret 18, 2010
@mitha
Dalam surat ijin ke atasan, sampaikan saja alasan – alasan perceraian yg memang perlu disampaikan
Sukardi
Maret 17, 2010
Pak mau tanya..
Bagaiman caranya kalau mau ajukan cerai sedangkan surat cerai di umpetin istri.
Alasannya dia mau mempertahankan perkawinannya, sedangkan suami sudah menjatuhkan talak yg kedua dan suami tdk mau rujuk lagi
terima kasih atas jawabannya
anggara
Maret 18, 2010
@sukardi
Pertanyaan ini memang selalu membingungkan, karena surat nikahkan pada dasarnya masing – masing punya. Coba minta kutipannya ke KUA tempat dilangsungkan perkawinan tersebut
Damai
Maret 18, 2010
Siang Pak, saya ingin mengajukan cerai kepada suami saya karena sdh 2thn saya & anak tidak dinafkahi dan dikunjungi suami tp yg jadi masalah kami belum punya surat catatan sipil, yang ada hanya Akte Nikah dari Greja. Yang ingin saya tanyakan, Apakah saya bisa mengajukan cerai hanya dengan menggunakan Akte nikah itu dan kemana saya harus mengajukannya. Tolong diberikan solusi yang terbaik karena saya tidak mau statusnya mengambang. Thanks
anggara
Maret 22, 2010
@damai
saya justru tidak tahu mengenai jika yang ada hanya akta dari Gereja karena seharusnya itu sudah dicatatkan di KCS
nona
Maret 27, 2010
Pak Anggara,
Saya pernah mengajukan permohonan cerai kepada suami pertengahan thn 2009, tp krn pernikahan kami telah di anugerahi satu orang putra, saya tidak melanjutkan sidang perceraian tersebut, dan mulai membina kembali rumah tangga saya, tetapi 6bln membina kembali, tidak pernah ada keharmonisan dlm rmh tangga kami. Yg saya mau tanyakan adalah, apakah saya harus mengajukan gugatan cerai yg baru, atau kah bisa gugatan yang terdahulu di buka kembali? Thx
anggara
Maret 31, 2010
@nona
Tentu harus pakai yang baru
aiteru chan
Maret 31, 2010
ass.mas,saya mau tanya dunkz kira” apa saja yang d’butuhkan dalam pengajuan surat cerai k’pengadilan dan kira” membutuhkan biaya brapa ia,untuq mengurus perceraian d’jakarta selatan.thx
anggara
Maret 31, 2010
@aiteru chan
Yang dibutuhkan adalah surat gugatan/permohonan dan bukti2 pendukungnya. Soal biaya, silahkan bertanya ke PA/ PN Jakarta Selatan
WIWI
April 2, 2010
KLO KIRIM SURAT GUGATAN CERAI DITUJUKAN KEMANA ?
Abang
April 15, 2010
Pak Anggara yg terhormat,
1) apa yg harus sy persiapkan guna menghadapi persidangan gugatan cerai saya ?
2) Istri menuduh bahwa sy kurang/tdk memberikan nafkah selama pernikahan 4 tahun lebih, padahal semua ini sdh dibicarakan (misalnya krn ada beban utang di bank, pengularan pribadi bulanan msng2 dsbnya) utk disepakati berdua namun istri mengingkarinya ?
3) Awalnya sy ingin melanjutkan dan mempertahankan pernikahan ini, namun krn perlakuan salah satu keluarganya, dan sikap istri sy yg kian menjauh dari yg sy harapkan maka sy jadi ingin persidangan ini segera selesai tanpa saya menjatuhkan talaq, argumen apa yg saya utarakan di persidangan nanti ?
4) apakah mungkin istri akan menggugat/menuntut, misalnya nafkah atau harta yg selama ini istri sy rasakan kurang dari saya ? padahal dari segi penghasilan sy pun pas-pasan
terima kasih Pa’ atas perhatiannya dan sukses selalu………
Catrine
April 22, 2010
Pak Anggara yang terhormat,
Saya beragama Kristen Protestan dan telah menikah selama 10 tahun, memiliki akte pernikahan dari catatan sipil setempat. Saat ini saya ingin mengurus perceraian dengan suami saya karena selama ini ia selalu merusak nama baik keluarga di luar dan kurang bertanggung jawab atas keluarga, hal ini baru saya ketahui setelah kami menikah. Masalahnya adalah : Ia tidak bersedia bercerai dan tidak bersedia menandatangani dokumen apapun yang nantinya berhubungan dengan perceraian.
Saya bingung, mohon petunjuk Bapak langkah-langkah apa yang harus saya lakukan dan ke instansi mana langkah pertama saya ? Apakah saya bisa langsung menyampaikan surat gugai cerai ke pengadilan negeri setempat atau bisa melalui jasa advokat atau lembaga lainnya ?
Terima kasih atas petunjuk Bapak , terima kasih.
mia
April 22, 2010
sore pa anggara, saya sudah tdk tinggal dengan suami -+2 bln,saya tggl d ortu.dan anak saya diurus sama mertua saya,sebab kondisi saya bekerja dan tdk ada yang mengurus.dan sebelum saya menggugat suami saya membuat hak asuh diberikan kedia tp saya belum TTd karna masih banyak pertimbangan dan keraguan saya.mohon dijawab ya pak. semenjak anak saya tinggal kerja dia jd dekat dekat dgn neneknya sampai sekarang anak saya menjauh dari saya.saya merasa sakit…,saya harus pertahankan anak saya ikut dengan saya atau tidak yang pusingkan klo saya bawa anak dengan saya berarti saya harus berhenti bekerja karna ortu saya sdh tidak bisa menjgnya. karna anak saya tidak bisa dekat dengan orang lain bahkan dengan ortu saya.saya jd bingung untuk merawatnya.klo saya tidak bekerja saya tidak ada penghasilan lagi
mia
April 22, 2010
hak asuh anak di bwh usia 12 ad di ibunya tp klo suami saya bersikeras untuk merebutnya dengan alasan 2 kekurangan saya merawat ank saya kpd pak hakim, apakah anak itu akan jatuh sama bapaknya???dan saya membantahnya karna posisi saya bekerja tetapi saya bisa meluangkan wantu libur full untuk menjaganya dan mengurus rumah.apakah itu bisa membantu saya untuk bisa bersama anak saya karna slama ini saya dibentengi oleh mertua, saat dekat sama anak saya sendiri.saat itu posisi suami saya menganggur.
Agie
April 27, 2010
Siang Pak Anggara,
Saya seorang wanita mempunyai 1 anak berusia 11 tahun dan sudah 11 tahun berpisah dari suami, saat ini saya sedang mengurus perceraian di catatan sipil dan setelah pemanggilan selama 3 kali, ternyata suami tidak datang.
Ternyata pihak pengadilan tetap melanjutkan sidang dengan pembuktian dari para saksi. Dan selain itu, pihak pengadilan meminta saya untuk membawa anak saya ke pengadilan untuk ditunjukkan. Padahal anak saya sekolah di luar kota dan saat ini sedang ujian, jadi tidak mungkin untuk datang ke jakarta. Saya sudah menjelaskan ini ke hakim, tapi saya tetap diminta untuk menunjukkan anak saya.
Selain itu, hakim juga mempermalahkan kartu keluarga saya, karena tidak ada nama suami di kk. Perlu pak anggara ketahui bahwa saya tinggal di jakarta kos sendiri, dan saya sudah 11 tahun berpisah dengan suami, pastinya kk jakarta tidak ada nama suami.
Saya jadi bingung pak Anggara. Apakah memang prosesnya seperti itu?
Dani
April 27, 2010
Pak..Saya ingin menanyakan masalah yg kami alami,ada masalah dalam keluarga kami pertama tanta tangan saya dipalsukan guna refinace untuk mobil, rumah dikontrakan dengan masa akhir 2017 serta BPKB motor, mengajukan dan BOS untuk sekolah anak saya yang mana menurut saya amat tidaklah pantas untuk menerimanya. Ini semua bisa saya tahu karena saya berhenti bekerja dan lebih banyak memperhatikan keaadan keluaga. sudah 2 bulan saya tidak melihat istri saya ( dalam status ) dia tinggal dirumah orang tuanya dan saya bersama anak saya, Istri saya pergi karena saya lebih banyak bertanya soal yang diatas tersebut setiap harinya karena saya harus tau kenapa dan buat apa dan kenapa tidak membicarakan dengan saya terlebih dulu, yang mana akhir semua pertanyaan menjadi bahan pemicu perselisihan. perselisihan biasanya akan menjadi keras dari saya karena jika ditanya lebih banyak diam dari pada menjawab sambil menhisap rkoknya seperti acuh tak acuh, sekarang dia tidak ingin melanjutkan hubungan suami istri, akan tetapi saya sudah berusaha untuk memeberikan pemikiran jangan egois ( lari dari tanggung jawab ) terhadap anak2, karena menurut saya perceraian adalah mendominasi kepentingan orang tua anak. Disisni saya ingin menunggu gugatan darinya dan saya akan mengajukan kepada pihak yang berwajib karena menurut saya dia terkena hukum pidana dengan kasus2 diatas. Dengan ini nsaya minta saran terbaik buat saya dan anak2 saya, saya punya niat sebelum perceraian diurus saya hedak mewariskan harta kami pada anak saya melalui notaris. bisakah…
Hormat saya
Dhani
regina
April 30, 2010
Met kenal buat pak Anggara….semoga sukses ya…seperti kata pepatah…
“sekelumit dalam kepastian masih lebih baik daripada segudang dalam bayang-bayang”
dan bapak telah melakukannya……selamat!!
idho
Mei 7, 2010
Bagaimana jika saya hanya memiliki salinan (foto copy ) surat2 yg di perlukan… Apakah itu bisa di lampirkan dalam proses gugatan??
ria eka rizki
Mei 7, 2010
saya ibu dari 1 anak,umur saya 23th anak saya laki2 1,5th.suami berumur 27th skrg.kami menikah th 2007 diawal perkawinan hubungan kami baik2 saja tapi di bulan ke4 suami memiliki WILtepat pada saat saya hamil 3bln,sejak saat itu perasaan sayang saya terhadap suami hilang malah menjadi sangat jijik&sampai membenci.setelah anak kami lahir saya pikir hubungan kami membaik tapi malah perasaan benci saya menjadi2,mungkin suami ada i’tikad baik untuk berubah dalam hal sikap tapi tetap saja perasaan saya tidak bisa menerima suami karna menurut saya attitude suami tetap buruk,suka berjudi,dlm hal ini saya memutuskan untuk bercerai karna tdk bisa lg menerima suami&kurangnya kebutuhan materi padahal dy dikategorikan cukup.yang ingin saya tanyakan saya ingin bercerai dengan alasan suami tdk memberikan nafkah&sudah tidak ada kecocokan lagi,tapi suami tidak mau malah dy mau bercerai dgn saya dgn alasan adanya orang ketiga dr pihak saya,dan ingin hak asuh jatuh ke pihak suamimohon saran&solusinya.trima kasih.
mia
Mei 14, 2010
pa tolong diblzzzzz, karna saya tunggu dari blsan bapak saya baru maw mencoba mengajukan k PA
CHU'ENKS
Mei 21, 2010
matur nuwun sanget niki pak,ingkang pengatahuan sing di nei.ass………..
mas agus as rori
Juni 22, 2010
aku mau tanya ni kalau qt ngajukan surat gugatan cerai buat PNS apa bedanya dngan pegawai yang lain
yovie
Juli 5, 2010
setahu saya sebagai mahasiswa FH ,,bedanya tuh klau pns harus menafkahi mantan istri jika si istri tersebut blom dinikahi dengan orang laen,,itu menurut PP,,
arieff
Juni 23, 2010
wwkkwkwk..baru kali ini liat postingan isinya surat gugatan perceraian..tapi nampaknya bermanfaat juga bagi yang mau bercerai, hehe…
doni
Juli 15, 2010
Siang pak,
saya mau tanya pak, apakah kalau kita mau ngajuin gugatan cerai harus ke KUA dulu pak?
Saya ada masalah gini pak.
Saya mau cerai dengan istri saya, tapi surat2 nikah saya gak ada pak, hilang di musnahkan oleh istri saya.
Jadi langkah yang pertama saya ambil bagaimana ya pak?
Terimakasih sebelumnya.
cinta
Agustus 2, 2010
mw tanya dong,,
klo misalnya ada yg mw cerai secara PNS,kan harus mnta izin surat cerainya d tu dr instansi,,
nah klo dr awal aja ga ngajuin surat nikah n nama keluarga ga masuk d kepegawaian kantor,,
itu prosedurnya gmn ya?
ade
Agustus 2, 2010
saya sudah diputus cerai hak asuh anak jatuh disaya, tapi mantan suami tidak mau mempertemukan saya dan anak saya. setiap saya mau ketemu anak saya selalu diusir mantan suami dan mertua saya. anak saya 3, yang pertama usia 8tahun, yang ke2 7tahun dan yang terakhir 5tahun. saya udah beberapa kali menjemput anak saya sekolah, tapi saya selalu diusir dan dibilang menculik
anggara
Agustus 11, 2010
@ade
untuk hal tersebut, silahkan minta permohonan eksekusi ke Pengadilan
diana
Agustus 5, 2010
selamat siang pak,saya seorang wni ,dan mempunyai suami wna ,kami menikah di indonesia (KUA dan SIPIL) dan telah di karuniai seorang anak berumur 10 tahun,kini kami tinggal di eropa ( ikut suami), kami menikah resmi tahun 1997.selama ini rumah tangga kami selalu ribut,karna ada pihak kedua yg selalu ikut campur(mertua)dr pihak suami.yg akhir nya kami selalu mengalah.jg atas dasar sifat2 kami yg tdk ada kecocokan lagi.suami saaya selalu tugas luar(keliling dunia).disini lah yg akhirnya disaat suami saya pd bulan agustus 2010 waktu nya pensiun,2 hari kami menjalani kumpul bersama ,datang berita dr seorang wanita yg mengirim surat untuk suami ku disertai kartu ucapan ulang tahun dr anak laki2 nya. rasa terbakar hati ini dan merasa dibohongi selama ini,saya ingin menggugat cerai,karna tdk sanggup lagi,sedangkan suami saya keeberatan.tp bagasimana pak?anak kami WNA. sdg kan saya tdk mau dia ikut bapak nya,krn selama ini tidak ada pendekatan.saya minta pendapat dr Bapak dan contoh surat gugatan ,bagaimana dengan barang gono – gini ,nya .apakah saya dan anak saya punya hak untuk itu.karna kami tinggal di rumah yg kaami bangun bersama.terima kasih,saya tunggu balasan dr Bapak secepatnya,apa saya perlu pengacara dr sini?bantulah saya Pak.
anggara
Agustus 11, 2010
@diana
ibu sebaiknya karena tinggal di Eropa, silahkan mengajukan gugatan di Eropa, dan silahkan hubungi kantor pengadilan terdekat untuk mengetahui prosedurnya. Saya pikir tidak perlu diajukan di Indonesia, karena para pihak berada di Eropa
arixs
Agustus 5, 2010
malam pak….saya mau tanya..! saya sudah ampir 3 bln pisah ranjang dgn istri saya,dia ingin menggugat cerai saya karna alasan saya kurang bertanggung jawab di matanya dia.sedangkan,dia udah ampir saya pisah ranjang dgn dia,dia ga prnh jenguk anak saya.trs terang saya tdk ingin bercerai dgn dia pak,tolong sarannya buat saya pak.apakah nanti kalo d pengadilan kalo alasan saya msh cinta ma dia bs mnjd penguat untuk tdk d putuskan oleh hakim pak…?
anggara
Agustus 11, 2010
@arixs
Silahkan dicoba pak dan disampaikan ke Pengadilan
uyabea
Agustus 13, 2010
Bagaimana kalau suami berselingkuh (berzinah) dengan wanita lain bahkan sudah menghamili wanita lain? apakah dia bisa dijerat secara hukum?
anggara
Agustus 13, 2010
@uyabea
bisa saja, sepanjang ada pengaduan dari istrinya
billi
Agustus 14, 2010
Pak Anggara,
Awalnya saya dan istri masih tinggal serumah. Tetapi saat saya sudah memasukkan gugatan, istri saya memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya yang beda kota dan kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang. Apakah proses gugatan saya akan tetap dilanjutkan?
anggara
Agustus 15, 2010
@billi
Proses gugatan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran tergugat, namun untuk adilnya sebaiknya anda infokan hal ini ke Pengadilan dan juga ke istri anda
adiksejati
Agustus 14, 2010
Pak,
Assalamu Alaikum
Mohon tolong dan penjelasan pak…Kakak saya sama suaminya sudah nikah selama 7 tahun. Awalnya mereka baik-baik saja, tetapi kemudian suaminya berubah. Dia mulai kasar sama kakak saya. Sering menghina and bisa juga disebut memperkosa…. akhirnya kakak saya mau mencoba memperbaiki hubungan ini. dia telah sabar dengan semua perilakuan suaminya yang buruk dan yang sering mengancam dan mengunakan agama sebagai ancaman. Seperti, jika kakak saya tidak mau berhubungan, suaminya mengunakan agama untuk menghina dia “kamu istri yang nggak benar…nggak mau melayani suami mu” . Walaupun di Hukum Agama, seorang suami istri tak boleh memaksa hubungan seksual dengan pasangan tampa izin pasangan tersebut.
Akhirnya, kakak saya sudah tidak bisa lagi melihat jalan keluar…dia tau bahwa suaminya tak akan berupah beberapa kali pun dia mohon untuk dia jadi lebih sayang, lebih lembut, dan lebih mengerti.
dan juga satu hal lagi…suaminya memaksa kakak saya mentandatangani surat pernyantaan yang mengatakan bahwa jika perceraian terjadi antara mereka…kakak saya tidak dapat harta apa pun dan tidak punya hak asuh anak-anak. Kakak saya mau cerai sama dia, tetapi dia takut buat anak-anaknya…dia mempertahankan semuanya untuk anak-anak nya.
suaminya kakak saya sering menuduh dan menyangka bahwa kakak saya ini berselingkuhan…dan kejadi lah satu kejadian yang luar biasa
kakak saya tidak boleh mempunyai teman sama suaminya. Kakak ku tak bisa menyimpan semuanya ini di dalam hatinya lagi atau dia akan jadi gila…
dia ketemu seorang laki-laki yang dia anggap sebagai teman dekat bisa disebut sebagai sahabat dan aliran curhat…
selain saling curhat mereka tidak pernah berhubungan lebih jauh dari itu…
karena suami kakak saya tidak percaya sama kakak saya, dia sering mengambil hp kakak saya dan membongkar isi hpnya…
dan dia ketemu satu sms dengan isi menanyakan sesuatu tentang agama tetapi dilengkapkan dengan kata-kata lembut, seperti sayang
dan suaminya sangat marah….dia ancam kakak saya, dia pukul kakak saya sampai mukanya biru dan bengkak…dia cekek kakak saya sampai dia mau pinsan…
saya sangkat takut diatas kenyamanan kakak saya…
aku saran dia melaporkan ini ke polisi…tetapi dia takut dia akan kehilangan anak-anaknya karena surat pernyataan itu.
Saya rasa surat itu tidak sah, walaupun itu diatas materai…tetapi surat itu mencuri hak-hak kakak saya di atas anaknya dan yang paling menyakiti…mencuri hak-hak kemerdekaannya yang telah di kasih oleh Allah…
Menurut bapak, surat pernyataan itu bisa dilawan untuk pembatalan perjian kah?
Saya sangat berterima kasih kepada bapak dan sayan minta pendapat bapak tentang kasus ini…
langkah-langkah apa yang kakak saya harus lakukan?
Waalaikum Assalam
~adik sejati
anggara
Agustus 15, 2010
@adik sejati
Perjanjian seperti itu tidak boleh dan dilarang menurut hukum.
Sebaiknya jika terjadi kekerasan kembali segera melapor ke polisi.
Jika kakak anda berminat bercerai, maka silahkan ajukan ke Pengadilan
ade
Agustus 23, 2010
saya sudah bercerai 1tahun yang lalu hak asuh anak jatuh disaya, saya mau menanyakan Apa bisa saya menuntut harta bersama di pengadilan ?, saya mau mengambil barang2 yang berada di rumah mantan suami saya.
anggara
Agustus 25, 2010
@Ade
Tentu bisa, anda bisa minta harta bersama melalui pengadilan
hariharito segala
Agustus 30, 2010
pak Anggara, mohon bantuannya. masalah perceraian saya begitu rumit. saya ditinggalkan istri saya sudah 5thn, istri saya membawa pergi surat kawin kami. hal ini yang membuat saya bingung, bagaimana cara membuat surat perceraian tanpa ada surat kawin. jika saya membuat surat cerai secara sepihak, apakah melanggar hukum. dan apakan saya bisa dituntut oleh istri jika suatu saat istri saya pulang.
Trimakasih.
anggara
Agustus 31, 2010
@hariharito
Anda bisa minta salinan/surat keterangan dari KUA/KCS setempat. Setelah dapat, baru anda bisa ajukan gugatan
elle
Agustus 31, 2010
sya bkin surat pernyataan, tp binun gmn isinya..Pada intinya si perempuan sengaja menggoda ayah sya dengan tujuan menguras uang ayah. Kejadian ini sdh brlangsung 3 thn. Selama ini mreka tdk pernah mengaku meskipun sdh ada bukti. Sya pun tdk tahu apakah ayah diguna2 atau tidak dan entah bgaimana suami si perempuan pun slalu mengantarkan kmnpun istrinya pergi.
Jadi sya membuat srt prnyataan utk suami istri tsb yg sengaja ingin menguras uang ayah sya.
Menurut bpk apa sudah benar srt pernyataan yg sya buat pada no 1 ini???
1. Mengakui dengan sengaja sejak tahun 2007 telah melakukan perbuatan yang salah yaitu berselingkuh dan atau membuat dan menyebabkan Bpk Ali berpaling dari keluarganya.
TLG SGERA DIBALAS KARENA SANGAT MENDESAK,TERIMAKASIH BANYAK
hariharianto segala
Agustus 31, 2010
pak Anggara.
apakah bisa melakukan perceraian secara sepihak? berhubung karna istri saya sudah 5thn meninggalkan rumah dan tdk pernah pulang. perlu diketahui, kami memiliki seorang anak dan anak saya juga dibawa oleh istri saya. sampai saat ini saya tdk tau keberadaannya.
trimakasih pak atas informasinya. GBU
anggara
September 1, 2010
@hari
Bisa pak, sikahkan ajukan dengan memasukkan argumen tempat tinggal istri tidak diketahui
wenxukennnedy
Agustus 31, 2010
Pak Anggara yth :
Biaya mengurus perceraiaan biasanya cukup mahal,apalagi via pengacara.Gimana kalo kita tidak cukup dana untuk itu sementara proses cerai hrs tetap dilaksanakan.Apakah ada cara lain selain ke PA atau melalui jasa Advokat…..mohon pencerahan pak..thanks..
anggara
September 1, 2010
@wenxu
Anda bisa minta berperkara tanpa biaya di PA, cerai tanpa lewat pengadilan tidak bisa
mumutz
September 1, 2010
Met malem Om Anggara..
Saya mau konsultasi soal kasus rumah tangga orang tua saya dong.
Orang tua kandung saya udah lama bercerai, dan 3 tahun yang lalu mama saya menikah lagi dengan seorang duda beranak 2.
Sebelum menikah mama saya mendapatkan uang warisan dari Ibunya, dan uang tersebut digunakan untuk membangun rumah setelah ia menikah lg.
Suami mama adalah seorang peminum, namun ia mengurangi kebiasaannya itu agar bisa menikah dengan mama saya.
Diawal pernikahan suami mama hanya memiliki pekerjaan yang biasa saja.
Namun setelah itu ia memiliki pekerjaan dengan gaji yang lumayan, tetapi sejak ia memiliki gaji yang lumayan besar itu ia menjadi sering mabuk-mabukan, kembali dengan kebiasaan buruknya. Hampir setiap bbrpa hari dalam seminggu menghabiskan uang untuk karaoke dan mabuk-mabukan.
Pergi malam dan pulang pagi, terkadang ia menyuruh mamaku untuk ikut menemaninya. Dan di tempat ia mabuk bersama teman2nya mamaku hanya di permalukan dan di rendahkan.
Pernah suatu pagi saat pulang mabuk ia membuat keributan didepan rumah tetangga kami karena tetangga tersebut tidak membayar hutang kepadanya.
Mamaku sudah tidak tahan lagi dengannya, dia begitu mudah mengeluarkan uang untuk mabuk-mabukan, tapi untuk mama ku ia sangat hitung2an.
Mama sudah berkali-kali mengajukan cerai kepadanya dan memintanya untuk meninggalkan rumah karena mama sudah tidak nyaman lagi serumah dengannya. Namun suaminya itu baru mau menceraikan dan meninggalkan rumah apabila mama memberinya uang Rp. 35juta yang ia bilang uang untuk membayar hutang kekurangan membangun rumah. Padahal setau mamaku kekurangan untuk membangun rumah itu hanya Rp. 5juta.
Sedangkan darimana mama bisa mendapatkan uang sebanyak itu.
Dan atas dasar ap ia meminta uang sebanyak itu.
Kepada Om Anggara, mohon bantuannya untuk memberi solusi memudahkan urusan perceraian orang tua saya.
Terima kasih Om
anggara
September 1, 2010
@mumutz
Kalau ingin cerai, silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan bisa diajukan tanpa harus tunggu persetujuan suami. Nah soal harta bersama dlm bentuk utang – piutang ya nanti diselesaikan/diargumenkan di Pengadilan
melati4
September 1, 2010
Pak Anggara,,
Saya adalah istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin menggugat cerai suami. Selama 5 tahun menikah kami dikaruniai 2 puteri berumur 4 th dan 1 th. Semenjak menikah hingga kini, selain suami sangat jarang memberi nafkah bagi saya dan anak2, suami saya seringkali melakukan KDRT scr psikis kepada saya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah benar bahwa secara hukum dan agama islam jikalau perceraian belum di syahkan oleh pengadilan maka isteri harus menurut dan tinggal satu atap dengan suami?
2. Bagaimana dengan kedua anak saya? apa mereka bisa ikut saya? karena mereka lebih dekat kepada saya.
3. Teman saya menganjurkan menggunakan jasa pengacara jika saya ingin masalah perceraian ini cepat selesai dari waktu yg seharusnya, apakah ini benar? jika ya, apakah bpk mengenal pengacara yang ada di jakarta barat? terima kasih
anggara
September 2, 2010
@melati
Jika ada KdRT sebaiknya laporkan ke Polisi dan anda berhak tidak tinggal satu rumah.
Untuk hak asuh anak, jika orang tua bercerai, menurut hukum sebelum usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibunya. Tapi ini bisa dinegosiasikan dgn suami soal pengaturan waktunya