Manifesto Bloger Indonesia untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet

4 04 2008

Manifesto ini adalah manifesto buatan saya sendiri, jika anda setuju, anda dipersilahkan dan/atau disarankan untuk memajangnya di situs/blog milik anda dengan memberikan taut kemari. Jika anda tidak punya situs/atau blog cukup memberikan komentar setuju dan/atau sepakat terhadap isi Manifesto ini dengan mencantumkan nama jelas anda. Jika anda tidak setuju, anda pun boleh berkomentar negatif terhadap Manifesto ini.

Manifesto Bloger Indonesia

untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet

 

Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang memiliki konstitusi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk kepada Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi.

Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi sesuai standar Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, hanya dapat dibatasi jika dan hanya jika dilakukan melalui Undang-undang, dirumuskan secara jelas dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dan juga digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Bahwa pembatasan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Indonesia selama ini ditujukan untuk menutupi praktek-praktek buruk penyelenggaraan negara termasuk praktek-praktek korupsi yang terbukti telah membawa kehancuran bagi perekonomian dan sendi-sendi kemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa hanya dengan membuka seluas-luasnya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi, maka tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat” dapat tercapai

Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet mutlak diperlukan di Indonesia dan dalam hal ini Blog dan juga Bloger Indonesia telah mengambil peran yang cukup penting untuk turut serta memberikan pendidikan dan juga berperan sebagai media informasi alternatif bagi masyarakat. Blog dan Bloger Indonesia telah berperan dalam membawakan suara mereka yang tak mampu bersuara dan mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Bahwa Bloger Indonesia adalah kelompok yang bebas dan mandiri dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sejarah yang mulia yaitu untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.

Bahwa Bloger Indonesia juga menyadari bahwa tanpa adanya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi maka tidak akan ada Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan itu berarti menjadi titik kehancuran dari sebuah negara yang berdasarkan atas hukum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Bloger Indonesia akan mempertahankan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet dari semua produk legislasi yang dapat mengancam Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi di Indonesia

 

Jakarta, 4 April 2008.

 

Anggara

Advokat/Bloger Indonesia

Indonesia


Tindakan

Information

20 tanggapan ke “Manifesto Bloger Indonesia untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet”

4 04 2008
teguhtimur (12:20:35) :

Saya dukung!

4 04 2008
rd Limosin (12:39:26) :

wah, aku kopi yah manifestonya

4 04 2008
4 04 2008
junk blog from rd Limosin (12:52:16) :

Manifesto blogger Indonesia

Dari Mas Anggara:
Manifesto Bloger Indonesia
 
untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet
Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang memiliki konstitusi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manus…

4 04 2008
Zka (13:05:19) :

Ada yang kurang…harusnya blogger juga menyajikan informasi yang “bertanggung jawab”

4 04 2008
away (15:28:53) :

setuju oom
Aku kopi ya…

4 04 2008
away.web.id » Manifesto Bloger Indonesia (17:30:08) :

[...] Oom Anggara Posted by away [...]

4 04 2008
Nazieb (18:22:27) :

Copy Paste..

4 04 2008
e-bokep (19:24:28) :

Supaya Indonesia bisa maju & rakyatnya makmur…

Hak Asasi Manusia wajib dibela sampai titik darah penghabisan.

5 04 2008
Marisa (22:16:38) :

Sekedar ngasih info.

Bapak M. Nuh selaku Menteri Informasi dan Komunikasi ingin mengadakan pertemuan dengan para bloggers.

Waktu: Senin, 7 April 2008, pukul 19:00
Tempat: Depkominfo Ruang Pertemuan Lantai 7

Selengkapnya bisa diliat langsung di RomiSatriaWahono.Net.

Saya bukan penyelenggara lo ..bantu sebar info aja. Semoga bermanfaat.

7 04 2008
zuliand (19:12:05) :

aku juga copy ya…
buat bahan diskusi mas….

8 04 2008
=+= DAVID MARTYRIA =+= (14:02:30) :

Internet bukanlah milik negara manapun…
Internet adalah wujud kebebasan berkarya dan berkomunikasi…
tempat dimana kita bisa mengekspresikan diri kita…..

pemerintah Indonesia mulai semakin arogan…
bahwasanya indonesia adalah milik rakyat…
bukan milik pemerintah semata !

apabila pemerintah ingin membuat regulasi2…
bicarakan dengan masyarakat..bukannya kambing-kambing congek di DPR-MPR….
dimana mereka memihak golongan mereka sendiri bukannya masyarakat secara keseluruhan…..

pemerintah telah melupakan esensi perjuangan para pejuang kemerdekaan…
demi masyarakat Indonesia…
BUKANNYA KANTONG UANG MILIK KALIAN !

ini sama saja dengan komunisme di dunia maya !
bagianmananya dari menghargai kebebasan berpendapat dan berkarya?
SAMPAH!!

9 04 2008
11 04 2008
Kebebasan Memperoleh dan Menyebarkan Informasi adalah Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pornografer.Com (03:31:43) :

[...] untuk Blogger Indonesia, silahkan baca Manifesto Blogger Indonesia untuk Kebebasan Berpendapat dan Hak Akses Informasi di Internet. « Akses ke Server IIX [...]

16 04 2008
dennymonoarfa (22:31:19) :

saya menulis satu jurnal bertajuk Blogger Pilar Baru Dalam Demokrasi

dalam tulisan tersebut, saya memberikan opini bahwa blogger sepatutnya dilindungi undang-undang (dan bukan diancam diberangus).

lebih lanjut saya ingin membuat beberapa tulisan mengupas ketimpangan pasal-pasal pemidanaan dalam UU ITE (terutama soal penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian)

khusus mengenai pasal penghinaan, salah satu point yang ingin saya ajukan adalah bobot ancaman 6 tahun dalam UU ITE menurut hemat saya membawa kondisi ketidakadilan hukum dalam masyarakat. hal ini akan terlihat jelas ketika penganiayaan (ringan) dalam KUHP hanya dituntut ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

ada tanggapan pak anggara terhadap hal ini?

17 04 2008
guzfrie (23:36:29) :

Ngikut om … :D

17 04 2008
UU ITE, emailku, semoga saja Pemerintah tidak seperti ini … | Cheaper World (23:43:49) :

[...] memerangi terorisme. Apakah Pemerintah Indonesia juga akan meniru rencana ini? Kalau iya, ikut Manifesto Blogger Indonesia ah. Semoga aja enggak sih. Embuh ah … No tag for this [...]

31 05 2008
all about andrie (15:05:36) :

Minta Izin ya mas Anggara untuk nempel manifesto di all about andrie.

Usul aja tambahan untuk para blogger diusahakan menggunakan Bahasa Indonesia yang selayaknya ya.

19 06 2008
orcishsmile (09:23:58) :

Bagus mas tentang kebebasan berpendapat yang tidak boleh diberangus dan harus dilindungi. Tapi ada dampak dari kebebasan berpendapat yang mungkin banyak orang kurang bisa melihat karena terlalu bebas berpendapat. Dampak ini muncul akibat suatu sifat dari “pendapat”, yaitu “pendapat” tidak pernah salah.. Tergantung dari sisi mana kita melihat dan memunculkan pendapat tersebut. Dan apa yang sangat mungkin terjadi, adalah ketika ada pendapat yang muncul dari 2 sisi yang bertolak belakang. Namanya juga pendapat, semuanya benar, yang ada orang malah sibuk perang pendapat dan mempertahankan pendapat (ini dia penyakit tipikal orang Indonesia..sigh). Oleh karena itu mas, sebaiknya kebebasan berpendapat ini harus bisa digunakan untuk membangun bangsa ini sebaik2nya, bukan malah berantem sesama saudara sebangsa.. Harus tetap dalam visi yang sama, marilah kita berseru, “INDONESIA BERSATU!!”

24 06 2008
anggara (09:09:07) :

@orcishsmile
terima kasih atas pendapatnya

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>