Fitna, Roy Suryo, dan UU ITE


Perdebatan UU ITE memang tak pernah habis di dunia maya ini, tapi ada beberapa hal yang membuat saya tertarik untuk kembali membahasnya terutama dari sisi hukum terkait dengan akan diberlakukannya UU ITE

Soal Film Fitna

Film Fitna yang dibuat oleh salah seorang anggota parlemen sayap kanan Belanda telah mendapat reaksi negative dari seluruh dunia terutama dari umat Muslim di seluruh dunia. Meski begitu, peredarannya di Internet juga membawa konsekuensi hukum terutama berkaitan dengan UU ITE yang baru saja disahkan. Beberapa Bloger dalam beberapa postingannya telah memberikan petunjuk atau bahkan taut ke film yang menghebohkan itu yang saat ini dipajang di YouTube. Saya sih tidak ingin membuat atau menyebarkan ketakutan di kalangan Bloger, tapi saya hanya ingin memberikan peringatan. Berhati-hatilah memberikan petunjuk ataupun taut yang mengarahkan orang untuk mengakses video tersebut di YouTube, karena sangat mungkin anda akan terkena tindak pidana penyebaran kebencian berbasiskan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut. Meski saya juga paham, bahwa anda memberikan petunjuk ataupun taut demi kelengkapan postingan anda. Berhati-hatilah kawan

Soal Roy Suryo

Ini juga membuat saya heran, menurut saya reaksi bloger yang sedemikian negatif, terhadap pernyataan pendapat Roy Suryo di Media, terlampau berlebihan. Sampai-sampai ada undangan dialog antara Bloger dengan Roy Suryo di Universitas Budi Luhur. Saya sendiri berpendapat, bahwa apa yang diutarakan oleh Roy Suryo tentang “peran negatif” bloger/hacker adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat, kecuali bagian tuduhan, yang saya baca di Internet (update saja), yang telah menyeret nama Enda Nasution.

Saya sendiri berpendapat, bahwa apapun komentar (baik ataupun buruk) dari Roy Suryo tentang Bloger/Hakcer adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin dalam UUD Indonesia. Dan tak ada satupun orang yang boleh menghalangi pelaksanaan hak tersebut.

Namun, tuduhan Roy Suryo terhadap Enda, yang tersebar di internet, sudah kelewat batas (jika dia tidak bisa membuktikannya), dan bahkan dalam pandangan saya telah masuk dalam kategori penyebaran berita bohong yang berakibat pada timbulnya pencemaran nama baik, kecuali jika dia bisa membuktikan sebaliknya. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal XIV, Pasal XV UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Pasal 310 ayat (1) KUHP. Berikut saya sarikan dari KUHPnya R.Soesilo (meski saya sendiri tidak menyukai pasal-pasal ini)

UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal XIV

(1)Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2)Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun

Pasal XV ayat (1)

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,00

Musuh Utama dari Bloger bukanlah Roy Suryo, kalau boleh meminjam pendapat Soekarno setelah peritiwa 1 Oktober 1965 meletus, “Roy Suryo hanyalah riak kecil dalam samudera Revolusi”. Buat saya pribadi, musuh utama Bloger bukanlah Roy Suryo akan tetapi adalah semua produk legislasi yang menghalangi kemerdekaan berpendapat dan akses informasi di Internet, dalam hal ini UU ITE juga termasuk dalam musuh bersama dari Bloger Indonesia.

Ada tabel perbandingan RUU ITE dengan KUHP yang dibuat Nenda, silahkan di unduh disini

Advertisement
27 comments
  1. Zka said:

    Saya juga bingung sama sikap sebagian blogger yang “terlalu heboh” menanggapi pernyataan Roy Suryo. Tuduhan Roy Suryo (selain pada orang tertentu) bersifat umum dan tidak bisa juga dikategorikan menyerang pihak tertentu.

    Kalau saya pribadi sih cuek ajah, toh selama ini saya merasa tidak pernah melakukan hal yang melawan hukum dalam postingan-postingan saya, jadi buat apa terlalu peduli dengan Roy? Saya khawatirnya ternyata rekan-rekan yang terlalu heboh itu justru adalah pihak-pihak yang merasa terancam karena tidak bisa lagi berekspresi tanpa batas.

  2. arif said:

    Nggak apa-apa dong, ngundang Roy Suryo berdialog. Itu merupakan sebuah jalan bagi para bloger untuk meminta klarifikasi atas pernyataan-pernyataan Roy Suryo.

  3. masalahnya mang banyk bloger yang mengumbar cerita2 n gambar porno..sercah aj mas…banyak banget yang menampilkan gambar2 porno..

    asal tidak melanggar undang2 kenapa takut

  4. indrio said:

    Kalo saya sendiri sih sudah ’empet’ dengan statement2x yg dibuat Roy. Bukan kali ini saja dia ‘menyesat’ kan masyarakat dengan komen2x nya itu.

    Silahkan merujuk ke http://id-gmail.info/wiki/index.php/Kampret untuk mengenal lebih lanjut mengenai Roy dari kacamata saya dan banyak orang lainnya.

  5. edy said:

    kita buktiin bahwa sebagian bloger bisa jadi positif
    dan sebagian lainnya negatif 😆

  6. away said:

    menurutku undangan dialog itu hanya untuk meluruskan masalah aja. Bukan berarti bloger ingin menjelek-jelekkan roy suryo. Toh niat bloger juga baik koq.

  7. Nazieb said:

    Kalo soal reaksi negatif, saya setuju Mas, meski saya juga termasuk di dalamnya. Tapi soal ajakan dialog itu kan juga hak dari rakyat Indonesia untuk berkumpul dan bermusyawarah kan?

  8. aRuL said:

    berarti kapasitasnya roy suryo sudah bisadiajukan ke pengadilan karena membawa nama enda yah?
    wah bisa jadi perkara heboh ini.

  9. Yari NK said:

    Kalau kita berpendapat bahwa Roy Suryo itu ternyata kepakaran IT-nya sangat diragukan (bacanya: pakar IT yang goblog), itu termasuk kebebasan pendapat atau berita bohong??

    Kalau si Roy berpendapat bahwa blogger tukang bohong itu termasuk kebebasan pendapat atau berita bohong? :mrgreen:

  10. Saya sendiri berpendapat, bahwa apa yang diutarakan oleh Roy Suryo tentang “peran negatif” bloger/hacker adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat

    tapi bukannya kebebasan itu dibatasi juga oleh kebebasan orang lain? mangkanya ada kebebasan yang bertanggungjawabkan?
    yang bikin saya miris, statemen itu disampaikan oleh seorang dosen dan dianggap pakar dalam suatu bidang.

  11. hmm…

    emang susah ya berpositif thinking

  12. pahlawan bertopeng said:

    heran d liad mas roy ini ??
    pak Onno W. Purbo aj yang dah ilmu se tinggi langit ndak banyak omong..
    nah ini orang, baru bisa sotosop dikid gaya nya dah ketinggian!
    hahahahahaha~

  13. arizane said:

    mudah2an mas RS(rapidshare kaleee) bisa meluruskan semuanya..

    tolong difix..soalnya ludah udah terciprat kesemua media massa

  14. erander said:

    Saya setuju dengan komentar Edy Caplang dan kang Yari NK

    Thanks banget kang dengan kutipan pasal-pasalnya sehingga sebagai orang yang awam hukum, jadi bisa melek hukum — khususnya untuk pasal-pasal tersebut — yang semoga bisa membuat blogger tahu hak dan kewajibannya.

    Kebebasan berpendapat tidak berarti memberikan hak kepada kita untuk menyebarkan kabar bohong. Dan tidak berarti pula untuk menyerang individu orang lain tanpa fakta-fakta yang kuat serta tidak mengharuskan untuk membungkam pendapat orang lain.

    Jadi .. menurut saya, dalam segala profesi yang dijalani selalu ada yang fake dan yang real. Tidak semua blogger itu jelek .. buktinya .. blog ini justru mencerahkan khususnya masalah-masalah hukum.

  15. yah! wajarlah… kan pakar IT! hueheheheh… ** pakar???

  16. munggur said:

    makasih bung anggara dengan info undang-undangnya. kita-kita yang awam hukum ini jadi ngeh bahwa ternyata di internet pun ada hukumnya. tentu selain moral dan etika dalam dunia maya dari masing-masing pengguna internet, khususnya blogger.

    asyik, ada ahli hukum yang punya interest dengan dunia maya. sip!

  17. permisi….
    ada apa sih ribut-ribut….
    biarin aja lah…. temen bukan sodara bukan kok…

  18. Jadi mangsudnya gimana, negh….

    Apa Indon ndak perlu UU ITE ???

    Masalahnya, di negara maju sekalipun, nyang namanya UU ITE (baca: Cyber Law), jugak ada tuh….???

    Sebaeknya jangan langsung antipati terhadap UU ITE tanpa tau ingsinya.
    Misalnya;
    * IP wajib memberi opsi Parental Guard untuk memblok situs-situs porno.
    * Adanya kepastiyan hukum bagi pemegang kartu kredit nyang sukak dibobol sama dedemit maya….

    Dan mingsih banyak hal-hal positip laennya….

  19. rere said:

    Nungkin ini masukan sedikit mas Anggara, juga buat mba Nenda… diperbandingan pasal 2x KUHP dengan UU ITE (dalam lampiran), disitu dikatakan :

    Pasal 36
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
    melawan hukum melakukan perbuatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
    dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
    bagi Orang lain.
    Pasal 51
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
    tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
    Pasal 52
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
    terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang
    digunakan untuk layanan publik dipidana
    dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
    terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan
    strategis termasuk dan tidak terbatas padalembaga pertahanan, bank sentral, perbankan,
    keuangan, lembaga internasional, otoritas
    penerbangan diancam dengan pidana maksimal
    ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
    ditambah dua pertiga.
    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
    dilakukan oleh korporasi dipidana dengan
    pidana pokok ditambah dua pertiga.

    disitu dibandingkan dengan pasal KUHP pasal 170 :

    Pasal 170
    (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan
    dengan tenaga bersama menggunakan
    kekerasan terhadap orang atau barang,
    diancam dengan pidana penjara paling lama
    lima tahun enam bulan.

    mungkin yang benar adalah pasal 406 KUHP (perorangan), karena pasal – pasal diatas ber-premis “setiap orang” artinya “seorang” sedangkan untuk pasal 170 adalah untuk perbuatan “kolektif” karena ada kata – kata “…dan dengan tenaga bersama….” terima kasih ….

  20. sebenarnya segala sesuatunya itu sudah salah dari awalnya,
    maksudnya gini…

    kenapa aturan-aturan itu disebut UNDANG UNDANG…
    jadi baiknya kita betulkan dulu itu..
    UNDANG itu, kalo gak salah, merupakan kata asal dari MENGUNDANG, dan DIUNDANG, artinya memanggil dan dipanggil…, alhasil jadinya saling memanggil… yg berarti bolak-balik atau wara wiri melulu…..kayak angkot.

  21. Abeem said:

    Assalamualikum…
    Sebenarnya dialog itu adalah jalan untuk menuju sebuah keterangan secara explisit, tapi yang mengherankan. Setiap ada dialog pasti ada yang membuatnya seakan seperti ajang saling mengetes kemampuan. Sebenarnya dialog itu berbicara bukan adu kepintaran. Kalo toh memang pintar, tak usah show off lah… Dari gaya bicaranya saja sudah bisa terlihat qo! Jadi, biasakanlah menyelesaikan suatu masalah dengan kepala dingin dan jangan menuruti nafsu amarah anda…
    Mohon maaf jika ada kesalahan kata dan
    Terimakasih

  22. wah banyak juga ya.. komen nya.. tapi sampai sekarang saya belum baca UU ITE-nya.. yah, saya bukan ahli soal blog2an, apalagi ahli hukum . Tapi, saya harap semoga om roy suryo cepat mendapat hidayah. Hi Roy! dilain sisi saya pikir penting bagi blogger untuk tetap bertanggung jawab atas apa yang ia tulis sendiri. Sesungguhnya tulisan itu jauh lebih tajam daripada harimau mulut.

  23. udin said:

    wong dibatasi gak boleh bohong kok malah marah2… berarti yg kalian2 tulis tu boong semua… 😛

    mbok ya dipikir jgn asal proses dg alasan membatasi kebebasan.. ntar lama2 orang bisa bilang “terserah gw dong ngrampok, itu kan hak gw”..

    bah, dasar sampah!

  24. privacy said:

    gak penting lagi.

    Internet pada awalnya diciptakan untuk mendukung informasi. A new world.

    Komunikasi ini seharusnya bersifat BEBAS tetapi bilamana keBEBASan itu disalahgunakan, akan ada pihak yang rugi. e-GOVerment dalam hal ini bertindak sebagai regulator internet di jaringan Indonesia yang tentunya melalui ISP resmi yang terdaftar.

    Apa yang terjadi sekarang adalah e-GOV berusaha menarik keuntungan dari sesuatu yang dikembangkan oleh ISP corporate, personal, and goverment.

    So Dunia belum bisa bebas dari penjajahan,

    APAKAH kita harus mengembangkan dunia internet ke-II yang sama sekali tidak lewat fisikal Goverment yaitu melalui udara saja (personal satellite). Yang benar2 dibuat oleh Public tanpa DANA dari GOVerment. Sehingga kelak Goverment gak punya alasan untuk ikut campur komunikasi PRIVATE WORLD warganya.

    by the way, Posting comment ini cuman Komentar dan tidak bermaksud mengajak ke arah perbuatan yang melanggar hukum. HANYA KOMENTAR!!!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: