Sekali Lagi Soal UU ITE
Saya terkejut sekali atas banyaknya respon atas postingan saya tentang UU ITE ini, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap postingan saya, baik melalui fasilitas komentar maupun dari milis Jaringan Blawger Indonesia ataupun milis Komunitas Bloger Benteng Cisadane. Untuk analisis hukum, memang postingan saya tidak cukup lengkap, untunglah Nenda telah membuat analisis yang cukup memadai dari sisi hukum hak asasi manusia.
Sekali lagi UU ITE secara umum menurut saya adalah UU yang cukup maju dan menunjukkan usaha dari bangsa Indonesia untuk memproduksi aturan yang terkait dengan informasi yang beredar di dunia maya, namun UU ini juga dicederai dengan semangat anti hak asasi manusia terutama untuk membatasi kebebasan berpendapat dan juga kebebasan berekspresi. Kenapa, saya akan jelaskan alasannya dibawah ini
Soal Kesusilaan
Dalam UU ITE ini tidak jelas, kepentingan apa yang hendak dilindungi, saya sepakat bahwa materi pornografi haruslah diatur distribusinya sehingga dapat secara maksimal melindungi anak-anak dari serangan pornografi. Akan tetapi, malah melakukan generalisasi dengan menyamakan orang dewasa dan juga anak-anak. Buat saya, orang dewasa, harusnya tidaklah dilarang untuk mengakses materi-materi yang bersifat pornografi, karena dia dianggap sudah mampu secara hukum untuk memahami bagaimana akibat yang mampu ditimbulkan karena mengakses materi pornografi.
Selain itu, pengaturan pornografi ini saya indikasikan akan menjadi sapu jagat, yang kena tidak hanya penyedia konten pornografi, tetapi juga orang yang berusaha menampilkan dalam sebuah postingan demi kelengkapan opini yang hendak ditulisnya baik berupa taut maupun gambar yang sudah diblur.
Lagipula, apasih batasan dan definisi dari pornografi dalam hukum, saya belum pernah mendengar dari berbagai putusan pengadilan di Indonesia yang memberikan definisi (bahkan yang paling kabur) tentang pornografi dan/atau kesusilaan
Soal Pencemaran Nama Baik
Lagi-lagi UU ini mencerminkan wataknya yang hendak memberangus kebebasan berpendapat. Dalam hukum Internasional, reputasi dan nama baik seseorang itu patut untuk dijaga dan dihormati, dan saya sepakat dengan itu. Namun, pada kenyataannya, ketentuan pencemaran nama baik, baik yang saat ini terdapat dalam KUHP ataupun UU Penyiaran, lebih banyak digunakan oleh pejabat negara atau tokoh masyarakat dan bukan oleh masyarakat kebanyakan.
Ada pendapat, bahwa opini tidak bisa dipidana, yang dapat dipidana jika tulisan tersebut bersifat fakta yang salah dan/atau keliru. Namun, pada prakteknya, baik tulisan yang bersifat opini ataupun faktapun terkena tindak pidana pencemaran nama baik
Fakta yang keliru yang dituliskan dengan niat jahat itu lebih merupakan kabar bohong yang berakibat pada adanya pencemaran nama baik, tetapi sekali lagi ada unsur niat jahat disana dan penyebaran kabar bohong.
Lalu, kalau opini dan penulisan fakta yang keliru karena kesalahan klerikal, haruskah dipidana dengan pencemaran nama baik? Ini yang jadi pokok masalah. Dalam doktrin hukum pencemaran nama baik di Indonesia tidak dikenal doktrin truth as a defense, yang terjadi malah seorang pelacur berhak untuk merasa tercemar nama baiknya bila diteriaki sebagai pelacur.
Dan, sekali lagi, saya belum pernah menemukan definisi hukum dari putusan pengadilan di Indonesia tentang apa yang disebut penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu termasuk juga kabar bohong, bahkan di putusan pidana yang menyangkut Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti itu.
Soal Penyebaran Kebencian
Dalam batas-batas tertentu, penyebaran kebencian haruslah dilarang, namun harus rumusan yang tegas yang jelas terutama bila menimbulkan rasa permusuhan yang diikuti dengan serangan terhadap orang dan/atau sekelompok orang karena perbedaan suku, agama, ras, dan status sosial.
Namun, rumusan pasal ini sangat karet, dan siapa yang berpotensi terkena? Saya coba memberikan ilustrasi sederhana dan actual kepada anda sebagai contoh, MUI telah memberikan fatwa sesat kepada kelompok Ahmadiyah yang berakibat terjadinya serangan terhadap keamanan jiwa dan benda dari anggota kelompok Ahmadiyah tersebut. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin MUI akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Bagaimana kalau sebaliknya, kelompok Ahmadiyah memberikan label sesat kepada MUI dan sangat mungkin tidak akan terjadi serangan yang mengancam keamanan jiwa dan harta benda dari Pengurus MUI maupun dari MUInya. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin kelompok Ahmadiyah akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Saya akui agak sulit merumuskan dengan batasan-batasan yang jelas tentang penyebaran kebencian ini dan ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan juga ketidakpastian hukum karena sangat tergantung pada tafsir sepihak.
Harus diakui, dalam UU ITE ini tidak ada ketentuan tentang penyebaran kebencian terhadap pemerintah, meski dugaan saya, dalam draft awalnya bisa jadi ada ketentuan penyebaran kebencian terhadap pemerintah seperti pada Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD oleh MK
Posisi Saya
Posisi saya pribadi, tetap menolak UU yang sangat represif ini, meski ada juga hal-hal baik yang harus diapresiasi, dalam hal ini saya “conditionally against this law”. Saya serahkan pada anda semua, apakah akan menolak atau mendukung UU ITE ini.
Wah, saya merasa sangat terwakilkan suaranya, pak. 😛
Maju terus pantang mundur.
hahaha, indonesia pengen memperbaiki moral bangsa dengan cara yang terlalu instan menurut saya, yup, jelas saya menolak juga UU ini,
btw, nice post 🙂
Wah analisisnya lumayan tajam… setajam …. silet 😀
saya sangat sependapat dengan anda pak …
kayaknya UU ITE ini masih harus di revisi lagi dengan melibatkan orang2 yang terjun langsung dalam ITE itu sendiri seperti para blogger sebagai narasumber
Kalau kita uji UU ke MK aja gimana?
saya menolak beberapa pasal terutama tentang kebebasan berpendapat
Pingback: UU ITE: Pasal Karet yang tak diekspos? « sora-kun.weblog()
Setuju, bagaimanapun, manusianya harus ditata terlebih dahulu, agar menata yang lainnya bisa lebih mudah dan berhasil
mas anggara tolong kasih tau donk contoh surat permohonan saksi ahli dan contoh kontak karya untuk perusahaan tambang…coz sy sedang persiapan kompetisi peradilan. terima kasih.
INI SEDIKIT MENAMBAHKAN TULISAN DI BLOG SAYA :PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE
MUDAH MUDAHAN BERMANFAAT BAGI BLOGGER LAINNYA….
emang hukum itu tuh bikin susah. padahl jauh di hati nurani kita sama2 tahu mana yang harus diblok mana yg bukan. Tapi karena bingung nyari kata2 yang tepat di teks uu nya. akhirnya kita gak konkrit2.
Saya netral saja.. ^^ dilihat dr moral… setuju seh krn skrg ini banyak anak SD/SMP akses porno di warnet -.-” mo jadi apa bangsa ini…
tp dilihat dr segi hak… saya MENOLAK krn itu sama saja terjadi pembatasan dalam dunia informasi (ex: gimana mo cari makalah buat sex education?? makalah buat ilmu kedokteran?? jangan2 ikutan ke blok tuh nti =)
dan lagi… secara teknis sulit dilakukan tuh ^^ ingat bahwa diatas awan masi ada awan ^^
anyway dr pd mikirin hal kaya gini… knapa seh pemerintah ga brantas “tikus-tikus” aja seh? ^^
Ass. Hai..mas lam kenal, tulisannya bagus juga. Membahas seputar UU ITE ya? aku boleh dong ambil tulisannya?
saya ditengah2 aja mas, hehe. macam2 hal yang dilarang dalam uu ini ada disini http://darmawanku.wordpress.com/2008/03/29/ancaman-penjara-untuk-pengguna-internet/
Saya setuju dengan analisa yang diutarakan
meski begitu saya tetap memilih untuk berada dijalan tengah
sebab setelah saya membaca UU ITE memang ada hal-hal yang absurd atau kurang jelas tapi ada hal lain juga yang sudah/memang harus ada seperti pornografi.
Just a joke:
Pencemaran nama buruk tidak apa-apa kan…? yang namanya baik serta namanya ‘masih baik’ aja kan yang ga boleh dicemari.
Lama tak berkunjung ke blog anda…. 😉
UU ini perlu dari segi keamanan ber net. Tapi masih jauh dari matang. Harus digodok lagi lebih lama. Kalo emang rumusannya masih seperti sekarang. Jelas kita tolak dong.
Banyak celah yang bisa dimanfaatkan oknum yang ingin menyalah gunakan. Apalagi dengan mental penegak hukum di Indonesia seperti sekarang ini
Hanya ini opini saya :
Virus lebih maju satu langkah dengan anti virus. Biasanya keluar dulu virus baru antinya keluar, ga ada anti virus yang keluar duluan baru virusnya.. Kaitannya dengan Topik ini adalah :
Hackers Selalu Selangkah lebih maju dengan pakar komputer. Sebagus apapun perangkat lunak selalu ada celahnya, Apalagi software yang dibuat itu.. Itu mah sarapan orang banyak tuch.. Kita lihat aja nantinya.. akan jadi apa tuh software untuk UU ITE. Nothing Perfect.
Lagian siapa sih penguasa Internet di Dunia ini?? Udah sampai dimana sih Tehnologi Kita?? Saya bukannya mengejek.. Kita harus bisa dulu bersaing diluaran sana, baru bersaing di daerah sendiri. Jadi Emosi nih..
Pingback: Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak? « sora-kun.weblog()
bung, menurut bung pasal tentang penghinaan/pencemaran nama baik ini delik aduan atau delik biasa? unsur-unsurnya bagaimana menurut bung? saya bingung karena tentu saja UU ini menyimpangi ketentuan-ketentuan 310 dkk dalam KUHP kan…
Sangat setuju dengan penulis…
Kelihatan dengan jelas bahwa ini cuma permainan politik saja yang mengedepankan materi untuk pihak” di atas sana.
Secara pribadi saya juga tidak setuju dengan pengaturan pornografi nya, tapi kalo yang mengatur transaksi elektronik dan lainnya itu memang perlu.
LAGIAN NAGAPAIN NGABISKAN UANG 30T UNTUK URUSAN BLOCKING PORN SITE?? MASIH BANYAK ANAK-ANAK TERLANTAR DAN JANDA-JANDA CANTIK TAPI MELARAT UNTUK DISANTUNI DAN DIBUATKAN RUMAH ATAU BAYAR UTANG DULU KAN LUMAYAN UNTUK NYICIL DIKIT-DIKIT. WELEH.. WELEH WONG PADA NGAWUR.. MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM LAYAK PAKE.. ITU DULU DIBANGUN. MALU DONG SAMA NEGARA LAIN.. SPERTI MY. MASIH BANYAK ORANG MISKIN DI INDONESIA INI YANG PERLU DIBANTU. BANTU ORANG SUSAH ITU LEBIH MULIA.
ada undangan untuk bertemu pak M. Nuh hari Senin, 7 April pukul 19.00…
ikut?
di romisatriawahono.net
UU ITE ini memancung kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, perlu direvisi…..
sudah terlalu banyak UU dinegara ini, tapi tetap saja tidak bisa ditegakkan..
Yang kaya makin kaya, yang miskin tambah miskin..
pokokke gua kaga setuju tu ma UU ITE,
Kemarin saya melihat acara berita di MetroTV tentang seseorang blogger china yang dijebloskan ke penjara, si empunya blog tersebut dijebloskan penjara dengan tuduhan menghina pemerintah china dengan tulisannya yang mengangkat artikel tentang Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah China di TIBET serta usaha pemerintah china untuk tidak mendukung kemerdekaan Tibet. Ia langsung ditangkap dan diadili terhadap tuduhannya tersebut.
apakah dengan UU ini, kita sebagai kaum Blogger dapat menghalami hal yang sama dengan blogger china tadi ???? wah ndak tau dech
yang saya takutkan nasib UU ini dengan UU larangan merokok di depan Umum, “anget-anget e`ek ayam doank”
regards,
-ndra-
saya heran, bukan nya dulu UU ITE ini di rindui oleh sebagian besar masyarakat internet indonesia, toh sekarang kenapa yah di benci,
mungkin orang2 yang merumuskan isi dan materi UU ITE ini pas ngurusnya masih ngalor ngidul yach, jadi ndak konsen dengan isi,…
huhuhuh…….. parah nih anggota DPR nya
regards,
-ndra-
mas anggara silah berkunjung ke wordpress saya
sekalian kasih jejak tentunya, terima kasih sebelumnya
http://yuhendrablog.wordpress.com/
Pingback: Rakyat Merdeka Online dan UU ITE « Anggara
ulasan lengkap tentang UU ITE dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com
@ronny
terima kasih, segera berkunjung
Pingback: UU ITE | Kebebasan Informasi Publik | dan sebagainya | JIHAD go-blog..!
Pingback: Cerita Di Balik Prita Mulyasari « Dunia Anggara
Pingback: UU ITE | Kebebasan Informasi Publik | dan sebagainya - JIHAD!