Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.“
Peraturan tentang Cuti sendiri diatur dalam PP No 24 Tahun 1976. Cuti sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 adalah “keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.“
Khusus mengenai cuti hamil diatur dalam Bagian Kelima Pasal 19 yang menyatakan bahwa :
(1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, (2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara, (3) Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Dalam ketentuan tersebut sepanjang menyangkut cuti hamil tidak ada keterangan apakah seorang PNS telah memasuki masa kerja 1 tahun atau belum, dalam hal ini berarti sepanjang menyangkut cuti hamil maka seorang PNS perempuan tidak terikat dengan ketentuan masa kerja. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 20, maka seorang PNS perempuan harus mengajukan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan ijin tersebut juga harus diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.


















Luthfi
April 28, 2009
cuman sayangnya
1. cpns blm dapet cuti
2. cuti hamil cuman buat pns perempuan .. suaminya ndak bisa cuti
anggara
April 28, 2009
@luthfi
yang cpns siapa mas, sebenarnya ketentuan cuti hamil juga berlaku bagi cpns
heru nurprismawan
Mei 25, 2009
bagaimana dengan cuti nikah untuk cpns?adakah peraturannya?mohon informasi
anggara
Juni 12, 2009
@hru nurprismawan
coba cek ke situs ini
sunardono
Mei 26, 2009
numpang lewat ja aq dah punya buku2 peraturan kepeg
anggara
Juni 12, 2009
@sunardono
wah, pasti isinya sudah lengkap ya pak
abunifah
Juni 30, 2009
siapa pejabat yang berwenang menandatangani surat cuti hamil?
anggara
Juli 2, 2009
@abunifah
atasannya
gins
Mei 19, 2010
numpang tanya ni… begini ceritanya
Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?
Tony
Juli 17, 2009
1 bulan sebelum lahir, apa gak kecepetan tuh, bgmn kalo 1 minggu sebelum lahir, kan lumayan, bisa ada waktu lebih ngawasin si jabang bayi
anggara
Juli 17, 2009
@tony
ya begitu aturannya
nadhia
Juli 24, 2009
bagaimana dengan CPNS? apa dasar hukum yang bisa dipakai? karena aturannya hanya menyebut PNS? terima kasih atas jawabannya
anggara
Juli 29, 2009
@nadhia
sebenarnya peraturan itu dapat diberlakukan sama, karena prakteknya juga berjalan demikian
prov
Juli 31, 2009
apakah ada ketentuan pelaksanaan tugas/apel/kegiatan fisik, khusus bagi PNS hamil?
agus
Januari 10, 2010
yang disebut pns kan cpns, pegawai daerah, pegawai pusat dll,, mestinya bisa dunk,,
Alimuddin
Agustus 21, 2009
Istri saya CPNS,mulai kerja 1 Maret 2009. Sekarang lagi hamil 8 bulan.Info dari tempat kerja,tidak dapat cuti melahirkan, hanya libur selama 2 minggu. Apakah memang ada aturan seperti itu? Kalau ada aturan yang membolehkan CPNS cuti melahirkan, itu ada dimana? Mohon konfirmasinya, thanks..
anggara
Agustus 31, 2009
@alimuddin
sebenarnya UU itu mestinya berlaku juga bagi yang statusnya CPNS, tapi saya sendiri tidak menemukan aturan khusus terkait dengan CPNS
nany arjani
Agustus 27, 2009
pertanyaannya saya juga kurang lebih sama.. cuma saya mohon penjelasan yg lengkap dengan referensinya uu atau pp nya biar saya punya kekuatan hukum.
saya cpns depnaker tmt per 1 januari 2009, sekarang lagi hamil 7 bulan. bagaimana nasib saya..? apa saya bisa dapat cuti melahirkan seperti pns..? soalnya saya mau pulang ke daerah untuk melahirkan (lintas pulau). mohon penjelasannya…
budiman
November 3, 2009
adakah peraturan terbaru yg mengatur tentang cuti hamil?
anggara
November 17, 2009
@budiman
setahu saya belum ada tuh
imam mukharom
November 17, 2009
istri saya cuti bersalin cuma dikasi ijin 40 hari, padahal kondisi fisik belum fit betul, kira2 kalo perpanjang lagi ijinnya menyalahi aturan kepegawaian apa tidak pak???
toni
November 18, 2009
gimana kalo ada atasan yang menerapkan cuti hanya berdasarkan kebijakan dan bukan berdasarkan kepada peraturan yang masih berlaku? kadang hal begini bikin anak buah ruwet, mohon saran mas
fidel
Desember 5, 2009
Mohon petunjuk mas,istri pns lapas, ketika mengajukan cuti melahirkan, hanya dikabulkan 2 bulan.. Alasannya, karna dari awal kehamilan sampai 5 bulan, tidak masuk kerja.karna rahim lemah, sehingga dokter sarankan istirahat total/badres.. Dan selalu disertai surat sakit dari dokternya… Apakah hal ini bisa diterima? Karna cuti hamil kan memang hak pns wanita yg melahirkan. Baaimana hukumnya ini mas..? Tks
rara
Desember 14, 2009
kenapa cuti hamil nda berlaku 3 bulan masa kerja.. kok 3 bulan kalender…
Silvia Indrayani
Januari 11, 2010
Saya lagi ada masalah nih… dalam waktu 2 bulan ini saya mau melahirkan, sementara saya juga akan diusulkan menjadi bendahara pengeluaran pada instansi saya.
Nah, bagaimana aturannya selama saya cuti melahirkan tersebut, apakah masih bisa mengemban tanggung jawab secara “administrasi” sebagai bendahara, namun secara fisik saya tetap menjalankan cuti melahirkan.
Dimohon jawaban secepatnya, terima kasih…..
fery erawaty burnama
Februari 9, 2010
saya mau tanya,thn kemaren sy ambil cuti melahirkan bln feb,nah terus skrg thn 2010 sy mau ambil cuti tahunan lagi,masa katanya tidak boleh dengan alasan tahun kmrn udah ngambil cuti melahirkan,mang ada peraturan seperti itu,tolong infonya
anggara
Februari 24, 2010
@fery
Cuti tahunan dgn cuti hamil berbeda dan tidak bisa disatukan
rin
Agustus 3, 2010
# PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
* cuti bersama;
* cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
* cuti besar;
* cuti sakit;
* cuti karena alasan penting.
bisa liat di http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5
junaidi
Agustus 23, 2010
ngga ada kok bu perturan yang melarang seorang pns yang sudah mengambil cuti bersalin dilarang mengambil cuti tahunan, akan tetapi kalau jatah cuti tahunan kita sudah habis memang kita ngga bisa mengambilnya lagi, saran saya pelajari lagi peraturan cuti pp 24 tahun 1976, trs tunjukan kepada pengelola kepegawaiannya dimana letak larangan tidak boleh mengambil cuti tersebut, semoga bisa membantu
vrita
Maret 9, 2010
mas,aku skrg hamil anak ke-3. tapi anak pertama dulu lahir sebelum sy jd PNS. baru anak ke-2 lahir dulu jadi PNS, saya jg dapat cuti melahirkan.
katanya yg anak ke-2 kmrn dihitung sbg ijin cuti melahirkan anak ke-1, karena yg pertma dulu blm jd PNS. apa bisa anak saya yg ke-3 ini dapat ijin cuti sbg anak ke-2 ?
mohon balasannya.
anggara
Maret 10, 2010
@vrita
Kalau dulu alasannya seperti itu, semestinya sih bisa
eshabe
April 1, 2010
Ngulang pertanyaan pertama:
ada ga aturan untuk suami yg istrinya melahirkan? klo mo ambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara, harus nunggu 5 tahun kerja…. negara nyuruh pns bolos??
gins
Mei 19, 2010
numpang tanya ni….begini ceritanya
Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?
mohon pencerahannya
sam
Mei 31, 2010
klo ambil cuti melahirkan, cuti tahunan di tahun yang sama angus ya???
RIKO
Juli 20, 2010
Selamat Indonesia…. Saya ada masalah ditempat kerja sebuah perusahaan swasta, temen saya istrinya melahirkan anak ke 5 tapi dia tidak diberikan cuti khusus dari perusahaan, alasannya cuti khusus istri melahirkan diberikan hanya sampai dengan anak ke3 saja….. padahal kan UU ketenagakerjaan tidak mengatur itu …. apa yang harus saya lakukan ya….
abah fais
Agustus 25, 2010
wah enak ya jadi pns, cuti hamil tiga bulan gaji utuh diberikan ongkos rumah sakit dapat potongan. sementara kalo yang swasta paling2 cuma dua bulan………apalagi buruh kasar, kalo cuti sudah pasti nganggur tanpa penghasilan…….duh nasiiiiiiiiib nasiiib…..
putri
Agustus 27, 2010
Mengenai peraturan cuti melahirkan dan cuti tahunan yg diambil pd tahun yg sama apakah berlaku nasional utk seluruh PNS, baik yg departemen, propinsi maupun kota? Sebab sy pernah mengajukan cuti tahunan tp ditolak dgn alasan dithn yg sama sy akan cuti melahirkan (desember 2010- feb 2011). Pdhl sy blm pernah ambil cuti sama sekali loh.
fery
Agustus 30, 2010
mau tanya boss…apakah cuti melahirkan menghapuskan jatah cuti tahunan pegawai ybs?
anggara
Agustus 31, 2010
@fery
Tidak
caca
September 1, 2010
pp nomor 24 tahun 1976 tentang cuti hamil tersebut potensial untuk “mentelantarkan” anak . mengapa ? ibu tidak dapat mendampingi tumbuh-kembang anak secara optimal pada usia emas-nya. idealnya ibu cuti 2 tahun, jadi ibu betul-betul maksimal dalam mendidik buah hatinya. demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas.
caca
September 1, 2010
kadang saya protes dalam hati. apa alasan pp 24 tahu 1976 tersebut hanya memberi cuti setelah persalinan 2 bulan. padahal kalau kita mengacu pada alasan kesehatan 6 bulan ibu harus memberikan ASI ekslusif. Al qur’an juga menganjurkan ibu baru menyapih setelah 2 tahun. lalu apa dasar pemerintah menetapkan cuti 2 bulan?. apakah pp tersebut juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau Undang-undang perlindungan anak dan ibu. coba ada anggota dewan yang peka gender, seharus ini juga menjadi salah satu hal yang dapat dikaji.