Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.“
Peraturan tentang Cuti sendiri diatur dalam PP No 24 Tahun 1976. Cuti sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 adalah “keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.“
Khusus mengenai cuti hamil diatur dalam Bagian Kelima Pasal 19 yang menyatakan bahwa :
(1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, (2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara, (3) Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Dalam ketentuan tersebut sepanjang menyangkut cuti hamil tidak ada keterangan apakah seorang PNS telah memasuki masa kerja 1 tahun atau belum, dalam hal ini berarti sepanjang menyangkut cuti hamil maka seorang PNS perempuan tidak terikat dengan ketentuan masa kerja. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 20, maka seorang PNS perempuan harus mengajukan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan ijin tersebut juga harus diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.








Luthfi
April 28, 2009
cuman sayangnya
1. cpns blm dapet cuti
2. cuti hamil cuman buat pns perempuan .. suaminya ndak bisa cuti
anggara
April 28, 2009
@luthfi
yang cpns siapa mas, sebenarnya ketentuan cuti hamil juga berlaku bagi cpns
heru nurprismawan
Mei 25, 2009
bagaimana dengan cuti nikah untuk cpns?adakah peraturannya?mohon informasi
anggara
Juni 12, 2009
@hru nurprismawan
coba cek ke situs ini
lauge
Agustus 10, 2011
cuti hamil untuk cpns aturannya bagaimana?
sunardono
Mei 26, 2009
numpang lewat ja aq dah punya buku2 peraturan kepeg
anggara
Juni 12, 2009
@sunardono
wah, pasti isinya sudah lengkap ya pak
abunifah
Juni 30, 2009
siapa pejabat yang berwenang menandatangani surat cuti hamil?
anggara
Juli 2, 2009
@abunifah
atasannya
gins
Mei 19, 2010
numpang tanya ni… begini ceritanya
Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?
Tony
Juli 17, 2009
1 bulan sebelum lahir, apa gak kecepetan tuh, bgmn kalo 1 minggu sebelum lahir, kan lumayan, bisa ada waktu lebih ngawasin si jabang bayi
anggara
Juli 17, 2009
@tony
ya begitu aturannya
nadhia
Juli 24, 2009
bagaimana dengan CPNS? apa dasar hukum yang bisa dipakai? karena aturannya hanya menyebut PNS? terima kasih atas jawabannya
anggara
Juli 29, 2009
@nadhia
sebenarnya peraturan itu dapat diberlakukan sama, karena prakteknya juga berjalan demikian
prov
Juli 31, 2009
apakah ada ketentuan pelaksanaan tugas/apel/kegiatan fisik, khusus bagi PNS hamil?
agus
Januari 10, 2010
yang disebut pns kan cpns, pegawai daerah, pegawai pusat dll,, mestinya bisa dunk,,
Alimuddin
Agustus 21, 2009
Istri saya CPNS,mulai kerja 1 Maret 2009. Sekarang lagi hamil 8 bulan.Info dari tempat kerja,tidak dapat cuti melahirkan, hanya libur selama 2 minggu. Apakah memang ada aturan seperti itu? Kalau ada aturan yang membolehkan CPNS cuti melahirkan, itu ada dimana? Mohon konfirmasinya, thanks..
anggara
Agustus 31, 2009
@alimuddin
sebenarnya UU itu mestinya berlaku juga bagi yang statusnya CPNS, tapi saya sendiri tidak menemukan aturan khusus terkait dengan CPNS
nany arjani
Agustus 27, 2009
pertanyaannya saya juga kurang lebih sama.. cuma saya mohon penjelasan yg lengkap dengan referensinya uu atau pp nya biar saya punya kekuatan hukum.
saya cpns depnaker tmt per 1 januari 2009, sekarang lagi hamil 7 bulan. bagaimana nasib saya..? apa saya bisa dapat cuti melahirkan seperti pns..? soalnya saya mau pulang ke daerah untuk melahirkan (lintas pulau). mohon penjelasannya…
budiman
November 3, 2009
adakah peraturan terbaru yg mengatur tentang cuti hamil?
anggara
November 17, 2009
@budiman
setahu saya belum ada tuh
imam mukharom
November 17, 2009
istri saya cuti bersalin cuma dikasi ijin 40 hari, padahal kondisi fisik belum fit betul, kira2 kalo perpanjang lagi ijinnya menyalahi aturan kepegawaian apa tidak pak???
toni
November 18, 2009
gimana kalo ada atasan yang menerapkan cuti hanya berdasarkan kebijakan dan bukan berdasarkan kepada peraturan yang masih berlaku? kadang hal begini bikin anak buah ruwet, mohon saran mas
fidel
Desember 5, 2009
Mohon petunjuk mas,istri pns lapas, ketika mengajukan cuti melahirkan, hanya dikabulkan 2 bulan.. Alasannya, karna dari awal kehamilan sampai 5 bulan, tidak masuk kerja.karna rahim lemah, sehingga dokter sarankan istirahat total/badres.. Dan selalu disertai surat sakit dari dokternya… Apakah hal ini bisa diterima? Karna cuti hamil kan memang hak pns wanita yg melahirkan. Baaimana hukumnya ini mas..? Tks
rara
Desember 14, 2009
kenapa cuti hamil nda berlaku 3 bulan masa kerja.. kok 3 bulan kalender…
Silvia Indrayani
Januari 11, 2010
Saya lagi ada masalah nih… dalam waktu 2 bulan ini saya mau melahirkan, sementara saya juga akan diusulkan menjadi bendahara pengeluaran pada instansi saya.
Nah, bagaimana aturannya selama saya cuti melahirkan tersebut, apakah masih bisa mengemban tanggung jawab secara “administrasi” sebagai bendahara, namun secara fisik saya tetap menjalankan cuti melahirkan.
Dimohon jawaban secepatnya, terima kasih…..
fery erawaty burnama
Februari 9, 2010
saya mau tanya,thn kemaren sy ambil cuti melahirkan bln feb,nah terus skrg thn 2010 sy mau ambil cuti tahunan lagi,masa katanya tidak boleh dengan alasan tahun kmrn udah ngambil cuti melahirkan,mang ada peraturan seperti itu,tolong infonya
anggara
Februari 24, 2010
@fery
Cuti tahunan dgn cuti hamil berbeda dan tidak bisa disatukan
rin
Agustus 3, 2010
# PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
* cuti bersama;
* cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
* cuti besar;
* cuti sakit;
* cuti karena alasan penting.
bisa liat di http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5
junaidi
Agustus 23, 2010
ngga ada kok bu perturan yang melarang seorang pns yang sudah mengambil cuti bersalin dilarang mengambil cuti tahunan, akan tetapi kalau jatah cuti tahunan kita sudah habis memang kita ngga bisa mengambilnya lagi, saran saya pelajari lagi peraturan cuti pp 24 tahun 1976, trs tunjukan kepada pengelola kepegawaiannya dimana letak larangan tidak boleh mengambil cuti tersebut, semoga bisa membantu
vrita
Maret 9, 2010
mas,aku skrg hamil anak ke-3. tapi anak pertama dulu lahir sebelum sy jd PNS. baru anak ke-2 lahir dulu jadi PNS, saya jg dapat cuti melahirkan.
katanya yg anak ke-2 kmrn dihitung sbg ijin cuti melahirkan anak ke-1, karena yg pertma dulu blm jd PNS. apa bisa anak saya yg ke-3 ini dapat ijin cuti sbg anak ke-2 ?
mohon balasannya.
anggara
Maret 10, 2010
@vrita
Kalau dulu alasannya seperti itu, semestinya sih bisa
eshabe
April 1, 2010
Ngulang pertanyaan pertama:
ada ga aturan untuk suami yg istrinya melahirkan? klo mo ambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara, harus nunggu 5 tahun kerja…. negara nyuruh pns bolos??
gins
Mei 19, 2010
numpang tanya ni….begini ceritanya
Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?
mohon pencerahannya
sam
Mei 31, 2010
klo ambil cuti melahirkan, cuti tahunan di tahun yang sama angus ya???
RIKO
Juli 20, 2010
Selamat Indonesia…. Saya ada masalah ditempat kerja sebuah perusahaan swasta, temen saya istrinya melahirkan anak ke 5 tapi dia tidak diberikan cuti khusus dari perusahaan, alasannya cuti khusus istri melahirkan diberikan hanya sampai dengan anak ke3 saja….. padahal kan UU ketenagakerjaan tidak mengatur itu …. apa yang harus saya lakukan ya….
abah fais
Agustus 25, 2010
wah enak ya jadi pns, cuti hamil tiga bulan gaji utuh diberikan ongkos rumah sakit dapat potongan. sementara kalo yang swasta paling2 cuma dua bulan………apalagi buruh kasar, kalo cuti sudah pasti nganggur tanpa penghasilan…….duh nasiiiiiiiiib nasiiib…..
putri
Agustus 27, 2010
Mengenai peraturan cuti melahirkan dan cuti tahunan yg diambil pd tahun yg sama apakah berlaku nasional utk seluruh PNS, baik yg departemen, propinsi maupun kota? Sebab sy pernah mengajukan cuti tahunan tp ditolak dgn alasan dithn yg sama sy akan cuti melahirkan (desember 2010- feb 2011). Pdhl sy blm pernah ambil cuti sama sekali loh.
fery
Agustus 30, 2010
mau tanya boss…apakah cuti melahirkan menghapuskan jatah cuti tahunan pegawai ybs?
anggara
Agustus 31, 2010
@fery
Tidak
caca
September 1, 2010
pp nomor 24 tahun 1976 tentang cuti hamil tersebut potensial untuk “mentelantarkan” anak . mengapa ? ibu tidak dapat mendampingi tumbuh-kembang anak secara optimal pada usia emas-nya. idealnya ibu cuti 2 tahun, jadi ibu betul-betul maksimal dalam mendidik buah hatinya. demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas.
caca
September 1, 2010
kadang saya protes dalam hati. apa alasan pp 24 tahu 1976 tersebut hanya memberi cuti setelah persalinan 2 bulan. padahal kalau kita mengacu pada alasan kesehatan 6 bulan ibu harus memberikan ASI ekslusif. Al qur’an juga menganjurkan ibu baru menyapih setelah 2 tahun. lalu apa dasar pemerintah menetapkan cuti 2 bulan?. apakah pp tersebut juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau Undang-undang perlindungan anak dan ibu. coba ada anggota dewan yang peka gender, seharus ini juga menjadi salah satu hal yang dapat dikaji.
ARIS MUTOYO,SH
Oktober 12, 2010
Tidak ada dikotomi antara CPNS dan PNS dalam pemberian Cuti sesuai dengan PP No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Semua berhak Cuti sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999. Cuma yang harus dipahami, pelaksanaan atau pemberian cuti itu harus terpenuhi syarat-syarat, antara lain masa kerja secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu yang disyaratkan utk Cuti yang akan diambil. Contohnya Cuti Besar syaratnya PNS ybs harus telah bekerja secara terus menerus sekurang2nya 6 Tahun. Dengan demikian CPNS ya tidak mungkin bisa diberikan Cuti Besar. Demikian Cuti di luar Tanggungan Negara. Syaratnya telah bekerja 5 Tahun. Sdangkan Untuk Cuti Tahunan harus telah bekerja sekurang2nya 1 Tahun secara terus menerus (termasuk CPNS), lebih lanjut Cuti Karena alasan penting, sepanjang ada alasan penting spt yg tertulis pada PP 24 Th 1976. Cuti Bersalin, Cuti Sakit dll tidak ada pasal yg mengatakan CPNS tidak berhak Cuti Bersalin, atau Cuti Sakit. Perlu dipahami bahwa Untuk mendapatkan segala macam cuti itu CPNS/PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan Cuti, setelah terpenuhi syarat-syarat.
ika
Oktober 20, 2010
jadi kalo saya melahirkan anak ketiga, saya masih bisa cuti 3 bulan ya ?
ARIS MUTOYO,SH
Mei 13, 2011
betul, krn hak cuti melahirkan bagi pns sampai anak ke 3 setelah ybs menjadi pns dan diberikan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan
Santono
November 26, 2010
untuk kesetaraan gender, seharusnya kaum bapak-bapak diberikan juga cuti menghamili. biar konseeeeeen ge to
joko p
Desember 13, 2010
Apakah seorang pns perempuan yang telah mengambil cuti bersalin masih berhak untuk mengambil cuti tahunan pada tahun yang berkenaan?
anggara
Desember 28, 2010
@joko p
masih
ARIS MUTOYO,SH
Mei 13, 2011
seorang pns yg telah mengambil cuti bersalin masih dpt mengambil cuti tahunan jika cuti tahunan yg dimaksud masih ia miliki, dng kata lain dia masih berhak atas cuti tahunan jika belum diambil dlm tahun berjalan. Contohnya seorang PNS bernama Tutik dlm tahun 2011 akan melahirkan anaknya yg I (sampai anak ke 3) akan mengambil cuti bersalin selama 3 bulan, cuti itu diberikan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan (umpamnya maret (sebelum melahirkan) – april – mei (sesudah melahirkan). Pada bulan juni atau setelah itu ia bermaksud mengambil cuti tahunan masih bisa sepanjang cuti tahunannya belum dimanfaatkan sesuai dng sisa cuti yg ia miliki.
Pemberian cuti bersalin selama 3 bulan itu tdk berlaku bilamana ia mengambil cuti ternyata salah perhitungan umpamanya 2 bulan sebelumnya baru melahirkan, maka hak cuti setelah melahirkan hanya 1 bulan. Demikian juga jika ia baru 1 minggu mengambil cuti melahirkan maka haknya hanya 2 bulan setelah melahirkan.
Aris Mutoyo,SH
Desember 15, 2010
Tanggapan atas cuti PNS beberapa waktu yang lalu di media ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi yang memerlukan utamanya para PNS/CPNS agar dapat menimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian guna meningkatkan kinerjanya. Sharing by silahkan hubungi saya melalui sebelumnya SMS dulu.
ya
Desember 15, 2010
pemahaman cuti bersalin untuk cpns dan pns tiap2 org kok jd beda2 ya…
rugi nih yg pny atasan yg gk ngijinin cuti 3 bln tuk cpns…gara denger bhw cpns gk berhak dpt cuti
anggara
Desember 28, 2010
@ya
tetap berhak dong, masak nggak?
ARIS MUTOYO,SH
Mei 13, 2011
sebetulnya tdk berbeda-beda dlm memahami pengertian cuti bersalin, yg dimaksud pns termasuk didalamnya adalah cpns. cuti diberikan setelah yg bersangkutan memenuhi syarat-syarat yg ditentukan dalam cuti itu sendiri
nita
Desember 23, 2010
boleh ga ya untuk cpns mengajukan cuti sakit setelah cuti melahirkan selama 2 bulan……alasannya karena bayi belum boleh naik pesawat kalo belum 3 bulan…..jadi, saya ingin menambah dengan izin sakit setelah melahirkan..atau ada masukan ga ya, bagusnya alasan apa????
anggara
Desember 28, 2010
@nita
ijin sakit ya boleh, sepanjang ada alasannya
prasetio
Februari 9, 2011
numpang nanya om…kalo ambil cuti alasan penting apakah jatah cuti tahunannya otomatis terhapus?ada peraturannya nggak ya?
anggara
Februari 14, 2011
@prasetio
maksud cuti alasan penting itu apa?
ARIS MUTOYO,SH
Mei 13, 2011
tidak…jenis2 cuti punya waktu sendiri, tdk hilang…kecuali cuti besar baru diperhitungkan dng sisa cuti tahunan, cuti besar diberikan 3 bulan penuh, dan akan dikurangi bila telah cuti tahunan yg sedang berjalan telah diambil sebelumnya. Contohnya Ahmad mengambil cuti besar pada tahun 2011 selama 3 bulan.., ternyata Ahmad sebelumnya (dlm tahun berjalan) telah mengambil cuti tahunan selama 5 hari dari haknya selama 12 hari, maka cuti besar diberikan 90-5 = 85 hari.
NURUL HASANAH
Februari 16, 2011
pak,saya seorang pns tapi belum pernah mengambil cuti melahirka,apakah untuk kelahiran anak ke3 masih bisa diambil cutinya?.dan lagi saya punya anak ke1 belum jadi pns.moho penjelasannya dan kasih pasalnya.trimakasih…
anggara
Februari 17, 2011
@nurul hasanah
apa anda yakin belum pernah mengambil cuti hamil? cuti hamil bisa diberikan untuk setiap kelahiran
deni
Februari 28, 2011
Mohon maaf sebelunya, saya mau tanya, jika cuti hamil anak ke-4 di ganti oleh cuti besar/cuti tahunan bagaimana? terima kasih atas perhatiannya.
dewi
Maret 22, 2011
mau tanya,, cuti melahirkan kan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sebelum melahirkan. saya sudah mengajukan cuti saat kehamilan 37 minggu (per 7 maret 2011). dan perkiraan lahir 28 maret 2011. jadi cuti saya diberikan dari 7 maret s.d 7 juni. nah,, ternyata tanggal 8 maret saya melahirkan. kantor meminta surat keterangan lahir dan memotong cuti saya hanya sampai 8 mei. apakah ini dibenarkan? mengingat kelahiran bayi maju 3 minggu dari yg diperkirakan.
dewi
Maret 22, 2011
1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan, maksud saya.. =)
sofi
Maret 27, 2011
saya seorang guru PNS sedang hamil anak ke-3, saya jadi khawatir apakah saya msh mendapatkan cuti hamil tidak, sebab sebelumnya rekan2 sy yang melahirkan anak ke-3 oleh kepsek tdk diberikan cuti hamil, hanya diberikan bbrp minggu untuk istirahat. Apakah ada UU terbaru yang mengatur ini selain PP No. 24 tahun 1976 pasal 19 di atas. Terimaksih
Evie
Maret 31, 2011
pada bagian kelima pasal 19 no.2 menyebutkan “untuk persalinan anaknya yang ke-empat dan seterusnya kepada pegawai negeri sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara”. Apakah maksud diluar tanggungan negara itu berarti tidak memperoleh gaji dan hak-hak pendapatan lainya serbagai pegawai begitu?
ummi ihsan
November 29, 2011
kalau belum ambil cuti besar bisa dipakai untuk cuti bersalin anak ke empat, tp harus bekerja 6 thn dari cpns, dan tdk boleh lg ambil cuti tahunan. cuti di luar tanggungan negara tdk dapat gaji
dila
April 7, 2011
3 bln hari kerja atau 3 bln kalender sihhhh????
antrasita
April 13, 2011
bisa minta tolong dikirimkan contoh surat cuti melahirkan untuk pns?
thanx…
resthi
April 23, 2011
mo nanya, di kantor msh diperdebatkan cpns wanita boleh cuti bersalin ato tidak, ttp membaca beberapa informasi sblmnya sy mengambil kesimpulan bg cpns wanita yg melahirkan tetap berhak mendapatkan cuti bersalin. Mohon informasi adakah landasan hukumnya yg dgn jelas mengatur permohonan cuti bersalin bg cpns wanita dan pns wanita adalah sama? Mohon dgn sangat informasinya segera krn sy cpns dgn TMT per 1 januari 2011, dan HPL sy 6 mei 2011, hingga saat ini sy belum berani mengajukan cuti, meskipun dokter sudah mengingatkan sy utk mengambil cuti. Terima kasih.
diyan herawati
April 27, 2011
saya seorang cpns di flores yang bertugas di daerah pegunungan dengan jarak tempuh 5jam ke kota. kebetulan kondisi kehamilan saya sangat beresiko tinggi,karena belum ada 2 tahun saya hamil lagi dan itu pun caesar,dan riwayat ketuban pecah dini. dokter saran kan saya untuk tinggal dekat rs,dan minta rekomendasi untuk tinggal di kota. setelah saya lapor ke dinas ppo setempat ,ternyata mereka menolak dan mengatakan bahwa itu adalah resiko pekerjaan.
lalu kepala sekolah pun meminta saya untuk membuat surat cuti dan di lampirkan surat keterangan dari dokter ,dan ternyata saya mendapatkan cuti selama 3 bulan. kemudian tiba2 perut saya sakit,lalu kepala sekolah bilang mempersilahkan saya untuk ambil cuti sekarang,dan itupun dengan persetujuan dari SekDa.
lalu saya langsung pergi ke pulau jawa yng kebetulan orang tuatinggal di sana. setelah 2 bulan berlalu,dan saya juga masih terus berobat jalan,tiba2 kepala sekolah kontak saya dan meminta saya pulang sekarang juga,dengan kondisi yang sebentar lagi mau melahirkan.
pasalnya surat permohonan cuti saya baru tembus ke kepala dinas,kemudian kepala dinas memanggil kepala sekolah dan meminta agar saya pulang secepatnya,dan menurut beliau bahwa saya akan mendapatkan masalah pada saat mengurus pra jabatan kalau tidak pulang hari itu juga.
tetapi saya tidak ikuti perintah tersebut,karena saya yang lebih tau kondisi saya. saya tidak mau mati sia2 dalam perjalanan. dan sekarang saya sudah psca caesar, usia anak saya baru 3 minggu, dan saya mau pulang ke flores,krna dalam perhitungan saya pergi meninggal tugas sudah berjalan hampir 3 bulan.
entah apa yang terjadi nanti,apakah kepala dinas akan marah kepada saya atau akan melakukan hal yang lain.
akan tetapi dalam hal ini apakah saya saya salah atau memang saya korban? sungguh saya masih binggung apakah ada yang bisa bantu saya.
fitri
Mei 6, 2011
mo nanya,klo hbs cuti melahirkan kpn boleh mengambil cuti tahunan pada tahun yg sama?apa harus 3bln kerja setelah cuti melahirkan?
hani*
Mei 6, 2011
saya cuti melahirkan bulan 10 jan -10apr,apa saya boleh mengajukan cuti tahunan pd bulan juni?mohon penjelasannya..
priyadi
Mei 11, 2011
Jawaban Bpk atas pertanyaak CPNS berhak atas cuti melahirkan hanya memakai dasar hukum karena prakteknya berjalan demikian (supaya ada kepastian mhn tambahan penjelasan menggunakan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku)
indri
Mei 12, 2011
saat ini sedang hamil 5 bulan anak ke 2. Atasan bilang untuk cuti melahirkan 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan. apakah tidak bisa saya ambil cuti menjelang 1 minggu persalinan? mengingat jumlah cuti juga 3 bulan. pada waktu anak pertama saya bisa mengambil cuti 1 minggu sebelum melahirkan. mengapa sekarang tidak bisa. padahal peraturannya sama. mohon infonya… terima kasih
Nunik Fatmawati
Juli 20, 2011
bagaimana kalau atasan hanya memberi cuti selama 2 bln? padahal hak kita kan 3 bln? apakah memang da pp terbaru??
rofie
Agustus 1, 2011
teman saya sedang hamil anak ke 4. anak pertama sampai ke tiga dulu sewaktu dia belum jadi PNS. pertayaannya apakah sekarang dia berhak mendapat cuti bersalin???
Lutfi
September 20, 2011
Berdasarkan UU No.8 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) bahwa Pegawai Negeri Sipil terdiri dari PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yg ditetapkan dengan PP, jadi dengan sangat menyesal bahwa memang CPNS tidak bisa mendapat cuti karena yang bersangkutan bukan PNS.
) yah pinter2nya kita aja supaya melahirkan anak dengan baik.
Untuk cuti hamil, berdasarkan pengalaman di kantor saya tetap mendapat cuti selama 3 bulan (kalender bukan hari kerja) walaupun kelahiran terjadi 1 minggu atau 2 minggu setelah kelahiran, hal ini berkaitan dengan surat cuti yang sudah diteken menyatakan tanggal ( xx bln – xx bln) sehingga kalo absen sebelum waktu cuti berakhir dikhawatirkan akan melanggar (repot kalo ditanya irwas
didik
Oktober 11, 2011
istriku mw melahirkan,usia kandungan sudah 28 minggu jalan,stasusnya masih cpns.dia kerja jadi guru sd.bagaimana mekanisme menganbil cuti?trimakasih atas bantuannya.
Er win Fodju
Oktober 14, 2011
istri saya seorang pns BPS di Papua,skrng sedang hamil,namun mengalami gangguan anemia keguguran dikandungannya,srt dari dokter yg ke1 dan ke 2 yg mengharuskan istri saya istirahat dan srt tersebut sdh sampai ke tangan ka.TU dan diketahui oleh ka.dinas,namun bukan jawaban yg enak istri saya dptkan melainkan srt teguran dan srt panggilan.
yang saya tanyakan apakah tdk ada peraturan tentang pegawai sakit untuk diistirahatkan,walaupun dgn adanya srt ket.dokter atau adanya kepentingan dari masing2 pemimpin.
yanty berutu
Oktober 22, 2011
saya saat ini br saja melahirkan anak ketiga, lama saya cari2 dasar bt mtngajukan cuti bersalin br hr ini dpt, msh bs gak pak hak tersebut sy dptkan kembali?? mengingat selama ini diinstansi sy bekerja kepala sekolah slalu blg klo cuti bersalin hny sampe anak kedua saj
aprira
November 1, 2011
permasalahan saya sama seperti ibu yanty berutu, tapi kepegawaian tetap tidak mau memberi saya cuti bersalin anak ke-3 saya, saya hanya diberi izin sakit meski suami saya sdh memberikan dasar hukumnya, kepegawaian tetap berangapan cuti bersalin hanya sampai anak ke-2.bagaimana cara saya utk mendapatkan hak saya tsb
farida
November 29, 2011
kalo cpns mengalami keguguran, apa ada ketentuan khusus?
ummi ihsan
November 29, 2011
harusnya pemerintah merubah aturan cuti bersalin itu jadi 6 bulan.jd ibu bekerja bnr2 bisa konsen memberi asi ekslusif buat bayinya. dan memang itu program pemerintah kan…?
lily
Desember 23, 2011
saya sdah punya anak tiga orang baru masuk jadi PNS, terus 3 tahun stlh saya jadi PNS sy hamil anak ke empat. Gimana tuch dgn cuti bersalin? apa saya masih berhak? kan selama saya jadi PNS saya belum pernah melaksanakan cuti bersalin????
depert
Januari 4, 2012
@aprira
@Er win Fodju
Untuk Pegawai Negeri Wanita yang mengalami keguguran berhak atas cui sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan
Sesuai dengan Surat Edaran NOmor : 01/SE/1977 di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1073