Cuti Melahirkan Untuk PNS


Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.

Peraturan tentang Cuti sendiri diatur dalam PP No 24 Tahun 1976. Cuti sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 adalah “keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Khusus mengenai cuti hamil diatur dalam Bagian Kelima Pasal 19 yang menyatakan bahwa :

(1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, (2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara, (3) Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.

Dalam ketentuan tersebut sepanjang menyangkut cuti hamil tidak ada keterangan apakah seorang PNS telah memasuki masa kerja 1 tahun atau belum, dalam hal ini berarti sepanjang menyangkut cuti hamil maka seorang PNS perempuan tidak terikat dengan ketentuan masa kerja. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 20, maka seorang PNS perempuan harus mengajukan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan ijin tersebut juga harus diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

109 comments
  1. Luthfi said:

    cuman sayangnya
    1. cpns blm dapet cuti 😦
    2. cuti hamil cuman buat pns perempuan .. suaminya ndak bisa cuti 😦

    • anggara said:

      @luthfi
      yang cpns siapa mas, sebenarnya ketentuan cuti hamil juga berlaku bagi cpns

    • siti korina said:

      bisa aja kali…….kl dia ikut juga melahirkan……

  2. heru nurprismawan said:

    bagaimana dengan cuti nikah untuk cpns?adakah peraturannya?mohon informasi

    • lauge said:

      cuti hamil untuk cpns aturannya bagaimana?

  3. numpang lewat ja aq dah punya buku2 peraturan kepeg

    • anggara said:

      @sunardono
      wah, pasti isinya sudah lengkap ya pak 🙂

  4. abunifah said:

    siapa pejabat yang berwenang menandatangani surat cuti hamil?

    • anggara said:

      @abunifah
      atasannya

    • gins said:

      numpang tanya ni… begini ceritanya
      Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?

  5. Tony said:

    1 bulan sebelum lahir, apa gak kecepetan tuh, bgmn kalo 1 minggu sebelum lahir, kan lumayan, bisa ada waktu lebih ngawasin si jabang bayi

    • anggara said:

      @tony
      ya begitu aturannya

  6. nadhia said:

    bagaimana dengan CPNS? apa dasar hukum yang bisa dipakai? karena aturannya hanya menyebut PNS? terima kasih atas jawabannya

    • anggara said:

      @nadhia
      sebenarnya peraturan itu dapat diberlakukan sama, karena prakteknya juga berjalan demikian

    • sugi said:

      Cuti Tahunan boleh diambil setelah 1 tahun bekerja (CPNS belum 1 tahun bekerja)
      Cuti Besar boleh setelah 6 tahun kerja
      Cuti bersalin sampai anak ke 3
      Cuti diluar tanggungan negara untuk pns dg alasan ikut suami berdinas, tdk dapat take home pay, saat masuk harus ada formasi.
      Cuti lainnya sama berlaku untuk CPNS dan PNS sesuai ketentuan yang berlaku

  7. prov said:

    apakah ada ketentuan pelaksanaan tugas/apel/kegiatan fisik, khusus bagi PNS hamil?

    • agus said:

      yang disebut pns kan cpns, pegawai daerah, pegawai pusat dll,, mestinya bisa dunk,,

  8. Alimuddin said:

    Istri saya CPNS,mulai kerja 1 Maret 2009. Sekarang lagi hamil 8 bulan.Info dari tempat kerja,tidak dapat cuti melahirkan, hanya libur selama 2 minggu. Apakah memang ada aturan seperti itu? Kalau ada aturan yang membolehkan CPNS cuti melahirkan, itu ada dimana? Mohon konfirmasinya, thanks..

    • anggara said:

      @alimuddin
      sebenarnya UU itu mestinya berlaku juga bagi yang statusnya CPNS, tapi saya sendiri tidak menemukan aturan khusus terkait dengan CPNS

  9. nany arjani said:

    pertanyaannya saya juga kurang lebih sama.. cuma saya mohon penjelasan yg lengkap dengan referensinya uu atau pp nya biar saya punya kekuatan hukum.
    saya cpns depnaker tmt per 1 januari 2009, sekarang lagi hamil 7 bulan. bagaimana nasib saya..? apa saya bisa dapat cuti melahirkan seperti pns..? soalnya saya mau pulang ke daerah untuk melahirkan (lintas pulau). mohon penjelasannya…

  10. budiman said:

    adakah peraturan terbaru yg mengatur tentang cuti hamil?

    • anggara said:

      @budiman
      setahu saya belum ada tuh

  11. imam mukharom said:

    istri saya cuti bersalin cuma dikasi ijin 40 hari, padahal kondisi fisik belum fit betul, kira2 kalo perpanjang lagi ijinnya menyalahi aturan kepegawaian apa tidak pak???

    • sugi said:

      ke dokter minta rekomendasi Surat dokter untuk cuti sakit.

  12. toni said:

    gimana kalo ada atasan yang menerapkan cuti hanya berdasarkan kebijakan dan bukan berdasarkan kepada peraturan yang masih berlaku? kadang hal begini bikin anak buah ruwet, mohon saran mas

  13. fidel said:

    Mohon petunjuk mas,istri pns lapas, ketika mengajukan cuti melahirkan, hanya dikabulkan 2 bulan.. Alasannya, karna dari awal kehamilan sampai 5 bulan, tidak masuk kerja.karna rahim lemah, sehingga dokter sarankan istirahat total/badres.. Dan selalu disertai surat sakit dari dokternya… Apakah hal ini bisa diterima? Karna cuti hamil kan memang hak pns wanita yg melahirkan. Baaimana hukumnya ini mas..? Tks

  14. rara said:

    kenapa cuti hamil nda berlaku 3 bulan masa kerja.. kok 3 bulan kalender…

  15. Silvia Indrayani said:

    Saya lagi ada masalah nih… dalam waktu 2 bulan ini saya mau melahirkan, sementara saya juga akan diusulkan menjadi bendahara pengeluaran pada instansi saya.
    Nah, bagaimana aturannya selama saya cuti melahirkan tersebut, apakah masih bisa mengemban tanggung jawab secara “administrasi” sebagai bendahara, namun secara fisik saya tetap menjalankan cuti melahirkan.
    Dimohon jawaban secepatnya, terima kasih…..

  16. saya mau tanya,thn kemaren sy ambil cuti melahirkan bln feb,nah terus skrg thn 2010 sy mau ambil cuti tahunan lagi,masa katanya tidak boleh dengan alasan tahun kmrn udah ngambil cuti melahirkan,mang ada peraturan seperti itu,tolong infonya

    • anggara said:

      @fery
      Cuti tahunan dgn cuti hamil berbeda dan tidak bisa disatukan

    • rin said:

      # PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:

      * cuti bersama;
      * cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
      * cuti besar;
      * cuti sakit;
      * cuti karena alasan penting.
      bisa liat di http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5

    • junaidi said:

      ngga ada kok bu perturan yang melarang seorang pns yang sudah mengambil cuti bersalin dilarang mengambil cuti tahunan, akan tetapi kalau jatah cuti tahunan kita sudah habis memang kita ngga bisa mengambilnya lagi, saran saya pelajari lagi peraturan cuti pp 24 tahun 1976, trs tunjukan kepada pengelola kepegawaiannya dimana letak larangan tidak boleh mengambil cuti tersebut, semoga bisa membantu

  17. vrita said:

    mas,aku skrg hamil anak ke-3. tapi anak pertama dulu lahir sebelum sy jd PNS. baru anak ke-2 lahir dulu jadi PNS, saya jg dapat cuti melahirkan.
    katanya yg anak ke-2 kmrn dihitung sbg ijin cuti melahirkan anak ke-1, karena yg pertma dulu blm jd PNS. apa bisa anak saya yg ke-3 ini dapat ijin cuti sbg anak ke-2 ?
    mohon balasannya.

    • anggara said:

      @vrita
      Kalau dulu alasannya seperti itu, semestinya sih bisa 🙂

  18. eshabe said:

    Ngulang pertanyaan pertama:

    ada ga aturan untuk suami yg istrinya melahirkan? klo mo ambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara, harus nunggu 5 tahun kerja…. negara nyuruh pns bolos??

  19. gins said:

    numpang tanya ni….begini ceritanya
    Seorang pekerja wanita hamil untuk anak yang kelima, apakah berhak atas cuti hamil dan melahirkan ?
    mohon pencerahannya

  20. sam said:

    klo ambil cuti melahirkan, cuti tahunan di tahun yang sama angus ya???

  21. RIKO said:

    Selamat Indonesia…. Saya ada masalah ditempat kerja sebuah perusahaan swasta, temen saya istrinya melahirkan anak ke 5 tapi dia tidak diberikan cuti khusus dari perusahaan, alasannya cuti khusus istri melahirkan diberikan hanya sampai dengan anak ke3 saja….. padahal kan UU ketenagakerjaan tidak mengatur itu …. apa yang harus saya lakukan ya….

  22. abah fais said:

    wah enak ya jadi pns, cuti hamil tiga bulan gaji utuh diberikan ongkos rumah sakit dapat potongan. sementara kalo yang swasta paling2 cuma dua bulan………apalagi buruh kasar, kalo cuti sudah pasti nganggur tanpa penghasilan…….duh nasiiiiiiiiib nasiiib…..

  23. putri said:

    Mengenai peraturan cuti melahirkan dan cuti tahunan yg diambil pd tahun yg sama apakah berlaku nasional utk seluruh PNS, baik yg departemen, propinsi maupun kota? Sebab sy pernah mengajukan cuti tahunan tp ditolak dgn alasan dithn yg sama sy akan cuti melahirkan (desember 2010- feb 2011). Pdhl sy blm pernah ambil cuti sama sekali loh.

  24. fery said:

    mau tanya boss…apakah cuti melahirkan menghapuskan jatah cuti tahunan pegawai ybs?

    • anggara said:

      @fery
      Tidak 🙂

  25. caca said:

    pp nomor 24 tahun 1976 tentang cuti hamil tersebut potensial untuk “mentelantarkan” anak . mengapa ? ibu tidak dapat mendampingi tumbuh-kembang anak secara optimal pada usia emas-nya. idealnya ibu cuti 2 tahun, jadi ibu betul-betul maksimal dalam mendidik buah hatinya. demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas.

    • kalau PP No.24 Th 1976 dianggap potensial utk mentelantarkan anak krn seorang ibu (PNS wanita) tdk bisa mendampingi buah hatinya pada fase gold age, utk itu bagi PNS wanita yang tidak setuju boleh mengundurkan diri menjadi PNS supaya dapat mendampingi anak-anaknya pada fase gold age tsb, setelah itu melamar lagi menjadi PNS.

  26. caca said:

    kadang saya protes dalam hati. apa alasan pp 24 tahu 1976 tersebut hanya memberi cuti setelah persalinan 2 bulan. padahal kalau kita mengacu pada alasan kesehatan 6 bulan ibu harus memberikan ASI ekslusif. Al qur’an juga menganjurkan ibu baru menyapih setelah 2 tahun. lalu apa dasar pemerintah menetapkan cuti 2 bulan?. apakah pp tersebut juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau Undang-undang perlindungan anak dan ibu. coba ada anggota dewan yang peka gender, seharus ini juga menjadi salah satu hal yang dapat dikaji.

  27. ARIS MUTOYO,SH said:

    Tidak ada dikotomi antara CPNS dan PNS dalam pemberian Cuti sesuai dengan PP No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Semua berhak Cuti sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999. Cuma yang harus dipahami, pelaksanaan atau pemberian cuti itu harus terpenuhi syarat-syarat, antara lain masa kerja secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu yang disyaratkan utk Cuti yang akan diambil. Contohnya Cuti Besar syaratnya PNS ybs harus telah bekerja secara terus menerus sekurang2nya 6 Tahun. Dengan demikian CPNS ya tidak mungkin bisa diberikan Cuti Besar. Demikian Cuti di luar Tanggungan Negara. Syaratnya telah bekerja 5 Tahun. Sdangkan Untuk Cuti Tahunan harus telah bekerja sekurang2nya 1 Tahun secara terus menerus (termasuk CPNS), lebih lanjut Cuti Karena alasan penting, sepanjang ada alasan penting spt yg tertulis pada PP 24 Th 1976. Cuti Bersalin, Cuti Sakit dll tidak ada pasal yg mengatakan CPNS tidak berhak Cuti Bersalin, atau Cuti Sakit. Perlu dipahami bahwa Untuk mendapatkan segala macam cuti itu CPNS/PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan Cuti, setelah terpenuhi syarat-syarat.

  28. ika said:

    jadi kalo saya melahirkan anak ketiga, saya masih bisa cuti 3 bulan ya ?

    • betul, krn hak cuti melahirkan bagi pns sampai anak ke 3 setelah ybs menjadi pns dan diberikan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan

  29. Santono said:

    untuk kesetaraan gender, seharusnya kaum bapak-bapak diberikan juga cuti menghamili. biar konseeeeeen ge to

  30. joko p said:

    Apakah seorang pns perempuan yang telah mengambil cuti bersalin masih berhak untuk mengambil cuti tahunan pada tahun yang berkenaan?

    • anggara said:

      @joko p
      masih

    • seorang pns yg telah mengambil cuti bersalin masih dpt mengambil cuti tahunan jika cuti tahunan yg dimaksud masih ia miliki, dng kata lain dia masih berhak atas cuti tahunan jika belum diambil dlm tahun berjalan. Contohnya seorang PNS bernama Tutik dlm tahun 2011 akan melahirkan anaknya yg I (sampai anak ke 3) akan mengambil cuti bersalin selama 3 bulan, cuti itu diberikan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan (umpamnya maret (sebelum melahirkan) – april – mei (sesudah melahirkan). Pada bulan juni atau setelah itu ia bermaksud mengambil cuti tahunan masih bisa sepanjang cuti tahunannya belum dimanfaatkan sesuai dng sisa cuti yg ia miliki.
      Pemberian cuti bersalin selama 3 bulan itu tdk berlaku bilamana ia mengambil cuti ternyata salah perhitungan umpamanya 2 bulan sebelumnya baru melahirkan, maka hak cuti setelah melahirkan hanya 1 bulan. Demikian juga jika ia baru 1 minggu mengambil cuti melahirkan maka haknya hanya 2 bulan setelah melahirkan.

    • Aris Mutoyo,SH said:

      masih, karena antara cuti bersalin dengan cuti tahunan tdk saling berpengaruh, yg terkait adalah cuti besar dan cuti tahunan (cuti besar termasuk cuti tahunan tahun berjalan)

  31. Tanggapan atas cuti PNS beberapa waktu yang lalu di media ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi yang memerlukan utamanya para PNS/CPNS agar dapat menimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian guna meningkatkan kinerjanya. Sharing by silahkan hubungi saya melalui sebelumnya SMS dulu.

    • ida ariani said:

      Saya baru ambil cuti tahunan saya 2 mgg,karena mendapt kabar bahwa cuti tahunan akan hangus kalau tdk diambil sebelum cuti bersalin..kemudian ternyata saya melahirkan disaat saya ambil cuti tahunan saya,,kalau seperti itu bagaimana status cuti melahirkan saya nanti,,,apakan bisa di ambil 3 bulan?? Kalau hanya bisa 2 bulan saja,apakah cuti tahunan saya hangus juga,,karena statusnya sudah terproses,,,terima kasih

  32. ya said:

    pemahaman cuti bersalin untuk cpns dan pns tiap2 org kok jd beda2 ya…
    rugi nih yg pny atasan yg gk ngijinin cuti 3 bln tuk cpns…gara denger bhw cpns gk berhak dpt cuti

    • anggara said:

      @ya
      tetap berhak dong, masak nggak?

    • sebetulnya tdk berbeda-beda dlm memahami pengertian cuti bersalin, yg dimaksud pns termasuk didalamnya adalah cpns. cuti diberikan setelah yg bersangkutan memenuhi syarat-syarat yg ditentukan dalam cuti itu sendiri

  33. nita said:

    boleh ga ya untuk cpns mengajukan cuti sakit setelah cuti melahirkan selama 2 bulan……alasannya karena bayi belum boleh naik pesawat kalo belum 3 bulan…..jadi, saya ingin menambah dengan izin sakit setelah melahirkan..atau ada masukan ga ya, bagusnya alasan apa????

    • anggara said:

      @nita
      ijin sakit ya boleh, sepanjang ada alasannya

    • cuti sakit ya untuk alasan sakit
      kalau bayi belum boleh naik pesawat ya jangan naik pesawat.
      banyak moda angkutan lainnya.

  34. prasetio said:

    numpang nanya om…kalo ambil cuti alasan penting apakah jatah cuti tahunannya otomatis terhapus?ada peraturannya nggak ya?

    • anggara said:

      @prasetio
      maksud cuti alasan penting itu apa?

    • tidak…jenis2 cuti punya waktu sendiri, tdk hilang…kecuali cuti besar baru diperhitungkan dng sisa cuti tahunan, cuti besar diberikan 3 bulan penuh, dan akan dikurangi bila telah cuti tahunan yg sedang berjalan telah diambil sebelumnya. Contohnya Ahmad mengambil cuti besar pada tahun 2011 selama 3 bulan.., ternyata Ahmad sebelumnya (dlm tahun berjalan) telah mengambil cuti tahunan selama 5 hari dari haknya selama 12 hari, maka cuti besar diberikan 90-5 = 85 hari.

    • cuti karena alasan penting tidak mempengaruhi cuti tahunan (tdk hilang)
      dari ke 6 alasan cuti yang mempengaruhi cuti tahunan adalah cuti besar, karena pelaksanaan cuti besar termasuk cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan (90 hari). Kalau Cuti Tahunan sdh diambil 5 hari cuti besarnya diberikan 85 hari (kalender)

  35. pak,saya seorang pns tapi belum pernah mengambil cuti melahirka,apakah untuk kelahiran anak ke3 masih bisa diambil cutinya?.dan lagi saya punya anak ke1 belum jadi pns.moho penjelasannya dan kasih pasalnya.trimakasih…

    • anggara said:

      @nurul hasanah
      apa anda yakin belum pernah mengambil cuti hamil? cuti hamil bisa diberikan untuk setiap kelahiran 🙂

    • cuti bersalin diberikan kepada PNS (wanita) untuk persalinan anak-anaknya sampai anak ke 3 (setelah menjadi CPNS/PNS)
      kalau sebelumnya telah mempunyai anak 1 atau 2, cuit bersalin diberikan sampai anak ke 4 atau ke 5

  36. deni said:

    Mohon maaf sebelunya, saya mau tanya, jika cuti hamil anak ke-4 di ganti oleh cuti besar/cuti tahunan bagaimana? terima kasih atas perhatiannya.

    • cuti bersalin diberikan kepada PNS (wanita) utk persalinan anak-anaknya sampai anak ke 3 (setelah menjadi CPNS/PNS).
      Jika melahirkan anak 1,2,3 kemudian ke 4 (setelah menjadi PNS), untuk persalinan anak ke 4 disarankan menggunakan hak cuti besar (jika sdh berhak –> memiliki masa kerja 6 tahun sbg PNS) atau Cuti Diluar Tanggungan Negara (telah memiliki masa kerja 5 Tahun sbg PNS).. Cuti besar masih mendapatkan penghasilan dari negara kecuali tunjangan jabatan, cuti diluar tanggungan negara tdk mendapat penghasilan apapun dari negara. Sedangkan Cuti Tahunan lamanya hanya 12 hari kerja (sudah dipotong cuti bersama).

  37. dewi said:

    mau tanya,, cuti melahirkan kan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sebelum melahirkan. saya sudah mengajukan cuti saat kehamilan 37 minggu (per 7 maret 2011). dan perkiraan lahir 28 maret 2011. jadi cuti saya diberikan dari 7 maret s.d 7 juni. nah,, ternyata tanggal 8 maret saya melahirkan. kantor meminta surat keterangan lahir dan memotong cuti saya hanya sampai 8 mei. apakah ini dibenarkan? mengingat kelahiran bayi maju 3 minggu dari yg diperkirakan.

  38. dewi said:

    1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan, maksud saya.. =)

  39. sofi said:

    saya seorang guru PNS sedang hamil anak ke-3, saya jadi khawatir apakah saya msh mendapatkan cuti hamil tidak, sebab sebelumnya rekan2 sy yang melahirkan anak ke-3 oleh kepsek tdk diberikan cuti hamil, hanya diberikan bbrp minggu untuk istirahat. Apakah ada UU terbaru yang mengatur ini selain PP No. 24 tahun 1976 pasal 19 di atas. Terimaksih

  40. Evie said:

    pada bagian kelima pasal 19 no.2 menyebutkan “untuk persalinan anaknya yang ke-empat dan seterusnya kepada pegawai negeri sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara”. Apakah maksud diluar tanggungan negara itu berarti tidak memperoleh gaji dan hak-hak pendapatan lainya serbagai pegawai begitu?

    • ummi ihsan said:

      kalau belum ambil cuti besar bisa dipakai untuk cuti bersalin anak ke empat, tp harus bekerja 6 thn dari cpns, dan tdk boleh lg ambil cuti tahunan. cuti di luar tanggungan negara tdk dapat gaji

  41. dila said:

    3 bln hari kerja atau 3 bln kalender sihhhh????

  42. antrasita said:

    bisa minta tolong dikirimkan contoh surat cuti melahirkan untuk pns?
    thanx…

  43. resthi said:

    mo nanya, di kantor msh diperdebatkan cpns wanita boleh cuti bersalin ato tidak, ttp membaca beberapa informasi sblmnya sy mengambil kesimpulan bg cpns wanita yg melahirkan tetap berhak mendapatkan cuti bersalin. Mohon informasi adakah landasan hukumnya yg dgn jelas mengatur permohonan cuti bersalin bg cpns wanita dan pns wanita adalah sama? Mohon dgn sangat informasinya segera krn sy cpns dgn TMT per 1 januari 2011, dan HPL sy 6 mei 2011, hingga saat ini sy belum berani mengajukan cuti, meskipun dokter sudah mengingatkan sy utk mengambil cuti. Terima kasih.

  44. saya seorang cpns di flores yang bertugas di daerah pegunungan dengan jarak tempuh 5jam ke kota. kebetulan kondisi kehamilan saya sangat beresiko tinggi,karena belum ada 2 tahun saya hamil lagi dan itu pun caesar,dan riwayat ketuban pecah dini. dokter saran kan saya untuk tinggal dekat rs,dan minta rekomendasi untuk tinggal di kota. setelah saya lapor ke dinas ppo setempat ,ternyata mereka menolak dan mengatakan bahwa itu adalah resiko pekerjaan.
    lalu kepala sekolah pun meminta saya untuk membuat surat cuti dan di lampirkan surat keterangan dari dokter ,dan ternyata saya mendapatkan cuti selama 3 bulan. kemudian tiba2 perut saya sakit,lalu kepala sekolah bilang mempersilahkan saya untuk ambil cuti sekarang,dan itupun dengan persetujuan dari SekDa.
    lalu saya langsung pergi ke pulau jawa yng kebetulan orang tuatinggal di sana. setelah 2 bulan berlalu,dan saya juga masih terus berobat jalan,tiba2 kepala sekolah kontak saya dan meminta saya pulang sekarang juga,dengan kondisi yang sebentar lagi mau melahirkan.
    pasalnya surat permohonan cuti saya baru tembus ke kepala dinas,kemudian kepala dinas memanggil kepala sekolah dan meminta agar saya pulang secepatnya,dan menurut beliau bahwa saya akan mendapatkan masalah pada saat mengurus pra jabatan kalau tidak pulang hari itu juga.
    tetapi saya tidak ikuti perintah tersebut,karena saya yang lebih tau kondisi saya. saya tidak mau mati sia2 dalam perjalanan. dan sekarang saya sudah psca caesar, usia anak saya baru 3 minggu, dan saya mau pulang ke flores,krna dalam perhitungan saya pergi meninggal tugas sudah berjalan hampir 3 bulan.
    entah apa yang terjadi nanti,apakah kepala dinas akan marah kepada saya atau akan melakukan hal yang lain.
    akan tetapi dalam hal ini apakah saya saya salah atau memang saya korban? sungguh saya masih binggung apakah ada yang bisa bantu saya.

  45. fitri said:

    mo nanya,klo hbs cuti melahirkan kpn boleh mengambil cuti tahunan pada tahun yg sama?apa harus 3bln kerja setelah cuti melahirkan?

  46. hani* said:

    saya cuti melahirkan bulan 10 jan -10apr,apa saya boleh mengajukan cuti tahunan pd bulan juni?mohon penjelasannya..

  47. priyadi said:

    Jawaban Bpk atas pertanyaak CPNS berhak atas cuti melahirkan hanya memakai dasar hukum karena prakteknya berjalan demikian (supaya ada kepastian mhn tambahan penjelasan menggunakan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku)

  48. indri said:

    saat ini sedang hamil 5 bulan anak ke 2. Atasan bilang untuk cuti melahirkan 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan. apakah tidak bisa saya ambil cuti menjelang 1 minggu persalinan? mengingat jumlah cuti juga 3 bulan. pada waktu anak pertama saya bisa mengambil cuti 1 minggu sebelum melahirkan. mengapa sekarang tidak bisa. padahal peraturannya sama. mohon infonya… terima kasih

  49. bagaimana kalau atasan hanya memberi cuti selama 2 bln? padahal hak kita kan 3 bln? apakah memang da pp terbaru??

  50. rofie said:

    teman saya sedang hamil anak ke 4. anak pertama sampai ke tiga dulu sewaktu dia belum jadi PNS. pertayaannya apakah sekarang dia berhak mendapat cuti bersalin???

  51. Lutfi said:

    Berdasarkan UU No.8 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) bahwa Pegawai Negeri Sipil terdiri dari PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yg ditetapkan dengan PP, jadi dengan sangat menyesal bahwa memang CPNS tidak bisa mendapat cuti karena yang bersangkutan bukan PNS.
    Untuk cuti hamil, berdasarkan pengalaman di kantor saya tetap mendapat cuti selama 3 bulan (kalender bukan hari kerja) walaupun kelahiran terjadi 1 minggu atau 2 minggu setelah kelahiran, hal ini berkaitan dengan surat cuti yang sudah diteken menyatakan tanggal ( xx bln – xx bln) sehingga kalo absen sebelum waktu cuti berakhir dikhawatirkan akan melanggar (repot kalo ditanya irwas :D) yah pinter2nya kita aja supaya melahirkan anak dengan baik.

  52. didik said:

    istriku mw melahirkan,usia kandungan sudah 28 minggu jalan,stasusnya masih cpns.dia kerja jadi guru sd.bagaimana mekanisme menganbil cuti?trimakasih atas bantuannya.

  53. Er win Fodju said:

    istri saya seorang pns BPS di Papua,skrng sedang hamil,namun mengalami gangguan anemia keguguran dikandungannya,srt dari dokter yg ke1 dan ke 2 yg mengharuskan istri saya istirahat dan srt tersebut sdh sampai ke tangan ka.TU dan diketahui oleh ka.dinas,namun bukan jawaban yg enak istri saya dptkan melainkan srt teguran dan srt panggilan.
    yang saya tanyakan apakah tdk ada peraturan tentang pegawai sakit untuk diistirahatkan,walaupun dgn adanya srt ket.dokter atau adanya kepentingan dari masing2 pemimpin.

  54. saya saat ini br saja melahirkan anak ketiga, lama saya cari2 dasar bt mtngajukan cuti bersalin br hr ini dpt, msh bs gak pak hak tersebut sy dptkan kembali?? mengingat selama ini diinstansi sy bekerja kepala sekolah slalu blg klo cuti bersalin hny sampe anak kedua saj

  55. aprira said:

    permasalahan saya sama seperti ibu yanty berutu, tapi kepegawaian tetap tidak mau memberi saya cuti bersalin anak ke-3 saya, saya hanya diberi izin sakit meski suami saya sdh memberikan dasar hukumnya, kepegawaian tetap berangapan cuti bersalin hanya sampai anak ke-2.bagaimana cara saya utk mendapatkan hak saya tsb

  56. farida said:

    kalo cpns mengalami keguguran, apa ada ketentuan khusus?

  57. ummi ihsan said:

    harusnya pemerintah merubah aturan cuti bersalin itu jadi 6 bulan.jd ibu bekerja bnr2 bisa konsen memberi asi ekslusif buat bayinya. dan memang itu program pemerintah kan…?

  58. lily said:

    saya sdah punya anak tiga orang baru masuk jadi PNS, terus 3 tahun stlh saya jadi PNS sy hamil anak ke empat. Gimana tuch dgn cuti bersalin? apa saya masih berhak? kan selama saya jadi PNS saya belum pernah melaksanakan cuti bersalin????

  59. depert said:

    @aprira
    @Er win Fodju
    Untuk Pegawai Negeri Wanita yang mengalami keguguran berhak atas cui sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan

    Sesuai dengan Surat Edaran NOmor : 01/SE/1977 di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1073

  60. iftirar said:

    mas mau tanya, pns yang belum 6 tahun boleh cuti besar untuk haji tidak? terima kasih yaaa

  61. muflih said:

    Mau nanya, waktu saya jadi PNS sudah mempunyai anak ketiga. trus empat tahun stelah jadi PNS saya hamil anak keempat. Apakah saya masih berhak dapat cuti hamil dan melahirkan? Kan saya belum pernah ambil cuti tersebut meskipun sdh anak keempat. klo bisa tolong dong dikirmkan buktinya/aturan yang jelasnya. Makasih

  62. bybah said:

    Ini masih berlaku kan sampe sekarang?

  63. Perlu kearifan dan kebijaksanaan untuk memahami pelaksanaan Cuti bagi PNS sebagaimana diatur dalam PP No.24 Tahun 1976, sehingga tidak menjadi debatabel dengan istilah PNS dan CPNS karena dalam pelaksanaan Cuti tsb tdk ada bedanya antara PNS dan CPNS sepanjang memenuhi syarat-syarat antara lain masa kerja tertentu.
    Pertama bahwa ada 6 jenis cuti yg diatur dalam PP tersebut antara lain 1. Cuti Tahunan 2. Cuti Besar 3. Cuti Diluar Tanggungan Negara 4. Cuti Sakit 5.Cuti Bersalin dan 6. Cuti Karena Alasan Penting. Dari jenis cuti 1 s/d 3 memang diperlukan masa kerja tertentu utk dapat mengambilnya yaitu Cuti Tahunan masa kerja yg ditentukan 1 tahun (termasuk CPNS), Cuti Besar syarat masa kerja adalah 6 Tahun dan Cuti diluar tanggungan negara masa kerja harus 5 tahun (dengan demikian CPNS tdk memenuhi syarat sehingga tdk bisa mengambil cuti2 tsb. Sedangkan Cuti Sakit, Cuti Bersalin dan Cuti Karena Alasan Penting tdk diperlukan syarat utk dapat mengambilnya (syarat 1 tahun bagi CPNS sebagaimana diatur dalam penjelasan PP tsb mengatur ttg syarat pengambilan cuti tahunan) bukan cuti-cuti yang lain (baca dng seksama PP tsb!). Dalam PP No.24 Th 1976 tsb tidak ada satu pasalpun yang mengatakan CPNS dilarang (atau tidak berhak) atas Cuti Sakit, Cuti Bersalin bahkan Cuti Diluar Tanggungan Negara), dengan demikian kalau tdk ada satu pasalpun yang melarang atau mengaturnya dari segi bahasa hukum berati boleh. Lebih lanjut antara jenis-jenis cuti tsb yang saling terkait adalah antara cuti besar dan cuti tahunan, artinya kalau sdh mengambil cuti besar tdk berhak cuti tahunan atau sebaliknya jika sdh mengambil cuti tahunan cuti besarnya dipotong jumlah berapa lama ia sdh mengambil cuti tahunan ( Cuti besar termasuk cuti tahunan), misal sdh mengambil cuti tahunan 6 hari maka cuti besarnya menjadi 90 – 6 = 84 hari. Seseorang boleh mengambil cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan dalam tahun yang sama kalau memang masih punya hak….Tugas kita bersama (terutama para analis kepegawaian) untuk menerapkan aturan ini sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Cuti ini, bukan semata-mata membaca secara kontekstual atas pasal demi pasal tetapi juga harus memahami filosi bahasa hukum. Untuk para pejabat yang berwenang memberikan cuti kita berikan pengertian secara santun bukan menggurui, kalau keputusannya tetap tdk sesuai dng yg saya jelaskan ya bagaimana lagi? Resiko ditanggung penumpang barangkali…Semoga bermanfaat.

  64. maaf koreksi………tertulis sbb :
    Dalam PP No.24 Th 1976 tsb tidak ada satu pasalpun yang mengatakan CPNS dilarang (atau tidak berhak) atas Cuti Sakit, Cuti Bersalin bahkan Cuti Diluar Tanggungan Negara), dengan demikian kalau tdk ada satu pasalpun yang melarang atau mengaturnya dari segi bahasa hukum berati boleh.

    Harusnya dibaca ……….
    Dalam PP No.24 Th 1976 tsb tidak ada satu pasalpun yang mengatakan CPNS dilarang (atau tidak berhak) atas Cuti Sakit, Cuti Bersalin bahkan CUTI KARENA ALASAN PENTING), dengan demikian kalau tdk ada satu pasalpun yang melarang atau mengaturnya dari segi bahasa hukum berati boleh.

    HURUF KAPITAL SEBAGI RALAT.
    DENGAN DEMIKIAN KESALAHAN SDH DIPERBAIKI

  65. Susana said:

    Saya guru pns di sd negeri. Dan telah menjadi pns selama 9th.
    Sekarang sedang hamil anak pertama dan mengajukan cuti melahirkan. Tp cuma diberikan cuti 1bln sebelum melahirkan dan 1bln sesudah melahirkan.
    Setau saya cuti melahirkan diberikan 1bln sblm dan 2bln sesudah.
    Tp kata kasek ada aturan baru untuk guru bahwa cuti mlahirkan hanya 1blm sblm dan 1bln sesudah.
    Apa benar demikian pak???
    Dan seandainya saya tetap minta cuti 1bln sblm dan 2bln sesudah, apakah menyalahi aturan???
    Dan apa yang harus saya lakukan untuk mndapat cuti mlahirkan 3bln???

  66. Eren said:

    sya diangkat pns 1 juni 2012 dan mengambil cuti alasan penting tgl 05 juli kemaren karena menikah..kl desember nanti sy ambil cuti tahunan boleh nggak ya?

  67. Melda said:

    Saya seorang PNS (guru SMA) dn baru melahirkan anak ke-2.
    Ada hal yg mau sya tanyakn.apakah gaji saya dipotong utk menggaji guru yg menggantikn sya mengajar bidang studi sya slma sya cuti? Soalnya kepsek sya membuat peraturan sprti itu.apa ada dsar hukumnya?
    Setau sya PNS yg cuti bersalin mndapatkn gaji penuh.mohon jawabannya

  68. Nurzamsi said:

    apakah ada peraturan baru tentang cuti bersalin bagi PNS guru,selain peraturan pemerintah no.24 th 1976.

  69. Nisa said:

    Untuk CPNS guru, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengajuan cuti hamil?
    Apa suratnya hanya ditujukan ke kepala sekolah atau harus membuat surat untuk ke dinas pendidikan juga?

  70. ida ariani said:

    Saya mengambil cuti tahunan selama 2 mgg,karena mendapatkan kabar bahwa cuti tahunan akan hangus jika diambil sebelum cuti melahirkan (ternyatakan tidak), kemuadian disaat saya ambil cuti tahunan saya melahirkan,,lalu bagaimana status cuti melahirkan saya nanti n cuti tahunan saya,,mohon dibantu informasinya..terima kasih

  71. dwi said:

    kayak nya saya salah room… tapi klo ada yang paham boleh info doong…. Guru PNS boleh mengajukan cuti diluar tanggungan gak yah??? dgn alasan mendampingi tugas suami…mending kalo ditempat baru ada sekolah yang bisa nampung,,,,klo gak ada kan luntang lantung…
    KaTU di sekolah agak bingung dgn mengatakan klo guru gak dapet cuti diluar tanggungan… pdh setahu saya itu hak PNS. Guru hanya gak dapet cuti tahunan dikarenakan libur bersamaan dgn libur anak sekolah.
    mohon bantuannya

  72. ria said:

    Klo saya sudah mendapat izin cuti dari atasan 1 bulan sebelum melahirkan berdasarkan hpl yg di informasikan dokter secara tertulis, tetapi karena ada masalah dengan kandungan saya akhirnya dioperasi dan melahirkan lebih cepat dari hpl dokter, apakah hak cuti saya harus di potong?

Leave a comment