Sejatinya saya dan teman2 kecewa berat dengan putusan kemarin, tidak hanya soal substansinya yang membuat kami kecewa namun juga dari pandangan MK soal ne bis in idem, yang membuat kami, para kuasa hukum, nampak menjadi sekumpulan advokat yang tidak mengerti soal ne bis in idem.
Putusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
1 Comment