Putusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Sejatinya saya dan teman2 kecewa berat dengan putusan kemarin, tidak hanya soal substansinya yang membuat kami kecewa namun juga dari pandangan MK soal ne bis in idem, yang membuat kami, para kuasa hukum, nampak menjadi sekumpulan advokat yang tidak mengerti soal ne bis in idem.
Dari putusan ini, saya pribadi memiliki gambaran bagaimana hasil akhir dari proses pengajuan permohonan pengujian UU Pornografi yang sedang kami upayakan juga. Mudah2an akan selalu ada arah yang baik untuk perkembangan perlindungan kemerdekaan berekspresi di Indonesia.
Silahkan lihat berita dan postingannya disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Sekali lagi terima kasih untuk dukungan dari semua pihak. Silahkan unduh Risalah Sidang Putusannya disini dan unduh juga Putusan Perkara No 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009.
Maaf pak, saya komentarya nggak sesuai. Saya hannya ingin tanya tentang cara redirect blog seperti punya bapak ini. Sebelum masuk sini kan saya klik anggara.wordpress.com tapi ternyata yang keluar anggara.org bisa tolong kasih tahu cara-caranya pak…? Mohon email ke mamas86@yahoo.co.id
Saya tunggu balasannya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terima Kasih pak…..