Liputan Sidang Pleno UU Pornografi

Posted on Mei 8, 2009

3


Sidang Pleno I UU Pornografi, 6 Mei, yang diajukan oleh Permohon Perkara No. 10/PUU-VII/2009 kelompok orang dengan kepentingan yang sama yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu, Perkara No. 17/PUU-VII/2009 diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum dari beberapa LSM dan para pekerja seni. Terakhir adalah Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan dengan registrasi nomor 23/PUU-VII/2009.

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, dimana saya menjadi salah satu anggota tim, menghadirkan Prof JE Sahetapy dan Prof Soetandyo Wignyosoebroto. Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan juga menghadirkan ahlinya yaitu Prof Agnes Widianti dan Prof Sulistyowati Iriant

Memasuki persidangan pemerintah, yang saat itu pandangannya dibacakan oleh perwakilan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan DPR yang dibacakan oleh Patrialis Akbar, saya menangkap kesan bahwa UU Pornografi ini benar – benar hanya bertujuan untuk menjaga moral bangsa yang menurut pemerintah dan DPR sudah menurun.

Persidangan kemarin cukup ramai, pemerintah diwakili oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Hukum dan HAM, dan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Namun yang paling mengejutkan saya ketemu dengan Roy Suryo, ahli yang disebut oleh Munarman sebagai “ahli pornomatika” disebelah Inke Maris, saya sendiri tidak tahu, dalam kapasitas apa Roy Suryo itu duduk disana.

Untuk liputannya silahkan simak ringkasan liputan dari Mahkamah Konstitusi disini. Update: Unduh risalah sidangnya disini