Membela Perkara Narkotika Bagian II


Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.

Salah satu ketentuan yang menurut saya bermasalah adalah ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU 35/2009 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Silahkan dipelajari frasa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yang terdapat baik di Pasal 111 dan Pasal 112. Buat saya aneh, adakah orang yang sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanpa adanya maksud lain? Orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika pada dasarnya tidak untuk dikoleksi namun untuk digunakan, diserah terimakan (menjadi perantara) atau untuk dijual, jadi ada maksud lanjutan dari sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Jadi ketentuan ini buat saya punya potensi besar untuk disalahgunakan dalam konteks penegakkan hukum. Teman bertanya kenapa tidak diuji ke MK saja? Ah saya malas, para hakim itu pada umumnya enggan melihat keseluruhan konteks dari ketentuan pidana dan akan beranggapan yang salah adalah penerapan hukum. Padahal kesalahan penerapan hukum yang jamak terjadi biasanya bermula dari norma yang keliru

Terlepas dari setuju atau tidak, tapi jika kebanyakan yang dipidana adalah orang – orang yang menggunakan narkotika dan bukan pengedarnya, terutama menggunakan Pasal 111 dan Pasal 112 ini, maka sebenarnya tujuan pembentukan UU ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Seperti cerita saya di bagian ini, maka perkara yang saya tangani bersama mas Imam kemarin sudah masuk tahap pembacaan Nota Pembelaan.

Mudah – mudahan PN Jakarta Pusat mampu melihat dengan jernih kasus – kasus seperti ini.

5 comments
  1. Yandi said:

    saya katakan bahwa penjahat itu adalah aparat penegak hukum,
    Tak ada guna indonesia memiliki polri yang nyal nyalnya slalu terpampang d gedung2 markasnya
    Kami polisi melayani. Melindungi, menganyomi. Namun yang saya rasakan polisi itu tak ubah binatang buas, yang kejam, yang mengunakan kekuasaanya untuk menindas bgi siapa saja yg mereka kehendaki. Polisi bukan pelindung masyarakat tapi polisi penjahat yang menghantui masyarakat, anjing para penguasa, yang siap memangsa jka sang majikan memerintahkan, sungguh biadab bagiku polisi, tak ada kebaikan yang ku rasa dari aparat d indonesia ini.
    D dunia ini kalian sangat kejam kalian reka semua yang kalian mau agar siapa yang kalian mau bsa kalian siksa dan d katakan bersalah……..
    Coba kalaw kalian para polisi
    Adakanlah sensus dengar pendapat masyarakat terhadap polisi, jika itu d lakukan dngn jujur tanpa d takut takuti
    Maka kalian para polisi akan melihat betapa bnyak masyarakat indonesia yang akan mengatakan kalian itu penjahat, sosok yang menakutkan, tanyakan masyarakat apa merka tak punya rasa ketakutan ntuk memasuki kantor polisi, bnyak yang mengatakn lebih baik tak berurusan sama polisi.
    Itu menunjukan kalian tak menyenangkan. Mau tau knp saya katakan semua ini, karna sya mengalami perlakian yang buruk, tindakan yang semena mena, dan pelanggaran ham yang sangat besar, tetapi dengan lambang kebesaran polri
    Kalian malah tertawa dan bersenang2 setelah melakukan perbuatan biadab

  2. Yandi said:

    Adakah orang yang mau bersusah payah melihat nasib seorang yatim piatu yang d perlakukan sangat tidak manusiawi dan sangat jauh dari keadilan
    masihkah ia punya pandangan bahwa d bumi ini masih ada orang yang peduli akan keadilan serta kebenaran, akankah ia masih merasakan di dunia ini ia tak sendiri, haruskah nasib anak yatim piatu ini berakhir sbagai narapidana.
    Setlh mlepas tanggung jwb slma satu tahun akbt luka tembak sbnyak 4 pluru yg d tembak d tengah2 masyarakat dan anak2 kcil aparat kepolisian dengn kekuasaanya kmbali mnambilnya, kini ia mndekam dalam penjara LP jambi.
    Saat ini sudah satu bulan ia d tahan.
    2010 /06/january. 3 blan d tahanan kpolisian. Krna tk d trma oleh jksa sampai 2 x, dn masa tahanya d kpolisian tlah habis, dan karna kondisi kaki yg para ia d kmbalikan
    Tahun 2011/28/maret. Ia d ambil paksa
    Dan sampai skrng ia mndkam d LP jambi

  3. pak anggara yang budiman, saya ingin sekali mendapatkan kehidupan saya yang dulu, semenjak kejadian yang menimpa saya waktu itu hingga sekarang saya merasa kosong, seperti tak memiliki harapan untuk jadi lebih baik, sungguh hal ini jadi beban pikiran saya selama bertahun tahun. apa yang telah saya alami seakan akan menjadikan saya seorang yang hidup di negara yang meedeka namun tak merasakan kemerdekaan itu, saya merasa terbelenggu oleh masalah hukum yang menimpa saya,

    melanjuti cerita tentang saya di atas. pada akhirnya persidangan di lakukan namun sidang itu hanya sampai pada eksepsi, dari situ saya di nyatakan hakim bebas dan pada hari itu juga saya di keluarkan dari lp jambi. saya sama sekali tak mengerti arti kebebasan yang terjadi saat ini, bagi saya, saya memang tak bersalah dan saya bisa buktikan apa apa yang ada dalam BAP kepolisian terhadap saya itu semua tidak benar, dan itu dapt di lihat dari semua bukti dan fakta2 di lapangan,

    keputusan bebas yang saya dapat di persidangan waktu itu adalah hal yang memang sudah seharusnya, dengan itu saya sudah merasa berterimah kasih kepada semua pihak terkait.selanjutnya saya ingin menjalani kehidupan saya dengan lebih baik, melupakan semua kejadian itu dan memulai lembaran baru itu pikir saya.
    ternyata hal itu tak dapat saya lakukan di karenakan masalah saya ternyata masih menggantung, saya tak mengerti apa itu, saya bertanya2 jadi keputusan bebas waktu itu untuk apa kalau kenyataannya sampai sekarang masalah itu harus di sidangkan lagi, entah sidang apalagi saya kurang mengerti. saya hanya merasa pihak2 yang ingin memenjarakan saya seolah tak ada masalah yan lebih penting yang harus mereka selsaikan, kenapa harus saya yang mereka inginkan, hari ini saya mendapat kabar kalau masalah saya sudah sampai PT dan d setujui. saya tak mengerti dengan semua ini, pak anggara tolong beri saya penjelasan agar saya mengerti masalah apa yang saya hadapi

  4. salam sejahtera pak anggara
    saya slalul mengikuti tulisan2 bapak, saya sangat senang apalagi kalu membahas masalah narkoba,mungkin cerita yang sama sampaikan kurang berpengalaman dalam penulisan ataupun penempatan kalimatnya, ada beberapa pendapat saya mengenai narkoba,, bisa saya tangkap bahwa menurut bapak uu no 35 dalam penerapannya telah lari dari tujuannya, uu yg seharusnya mampu mengatasi masalah narkoba sadar atau tidak sadar telah menjadi lahan korupsi baru bagi pihak 2 terkait, jika kita bertanya apa dan kenapa narkoba sulit di berantas meski uu no 35 telah memberikan hukuman yang sangat berat, namun paktanya narkoba makin berkembang, jika di pikirkan penyebabnya ya uu no 35 itu sendiri
    banyak hal yang tanpa di sadari uu no 35 itu telah memicu dengan kata lain telah menyuburkan pertumbuhan narkoba di negara kita, sering terjadinya permainan di pengadilan itu menyebabkan para pelaku merasa ada angin segar, merasa terbantu, jadi ini menyebabkan mereka merasa tenang2 saja , slanjutnya penerapan hukuman yang sangat tinggi juga menyebabkan peningkatan pelaku untuk trus mengulang, bukannya tak baik memberikan hukuman yg berat, tapi harus tepat sasaran salah2 bukanya efek jera tapi dendam, saya bicara begini karna semua ini telah saya pelajari apa dan kenapa narkoba makin berkembang, dan saya juga memiliki beberapa saran yang menurut pandangan saya akan mampu menekan pertumbuhan narkoba itu sendiri, saya sangat yakin dan optimis jika apa yang menjadi pemikiran saya ini bisa di terapkan akan mampu bekerja secara total…
    menurut saya pemberian hukuman yang perlu di kaji ulang
    ” pengadilan tak perlu lagi bersusah payah menyidangkan terdakwa berkali2 dalam kasusnya jika keputusan itu telah di tetapkan, contohnya begini, pemerintah telah menetapkan hukuman bagi pelaku..
    jika ia tertangkap baru pertama kali, baik itu penguna , pengedar dan bandar maka di jatuhkan hukuman kurungan selama 5 bulan kurungan,,,, ini bertujuan memberikan pendidikan serta pesan moral bagi pelaku, di sini kita memberikan mereka kesempatan untuk memikirkan kembali bahwa apa yang telah ia lakukan sangatlah tak baik,,mereka akan memikirkan tanpa adanya rasa sakit hati….lalu jika mereka tertangkap kedua kali baik itu penguna , pengedar dan bandar maka telah di tetapkan hukuman kurungan selama 10 tahun tanpa potongan apapun murni jalani kurungan 10 tahun, nah hal ini akan menjadi sesuatu yang sangat di pikirkan oleh para pelaku untuk mengulang kembali,,,, dan jika ternyata samapi 3 kali ia tertangkap maka tetapkanlah hukuman seumur hidup,, saya rasa hanya orang gila saja yang mau melakukanya,, tata cara tentang keputusannya ini juga banyak manfaat, di samping benar2 mendidik pelaku serta memberikan pelajaran berarti hal ini juga mengurangi jadwal sidang yang menumpuk, pelaku cukup satu kali sidang yaitu sidang keputusan, dan ini juga menjauhkan dari terjadinya kejahatan baru seperti korupsi,,,jika bapak berkenan tolong di pkirkan kembali bagaimana cara yang lebih baik, karna apa yang saya sampaikan masih perlu pemikiran dari orang2 yang mengerti hukum serta berpengalaman seperti bapak.. saya menunggu respon dari bapak agar ada jalan untuk kebaikan bersama… terimah kasih,,

  5. Pencari Keadilan said:

    DIADILI TANPA BARANG BUKTI

    Diadili Tanpa Barang Bukti
    DIVONIS 10 TAHUN
    EDIH MENCARI KEADILAN

    Edih Kusnadi,warga serpong Tangerang yang dituduh menjadi bandar narkoba,disiksa polisi,dipaksa mengaku lalu dijebloskan kepenjara.
    Semua itu dilakukan penegak hukum tanpa ada barang bukti dari tersangka Edih. Sialnya lagi fakta-fakta hukum yang diajukan Edih tak digubris dan hakim memberinya vonis 10 tahun penjara. Memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 13 tahun,tapi Edih tetap tidak terima karena merasa tidak bersalah. Dia mengajukan banding dan kini mendekam di Rutan Cipinang menunggu sidang bandingnya. Ditemui di Rutan Edih yang sangat menderita itu menyampaikan kronologi kasusnya. Dia menganggap kasusnya itu direkayasa oleh polisi “SAYA MOHON BANTUAN AHLI-AHLI HUKUM UNTUK MEMBANTU MEMBONGKAR REKAYASA KASUS INI” katanya. Sedihmya lagi, dan Edih tidak habis pikir mengapa hakim menjatuhkan vonis 10 tahun atas keterangan satu orang saksi. Padahal dia dituduh mau terima narkoba,ditangkap tanpa barang bukti. Saksi tersebut adalah iswadi yang ditangkap tangan membawa narkoba.
    Kasus ini bermula ketika Edih ditangkap di jalan Gajah Mada jakarta pusat,pada 14 mei 2011 “saya dituduh mau terima narkoba dari iswadi,tapi saya ketemu iswadi dipolda. Tidak ada barang bukti narkoba disaya maupun dikendaraan saya tetapi dibawa kepolda” kata Edih.
    Sebelumnya polisi sudah menangkap dua orang Iswadi Chandra alias kiting dan Kurniawan alias buluk. Ditemukan barang bukti sabu 54 gram yang sudah dicampur tawas, dia mendapatkannya dari pulo gadung. Saya hanya mengenal Iswadi dan tidak kenal dengan Kurniawan katanya. Edih menduga dia ditangkap lantaran dijebak oleh Iswadi. Saat polisi menangkap Iswadi dan Kurniawan kebetulan Edih menghubungi Iswadi,tapi tidak diangkat beberapa jam kemudian bari Iswadi yang menghubungi saya terus untuk ketemu,karena mau kekota saya janjian saja ketemu sekalian untuk membicarakan pekerjaan asuransi. Saya bekerja diperusahaan asuransi, ujar dia.
    “pada saat setelah penangkapan,sebelum dites urine, saya dikasih makan dan minum kopi 2 kali bersama kurniawan. Hasilnya positif tapi samar samar. Saya menduga itu direkayasa polisi memasukan amphetamine kedalam minuman saya. mereka kesal karena dinilai saya tidak kooferatif. Kata Edih.
    Edih mengatakan ia mempunyai hasil rontgen dan surat dokter dari poliklinik Bhayangkara yang menyatakan bahwa lengannya patah.
    Seluruh isi vonis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dianggapnya tak masuk akal. AMAR PUTUSAN “MENYATAKAN TERDAKWA EDIH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA SEBANYAK LEBIH DARI 5 GRAM MELALUI PEMUFAKATAN JAHAT” Ini aneh sekali, saya menyentuh barang itu saja tidak,apalagi menerimanya. Barang bukti dari saya sebuah ponsel, tidak ada sms atau pembicaraan tentang narkoba didalamnya. Ini sungguh tidak adil, kata Edih.
    Sementara dalam pertimbangannya majelis menyatakan: MENIMBANG BAHWA WALAUPUN PADA SAAT TERDAKWA DITANGKAP,TERDAKWA BELUM MENERIMA SABU YANG DIPESANNYA TERSEBUT, MENURUT HEMAT MAJELIS HAL ITU DIKARENAKAN TERDAKWA KEBURU DITANGKAP OLEH PETUGAS. DAN WALAUPUN TERDAKWA MEMBANTAH BAHWA DIRINYA TIDAK PERNAH MEMESAN SABU PADA ISWADI MAUPUN RIKI,NAMUN BERDASARKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN URINE NO B/131/V/2011/DOKPOL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH dr. BAYU DWI SISWANTO TERNYATA URINE TERDAKWA POSITIF MENGANDUNG AMPHETAMINE”. Sedangkan terdakwa tidak pernah mengajukan dari pihak yang berkompeten.
    Saya dites urine 22 jam setelah ditangkap, sempat dikasih makan dan minum kopi 2 kali, saya menduga mereka mencampurkan amphetamine kedalam kopi saya. Bagi saya tidak masuk akal ada benda itu dalam urine saya karena saya tidak menkomsumsi narkoba. Kata Edih lagi. Dia cuma berharap para hakim dipengadilan tinggi mendengarkankeluhannya dan membebaskannya. “karena seratus persen saya tidak bersalah” tutupnya.

Leave a comment