Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.
Salah satu ketentuan yang menurut saya bermasalah adalah ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU 35/2009 yang berbunyi sebagai berikut :
| Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) |
Silahkan dipelajari frasa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yang terdapat baik di Pasal 111 dan Pasal 112. Buat saya aneh, adakah orang yang sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanpa adanya maksud lain? Orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika pada dasarnya tidak untuk dikoleksi namun untuk digunakan, diserah terimakan (menjadi perantara) atau untuk dijual, jadi ada maksud lanjutan dari sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Jadi ketentuan ini buat saya punya potensi besar untuk disalahgunakan dalam konteks penegakkan hukum. Teman bertanya kenapa tidak diuji ke MK saja? Ah saya malas, para hakim itu pada umumnya enggan melihat keseluruhan konteks dari ketentuan pidana dan akan beranggapan yang salah adalah penerapan hukum. Padahal kesalahan penerapan hukum yang jamak terjadi biasanya bermula dari norma yang keliru
Terlepas dari setuju atau tidak, tapi jika kebanyakan yang dipidana adalah orang – orang yang menggunakan narkotika dan bukan pengedarnya, terutama menggunakan Pasal 111 dan Pasal 112 ini, maka sebenarnya tujuan pembentukan UU ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Seperti cerita saya di bagian ini, maka perkara yang saya tangani bersama mas Imam kemarin sudah masuk tahap pembacaan Nota Pembelaan.
Mudah – mudahan PN Jakarta Pusat mampu melihat dengan jernih kasus – kasus seperti ini.








Yandi
Mei 2, 2011
saya katakan bahwa penjahat itu adalah aparat penegak hukum,
Tak ada guna indonesia memiliki polri yang nyal nyalnya slalu terpampang d gedung2 markasnya
Kami polisi melayani. Melindungi, menganyomi. Namun yang saya rasakan polisi itu tak ubah binatang buas, yang kejam, yang mengunakan kekuasaanya untuk menindas bgi siapa saja yg mereka kehendaki. Polisi bukan pelindung masyarakat tapi polisi penjahat yang menghantui masyarakat, anjing para penguasa, yang siap memangsa jka sang majikan memerintahkan, sungguh biadab bagiku polisi, tak ada kebaikan yang ku rasa dari aparat d indonesia ini.
D dunia ini kalian sangat kejam kalian reka semua yang kalian mau agar siapa yang kalian mau bsa kalian siksa dan d katakan bersalah……..
Coba kalaw kalian para polisi
Adakanlah sensus dengar pendapat masyarakat terhadap polisi, jika itu d lakukan dngn jujur tanpa d takut takuti
Maka kalian para polisi akan melihat betapa bnyak masyarakat indonesia yang akan mengatakan kalian itu penjahat, sosok yang menakutkan, tanyakan masyarakat apa merka tak punya rasa ketakutan ntuk memasuki kantor polisi, bnyak yang mengatakn lebih baik tak berurusan sama polisi.
Itu menunjukan kalian tak menyenangkan. Mau tau knp saya katakan semua ini, karna sya mengalami perlakian yang buruk, tindakan yang semena mena, dan pelanggaran ham yang sangat besar, tetapi dengan lambang kebesaran polri
Kalian malah tertawa dan bersenang2 setelah melakukan perbuatan biadab
Yandi
Mei 2, 2011
Adakah orang yang mau bersusah payah melihat nasib seorang yatim piatu yang d perlakukan sangat tidak manusiawi dan sangat jauh dari keadilan
masihkah ia punya pandangan bahwa d bumi ini masih ada orang yang peduli akan keadilan serta kebenaran, akankah ia masih merasakan di dunia ini ia tak sendiri, haruskah nasib anak yatim piatu ini berakhir sbagai narapidana.
Setlh mlepas tanggung jwb slma satu tahun akbt luka tembak sbnyak 4 pluru yg d tembak d tengah2 masyarakat dan anak2 kcil aparat kepolisian dengn kekuasaanya kmbali mnambilnya, kini ia mndekam dalam penjara LP jambi.
Saat ini sudah satu bulan ia d tahan.
2010 /06/january. 3 blan d tahanan kpolisian. Krna tk d trma oleh jksa sampai 2 x, dn masa tahanya d kpolisian tlah habis, dan karna kondisi kaki yg para ia d kmbalikan
Tahun 2011/28/maret. Ia d ambil paksa
Dan sampai skrng ia mndkam d LP jambi
rajawalidom
November 22, 2011
pak anggara yang budiman, saya ingin sekali mendapatkan kehidupan saya yang dulu, semenjak kejadian yang menimpa saya waktu itu hingga sekarang saya merasa kosong, seperti tak memiliki harapan untuk jadi lebih baik, sungguh hal ini jadi beban pikiran saya selama bertahun tahun. apa yang telah saya alami seakan akan menjadikan saya seorang yang hidup di negara yang meedeka namun tak merasakan kemerdekaan itu, saya merasa terbelenggu oleh masalah hukum yang menimpa saya,
melanjuti cerita tentang saya di atas. pada akhirnya persidangan di lakukan namun sidang itu hanya sampai pada eksepsi, dari situ saya di nyatakan hakim bebas dan pada hari itu juga saya di keluarkan dari lp jambi. saya sama sekali tak mengerti arti kebebasan yang terjadi saat ini, bagi saya, saya memang tak bersalah dan saya bisa buktikan apa apa yang ada dalam BAP kepolisian terhadap saya itu semua tidak benar, dan itu dapt di lihat dari semua bukti dan fakta2 di lapangan,
keputusan bebas yang saya dapat di persidangan waktu itu adalah hal yang memang sudah seharusnya, dengan itu saya sudah merasa berterimah kasih kepada semua pihak terkait.selanjutnya saya ingin menjalani kehidupan saya dengan lebih baik, melupakan semua kejadian itu dan memulai lembaran baru itu pikir saya.
ternyata hal itu tak dapat saya lakukan di karenakan masalah saya ternyata masih menggantung, saya tak mengerti apa itu, saya bertanya2 jadi keputusan bebas waktu itu untuk apa kalau kenyataannya sampai sekarang masalah itu harus di sidangkan lagi, entah sidang apalagi saya kurang mengerti. saya hanya merasa pihak2 yang ingin memenjarakan saya seolah tak ada masalah yan lebih penting yang harus mereka selsaikan, kenapa harus saya yang mereka inginkan, hari ini saya mendapat kabar kalau masalah saya sudah sampai PT dan d setujui. saya tak mengerti dengan semua ini, pak anggara tolong beri saya penjelasan agar saya mengerti masalah apa yang saya hadapi