Fenomena Blog dan Praktik Hukum di Internet
Oleh: Amrie Hakim*)
[31/5/06]
“Anda tidak perlu pengacara untuk menggugat pihak lain. Situs ini akan membantu anda mencari keadilan lewat proses menggugat di Indonesia.”
Catatan di atas dapat anda temui pada weblog atau biasa disingkat blog milik Markus H. Dipo, mjccase.blogspot.com. Jangan keliru, Markus bukanlah seorang advokat. Dia “hanya” dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, selain sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Blog yang diberi nama “Kursus Hukum dari Orang Awam untuk Orang Awam” berisikan tips dan petunjuk untuk menggugat pihak lain secara perdata tanpa perlu bantuan pengacara. Materi yang dimuat dalam blog itu sendiri adalah hasil riset maupun kasus hukum yang dialami yang bersangkutan. Apa itu blog dan sejauh mana blog dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum oleh advokat sungguhan?
Secara sederhana blog dapat diartikan website pribadi yang memuat jurnal maupun catatan yang bersangkutan yang dimutakhirkan secara berkala mengenai beragam topik. Jumlah blog di Indonesia, menurut riset Priyadi, salah seorang blogger – sebutan bagi pembuat/pemilik blog – saat ini mencapai 30.000 buah. Salah satu blog perintis di Indonesia milik Enda Nasution, mengutip laporan Technocrati (mesin pencari blog) per April 2006, menyebutkan ada dua blog lahir setiap detik, setiap harinya. Jumlah blog bertambah dua kali lipat setiap enam bulan sekali.
Blog memang telah cukup lama menjadi sebuah fenomena, di samping hebohnya website pertemanan friendster. Para blogger datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, profesional, aktivis sosial, pedagang, sampai ibu rumah tangga. Khusus bagi para profesional di Amerika, khususnya advokat serta akademisi hukum, blog telah dipandang sebagai fenomena besar baru di bidang sosial, politik dan ekonomi. Demikian seperti diungkapkan Gary Becker, peraih Hadiah Nobel bidang ekonomi dan profesor pada University of Chicago, sebagaimana dikutip Helen W. Gunnarsson dalam “Do We Blawg and How?” (Illinois Bar Journal, May 2006, Vol. 94).
Di Negeri Paman Sam, blog yang menyangkut bidang hukum populer dengan sebutan blawg sebagai kependekan dari law blog. Robert J. Ambrogi, advokat dan konsultan internet, memperkirakan ada sekitar 1.000 blawg di Amerika, dan blawg lainnya terus bermunculan setiap harinya. Demikian dilaporkan dalam “Lawyers leap into ‘Blogosphere’” (Lawyers Weekly USA, 25 May 2005). Buat ukuran Amerika, jumlah itu memang belum dapat dikategorikan banyak mengingat jumlah advokat di negara itu yang mencapai ratusan ribu.
Berbeda dengan rekan sejawat di Amerika, advokat di Indonesia rupanya belum terlalu ngeh dengan fenomena blog. Blog yang khusus mengupas dunia hukum dan praktik keadvokatan masih sangat langka. Dengan jumlah blog di Indonesia yang mencapai 30.000 buah serta jumlah advokat yang sedikitnya ada 16.000, tentu kita bertanya-tanya mengapa sulit menemukan advokat yang menjadi blogger. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya; pertama, advokat Indonesia belum menyadari pentingnya blog bagi pekerjaan mereka. Kedua, mereka, advokat/kantor advokat merasa keberadaan website sudah mencukupi untuk menjangkau klien dan publik sebagai potensial klien.
Bagi advokat, blog rupanya tidak hanya dapat menjadi media untuk menuangkan catatan maupun pandangan pribadi terhadap isu tertentu, tapi juga sebagai sarana “berjualan” alias menjaring klien potensial. J. Craig Williams, advokat litigasi di Newport Beach, California, memperkirakan blog miliknya, mayitpleasethecourt.net, bisa menghasilkan satu klien baru per minggu bagi kantornya yang memiliki lima advokat. Williams menyebutkan, blog yang ia buat sejak 2003 itu mendapatkan 20.000 hits per hari. “Jika mereka akan menyewa jasa saya, mereka dapat membaca apa yang saya tulis dan tahu mengenai saya tanpa pernah mendatangi saya secara langsung,” kata Williams.
Jurus ini pula yang dicoba ditiru Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, seorang advokat di Tangerang, Banten, dengan blognya, advokatku.blogspot.com. Selain mencurahkan ulasan kritisnya terhadap isu-isu hukum aktual, Wahyu juga memanfaatkan blognya untuk mendapatkan klien potensial. “Bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum”, begitu tulis Wahyu dalam blognya.
Jika sudah ada website buat apalagi blog? Setidaknya ada dua kelebihan blog dibandingkan website; jauh lebih murah dan, secara teknis, pembuatannya relatif lebih mudah. Di Amerika sendiri blog terbukti media pemasaran yang efektif bagi advokat yang berpraktik solo serta kantor hukum skala kecil. Di sana, untuk membuat website memerlukan sekitar USD 10.000, sedang untuk membuat blog cuma merogoh USD 10 saja dari kocek. Bahkan, blog dapat dibuat tanpa biaya alias gratis lewat beberapa website seperti blogger.com, friendster.com, typepad.com, atau tripod.com.
Namun, pemasaran jasa hukum lewat blog juga ada kiat-kiatnya. Larry Bodine, konsultan pemasaran jasa hukum yang juga pengarang buku “Larry Bodine’s Professional Marketing Blog”, menyarankan kantor hukum memanfaatkan blog untuk memamerkan keahlian mereka. Menurut Bodine, sebuah blog harus fokus pada bidang hukum yang spesifik, seperti misalnya paten atau hukum keluarga. Selain itu, blog harus juga dimutakhirkan secara rutin dengan perkembangan hukum di bidang terkait. Ini satu lagi keuntungan blog dibandingkan website yang cenderung stagnan; blog dapat dimutakhirkan, bahkan beberapa kali dalam sehari.
Masih menurut Bodine, alasan penting lainnya mengapa harus memiliki blog adalah untuk meningkatkan visibilitas kantor hukum di internet. Pasalnya, Google dan mesin pencari lainnya mengukur relevansi situs dari seberapa sering situs itu dimutakhirkan serta berapa banyak situs lain yang menghubungkan (link) ke situs yang bersangkutan. “Alasan anda ingin memiliki blog adalah karena dia memperoleh lebih banyak traffic ketimbang website lantaran mesin pencari telah mempercepat algoritmanya untuk mencari daftar blog lebih dulu,” kata Bodine. Secara mendasar, blog adalah “mahluk” yang diburu mesin pencari; teks dan sesuatu yang baru serta menarik.
Secara alamiah, blogger kerap memandang diri mereka seolah-olah sebagai jurnalis. Mereka kerap kali melaporkan (baca: menuliskan) serta memberikan komentar beserta analisis mengenai isu-isu hukum yang sedang hangat. Seperti disebutkan di awal, blawg yang baik adalah yang isinya spesifik mengenai bidang hukum tertentu. Robert J. Ambrogi, pengarang buku “The Essential Guide to the Best (and Worst) Legal Sites on the Web,” dalam kolomnya “Blawgs: More Than Just Fluff” (Law.com), membuat daftar 31 blawg yang dianggap berguna bagi praktik hukum. Karena tidak sedikit materi dalam blog yang berkualitas, maka banyak blog yang memiliki pengunjung setia atau bahkan menjadi pelanggan (subscriber) dari blog tersebut.
Bahkan, institusi setingkat Mahkamah Agung Amerika (US Supreme Court) tercatat pernah mengutip isi blog “Sentencing Law and Policy” pada putusannya dalam perkara U.S. v. Booker pada Januari 2005. Pemilik “Sentencing Law and Policy” memang bukan sebarang orang. Douglas Berman, si empunya blog, adalah profesor hukum di Ohio State University, pakar serta penulis buku teks tentang hukum pemidanaan. Blog milik Berman mencetak rata-rata 3.000 hits per hari dan sempat mencapai 20.000 hits sehari saat putusan perkara Booker dibacakan. Blog tersebut juga dikutip oleh enam pengadilan berbeda karena analisis kasusnya yang substantif.
Melihat betapa besar pengaruh yang mampu dihantarkan media bernama blog, maka bagi advokat ada sejumlah rambu yang perlu diperhatikan. Sedikitnya ada tiga isu praktis dan etis berkaitan advokat-blogger: mengizinkan atau tidak pembaca untuk menuliskan komentar, memasang disclaimer, dan apakah blog dapat dikategorikan sebagai iklan. Konsultan manajemen praktik hukum dari Washington DC, Reid Trautz, menyarankan agar advokat menggunakan “pendekatan paling aman” saat membuat blog.
Karena itulah, penting bagi advokat untuk membuat disclaimer yang umumnya tercantum dalam website kantor hukum bahwa tidak ada hubungan advokat-klien dan bahwa situs tersebut hanya untuk kepentingan informasi belaka (informational purposes only). Karena alasan itu, beberapa blawg tidak mengizinkan pembaca memberikan komentar. Hal lainnya menyangkut, dapatkah blog digolongkan sebagai iklan? Undang-undang RI No.18/2003 tentang Advokat memang melarang advokat untuk beriklan. Namun, jika isi blog tak ubahnya sebuah website maupun direktori kantor hukum yang telah banyak bertebaran, dan tidak mengandung janji-janji yang sedemikian rupa dapat merugikan salah satu pihak, maka blog tidak bisa dikatakan melanggar UU Advokat.
Hal lain yang penting dalam aktivitas blogging adalah kontinuitas atau keberlanjutan. Advokat-blogger harus memiliki komitmen untuk menulis di blog sedikitnya tiga atau empat kali dalam sepekan. Sementara, blogger lain berpendapat, komitmen untuk mem-posting tulisan seminggu sekali saja sudah cukup. Hal yang pertama adalah membuat blog menjadi mapan. Butuh waktu lama bagi mesin pencari untuk menemukan blog anda atau blogger lain untuk merantai blog anda. Banyak blog yang memulai dengan baik, namun kemudian berakhir mengenaskan. “Blogging is easy, but isn’t good unless you have a plan and commit to it. It’s a writer’s medium,” cetus Dennis Kennedy, penulis, advokat asal St. Louis, serta pemilik blog denniskennedy.com.
Kennedy mengatakan, pada satu sisi internet tidak ada kaitannya dengan praktik hukum, tapi pada sisi lain internet adalah segala-galanya bagi praktik hukum. Internet membuka jangkauan komunikasi seorang advokat dengan memungkinkannya mengedukasi banyak orang serta berhubungan dengan klien, advokat lain, dan masyarakat umum, melampaui praktik hukum tradisional. Melalui kedigdayaan internet, kata Kennedy, advokat-blogger mengembangkan komunitas yaitu dengan membuat praktik hukum menjadi lebih efektif dan menyenangkan.
*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tulisan ini diambil dari situs hukumonline di www.hukumonline.com
taek kon!!!!!!!!!Cuapek deh!!!!
Bagaimana kalau tentang gugatan Dugaan Malpraktek Medik ? Menurut berita dari salahsatu LBH sudah ada 420 kasus dan belum ada yang terselesaikan sampai tuntas.
Mau diapakan ??????
@Guwandi
enaknya diapakan pak
Yang dibutuhkan masyarakat dan para penegak hukum sebenarnya adalah suatu Peraturan entah UU/PP yang mengatur tentang Hubungan dan Tanggungjawab antara Dokter – Pasien. Ini seperti di negeri Belanda : “Wet op de beoefening der Individuele Geneeskunst”. Saya juga suka bertanya pada diri sendiri : mengapa kita tidak mengadopt saja yurisprudensi dan kepustakaan yang sudah ada ribuan dari negara Anglo Saxon ?????
Kalau bahasa Belanda memang agak dapat kesukaran, tetapi kalau bahasa Inggris kan pasti bisa. Kita bisa pergunakannya sebagai Pedoman, namun yang tidak cocok dengan sosial-budaya kita tidak usah diikuti. Kalau dibilang itu hukum negara Anglo Saxon, tapi ternyata negeri Belanda yang berdasarkan Hukum tertulis seperti Indonesia sudah mengadoptnya. Prof Struicken pernah berkata : negeri Belanda adalah terlampau kecil untuk membentuk suatu UU Medik yang begitu luas dan bervariasi. Mengapa kita tidak mau mengadopt saja dan menyesuaikan sdengan situasi dan keadaan negara masing-2.Dengan demikian kita akan melompat jauh kedepan.
Misalnya doktrin Informed Consent kan dari Anglo Saxon, kok bisa diadopt oleh kita ? Sebenarnya juga mendapat kesukaran dalam melaksanakannya, karena budaya individualistis dan kita collectivis. Harus ada usaha penyesuaian. Akibatnya sekarang ketentuan itu hanya mempunyai: pengakuan yuridis saja,. belum diterima secarta sosiologis dan filosofis. Makanya sering mendapatkan kesukaran dalam pelaksanaannya. Consent yang seharusnya dari pasien sendiri secara pribadi, tetapi di dalam praktek kita harus melibatkan keluarganya. Demikian juga dengan Rahasia Medik, keluarga besarpun di kita harus mengetahuinya apabila salahsatu anggota keluarganya sakit. Kalau tidak diberitahukan merasa dikucilkan dan tidak diakui.
Sebenarnya saya sudah mulai memancing dengan mengeluarkan buku tentang Dugaan Malpraktek Medik dan di dalamnya saya masukkan juga Draft RPP tentang ‘Hubungan terapetik antara dokter – pasien.’ Sudah diterbitkan beberapa bulan yang lalu oleh Balai Penerbit Fakultas Kedokteran U.I. Saya juga sudah masukkan ke Depkes sebanyak 100 jilid, belum ada tanggapannya. Pula kepada Hakim Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sudah saya berikan minggu yang lalu. Semoga masih bisa diharapkan ada tanggapan. Ya begitulah keadaan menyedihkan hukum kita. Bagaimana pendapat Anggara ? Apa sudah baca buku itu ?
Saya sangat harapkan dapat masukan atau koreksi dari kawn-kawan lain.
J. guwandi
@ J Gunandi
Komentar anda menurut saya bagus, hanya kesulitan dengan praktek kedokteran adalah apakah masalah etika ini ada unsur kesengajaan. agak sulti membuktikannya memang, karena kalau soal etika akan diperiksa melalui majelis etika IDI yang masyaralat secara umum curiga dengan independensi dari majelis tersebut
Dewasa ini agak sedikit lebih baik keadaannya, karena sudah ada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang dibawah Konsil Kedokteran Indonesia. Kalau diadukan ke MKDKI kalau hanya sifatnya murni etik saja, baru diserahkan kepada MKEK yang masyarakat meragukan objektivitasnya.
Hakim MKDKI ada campuran antara sarjana hukum dan Medik. Memang ada juga yang dokter-sh, tetapi ada juga yang murni hukum, seperti Prof Umar Seno Adji. Saya sedang mendampingi suatu kasus di MKDKI sebagai pendamping istilahnya. Namun ada sedikit kejanggakan yang saya rasakan, karena sebagai pendamping tidak boleh bicara langsung kepada para hakim, tetapi harus melalui tertuduhnya. Kan agak susah, pakai melalui segala ! Mengapa tidak boleh langsung, hal inti tidak dijelaskan. Apa boleh buat, saya terus mendampingi sambil lihat-lihat dan pelajari cara pemeriksaannya.
Mengenai ada tidak kesengajaan, memang agak sukar membuktikannya, tetapi kita juga harus pintar-pintar cari peluangnya Memang pembuktian kasus medik harus memakai saksi ahli (bidang kedokteran). Nah disinilah mulai terbentur lagi pembuktiannya, yah harus pintar-pintar cari lobangnya lagi dan harus mempelajari juga segi mediknya, walaupun bukan dokter, guwandi
@ anggara
Usul : Kok setiap kali saya buka Blog selalu sudah ada nama saya dan ….. (Mail) hidden (diperlukan) selalu TIDAK HIDDEN lagi, karena setiap kali saya buka, sudah ada. Saya hapus, eh, nanti timbul lagi ! Tolong diperhatikan, Terima-kasih.
@J Guwandi
sepertinya bapak menggunakan komputer yang sama ya pak, kalau itu tidak masalah pak
Inilah wajah bopeng hukum negara kita, begitu banyak produk peraturan yang dilahirkan oleh lembaga legislativ di negara ini tetapi sedikit sekali yang menyentuh tentang pelayanan medis dan seluk beluknya, saya sebagai praktisi juga bingung kenapa begitu banyak praktek buruk pelayanan medis di negara kita namun tidak satupun kasus yang dapt menynth hati nurani para decesion maker di negara ini. ada satu regulasi yang mengatur secara khusus tentang praktik kedokteran tetapi substansinya bersifat mendekriminalisasikn malpraktek medik, karena bagaimana mungkin dokter mempyai kesengajaan untuk menyelakakn pasein, sedangkn secara faktual jarang sekali kasus malpraktik medik yang memenuhi unsur dolus, yang banyak justru culpa.
Memang Hukum kita sedang awut-awutan.
Pembuat undang/peraturan tidak mempelajari apa yang dinamakan Legal drafting dulu sehingga bisa lebih rapih.
Yang ada dipiran langsung saja dikebut.
Semestinya ada urutannya, dalam arti sebelumnya sudah dilakukan Pengkajian dulu, kemudian baru Pembahasan dan sesudahnya baru penulisan dan dibicarakan lagi dan diperiksa apa sudah ada yang terkana diatur belum. Sekarang satu peraturan bisa bertentangan dengan peraturan lain, dpl tidak ada junctonys. Dan kelemahan lain pada bentuk Undang-undang biasanya sangat sedikit dan biasanya tertulis Sudah jelas. Padahal sipembaca masih cari penjelasannya.
Ini yang harus dipikiri dulu secara lebih serius dan jangan langsung kebut saja, belum ada pula faktor lainnya.
J. Guwandi
Kpd Bpk J.Guwandhi, SH
Pak guwandhi, mohon informasinya di mana saya bisa dapatkan buku buku tulisan bapak mengenai medical low. atas perhatian dan bantuannya sebelum dan sesudahnya trimakasih.
Wassalam
Abednego Bangun
Yth Pak Abednego :
Buku-buku yang saya tulis bisa diperoleh :
1. Toko Buku GRAMEDIA yang di Pasar Baru saja, yang lainnya entah kenapa tidak jual.
2. Balai Penerbit FK UI, di gedung Fakultas Kedokteran U.I. Salemba 6, Jakarta
Begitu Bapak memasuki pintu gerbang utama, langsung lihat ke kanan pintu tanpa ada merknya.
Atau di Lantai 3 (pakai lift), Bapak masuk terus sampai mentok dan ada lift yang menghadap kedepan.
Semoga bisa ketemu dan terima-kasih atas perhatian Bapak.
Salam hangat, J. Guwandi