Pluralisme Hukum Harus Diakui


Pluralisme Hukum Harus Diakui
[2/7/06] berita diambil dari http://www.hukumonline.com

Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.

Demikian pendapat Erman Radjagukguk dalam “Kongres Internasional ke-15 Mengenai Pluralisme Hukum” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Kamis (29/6).

Mantan Wasekab itu menjelaskan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen.

Ilustrasi menarik mengenai pluralisme hukum diberikan oleh Prof. Erman terkait berlakunya syariat Islam di Aceh. Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menilai bahwa saat ini hukum adat dan hukum Islam hidup secara harmonis dalam masyarakat seperti dua sisi koin mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Keserasian hukum adat dan hukum Islam juga dicontohkan oleh Prof. Erman dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Marunduri Cs melawan Maruhawan Cs pada Perkara Nomor 172 K/SIP/1974. Dalam perkara ini MA menerapkan dua hukum sekaligus, hukum Islam untuk berlaku untuk orang Muslim, sementara hukum adat berlaku untuk non-Muslim.

Pluralisme Hukum di Indonesia

Diakui Erman, pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menurutnya menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia.

Menurut Prof. Erman, kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya.

Sementara itu, The Commission on Folk Law and Legal Pluralism Prof. Anne Griffith ditemui di sela-sela acara tersebut, menjelaskan bahwa saat ini kita hidup tidak dengan satu hukum tetapi dengan berbagai hukum sehingga pemahaman mengenai pluralisme hukum perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antopolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Sulistyowati Irianto. “Pemahaman mengenai pluralisme hukum penting,” ujar pengajar antropologi hukum di Universitas Indonesia tersebut.

Pengertian pluralisme hukum sendiri menurutnya senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, menurut Sulis hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.

Terkait perkembangan hukum dalam era globalisasi, Anna Witasari dalam pemaparannya sebagai pembicara acara tersebut, menyatakan bahwa dengan globalisasi maka hukum negara menjadi semakin tidak mempunyai kekuatan. “Hukum negara harus mengakomodasi akibat dari perubahan dalam globalisasi,” tutur Anna memberikan solusi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia Prof. Zulfa Djoko Basuki menilai bahwa pluralisme hukum dalam batas-batas negara hanya menyangkut hukum perdata internasional.

Terkait pluralisme hukum yang ada Indonesia, Erman menyatakan bahwa kendala terberat adalah dalam mewujudkan kepastian hukum. Hukum di Indonesia menurut guru besar tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Bahkan pemberantasan korupsi sampai saat ini pun oleh Prof. Erman diakui sangat sulit karena dalam penegakannya banyak mempertimbangkan faktor politik.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Sulistyowati. Menurutnya, pengaruh politik juga tampak kuat dalam pembentukan peraturan-peraturan daerah (Perda) saat ini. Ditambahkan oleh Sulis, elit daerah saat ini mengalami kebingungan dalam menentukan identitas daerah setelah 32 tahun dalam kungkungan orde baru yang sentralistis.

Pasca Orde Baru, daerah menginginkan menemukan kembali identitas masing-masing daerah. Namun disayangkan oleh Sulis, pengertian adat dalam pembuatan Perda seringkali hanya direduksi pada pengaturan mengenai permasalahan tubuh perempuan karena hal itulah yang paling mudah diatur. Sulis mengharapkan agar Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, segera mereview berbagai Perda bermasalah.

(M-1)

Advertisement
4 comments
  1. Tanpa kita sadari Sekularisme, Pluralisme maupun Liberalisme adalah paham yang diserbarluaskan oleh kaum Illuminati.

    Bagi illuminati,
    Liberalisme, paham yang “membebaskan” manusia terhadap aturan Allah / Agama
    Pluralisme, paham yang membuat manusia “floating” / “ragu” akan agama.
    sedangkan sekularisme, paham yang menghindarkan manusia dalam kehidupannya me”referensi” kepada Allah / Agama

    selengkapnya baca di blog saya

    Toleransi ?

    Umat muslim di Malaysia, “marah” terhadap penggunaan kata Allah bagi Katolik.

    Umat muslim di Malaysia tampaknya belum setoleransi umat muslim di Indonesia. Semoga tidak berkembang menjadi konflik lebih jauh.

    Di Indonesia walaupun ditulis sama Allah antara umat Islam maupun umat Katolik, namun tetap saja ada “perbedaan”.

    Karena “perbedaan” mengenal Allah pada ahli kitab sebelumnya maka Nabi Muhammad di beri wahyu Allah untuk memperbaikinya.

    Salah satu firman Allah , dalam surat Al-Ikhlas sebagai “pengobat” kekeliruan yang telah terjadi.

    Namun tidak ada paksaan bagi mereka akan tetapi firman Allah mengatakan,
    “Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka..” (QS.Ali Imran : 110)

    Jadi, konsep pluralisme adalah keliru ! baik dengan arti semua agama benar atau semua agama sama atau ada berbagai macam agama di dunia, karena Allah “memberitahukan” kepada manusia melalui nabi dan rasul secara bergantian tidak pernah bersamaan !

    Nabi yang kemudian “memperbaiki” ajaran nabi sebelumnya yang “dirusak”, “diubah”,”dilempar” oleh manusia.

    Sampai Allah telah menetapkan untuk yang “terakhir” akan menjaganya sampai akhir zaman.

    Wallahu a’lam

  2. somyaputra said:

    Pluralisme hukum tidak berarti menyamakan agama. dan ajaran agama harus berpisah dan tidak bisa disatukan dengan hukum (teori hukum murni Hans Kelsen). Pluralisme hukum hanya terjadi di masyarakat majemuk seperti di Indonesia karena selain terdapat hukum nasional, juga ada hukum agama dan hukum adat bahkan hukum atau norma baru yang yang timbul dari proses sosial (Marc Galanter).

    sebaiknya pluralime tidak dicampurkaitkan dengan istilah agama yang terlalu subyektif, karena setiap agama memiliki keyakinan, pembahasaan, dan penafsiran sendiri. Jika pluralisme dikaitkan dengan hal2 tersebut maka bukan pluralisme namanya, karena pluralisme adalah ideologi kebersamaan bukan perbedaan.

  3. Ajie said:

    untuk mas mutiara zuhud, pluralisme tidak melulu diartikan sebagai pluralisme agama. Ada banyak pluralisme, seperti pluralisme politik, kultur dan hukum (seperti dalam tulisan ini).

  4. mutiarazuhud said:

    @somyaputra said “dan ajaran agama harus berpisah dan tidak bisa disatukan dengan hukum”

    Pendapat seperti itu adakah yang dimaksud sekulerisme

    @ajie said “pluralisme tidak melulu diartikan sebagai pluralisme agama”

    Dalam tulisan ini dibicarakan tentang pluralisme hukum dan syariat Islam (hukum agama). Sebenarnya bukan pluralisme hukum namun keberagaman hukum.

    Isme adalah paham atau pemahaman.

    Bagi pemahaman kami, segala hukum yang dibuat oleh manusia wajib merujuk kepada petunjukNya (Al-Qur’an dan Hadits)

    Kalau bertentangan dengan petunjukNya maka lenyapkan kalau tidak bertentangan maka terapkan.

    Jika manusia sudah dapat “mengadakan” ruh atau nyawa bolehlah membuat hukum yang tidak merujuk kepada petunjukNya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: