Menuju Hukum Pers Masa Depan
Menuju Hukum Pers Masa Depan
berita diambil dari http://www.kompas.com
TM Luthfi Yazid
POLEMIK di seputar apakah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis (hukum yang khusus) ataukah bukan, sampai kini belum tuntas. Bahkan yang lebih spesifik lagi penggunaan hak tolak (verschoningsrecht) juga masih menjadi perdebatan.
Di satu sisi ada yang mendesak wartawan untuk menyebutkan sumber berita; di sisi lain sang wartawan menolak untuk menyebutkan sumber berita dengan alasan wartawan mempunyai hak tolak. Hak imunitas ini diberikan bukan hanya kepada wartawan, namun juga profesi lainnya, misalnya advokat atau dokter. Dokter berhak untuk tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita pasiennya demi alasan kerahasiaan. Jika seorang dokter dapat begitu saja mengumumkan penyakit seseorang, kata A Muis (1999:93) mungkin orang akan malas berobat karena takut jenis penyakitnya akan diketahui banyak orang. Seorang advokat juga begitu! Ia memiliki hak imunitas atau kekebalan, misalnya pada Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Demikian juga dengan seorang wartawan. Ia berhak untuk menolak menyebutkan sumber berita (news resources). Sumber berita tersebut harus dilindungi! Bila seorang wartawan tidak mau melindungi sebuah sumber berita, maka tak akan ada orang yang mau untuk menjadi sumber berita yang “anonim” karena rahasia pribadinya dan keselamatan hidupnya dapat terancam (A Muis, 1996:93). Dengan demikian, hak tolak (verschoningsrecht) adalah hak seorang wartawan dan dijamin oleh UU No 40/1999 Pasal 1 Ayat (10). Sebab itu, siapa pun tidak boleh memaksa seorang wartawan untuk menanggalkan hak tolaknya. Apa alasannya? Untuk melindungi profesi wartawan dan demi kemerdekaan pers.
SEJARAH pers dan hukum pers di Tanah Air sebenarnya sudah cukup panjang. Seperti diketahui, sejak awal peraturan pers dibuat adalah untuk melindungi kepentingan penjajah kolonial. Oleh sebab itu dibuatlah peraturan-peraturan oleh Pemerintah Belanda yang mengekang pers dan menindas para pejuang kemerdekaan. Misalnya ketentuan tentang delik pers dibuat sangat ketat dan karenanya banyak dikaitkan dengan ketentuan hatzaai-artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian dalam KUHP. Ketentuan tentang delik pers ini kemudian dirumuskan oleh dua ilmuwan hukum Belanda, yakni oleh WFC Van Hattum yang menyebut delik pers sebagai misdrijven door middle van de drukpers gepleegd atau kejahatan yang dilakukan dengan pers. Yang kedua adalah Hazewingkel Suringa yang mengatakan bahwa delik pers adalah penghasutan, penghinaan, atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan barang cetak.
Telah banyak para pendiri republik ini yang dijerat oleh ketentuan hukum pers kolonial ini. Ambil contoh Ki Hajar Dewantoro. Karena tulisannya di koran De Express yang berjudul Als Ik, een Nederlander Was (Seandainya Saya Orang Belanda) tanggal 20 Juli 1913 ia harus dikucilkan dan dipenjara. Ki Hajar mengkritik orang Belanda yang merayakan kemerdekaannya di Indonesia. Ki Hajar mengatakan, kaum kolonial Belanda itu tidak pantas berpesta pora justru di negeri jajahan.
Beberapa tahun kemudian dibuatlah Pressbreidel Ordonantie 1931 (yang kemudian dicabut pada zaman Soekarno tahun 1954). Ketentuan ini sebenarnya diadopsi dari the British Indian Penal Code yang di negeri Belanda sendiri ditolak untuk diterapkan karena dianggap berasal dari hukum penjajah, Inggris. Akan tetapi, diam-diam ordonansi 1931 ini dibawa ke Indonesia dan diterapkan di sini. Tujuannya? Sebagai alat politik untuk menekan kaum inlanders dan untuk menyelamatkan kepentingan kaum kolonial. Celakanya, hukum kolonial tersebut dipertahankan dan diterapkan setelah kita merdeka. Makanya banyak terjadi pembredelan pers seperti yang ditulis Erdward C Smith (1983). Baik di zaman orde baru maupun orde lama, sudah banyak terjadi pemberangusan terhadap pers. Sejarah mencatat bahwa ketentuan tentang pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) ditiadakan dan pers dibebaskan baru terjadi sejak zaman reformasi.
SEJAK dicabutnya ketentuan tentang SIUPP dan pers dibebaskan, maka pers benar-benar menikmati kemerdekaannya. Namun, belakang ini kebebasan dan kemerdekaan pers mulai agak terganggu. Mekanisme yang tersedia seperti hak jawab (right to hit back) tak dipergunakan oleh mereka yang merasa nama baiknya tercemarkan. Sebenarnya orang yang nama dan reputasinya sudah jelek di mata masyarakat, lalu diberitakan oleh media massa, ini namanya bukan “pencemaran nama baik”, tetapi “penginformasian perilaku tercela”. Kini pers banyak digugat. Selama kampanye ataupun Pemilu 2004 ini boleh jadi juga akan banyak gugatan terhadap pers karena pencemaran nama baik misalnya. Kecenderungan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan untuk merdeka menulis. Jika hal seperti ini keterusan, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri, sebab pers kata E Lloyd Sommerland adalah a spokesman for the public at large (1966:156) dan karenanya berita-beritanya ditunggu oleh publik.
Terlebih lagi solidaritas pers tidak terlalu kuat pada saat ini. Seolah-olah ada pikiran, selama penerbitan pers yang digugat atau dijatuhi hukuman bukan penerbitannya, maka tak terlalu ambil pusing. Bukan tidak boleh pers digugat di pengadilan, dan pers memang harus profesional. Dan wartawan dapat saja melakukan kesalahan karena mereka bukanlah malaikat. Hanya masalahnya, tekanan fisik terhadap pers cenderung meningkat. Misalnya wartawan dipukul, kantornya dilempari batu, dan lain sejenisnya. Lebih tragis lagi ketika perkara pers dibawa ke pengadilan, lalu lembaga pengadilan menjatuhkan putusan secara berlebihan dan tanpa alasan hukum yang memadai. Maka, dapat dimengerti kalau pengadilan dalam perkara pers dianggap turut melakukan teror terhadap pers.
Hukum pers yang ada saat ini memang masih banyak mengandung kelemahan. Perlu kiranya dibuat hukum pers yang aspiratif. Bukan hanya hukum pers yang dapat menghukum dan memberi denda. Demikian juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Berbagai ketentuan tentang pers mesti dikoordinasi dan disinkronkan. Peraturan pelaksana dari UU Pers yang masih belum ada dan diperlukan harus segera dibuat. Karenanya perlu didukung usulan Dewan Pers kepada Mahkamah Agung agar mengeluarkan surat edaran MA atau mungkin lebih tepatnya peraturan MA yang menegaskan posisi UU No 40/1999 tentang Pers sebagai Lex Spesialis. Selanjutnya, mereka yang terlibat dalam legal drafting pembuatan peraturan yang berkenaan dengan pers, termasuk aparat penegak hukum, haruslah benar-benar mengerti tentang hukum pers dan sejarah pers.
Jika tidak, maka hukum pers hanya akan mengalami tambal sulam dan penegakan hukumnya akan banyak mengalami manipulasi dan distorsi.
(TM Luthfi Yazid Alumnus The School of Law, University of Warwick, Inggris, Managing Partner JOHN & LUTHFI (JaL) Law Firm)
Jadi seharusnya bagaimana yang selayaknya untuk wartawan dalam kaitannya dengan UU Pers tersebut? Apakah wartawan lebih baik memiliki kekebalan tersebut, atau.. tidak????
Dalam konteks kekinian dalam menghadapi sistem pers yang katanya condong ke responsibility social, tentu harus disikapi dengan perubahan UU N0. 40/99 tersebut (=revisi UU), sudah hampir 10 tahun produk ini masih dianggap stagnan, mengenai isi revisi “monggo” kita bahas rame2 dalam forum ini…