Mengapa Membuat Blog
Sebenarnya ada 3 hal yang memberikan inspirasi aku untuk membuat blog, yaitu :
1. Tulisan Amrie Hakim di Hukum Online
2. Melihat blog www.advokatku.blogspot.com
3. Melihat blog www.maypleasethecourt.net
Dari sini, aku berangan-angan, bisa nggak ya punya blawg “law blog”, tapi berhubung sadar diri aku nggak membuat blawg, tapi membuat personal blog yang tentunya sedikit banyak punya muatan hukum, maka jadilah http://www.anggara.wordpress.com.
sebelumnya aku pernah punya web juga sih di www.anggara.netfirms.com, tapi aku agak susah lagi mau melakukan updatenya karena nggak mengerti bahasa html..he..he..he…maklum gaptek.
Tapi saat itu aku belum ngerti juga bagaimana membuat blog, dan baca-bacalah referensi tentang bagaimana membuat blog dari Enda Nasution, tapi aku juga lupa kenapa waktu itu yaa memilih nge-blog di wordpress. Dan aku juga coba kenalan dengan pemilik blog www.advokatku.blogspot.com rekan NM Wahyu Kuncoro Jakti, ya meskipun menurutku blognya dia masih mirip dengan blognya seorang aktivis dan bukannya blognya seorang advokat. Akhirnya setelah baca sana-sini jadi juga blog pertamaku meskipun aku juga kurang puas, kerna aku lihat banyak blog yang cantik-cantik di wordpress. Jadi aku coba baca deh FAQnya wordpress, lalu tet…tet…tet….tet….teeet….jadilah blogku seperti yang sekarang ini dan masih belum puas juga..he…he…he…
Yup,
Mudah-mudahan bisa menjadi blog pribadi yang banyak bermanfaat buat orang lain. Mudah-mudahan juga banyak orang dengan latar belakang hukum yang mengikuti jejak bung anggara, agar semakin banyak referensi hukum secara online dalam bahasa indonesia.
Amien..amien..