Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out Class Action Terhadap PERADI/PUPA


Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out
Class Action Terhadap PERADI/PUPA

[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Para peserta ujian profesi advokat masih menunggu notifikasi yang diajukan penggugat melalui media massa nasional.

Sambi menunggu notifikasi/pengumuman resmi, sejumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat 4 Februari 2006 lalu sudah mengutarakan niatnya untuk keluar dari gugatan class action. Notifikasi itu memang merupakan wahana bagi para peserta ujian untuk memutuskan apakah ikut (opt in) atau keluar (opt out) dari gugatan class action yang diajukan oleh lima peserta ujian (M. Cholil Saleh Cs). Kebetulan para penggugat adalah peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus. Selain minta ganti rugi hamper Rp8 miliar, mereka juga meminta agar ujian profesi diulang.

Sebagaimana diketahui, Cholil dan teman-temannya mengajukan gugatan terhadap PERADI dan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan secara class action dengan asumsi semua peserta ujian (6.508 orang) ikut sebagai anggota kelompok. Jika mereka tidak menyatakan opt out maka dengan sendirinya dianggap ikut atau menyetujui gugatan tersebut.

Gatot, salah seorang peserta ujian yang telah dinyatakan lulus, menegaskan dirinya tidak akan ikut ke dalam gugatan. Sebab, gugatan itu justeru akan merugikan dirinya atau peserta lain yang telah berusaha keras mempersiapkan diri menghadapi ujian. “Kepentingan mereka yang lulus justeru dirugikan oleh gugatan itu,” ujarnya.

Virza, seorang peserta lain, juga memilih sikap serupa. Dengan alasan pragmatis, Virza mengatakan bahwa ikut ke dalam gugatan menjadi pilihan yang belum tentu menguntungkan. Seharusnya para peserta ujian berlapang dada menerima hasilnya karena toh meskipun gagal masih ada kesempatan berikutnya. Kalaupun misalnya memenangkan gugatan, paling-paling uang ujian dikembalikan. “Saya tidak akan ikut kalau alasannya untuk mengejar uang,“ ujarnya.

Gatot dan Virza mengaku sudah mendengar rencana serupa dari para peserta lain yang akan memilih opt out. Mereka saat ini sedang mempersiapkan surat pernyataan keluar yang akan disampaikan ke PN Jakarta Pusat. Cuma, mereka masih menunggu notifikasi resmi yang diumumkan lewat media massa. “Kami akan sampaikan secepatnya,“ ujar Virza.

Informasi tentang adanya gugatan class action itu memang belum merata ke semua peserta ujian profesi 4 Februari lalu. Seorang peserta yang menolak disebut namanya justeru baru mengetahui gugatan itu dari temannya setelah ribut-ribut masalah notifikasi. Pada ujian lalu, ia dinyatakan gagal.

Lulusan Fakultas Hukum sebuah universitas negeri itu berencana ikut ujian pada 9 September mendatang. Jika tidak menyatakan opt out, otomatis akan masuk sebagai anggota kelas penggugat. Padahal, ia tidak ingin ikut ke dalam gugatan itu. Pasalnya, bila ikut menggugat berarti akan menjadi halangan bagi dia untuk mengikuti ujian profesi pada 9 September mendatang. Salah satu persyaratan yang sudah ditentukan adalah tidak sedang berperkara dengan PERADI atau PUPA. “Untuk amannya mending saya menyatakan opt out,” tandas sarjana hukum lulusan tahun 2000 itu.

Sidang lanjutan atas salah satu gugatan class action itu akan dilangsungkan pada 24 Agustus mendatang. Masalahnya, peserta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum tentu mengetahui adanya gugatan tersebut. Memang, notifikasi sudah beredar melalui milis alumnus fakultas hukum atau di beberapa kantor, tetapi itu bukan jaminan bahwa semua peserta ujian pasti tahu dan memahami gugatan.

(Mys)

Advertisement
3 comments
  1. sam said:

    postingan yang serius pak 🙂

  2. asa said:

    profesi advokat adalah merupakan profesi yang sangat terhormat dimasyarakat kita.
    nah jika orang yang mau menjadi advokat hanyalah diseleksi dengan cara yang mudah maka hal-hl tersebut membuat banyak advokat bukan menjadi pejuang hukum akan ttpi menjadikan provesinya hanyalah sebagai bagian dari curikulum vitae dirinya sendiri.
    menyoal tentang gugatan clas action terhadap peradi / PUPa menutut aku tidak pada tempatnya.

    yang harus dilakukan kawan-kawan adalah mengatasnamakan diri sendri dan jika hal tersebut lebih kuat lagi jika anda mengajukan gugatan penggantian undang-undang advokat sebab hal tersebut yang mengizinkan peradi menjadi bagian yang sangat penting dari provesi advokat.

  3. New Scientist Print Edition by John Cornwell SCIENCE without conscience is the ruin of the soul, wrote Francois Rabelais, the French monk, satirist and physician order viagra from respectable online pharmacy
    He explains that tough measures are needed at this point. Arts in Medicine has confirmed its participation at the I International Day for Sharing Life Stories! Gainesville (FL, USA) is preparing a Story Circle for the May th. Bedford has called for fines of on those who are drunk in public. BBC amidst reports of a campaign to teach doctors to recognise problem drinkers. To express the emotion of delight by a series of spontaneous, often uncontrollable facial and bodily movements, accompanied by unarticulated sounds. American College of Physicians (ACP)- Florida Chapter, the team from USF Internal Medicine has done it again! Assistant Professor in the Department of Advertising at The University of Texas at Austin.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: