Tentang Perjanjian Kredit


Ada pepatah yang mengatakan bahwa untuk menjadi sukses, orang harus berani berhutang (mengambil kredit). Terlepas apakah pepatah ini benar atau keliru, tapi layak juga untuk dibahas berbagai kemungkinannya dalam pranata hukum

Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian itu sendir diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian kredit sendiri berakar pada perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Nah dalam pembuatan perjanjian kredit harus dilihat dan dipahami tentang syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu

 

1.Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
2.Para pihaknya cakap untuk membuat perjanjian
3.Ada hal tertentu yang diperjanjikan
4.Dan perjanjian tersebut didasarkan pada sebab yang halal.

 

Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang penting baik bagi kreditur maupun bagi debitur antara lain
1.Berfungsi sebagai perjanjian pokok
2.Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
3.Berfungsi sebagai alat monitoring kredit

 

Perjanjian kredit dalam prakteknya mempunyai 2 bentuk

 

1.Perjanjian dalam bentuk Akta Bawah Tangan (diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata)
Akta bahwa tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian apabila tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatanganinya. Supaya akta bawah tangan tidak mudah dibantah maka diperlukan legalisasi oleh Notaris yang berakibat akta bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik
2.Perjanjian dalam bentuk Akta Otentik (diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata)
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang artinya akta otentik dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan atau menyelidiki keabsahan tanda tangan dari para pihak

 

Lalu kapan dong berakhirnya perjanjian kredit, nah dalam hal ini maa berkakhirnya perjanjian kredir mengacu pada Pasal 1381 KUHPerdata dan berbagai praktek hukum lainnya yang timbul dalam hal pengakhiran perjanjian kredit. Hal ini dilakukan melalui
1.Pembayaran
2.Subrograsi (Pasal 1400KUHPerdata); penggantuan hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang
3.Pembaruan utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata)
4.Perjumpaang utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)

Advertisement
31 comments
  1. Muhammad miftah said:

    bisa dijelaskan gak isi dari pasal 1313,1320,dan1338 KUHPerdata?
    saya ingin tau….. nih!!! buat bahan diskusi tolong yah!!!!

  2. bagaimana dengan perjanjian kredit dengan jaminan benda tidak bergerak (hak tanggungan)?seandainya saya menjaminkan tanah saya kemudian sebelum berakhirnya penjaminan ternyata sertipikat yang saya agunkan dibatalkan oleh PTUN karena adanya gugatan dari seseorang, status hak tanggungan saya bagaimana?

  3. anggara said:

    @fia
    sepertinya anda harus posting sendiri pertanyaan anda, karena soal tanah kan anda ahlinya 😎

  4. fendi said:

    saya ingin bertanya mengenai kartu kredit khususnya pasal 1832 kuhperdata, bgmana penyelesaianya thanks

  5. anggara said:

    @fendi
    apa yang mau ditanyakan pak?

  6. Ade_K said:

    Saya ingin bertanya tentang perjanjian kartu kredit….
    definisi? dasar hukum? macam-macam jenis? keuntungan dan kerugian? serta segala hal yang terkait dengan Perjanjian Kartu Kredit.
    Semua informasi tersebut akan saya pergunakan sebagai referensi dalam penulisan skripsi saya….
    Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan2 tersebut…atau paling tidak, tolong beritahukan alamat situs2 yang terkait…..
    Terima kasih banyak…
    Saya tunggu jawaban anda…

  7. anggara said:

    @ade
    soal perjanjian kartu kredit merupakan perjanjian biasa yang diatur dalam KUHPerdata namun ada aspek-aspek perlindungan konsumennya juga, karena pemegang kartu adalah konsumen dari pihak penerbit kartu kredit

  8. orang tua saya kredit mobil dengan perjanjian atas nama orang tua saya sendiri ,sedang kan orang tua saya mrngalami musibah mrningal dunia .
    kata temen2 saya kredit mobil tersebut bisa lunas karena yg kredit mobil sudah meningal apakan bisa begitu ?
    maaf kalau bapak g keberatan pertanyaan saya di jawab di imail saya saja terimakasih

  9. Wajdy said:

    Pak Anggara, mohon pendapat hukumnya terkait dengan hukum perjanjian untuk pinjaman bergulir dalam rangka program-program pemberdayaan masyarakat. Bagaimana kekuatan hukum dari surat perjanjian pinjaman yang mana seringkali terjadi wanprestasi dari masyarakat miskin dengan tidak mengembalikan pinjaman karena faktor-faktor ketidakmampuan ekonomi, kegagalan usaha, anggapan bahwa pinjaman tersebut merupakan kewajiban negara yang tidak harus dikembalikan, dan lain-lain alasan. Mohon penjelasannya ditinjau dari teori hukum perjanjian, terimakasih.

  10. wirda said:

    Pak, tolong email ke saya, mengenai contoh akta pembaruan utang… trims pak

  11. aldi said:

    kpd yth : Dunia Anggaran

    mohon bantu saya untuk pembuatan surat perjanjian kredit,
    dan saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

    hormat saya

    • anggara said:

      @aldi
      mohon maaf saya tidak bisa membantu anda

  12. firda said:

    makasih atas info tentang perjanjiannya, tapi kayanya terlalu singkat dech………

    • anggara said:

      @firda
      semoga berguna

  13. Harry Kurnyawan said:

    pa saya ingin tanya tentang MOU, apakah MOU sudah mengikat masing2 pihak dan mempunyai kekuatan hukum?
    bagaimana klo salah satu pihak tidak melakukan/melaksanakan MOU?
    apakah MOU sudah termasuk pejanjian?

    • anggara said:

      @harry
      sebenarnya secara harfiah MoU itu adalah bentuk persiapan menuju perjanjian, jadi MoU pada dasarnya bukanlah perjanjian karena hanya memuat prinsip – prinsip dasar yang akan ditentukan lebih lanjut dengan perjanjian

  14. yani said:

    pak, saya mau nanya apa saja aspek hukum legalisasi itu ?

  15. saras said:

    ada referensi yg bilang kalau kartu kredit terlihat seperti bentuk pinjaman yg hampir tanpa jaminan alias jaminannya personal. bagaimana tentang hal tsb? Lantas mengapa saat ini membuat kartu kredit semakin mudah, bahkan identik dengan manipulasi data yang justru disarankan oleh yg menawarkan kartu kredit. ????!!!!!

  16. anita said:

    teori keabsahan para pihak bagaimana??

  17. anita said:

    pak klo bisa saya dikasih emailnya pak,,mohon bantuannya, maw ngerjakan skripsi tentang perjanjian kerja bersama di perusahaan. bagaimana keabsahan tim perunding pada pasal 120 (3) UU 13/2003.
    mohon bantuannya ya pak..thanks

  18. Brata said:

    pak, minta bantuan informasi..

    saya ada masalah dengan kartu kredit..sekitar 5-6 tahun yg lalu saya mempunyai 3-4 kartu dr bank yg berbeda..krn semakin lm saya merasa tidak mampu mengontrol pengeluaran saya..saya dgn dibantu oleh orang tua saya melunasi semua tagihan dan menutup semua kartu saya tsb..selama empat tahun ini tidak pernah ada masalah lg dengan debt collector, tidak ada tagihan yg dikirimkan ke alamat saya, dan saya tdk pernah lg mau membuat kartu kredit walau byk kemudahan yg diberikan terutama oleh teman2 saya..
    sekitar tiga bulan yg lalu saya menerima telepon dari salah satu penyedia kartu kredit yg dulu pernah saya miliki yg mengatakan bahwa saya masih mempunyai tagihan yg belum terselesaikan..tentu saja saya menjelaskan kalau semua tagihan kartu kredit saya sudah saya lunasi empat tahun yg lalu dan pihak bank tidak pernah lg menghubungi saya..
    memang pd waktu melakukan pelunasan saya membayar melalui debt collector yg datang k rumah..dan setelah itu saya tidak melakukan konfirmasi ke bank yg bersangkutan..dan setelah lebih dari 2 tahun saya sudah tidak menyimpan lg semua bukti2 pembayaran saya..apalagi dalam kurun waktu empat tahun ini keluarga saya melakukan renovasi rumah sebanyak 2 kali..sehingga byk brg yg secara tidak sengaja tercecer dan terbuang..
    yg ingin saya tanyakan..bagaimana kedudukan saya secara hukum saat ini??krn menurut saudara saya yg bekerja di perusahaan leasing pihak bank tersbut sudah melalaikan kewajiban mereka dgn membiarkan tagihan saya mengambang hingga empat tahun..
    mohon balas di email saja..atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih..

    • anggara said:

      @brata
      sebenarnya sepanjang anda memiliki bukti bahwa anda telah menutup dan juga telah membayar semua tagihan, kedudukan anda cukup kuat. Tapi jika itu hilang, anda juga bisa meminta kartu tagihan pada bank yang menagih pembayaran anda, mestinya secara administratif mereka masih menyimpannya

  19. elin said:

    Pak….
    saya mau tanya, masalah-masalah apa saja yang dapat diangkat dari kredit perbankan? soalnya saya mau buat suatu penelitian hukum…
    sebelumnya terimakasih…

  20. Ari said:

    Selamat malam..

    Kira2 2 tahun yang lalu ayah saya kredit mobil truk untuk usaha angkutan ekspedisi, kemudian 3 bulan terakhir semenjak hari ini saya tuliskan surat ini kepada bapak Anggara, beliau mengambil lagi beberapa mobil truk untuk melebarkan ekspansi usahanya. Kepemilikan mobil2 truk tersebut atas nama ayah kami semua, karena beliau yang melakukan usaha ekpedisi tersebut. Namun apa dikata, takdir telah menimpa beliau, setengah bulan yang lalu ayah kami meninngal dunia karena sakit. Yang ingin saya tanyakan bagaimana prosedural keterusan transaksi angsuran selanjutnya..? apakah kami sebagai pihak waris harus meneruskan kembali angsuran kendaraan tersebut atau kah memang ada prosedur di leasing yang menyatakan bahwa jika orang yang bersangkutan meninggal dunia maka semua transaksi pelunasan kredit selanjutnya dianggap lunas. Untuk informasi, total mobil truk yang telah di kredit beliau jumlah nya 12 dan dia menshare nya dengan beberapa perusahaan leasing yang berbeda-beda. Mohon jawaban dari Bapak Anggara, jika berkenan bapak dapat menshare jawabannya ke alamat e-mail saya

    Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam.

    • anggara said:

      @ari

      Untuk hutan piutang, maka ahli waris tetap mewarisi baik hutang maupun piutang dari si pewaris. Namun sebaiknya anda melakukan renegosiasi dgn dengan para kreditur untuk dapat melaksanakan kewajiban – kewajiban anda

  21. Ari said:

    Trims bapak Anggara atas pencerahannya, kami saat ini sedang melakukan renegosiasi ulang dengan pihak kreditur untuk mendapatkan deal yang terbaik. Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam.

  22. hari said:

    pak bgm jika dalam perjanjian usaha pinjaman modal antar perorangan, pihak peminjam belum mampu mengembalikan pada saat jatuh tempo. apakah ada aspek hukum bagi peminjam, sementara peminjam terus berusaha mencari dana untuk melunasi… terima kasih atas bantuannya (mohon balas via email ya pak)

    • anggara said:

      @hari
      saran saya minta pembaharuan perjanjian untuk penjadwalan hutang anda

  23. dea said:

    mau tanya,,
    bentuk dan substasi perjanjian jaminan secara umum apa mas????

  24. riswanto said:

    saya mau tanya pak, sah/tidak perjanjian di atas perjanjian?
    seperti yg biasa dilakukan lising/bank2 perkreditan, saya melihat disitu ada 2 perjanjian.
    kalau kita mau kredit biasa nya kan menggunakan uang muka, trus ketika barang yg kita kredit ditarik kenapa kebanyakan uang muka nya tidak di kembalikan, padahal uang muka itukan sebagai jamian untuk barang yg kita ambil, selanjut nya kita bayar kredit sebagai sewa nya, tolong di lurus kan pak………..????

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: