Tentang Hukum Perkawinan


Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.

Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:

1.     Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya

2.     Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai

3.     Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun

4.     Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali

Lalu bagaimana proses pencatatannya sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional kita, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum

UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami, akan tetapi sepanjang hukum agama membolehkan tentang poligami dan harus berdasarkan ijin dari pengadilan dengan syarat bahwa

a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dan untuk itu diperlukan

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri – isteri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.

Advertisement
96 comments
  1. Aan priyatna,SH said:

    perkayakan lagi hukum perkawinan, agar semua umat manusia bisa memahami arti perkawinan

  2. agung said:

    saya mau bertanya,

    seandainya ada seorang advokat(laki-laki) melakukan perbuatan zina dengan klien (wanita) yang kasus (gugat cerai dengan suaminya) klien tersebut ditanganinya, apa akibat hukum bagi advokat tersebut..
    apa dasar hukumnya?
    dan bagaimana dengan si kien, apa akibatnya dengan perceraiannya…
    bagaimana dengan penanganan kasusnya?

  3. anggara said:

    @agung
    itu sih, kalau zina sudah perbuatan pidana, apalagi masih statusnya masih kawin, kalau akibat hukumnya sih ya tadi masuk pidana.

    • hasbi said:

      Ya itu sih tergantung dari salah satu pihk pakah ada yang dirugikan apa tidak…jika salah satu pihak ada yang dirugikan maka masuk dalam daftar Delik aduan.. dan bisa diproses seca hukum pidana

    • rudi said:

      ja di klau zina di liar nukah,gai mana…??????

  4. lilyan said:

    saya mau tanya,

    saya punya pacar warga negara Pakistan (agama Islam) bekerja di Malaysia….
    saya sendiri warga negara indonesia (agama Kristen) Jakarta…

    Bagaimana sebaiknya dan yang paling mudah untuk melaksanakan pernikahan di Indonesia/Jakarta? Apakah bisa kami melakukan perkawinan hanya di CATATAN sipil saja?

    Kalau memang tidak bisa, apa yang kami harus lakukan dan siapkan?

    Mohon bantuannya….

  5. anggara said:

    @lilyan
    ini sih perkawinan antar warga negara, di pakistan boleh tidak perkawinan beda agama?

  6. Yul said:

    Pengen nanya ,

    Usia perkawinan saya , 6 tahun …2 tahun terahir ini selalu cekcok dalam rumah tangga (tidak ada kecocokan ) beda sikap, tabiat, saling curiga dan informasi kami belum punya keturunan .

    Saya pengen mengahiri perkawinan ini , sementara kami masih satu rumah tapi tidak bertegur sapa , sikap istri yang keras kepala, selalu curiga, secara tidak sadar mempermalukan suami (saya).

    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana caranya agar perceraian ini bisa berahir dengan saling memahami (tidak harus ribut , tapi secara baik) .
    2. Bagaimana dengan harta kami (tidak banyak / cuman punya rumah kecil )
    3. Kalau kami jual , pembagiannya gimana ?
    4. Prosedur Pengadilan
    5. kami menikah dengan Agama Kristen , apakah mengenal harta warisan ,
    apakah lewat pengadilan Negeri atau pengadilan Agama.
    6. Apakah perceraian bisa dilakukan hanya secarik kertas segel /materai diketahui pemerintah setempat (Ketua RW, RT).

    Terimakasih .

  7. Yul said:

    Terimakasih atas bantuannya , smoga masalah ini cepat selesai .

  8. anggara said:

    @yul
    saya sudah jawab melalui email ya pak

  9. mitha said:

    pak,,,saya mau tanya..
    1.kalau poligami itu apa benar hanya istri pertama saja yg diakui negara?
    2.kalau menikah menjadi istri kedua ada akte nikah juga tidak?

    terima kasih

    • anggara said:

      @mitha
      kalau poligaminya sesuai prosedur, maka untuk istri kedua juga akan ada akta nikah

  10. Lina said:

    Saya mau tanya pak,

    Saya punya sdr perempuan yang punya masalah dgn perkawinannya.
    sdr.sy punya suami yang statusnya tanpa diketahui sebelum menikah ternyata sdh mempunyai byk istri, rumah tangga mereka skrg sdg cek-cok, mereka sdh pisah rumah hmpir 1thn, sebelumnya sdr. sy sdh pernah minta cerai suaminya tp suaminya tdk mau menceraikan dan ternyata dikabarkan suaminya baru menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya skrg yaitu sdr.saya, dan setelah dicek ternyata waktu menikah lg suaminya memakai nama lain , yang mau saya tanyakan :

    1. Apakah tindakan dr suaminya bisa dituntut krn telah menikah tanpa persetujuan dr istri??
    2.Bagaimana proses hukum yang bisa kami lakukan, apakah sdr sy hrs menggugat cerai suaminya di pengadilan agama??
    3. Kalau suami tetap tdk mau menceraikan, bagaimana??
    4. Apakah biaya perceraian hrs ditanggung sdr.saya juga ?? krn jujur saja keadaan ekonomi keluarga sangat lemah.

    Terima kasih atas jawaban bapak
    salam hormat, Lina

  11. Lina said:

    pagi pak,

    Pertanyaan Lina knp belum dapat jawaban yah?? tolong dibantu

    Terima kasih

    Lina

  12. anggara said:

    @lina
    tindakan suami tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, pemalsuan identitas, bila sebelumnya tidak terang memberitahukan kejelasan status resmi dari calon suami.
    untuk pernikahan lainnya, tentu saja bisa dimintakan pembatalan perkawinan ataupun dilaporkan kepolisian karena melakukan zinah
    saudara anda bisa menggugat ke Pengadilan Agama (bila beragama Islam) mengenai biayanya ada biaya yang harus dikeluarkan, namun anda bisa minta agar biaya tersebut ditanggung oleh negara bila bisa menunjukkan keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang dan mengajukan permohonan ke Ketua PA

  13. wawan sugiono said:

    bagus, dengan begini kita dapat pengetahuan yang berguna

    • anggara said:

      @wawan
      terima kasih

  14. kiki said:

    perlu di sebar luaskan nui

    • anggara said:

      @kiki
      terima kasih

  15. siti said:

    salam kenal pak….
    pak saya mau tanya
    nama saya siti
    sekarang saya sedang dekat dengan laki-laki pakistan yang sekarang dia tinggal di jepang dan saya di indonesia..kami berencana untuk menikah tapi ada hal yang membuat saya bingung, ternyata dia sudah menikah (tapi tidak punya anak) karna perjodohan 7 tahun yang lalu dan istrinya ada di pakistan dan sudah 3-4 tahun ini dia tidak komunikasi lagi dengan istrinya di pakistan karna istrinya ketahuan berselingkuh selama dia di jepang…ketika saya tanya knp dia tdk menceraikan istrinya katanya di pakistan tidak baik seorang perempuan bercerai dan kalau dia bercerai istrinya tidak punya apa2 lagi karena isttrinya itu bukan orang yang bependidikan…jadi pertanyaan saya kira2 pantas ga pak saya menikah dengan laki-laki tersebut dan apa syaratnya untuk menikah dengan wna dan menjadi istri kedua , apakah ada syarat atau ketentuan (semacam perjanjian pranikah) untuk jaga2 bagi saya kalau2 suatu saat ada hal2 yang tidak terduga terjadi di perkawinan saya dengannya..
    terima kasih pak
    mohon dijawab ke email saya : siti_n2000@xxx.com (email di sensor oleh pemilik)

    • anggara said:

      @siti
      silahkan cari informasi soal tersebut di Kedubes Pakistan, untuk mencari tahu prosedur poligami, karena mungkin ada pengaturan yang berbeda di Pakistan

  16. wati said:

    Saya menikah di Sabah/Sandakan Malaysia sebagai istri TKI selama 15 th,dan mempunyai 2 org putri umur 12 dan 8 th,saat ini suami saya telah menikah lagi secara diam-diam dan juga ringan tangan ,saya akan menuntut cerai,sedangkan surat nikah diambil olehnya ,sehingga saya tidak ada dokumen untuk menuntutnya di negara tsb.Dia tidak mau menceraikan saya,sekarang saya sudah pisah dengannya sejak September 2008,saya pulang ke Ind./Bpp.Pertanyaaannya adalah:

    1.Lewat jalur hukum Indonesia dapatkah saya menggugat cerai dia ( PA Jakpus ).

    2.Dengan alasan dia menikah lagi/berlaku kasar dan sudah tak bersama sejak Sep..08 apakah secara otomatis sudah bercerai berdasarkan akidah agama ( Islam) karena tidak adanya nafkah lahir & batin .

    3.Sudah cukup kuatkah alasan untuk menggugat cerai dia ( poin 2 ).

    4.Anak2 dikuasai olehnya ,dapatkah saya nanti secara hukum sebagai pengasuhnya,karena anak-anak tidak dapat melanjutkan sekolahnya di Sabah,terbentur masalah bukan penduduk Malaysia.

    5.Saya saat ini sudah ada calon suami,dan tidak mau persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari.

    Terima kasih sebelumnya ,dan saya berharap dapat diberikan informasi hukum yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.(saya mohon dapat dibalas email ini).

    Wasalam

    Wati

    • anggara said:

      @wati
      sepanjang yang saya tahu, ini bisa berlaku kompetensi absolut, karena pernikahan dilakukan di Malaysia, maka proses perceraian sebaiknya dilakukan di Malaysia. Untuk dokumen pernikahan, biasanya kantor pencatatan mempunyai salinannya, silahkan minta terlebih dahulu

  17. endang said:

    saya mau tanya. saya punya teman yang mempunyai dua orang putra, di usia 13 tahun perkawinan suamiteman saya mengejutkan istrinya dengan mengatakan kalau mau melakukan nikah sirih dngn wanita lain, katanya dari pada dia berjinah terus menerus. yang membingungkan saya, suaminya itu menikah sirih tanpa ada tanda tangan persetujuan dari teman saya itu. yang saya ingn tanyakan apakah pernikahan sirih itu di benarkan atau sah adanya, karna masing masing pihak masih punya ikatan perkawinan.

    • anggara said:

      @endang
      silahkan buat aduan perzinahan ke kepolisian, harap diingat pengaduan itu hanya dibuat oleh teman anda, pernikahan siri bukanlah pernikahan yang sah berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  18. endang said:

    pak saya mau tanya : apakah perselingkuhan dan perzinahan dalam rumah tangga ada undang undangnya, dan apakah ada hukum dan undang undang nya juga apabila seseorang mengasut atau menyuruh orang lain agar dia mau meninggalkan keluarganya (anak istrinya/suami) hanya untuk kepuasan dan kebebasan orang tersebut, sedangkan rumah tangga yang masing masing mereka jalani tadinya tidak bermasalah, tapi karna mereka berdua merasa pernikahan sirih dia sah lalu dia mengambing hitamkan pendampingnya hingga sallu aja timbul masalah dalam rumah tanggga tersebut. tolong pak kasih solusi yang terbaik karna selama ini istri/suami mereka terzolimi.

    • anggara said:

      @endang
      anda bisa melaporkan ke polisi tentang terjadinya perzinahan, karena itu merupakan delik aduan, pernikahan yang tidak tercatat bukanlah pernikahan resmi sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan

  19. PB Prabowo said:

    Saya mempunyai saudara perempuan yang di cerai oleh suaminya dengan alasan tidak dapat mempunyai anak / cacat badan. Dengan menceraikan isterinya sang suami bermaksud untuk menikah lagi agar memperolah keturunan. Akan tetapi Saudara saya (isteri) menolak cerai tersebut dengan menyatakan bahwa ia masih mampu melaksanakan tugas sebagai isteri & masalah anak adalah sepenuhnya kehendak Allah.

    A. Berdasarkan penolakan dan argumentasi yuridis, pendirian siapakah yang paling benar
    B. Andaikata hakim memutuskan cerai, sejak kapan putusan cerai itu berlaku dan kapan ketetapan dasar hukumnya.

    Terima KAsih

    • anggara said:

      @pb prabowo
      saya tidak bisa komentar untuk no 1, tapi no 2 perceraian itu terjadi sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap

  20. arif said:

    sy br menikah 1 bln, trnyata istri saya, sampe skrg masih sms dan telfon dgn kata2 mesra dengan mantan pacarnya, dan terbukti saya melihat sms dari Handphone istri saya. setelah kepergok oleh saya, lalu istri saya malah marah2 dan mencari kesalahan2 pada saya dan ingin menggugat cerai kpd saya dengan alasan : bahwa saya pembohong, dan dia udh ga suka lg sama saya.
    1. Apakah sms dan telfon itu, adalah termasuk pelanggaran hukum perkawinan?
    klw termasuk melanggar hukum, apa sanksi nya?
    2. Kalau istri saya menggugat saya untuk cerai di pengadilan, apakah akan di kabulkan perceraian itu?
    3. Berikan saran dan masukan, apa yang hrs saya lakukan?

    terima kasih,

    • anggara said:

      @arif
      persoalan gugat cerai bisa terdapat alasan ketidakharmonisan rumah tangga dan pada umumnya dapat dikabulkan oleh pengadilan

  21. yuyan said:

    Mohon bantuannya pak, suami saya meminta saya agar pindah ke daerah asalnya, sementara ia (suami) saya tidak kerja tetap di daerahnya (lebih banyak diluar kota sebagai pegawai swasta). Alasannya agar saya lebih dekat dg saudara2nya. Kalau saya tidak menuruti keinginannya saya diancam akan diceraikannya. Sebagai pertimbangan bapak, saya kerja di salah satu instansi pemerintah, mempunyai anak 3 orang).
    Pertanyaan:
    @Seandainya saya menolak keinginan suami, apakah secara hukum hakim akan mengabulkan gugatan suami saya dg alasan demikian?
    @Bagaimana saya harus mempertahankan keluarga ini?
    trima ksh byk bantuanx pak.

    • anggara said:

      @yuyan
      setahu saya perceraian yang melibatkan seorang pegawai pemerintah punya prosedur yang cukup rumit, namun dengan alasan tersebut bisa saja permohonan cerai dapat dikabulkan sepanjang memiliki alasan yang kuat menurut hukum. Soal mempertahankan saya pikir ibu lebih tahu caranya di bandingkan saya 🙂

  22. ali said:

    apa hak dan kewajiban istri pada saat perceraian?

    • anggara said:

      @ali
      silahkan pelajari ketentuan UU Perkawinan

  23. Dhika said:

    saya pria 28 tahun beragama islam, dan saat ini saya berniat untuk menikahi seorang perempuan sebut saja “wuri” 27 tahun. kondisinya saat ini wuri sudah pernah menikah dengan seorang polisi dan mempunyai satu orang anak yang berusia 6 tahun, pernikahan mereka terjadi karena MBA (married by Accident), lalu setelah menikah mereka dikembalikan kepada kedua orang tua masing-masing tanpa melalui proses perceraian. kemudian setelah beberapa bulan mereka sepakat untuk menikah ulang dengan alasan “supaya tercatat dikantornya” (itu menurut pengakuan si suami yang seorang anggota Polisi). namun tak berapa lama si suami pergi menghilang meninggalkan wuri yang hingga saat ini telah berlangsung selama 2 tahun lamanya, dan selama 2 tahun itu pula wuri tidak sekalipun menerima nafkah lahir bathin. wuri pernah beberapa kali menghubungi si suami meminta agar diceraikan, namun alasan yang diterima wuri selalu mendapat jawaban “iya sedang di urus” dari si suami.
    yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. proses hukum apa saja yang harus wuri jalani agar bisa cerai dengan suaminya itu ?
    2. bagaimana status hak asuh anak nantinya ?
    3. sejauh apa saya harus terlibat dalam proses hukum ini ? mengingat wuri masih berstatus istri orang lain.
    karena saya buta tentang hukum, maka saya mohon bantuan dari teman2 siapapun yang bisa memberikan solusi hukum buat saya.

    • anggara said:

      @dhika
      prosesnya tentu harus mengajukan gugatan cerai namun sepertinya untuk keluarga PNS, Polisi, dan Tentara ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu. Hak asuh anak akan diputuskan oleh pengadilan.

  24. Rikky Khadafi said:

    4. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali

    Saya laki2 berumur 27 tahun dan calon istri saya berumur 25 tahun,kami punya masalah dengan rencana pernikahan kami,calon istri saya mempunyai seorang kakak perempuan yang seumur dengan saya yang belum menikah dan tidak mau dilangkah,dengan mengeluarkan ancaman2 yg membuat kedua orang tua calon istri saya tidak bisa mengambil keputusan atas pernikahan kami,saya sudah berulang kali melamar dan menanyakan kepada ortu calon istri saya tapi tetap tidak ada keputusan atau tanggal pernikahan kami,yang saya mau tanyakan,
    1. apakah kami bisa menikah sah secara hukum walaupun tanpa ada persetujuan dari orang tua calon istri saya(pihak keluarga saya tidak ada masalah dan cenderung kooperatif), karena calon istri saya sudah setuju apapun jalannya untuk menikah dengan saya sekalipun itu hanya nikah siri (agama) daripada menunggu kakaknya menikah atau menunggu keputusan dari orangtuanya yang belum ada titik terang sama sekali, tetapi apabila pernikahan kami bisa diakui pula oleh hukum di indonesia kenapa tidak saya menikah secara sah menurut hukum yang ada di indonesia karena calon isteri saya pun umurnya sudah 25 tahun dan itu tidak memerlukan izin dari orangtuanya (kalau menurut butir keempat diatas) yang tidak bisa memutuskan menikahkan kami
    2. Bagaimana caranya dan dokumen apa saja yang harus saya siapkan untuk dapat menikah sah menurut hukum di indonesia.
    3. Dasar hukum apa saja yang bisa menguatkan saya untuk menikah tanpa izin dari orang tua calon istri saya agar saya tidak salah memutuskan dan dijauhkan dari masalah.
    4. Adakah hukum/undang2 yang memberatkan orangtua calon istri saya agar tidak menjadikan permasalahan pernikahan kami ke depannya.

    NB: mohon jawaban dikirim juga ke e-mail saya sebagai acuan untuk saya pelajari.
    Terimakasih atas bantuannya.

    R.Rikky.K

  25. bagaimana dengan perkawinan beda agama??

    apa hukumnya >>???

  26. Mia said:

    aku mau tanya syarat2 menikah dengan perwira polisi apa saja?trus ada ketentuan gak?misal hrs d cek kesehatan dulu atau apa gt?mksh sblmnya

  27. bambang said:

    Saya memiliki kasus rumah tangga yang menurut saya sangatlah rumit.
    Pada awalnya istri meminta pada saya untuk menceraikannya, saya bingung apa penyebabnya sehingga dia mempunyai keinginan utk bercerai. Ya memang kalau keributan ada, tapi saya anggap itu masih hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga.
    Kemudian pada waktu libur sekolah anak dan istri berlibur di Jakarta tempat ibunya (mertua saya), pada saat mendekati masuk sekolah tanpa sepengetahuan saya istri ke Semarang untuk mengurus surat pindah sekolah anak.
    Karena saya dapat informasi dari kakak saya yang ada di Jakarta, maka saya cari istri di Semarang dan ketemu, kemudian terjadilah keributan yang besar yang membuat istri saya sangat kalap. Pada waktu itu istri sampai menghunus pisau dan mengancam saya untuk segera menulis surat talak. Karena saya terpojok dan tidak menginginkan ada yang terluka, maka saya menulis surat keterangan talak. Tapi dalam tandatangan diatas meterai saya tidak membuat tandatangan asli saya (tandatangan asal-asalan).
    Seiring berjalannya waktu saya intens untuk berkomunikasi dengan istri lewat telepon dengan mediatornya anak. Dan alhamdulillah keadaan menjadi sedikit cair.
    Akhirnya pada bulan puasa mendekati lebaran saya putuskan ke Jakarta untuk berlebaran karena memenuhi tuntutan anak-anak.
    Hari pertama di Jakarta kami berempat (saya, istri & 2 anak) sempat pergi untuk berbelanja keperluan lebaran.
    Hari kedua tanpa saya duga samasekali istri saya menanyakan apakah saya punya rencana lebaran dimana (khusus utk saya), dengan perasaan kaget saya sembari bertanya apakah keberatan kalau saya lebaran di sini, jawaban istri saya ya ada yang keberatan. Ternyata yang keberatan adalah ibu mertua saya, dan ternyata juga beliaulah yg mempengaruhi pendirian istri saya untuk menuntut bercerai.

    Pertanyaan saya ;
    1. Apakah surat pernyataan yang saya buat bisa untuk bukti/alat mengajukan gugatan cerai di PA oleh istri saya? (Mesikpun tandatangan tidak sama dengan tandatangan asli saya)
    2. Adakah kemungkinan PA menyetujui ataupun menolak gugatan cerai istri saya dengan alat/bukti tersebut? Mengapa menerima/menolak?
    3. Langkah apa bagi saya untuk dapat mematahkan gugatan cerai seandainya hal ini memang akan dilakukan istri saya? (Terus terang saya pribadi tidak menginginkan adanya perceraian dalam rumah tangga kami, karena menurut anggapan saya permasalahan dalam rumah tangga kami ini masih bisa dibicarakan dan diperbaiki lagi. Alasan terkuat buat saya adalah anak)
    Terima kasih atas konsultasinya

    • anggara said:

      @bambang
      1. surat pernyataan dapat saja dijadikan bukti oleh pihak yang berkepentingan
      2. soal menerima atau menolak, tergantung pada fakta hukum yang tampil di pengadilan
      3. soal langkah hukum, sebaiknya anda dapat merumuskan dengan baik jawaban tentang alasan tidak masuk akalnya gugatan cerai dari istri anda

  28. Rina said:

    Mau tanya kalau suami kawin lagi tanpa persetujuan istri pertama hukumnnya apa ???? and bagaimana proses perceraiannya

    • anggara said:

      @rina
      ada delik perzinahan di KUHP

  29. indah said:

    Saya mau tny nh, klau seorg suami ingn mnikah tnpa prssetujuan anak dan istri, dan yg ingn di nikahi di bawah umur apa hukumanya??????

    • anggara said:

      @indah
      selain zinah, juga akan terkena UU Perlindungan Anak

  30. Dewi p said:

    Saya usia 20 tahun,,menikah sdh 2 Thn,,
    awal pernikahan kami,,bkn didasari atas cinta,tp paksaan org tua,sampai skrg blm ada jg perasaan cinta terhadap suami..
    saya,tdk pernah cek cok dg suami.
    apakah saya bs bercerai dg suami saya.?
    Tlg dijawab ya pak,,makasi

    • anggara said:

      @dewi
      tentu bisa, sepanjang alasan yang dikemukakan tepat, gugatan anda bisa saja dikabulkan oleh majelis hakim

  31. Dewi p said:

    Knp pertanyaan sy blm d jwb pak??

  32. ratna said:

    dear pak anggara…
    saya sudah menikah selama 4 th, dikaruniai 2 anak. suami kerja di luar negeri.
    sejaak menikah, keluarga suami saya selalu campur tangan masalah rumah tangga kami, mereka selalu memberi masukan negatif tentang saya pada suami saya, dan suami saya orangnya lemah, seringkali menelan mentah2 masukan tersebut. suami saya selalu mengadu pada orang tuanya dan hasilnya disampaikan pada saya sehingga seolah2 suami saya hanyalah ‘suara’ dari orang tuanya.
    keluarga suami saya semakin lama semakin membenci saya karena mereka pikir saya tinggal nerima kemewahan dr pernikahan kami, dan mereka merasa diabaikan oleh suami saya. perlu pak Anggara ketahui, bahwa sebelum menikah gaji, tabungan, aset2 berupa tanah diatasnamakan ibu dr suami saya, dan sampai sekarang setiap suami saya mau jual selalu jadi ribut dan membuat kebencian pada saya.
    suami saya pernah marah besar (gara2 dihasut juga) karena sejak menikah kami punya hutang (itupun disebabkan orang tuanya dulu pernah menyuruh suami saya ambil KPR setahun dengan angsuran 14juta sebulan, sedangkan gaji suami tidak sebesar itu perbulannya, akibatnya tanah dr suami diambil orang tuanya utk membayar hutang tsb, itupun masih kurang karena tanah suami dihargai murah oleh orang tuanya)
    kini masalah semakin kompleks, antara saya dan pihak mertua ada perang dingin. suami pernah bilang bahwa dia tidak akan menceraikan saya kecuali saya selingkuh, dan sekarang saya dituduh selingkuh oleh mertua saya dan lagi2 suami saya dihasut, sekarang suami saya sedang di luar negeri dan dia ingin menceraikan saya saat dia pulang nanti.
    yang ingin saya tanyakan :
    1. seandainya saya bisa membuktikan bahwa saya “bersih” bisakah saya menuntut balik pihak mertua saya? dan apa hukumannya?
    2. bisakah pengadilan agama disuap agar bisa memenangkan gugatan mereka (keluarga mertua suka main suap)
    3. keluarga mertua ingin mengambil anak2 saya karena ingin kembali menguasai harta dan suami saya, bisakah itu pak?
    4. apa saja kah yang melemahkan saya dalam perwalian anak2 saya?
    5. apakah saya juga perlu menyewa pengacara?
    Mohon jawabannya, terima kasih

  33. ratna said:

    kok pertanyaan saya blm dibalas pak

  34. Doman said:

    saya menikah sirih, dengan mantan pacar lama.. ternyata pernikahan hanya seumur jagung, lalu kami sepakat untuk cerai dan pihak perempuan meminta surat pernyataan cerai dari saya.. apa perlu saya kasih

  35. nafira said:

    saya perempuan 24th, saya sudah menikah selama kurang lebih 5th dan sudah dikaruniai seorang anak berumur 3th. suami saya susah sekali untuk bersikap romantis dan cenderung otoriter padaha sebelum menikah dia berjanji pada saya untuk bersikap demokratis dan akan selalu sayang pada saya, awalnya dia berjanji untuk bersikap romantis dan bertutur kata lembut pada saya jika kami sudah tidak tinggal seatap dengan orang tua, namun setelah kami tak seatap dengan orang tua secara otomatis saya menagih janji yang suami saya pernah ucapkan, begitu pula dengan kedemokratisannya, namun dia tak kunjung menepatinya dan berdalih banyak hal sehingga saya tidak bisa mengutarakan apa yang selama ini sayarasakan, saya merasa tertekan dengan sikapnya itu, parahnya lagi suami saya sangat membenci orang tua saya karena beda prinsip dan beda paham, bahkan sering kali saya disuruh untuk melawan dengan keras jika orang tua saya tidak sepaham dengan prinsipnya dan saya takut dosa, giman pun mereka orang tua saya yang melahirkan dan membesarkan saya, saya bisa ketemu dengan suami saya ya kan karena saya dilahirkan oleh orang tua saya. hari berganti bulan, bulan berganti tahun dan sampai dengan kira-kira hingga 3 tahunan saya bertahan dan menahan perasaan mengganjal yang ada di hati saya, saya mencoba mengutarakan berkali-kalil dan memberi pengertian pada suami saya untuk menepati janjinya, namun pasti ada saja alasan dan sanggahan darinya untuk menangkis tuntutan saya, dan sering kali pula jika ingin melakukan jima’ saja dia mau tidur seranjang dengan saya namun jika tidak jangankan membelai dan memanjakan saya, bertutur kata mesra saja tidak pernah pada saya, ya nadanya datar-datar saja. lama-lama saya juga tidak tahan dengan perlakuan suami saya semakin lama suami saya semakin menunjukkan sikap sombong dan pemarah serta cerewetnya pada saya, bila berselisih paham dia selalu membantak saya, saya tidak suka diperlakukan demikian, kami juga selama ini berselisih paham dan itu terus menerus, intensitas kami berselisih paham dan beertengkar sangat sering ya kira2 dalam seminggu kami bertengkar 3 samapi 4 kali, saya sudah tidak tahan lagi dengan situasi seperti ini, saya ingin menggugat cerai suami saya tapi saya tidak ingin kehilangan anak saya, dari pada kehilangan anak mendingan saya kehilangan nyawa saya. tolong saya berikan saya solusi pak, terimakasih

  36. Eko Sumardono said:

    Saya adalah seorang mualaf, Kami menikah tahun 1998 tetapi kami dulu menikah dengan cara agama katolik, pada waktu itu istri muslim dan dalam taraf masuk katolik, seiring berjalannya waktu, istriku kembali ke muslim, dan akhirnya sayapun ikut menjadi mualaf. Karena sekarang ini kami merasa tiada kecocokan lagi, kami ingin bercerai, dimanakah kami harus mengajukan itu. tetapi perceraian itu tidak mengubah agama kami jadi saya tetap ingin menjadi muslim.
    Syarat apa saja yang kami perlukan dan sekitar berapakah bsarnya biaya perceraian kami nanti.

    • anggara said:

      @eko
      Karena dulu anda menikah dicatatkan di kcs maka gugatan tersebut harus didaftarkan di PN, soal besaran biaya ada biaya resminya di Pengadilan

  37. aldea said:

    Saya punya pacar dan kami ingin menikah namun terkendala karena kami beda agama calon isteri saya non muslim, bila saja calon isteri saya masuk islam dan menikah dengan saya siapa yang menjadi walinya karena keluarganya semua non muslim. tks

    • anggara said:

      @aldea
      Bisa minta wali Hakim via penetapan di PA 🙂

  38. pirman said:

    lngsung aja pak aku dah meningkah 6 th punyak anak laki satu istriku selingkuh sampek hamil dan minta cerai dengan terpaksa ku kasih cerai tp waktu itu istriku cuma pake pengacara..apa sah percerainku?…..kami ada harta rumah dan tanah rencanaku harta kuserahkan ke anaku tp pihak istri menuntut harta itu di bagi 2…jika saya bersikukuh meberikan harta itu ke anak apa melangar hukum? makasih atas jawabanya

    • anggara said:

      @pirman
      yang namanya cerai ya harus lewat pengadilan bukan lewat pengacara

  39. irena said:

    pak saya mau ty….
    usia pernikahan sy 1,5tahun..kami mengalami pertengkaran..suami menceraikan saya lewat perkataan cerai talak 3.setelah itu kami pisah rumah.suami pulang k kmpungnya karawang dgn membawa buku nikah kami berdua.saat disana di membuat surat pernyataan menceraikan sy talaq 3.di tanda tgnin org tuanya RT,RW, dan orang yg paham agaman di sana.
    sampai sekarang surat itu sy simpan setelah pisah 2 tahun.
    yg mau saya tykan…
    1.apak surat pernyataan itu sah.
    2.apakah saya bisa nikah lagi degan menyujukan surat pernyataan itu.
    3.buku nikah itu apakah bisa menuntut saya dan suami bila satu saat nanti sy sudah nikah lg,sementra sudah 2 tahun kami tidak kumpul lagi.

    terima kasih atas bantuannya….

  40. irena said:

    pak saya mau ty….
    usia pernikahan sy 1,5tahun..kami mengalami pertengkaran..suami menceraikan saya lewat perkataan cerai talak 3.setelah itu kami pisah rumah.suami pulang k kmpungnya karawang dgn membawa buku nikah kami berdua.saat disana di membuat surat pernyataan menceraikan sy talaq 3.di tanda tgnin org tuanya RT,RW, dan orang yg paham agaman di sana.
    sampai sekarang surat itu sy simpan setelah pisah 2 tahun.
    yg mau saya tykan…
    1.apak surat pernyataan itu sah.
    2.apakah saya bisa nikah lagi degan menyujukan surat pernyataan itu.
    3.buku nikah itu apakah bisa menuntut saya dan suami bila satu saat nanti sy sudah nikah lg,sementra sudah 2 tahun kami tidak kumpul lagi.

    terima kasih atas bantuannya….

    • anggara said:

      @irena
      Perceraian itu hanya bisa terjadi dan sah bila dilakukan di Pengadilan bukan dengan cara lain 🙂

  41. Heartache said:

    Salam kenal, Pak..
    Saya mempunyai suami yang berkewarganegaraan Jerman. Perkawinan saya ini adalah pernikahan yang kedua dan dari perkawinan saya sebelumnya saya dikaruniai seorang anak perempuan yang sekarang menginjak usia 16 thn. Perkawinan saya ini masih seumur jagung, baru berjalan 9 bulan. Tapi, dalam 2 bulan terakhir ini, ada peristiwa yang benar-benar membuat hati saya hancur. Suami saya berbuat hal yang tidak senonoh pada anak perempuan saya. Waktu saya masih berhubungan biasa dengan suami saya ini, saya melihat dia sangat sayang dan perhatian dengan anak saya selayaknya seorang bapak ke seorang anak. Maka dari itu, saya memutuskan untuk menikah.
    Pertanyaan saya, apakah suami saya itu bisa dijerat dengan pasal hukum yang ada di Indonesia ini? Krn, tahun lalu saya menikah di Indonesia. dan semua dokumen sudah dilegalisir oleh Depkeh, Deplu, dan Kedutaan Jerman sendiri.
    Mohon dengan sangat saran dan nasehatnya. Krn saya orang awam hukum dan saat ini saya tidak tahu langkah apa yang harus saya ambil selanjutnya.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih

  42. marcel said:

    permisi pak..
    saya mau bertanya, saya marcel mhsw fakultas hukum, saya diberi tugas untuk mencari putusan pengadilan tentang perceraian beda warga negara, kira2 bapak tahu di situs apa saya harus mencari salinan putusan perceraian beda warga negara tsb? trimakasih sebelumnya^^

  43. Wicky said:

    Mohon pencerahan bapak
    Tentang delik aduan,saat suami/istri melaporkan perselingkuhan pasanganny dg org lain,krn uda di ketahui dg pasti klo pasanganny itu sudah berbuat zina dg org lain,tetapi suami/istri yg melaporkan hanya menuntut kepada org lain tsb,krn suami/istri yg dirugikan msh mencintai pasanganny,apakah mgkn org lain yg dtuntut tsb bs menuntut balik istri/suami yg berselingkuh dg ny utk mendapat hukuman juga,dg alasan perselingkuhan dilakukan atas dasar suka sm suka,sedangkan pihak yg melaporkan tdk ingin istri/suaminy ikut dihukum krn msh mencintai dan bs memaafkan?Mohon pencerahanny bapak
    Terima kasih

    • anggara said:

      @wicky
      Sebenarnya yg diadukan ya harus dua2nya tidak bisa salah satu 🙂

  44. rini said:

    saya mau nanya nich : saya menikah dengan seorang laki2 turunan tionghua beragama budha dan saya adalah seorang muslim kami menikah menurut agama kristen dan tidak didaftarkan, dan kami telah memiliki 2 orang anak laki2 namun perkawinan sudah putus akibat suami meninggalkan saya sudah 2 tahun tanpa memberikan hak2 nya kepada saya dan anak2, saya meminta suami untuk menceraikan saya namun sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau memberikan pernyataan cerai kepada saya. yg ingin saya tanyakan :
    1. apakah perkawinan yang saya lakukan masih tetap diakui oleh hukum
    2. apakah perlu adanya surat penyataan cerai oleh suami, oleh karena kami tidak mencatatkan perkawinan sesuai peraturan yang berlaku.
    3. apabila saya akan menikah lagi apakah mantan suami saya dapat mengajukan keberatan terhadap perkawinan saya dengan orang lain.
    4. apakah saya dapat melakukan perkawinan menurut agama islam karna status saya adalah janda tapi tidak memiliki keterangan tentang putusnya hubungan perkawinan oleh pengadilan

    • anggara said:

      @rini
      Karena perkawinan anda tidak didaftarkan, maka perkawinan anda dapat dianggap tidak pernah ada menurut hukum. Sehingga surat pernyataan cerai tidak perlu ada dan anda punya hak untuk menikah lagi tanpa persetujuan dari “mantan suami” anda

  45. Anna said:

    Saya mau nanya.. Saya digugat cerai suami saya dengan alasan karena tidak punya anak & hubungan tidak harmonis. Padahal selama ini kami baik-baik saja hanya setelah suami saya mengenal wanita lain memang sikapnya berubah. Saya tetap ingin mempertahankan RT saya makanya saya biarkan dia sementara ini.
    Kami masih 1 rumah saat ini.
    Beberapa kali suami saya bilang karena kami tidak punya anak maka harta gono gini nanti saya akan dapat seikhlas suami saya kasih. Tidak bisa 50%. Rumah kami dibeli setelah menikah namun beberapa renovasi dari mertua saya. Apakah rumah tersebut menjadi hak suami saya jika benar2 gugatannya dikabulkan pengadilan?
    Dia juga menanamkan modal di usaha perempuan itu namun bukti yg saya miliki hanya fotokopi kwitansi bermeterai karena dokumen2nya saya yakin disimpan di rumah wanita itu. Apakah ini termasuk harta gono gini juga?
    Terima kasih.

    • anggara said:

      @anna
      soal harta bersama adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, oleh karena itu dibagi secara merata, tidak bisa menjadi hak salah satu pihak. Apapun yang diperoleh semasa perkawinan adalah harta bersama

  46. Widya said:

    Saya mau bertanya, saya menikah dengan seorang laki2 beragama dan saya, kami menikah menurut agama kristen, pada waktu sebelum menikah calon suami & keluarganya melamar saya & menginformasikan mengenai tata cara pernikahan yang akan berlangsung nanti, yang tentunya akan sah secara agama & hukum. Namun setelah pernikahan kami sudah berlangsung, saya merasa heran dan menanyakan mengenai pencatatan sipil dalam prosesi pernikahan barusan dikarenakan saya sebagai pengantin wanita tidak merasa untuk menandatangani catatan sipil dalam pernikahan kami, akhirnya saya tanyakan kepada suami dan keluarganya, tapi jawaban mereka nanti belakangan ke catatan sipilnya. Setelah pernikahan kami sudah berlangsung 6 bulan, pernikahan kami tetap tidak dicatatkan dengan alasan pernikahan kristen tidak ada perceraian. Tetapi yang saya herankan suami tidak pernah memberikan nafkah lahir walau kita memang sama-sama bekerja dan ibu mertua saya menuntut saya harus memenuhi semua kebutuhan rumah tangga (makan, dll dan kami masih menumpang di orangtua suami). Hingga akhirnya saya protes dengan perlakuan suami dan ibunya ini juga selalu menanyakan pernikahan kok tidak dicatatkan sipil? hal ini malah memacu pertengkaran demi pertengkaran dengan suami dan ibu mertua selalu ikut campur membela anaknya (suami). Mereka sering memaki-maki dan menghina saya. Akhirnya ibu mertua sakit hati kepada saya, saya disuruh untuk tanda tangani surat pernyataan bermaterai yang isinya untuk bercerai dengan alasan keluarga sudah tidak harmonis lagi, saya tidak mau karena saya merasa pernikahan kami belum dicatatkan ke catatan sipil, akhirnya mertua mengundang keluarga besarnya dan memaksa saya dan juga menekan saya agar tanda tangani surat itu. Saya bingung, saya merasa tertekan, takut dan shock karena seluruh keluarga besar suami mengeroyok saya untuk segera tanda tangani, malah adik suami laki-laki ada ancaman akan menghajar dan membunuh saya juga dengan memaki-maki dan dengan sms hinaan yang merendahkan saya. Akhirnya dengan pemikiran saya karena tidak mau tertekan terus secara bathin dengan menghadapi sendiri dan dengan kebingungan, akhirnya surat tersebut saya tandatangani tanpa berpikir panjang, setelah saya tanda tangan saya disuruh langsung harus pergi meninggalkan rumah ibu mertua secara sendiri.
    Yang saya tanyakan, apakah sah perceraian kami tersebut? dan langkah apa selanjutnya yang harus akan saya lakukan? sementara saya merasakan shock dan trauma/ketakutan? terimakasih.

  47. Tanjung said:

    Saya mau tanya pak???
    Kalau Kepala Desa tidak mau memberikan Surat Pengantar Pernikahan dengan alasan perselisihan pribadi dengan orang tua;
    1. Apa yang harus saya lakukan?
    2. Apa yang KUA bisa lakukan?
    3. Apakah Kepala Desa itu HALAL darahnya saya minum???????????????

  48. wong begog said:

    saya disini hanya mempertegas kembali akan pengertian pernikahan, jika anda ingin menikah, apakah anda semua tidak ada pertimbangan dalam sebuah komitmen awal? sebuah permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga anda semua itu dipicu dari unsur pola pikir anda semua atau masing-masing pihak yang menjalankan perkawinan, dimana pola pikir seseorang itu menentukan jalan yang akan dilalui atau ditempuh pihak masing-masing yang menjalankan perkawinan atau timbul konskwensi, yang mana artinya “jika ingin melakukan sesuatu tanpa berfikir kembali koreksi diri atau instropeksi diri akan sebuah kemampuan yang mana diluar batas kemampuan anda ya jangan nekad”

    “KOPLAK”

  49. rendy said:

    salam kenal….
    sy mau bertanya.

    ini saya sudah menikah sm pacar sy. ayahnya setuju, cuman keluarganya yg lain tidak setuju. mau memisahkan saya.
    bgm otu pak?

  50. rendy said:

    salam kenal….
    sy mau bertanya.

    ini saya sudah menikah sm pacar sy. ayahnya setuju, cuman keluarganya yg lain tidak setuju. mau memisahkan saya.
    bgm itu pak?

  51. rendy said:

    anak itu dibesarkan sama keluarganya itu!
    mohon bantuannya.

  52. herman said:

    dh,
    sudah sebulan ini istri saya emninggalkan saya dan anak saya, sebelumnya terjadi keributan antara saya dan istri sya krna adanya orang ketiga. istri saya wataknya keras..dia sulit menerima keritaikan,nasehat atau pun bimbingan dari saya sbagai suami.
    sekarang istri saya menuntut cerei saya, meski saya tidak mau (saya blm mngucap Talaq), krna anak (2thn) masih butuh sosok ke dua orang tua. yg ingin sya tanyakan:
    1. bisakah istri saya mengguat cerei saya tanpa ada dokumen yg mendukung (surat nikah dll saya tahan)
    2. bila nanti istri saya diam2 menikah dngn orang lain ada kah hukum dan hak ,saya sebagai suami untuk menuntut, karna blm ada hitam di atas putih tntang perceraian saya dan istri saya?
    mohon pencerahan nya bisa di email ke edp.bgr@mpi-pharmaniaga.co.id

    salam

  53. Sunaryo said:

    Minta Pendapat Teman”…. Saya Punya Masalah Dengan Istri Saya Kabur Dari Rumah Meninggalkan Saya Dan 2 Orang Anak yg Pertama Umur 8Th, dan Yg Ke2 Umur 1th Sudah 5 Bulan Kami Pisah Ranjang, Terakhir Dia SMS Saya Memberitahukan Bahwa Dia Udah Nikah Dengan Pria Lain… Kira-Kira Apa HUKUMNYA Kalo Istri sy Menikah Dengan Pria Laen, Sedangkan Belum Ada Surat CERAI Resmi…????.

    • anggara said:

      @sunaryo
      Bisa dilaporkan perzinahan dan pemalsuan asal usul atau dimintakan pembatalan perkawinan

  54. Mohon pencerahan bang,
    (1) istri pertama itu definisinya apa? kalo laki-laki sudah cerai dan kawin lagi apakah istrinya disebut istri pertama?
    (2) Poligami dimungkinkan di indonesia, apakah dalam setiap pernikahan saat poligami itu bisa didaftarkan di KUA dan mendapat buku nikah? apakah dalah buku nikah itu disebut kalau wanita adalah istri kedua, ketiga atau ke empat dst.

    terima kasih bang.

    • anggara said:

      @Syahriar Reza
      1. Istri pertama istri jika anda poligami, tapi jika cerai dan menikah lagi yang dulu namanya mantan istri
      2. Poligami harus minta ijin dari Pengadilan terlebih dahulu sebelum di daftarkan ke KUA. soal bentuk buku nikahnya saya tidak tahu

  55. luciana said:

    saya punya pacar warga negara pakistan,(islam) dan saya WNI (buddha) bagaimana jika saya menikah… apakah yang harus saya lakukan… ?? apa saja syarat’nya..? apakah saya harus menjadi muamalaf baru bisa menikah… tolong carikan saya solusi yang terbaik.. terimakasih sebelumnya….

  56. pongge said:

    saya mau minta pendapat ni… saya berusia 23 tahun sedang istri saya berusia 20 tahun.. kami menikah di kua tanpa adanya pengetahuan dari kedua orang tua kami, istri saya sendiri datang kepada saya tanpa paksaan sedikit pun… karna mereka tidak merestui, terpaksa kami nekat karna suka sama suka. sekarang kami sudah punya buku nikah… selang 2 bulan berjalan masalah timbul.. orang tua perempuan meminta denda 2 juta 1 ekor kambing dan beras 2 karung. kata mereka itu sebagai hukum adat. saya mau tanya bagaimana kasus ini dalam pandangan hukum? dan apakah saya masuk dalam kategori pelanggaran hukum? mhon jawabannya…..

  57. Mohon tanya pak, saya berniat menikah lagi dengan seorang pria PNS yang sudah menikah dengan sah. Rumah tangganya bahagia dan tidak ada masalah apa apa dari istri pertamanya. Pernikahan saya dengan pria ini berdasarkan persetujuan istri pertamanya, meskipun tanpa ada cacat /istri pertamanya masih mampu melayani dan sehat walafiat. Pertanyaan saya, bisakah saya mendapat legalitas pernikahan kedua?
    Jika saya tidak bisa mendapat legalitas, saya berencana utk pindah/kerja ke luar negeri agar keturunan saya kelak bisa mendapat hak mereka krn di LN tdk diperlukan surat nikah ini itu. Apakah rencana saya ini dimungkinkan? Mohon dijawab ya pak, insyaAllah akan sangat membantu saya.

  58. harry said:

    klo istri menikah lagi sementara msh mempunyai suami, sementara perkawinannya dilakukan secara sah dan tercatat di kua, siapa yg hrs bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan itu?, sangsi apa yang harus diberikan kepada pelakunya?, dengan dasar hukum apa pelakunya bisa dijerat?, mohon pencerahan bang…., terima kasih

  59. saya mau nanya ni pak lawyer…d gmna klw seorang wanita,,diak gak mau nikah selama lamanya,alsannya adalh ia truma akan lelaki,,permasalahanya adalah ia pengen punya anak,,bayi tabung.nah di sini timbulni pertanyaan..
    1,,apakah anak tersebut diakui oleh hukum bw???
    2..apakh anak tersebut bisa d catat d catatan sipil dab bagaimana pembagian warisannya??/
    3..kalau memang ada pengaturanya dalam kasus terbut,,tolong sebutkan dasar hukum nya??

    ttd

    agung pribumi anak bahagia

  60. vivi said:

    saya (WNI) sudah menikah resmi dimalaysia dengan orang malaysia dan sudah keluar akta nikah (non muslim), sekarang saya berencana mendaftarkan perkawinan kami diindonesia, apa saja yang perlu saya siapkan untuk pelaporan pencatatan dicatatan sipil jakarta?? dan apakah ada biaya besar yang harus saya bayar sesuai UUD diindonesia?? sekedar informasi kami baru menikah february 2013 dan sekarang ini sedang mengurus visa istri untuk tinggal dimalaysia, saya hanya berencana mencatatkan perkawinan kami, tapi tidak berencana tinggal diindonesia. mohon pencerahannya diemail ke saya

  61. yeni said:

    saya pernah menikah tapi tanpa Surat kawin. saya tidak menikah secara sipil ato pun gereja.tidak Ada penandatanganan apa pun. saya menikah selama 7 tahun. saya dikaruniai 2 org anak. selama pernikahan saya sering di pukul Dan dihina oleh suami saya. saya mencari nafkah sendiri untuk keluarga. suami saya kerjaannya hanya berjudi. dia tidak memberikan nafkah pada keluarga. karna sering di pukul saya tidak tahan kemudian saya pergi. anak2 saya tinggal di mertua karna memang saya tidak mampu membiayai mereka. setelah saya pisah kemudian saya beret my seseorg yg Dan ingin menikah. tp keluarganya me minta ketegasan dlm hubungan saya dgn mantan suami saya yg lama . yg saya ingin tanya kan apa memang klo nanti saya menikah lg saya bisa dituntut oleh mantan suami saya? apa saya perlu membuat pernyataan pisah dgn mantan saya ? tp klo mantan suami saya tidak Mau tanda tangan apakah nanti bisa kejalur hukum?saya hanya takut klo nantinya Ada masalah dengan hukum mengenai pernikahan saya. mohon bantuannya… trimakasih

  62. agung denpasar said:

    suami sy selingkuh sudah sekitar 9 bulan, dia dan perempuan itu mengakui perselingkuhannya, bahkan dia minta menikah lagi. Saya punya 2 putra yg sudah remaja, mereka mengetahui perselingkuhan bapaknya, dan menyarankan saya untuk cerai. permasalahannya saya belum mendapat bukti nyata (spt :foto dll) tentang perselingkuhannya, dia slalu menghubungi saya hanya lewat sms jadi saya benar-benar ngga tau orangnya. saya harus bagaimana ?

  63. munawir ahmad said:

    Sudah menikah sah tapi istri sama sekali tidak mau dikumpuli.. Apakah itu termasuk pelanggqaran hukum?
    Padahal tidak ada masalah?

  64. ahmad rosidi said:

    apakah bisa menikah lagi kalau istri kabur dan tidak tau dia dimana serta belum cerai tolong dibalas secepat nya

  65. saya mau tanya dapatkah istri ke 2 melaporkan mantan suami yang selalu meneror berupa ancaman lewat sms..

  66. agus said:

    bagaimana hukumnya dalam agam islam apabila istri masih menunggu surat cerainya disahkan oleh pengadilan,tapi si istri sudah melakukan nikah siri dangan wali hakim ayahnya sendiri

  67. nanank said:

    Pak/ibu sy mohon petunjuk gimana klu sy skrg berada di penjara sdgkan istri sy menikah lg. Memang ada surat dr pengadilan dtg cuma 1x tp tdk sy tnda tangnin. Tw2 sy dgr dy udh menikah lg jd apa yg hrs sy buat skrg. Apakah sy bs menuntut mereka? Tlg petunjuk bpk/ibu

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: