Apabila Anda Ingin Mengajukan Gugatan, Maka Perhatikan Langkah-Langkah Berikut
1.Klien datang ke advokat untuk mengemukakan permasalahan, yang dialaminya
2.Advokat memberikan keterangan dan arahan berkenaan dengan perkara yang dihadapi oleh klien, tentang peristiwa hukumnya serta posisi hukum dari kasus tersebut.
3.Advokat mengemukakan langkah dan strategi yang akan diambil, serta menjelaskan berbagai kemungkinan yang muncul dari langkah-langkah tersebut
4.Langkah 1 –3 bisa tidak dilakukan bila anda tidak menggunakan jasa advokat
5.Saran pertama adalah melakukan upaya perdamaian yang ditempuh melalui negosiasi
6.Apabila negosiasi berhadil, maka hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam sebuah akta atau dokumen perjanjian
7.Apabila upaya negosiasi buntu maka dapat ditempuh upaya hukum formal yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah hukum tergugat. Kalau tergugatnya lebih dari satumaka dapat dipilih di wilayah hukum salah seorang tergugat saja.
8.Penggugat membuat surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang isi gugatannya terdiri atas identitas para pihak, uraian peristiwa dan uraian hukum serta tuntutan yang diajukan dan didaftarkan di panitera perdata pengadilan negeri setempat
9.Apabila telah didaftar dan mendapatkan nomor perkara di pengadilan negeri yang dimaksud, ketua pengadilan memerintahkan kepada panitera untuk memanggil para pihak secara patut dan layak
10.Apabila para pihak/salah satu yang telah dipanggil secara patut dan layak itu tidak hadir di persidangan, maka hakim memerintahkan kepada panitera untuk melakukan pemanggilan ulang
11.Apabila telah dilakukan pemanggilan secara layak tetapi salah satu pihak tidak hadir maka hakim dapat memerintahkan untuk melakukan pemanggilan ulang kembali. Setalah dilakukan pemanggilan ulang, masih juga salah satu pihak tidak hadir maka Hakim dapat langsung memutus perkara dengan putusan verstek (bila tergugat yang tidak hadir) atau gugatan dinyatakan gugur (bila penggugat yang tidak hadir)
12.Apabila dalam persidangan pertama dihadiri oleh para pihak, maka sidang dilanjutkan, hakim membuka sidang dan kemudian mewajibkan para pihak mengikuti proses mediasi, apabila berhadil maka dibuat akta perdamaian
13.Apabila proses mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan acara pertama mendengarkan gugatan penggugat
14.Tergugat menyampaikan eksepsi atau sangggahan terhadpa gugatan yang diajukan oleh penggugat, materi eksepsi ini adalah menyangkut hal di luar pokok perkara, biasanya tentang kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara atau menyangkut gugatan yang prematur dan atau kabur serta kurang pihak
15.Majelis Hakim dapat menyampaikan putusan sela atau putusan sela dapat juga dilakukan diakhir bersama putusan akhir
16.Penggugat mengajukan replik
17.Tergugat mengajukan duplik
18.Penggugat dapat mengajukan rereplik
19.Tergugat dapat mengajukan reduplik
20.Proses berikutnya adalah pembuktian, penggugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan terlebih dahulu dengan menyerahkan daftar alat bukti tertulis
21.Setelah penggugat selesai, tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan pembuktian
22.Penggugat apabila akan mengajukan saksi maka diberi kesempatan untuk mengajukan saksi terlebih dahulu
23.Setelah penggugat, tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan saksi
24.Kedua pihak diberikan kesempatan mengajukan kesimpulan
25.Setelah kedua pihak mengajukan kesempulan, Majelis Hakim memutuskan perkara
26.Apabila tidak puas dengan keputusan hakim, maka diberikan kesempatan bagi kedua belah pihak mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dijatuhkan
Prosesnya lumayan ribet juga ya Pak? Kira2 berapa kali sidang ya? Antara sidang yang satu dan sidang yang lain jaraknya berapa hari/minggu Pak?
@nunik
paling cepat prosesnya 4 bulan bu, paling cepat 13 kali sidang tidak termasuk mediasi yaa, dan jaraknya biasanya 1 minggu
salam kenal dari aku.
tolong dong kirimin conto bentuk-bentuk surat di bidang kepengacaraan perdata……..!
terimakasih……
@zainal
maaf tidak bisa membantu
ass.wr.wb…. sy mas yank dr sumenep,mhon ptunjuk sy skrng lg ada problem klrga..bhkn problem sy smpai mlalui proses sidang d kntor P A,yg mau sy tnykn apkh pihak dr PA berhak mmtuskan adanya satu perkara yg d ajukan oleh istri sdangkn d awal sdang prtama wktu hakim brtanya sy mnjawab klo sy tdk akn prnh mnceraikan istri dnia akhirat mngingat sy mlhat k 2 putri sy yg akn mnjdi korban.
Assw
Sy punya permasalahan yg pelik semoga ada yg bisa bantu.sy masih ber istri dan memang kurang harmonis sehingga saya pacaran dgn wanita lain dan skrng wanita itu hamil dan minta di nikahkan..bisa ga kita masih tahap perceraian dan segera menikah wanita yg sy hamilin skrng..sedangkan dgn istri sy skrng sy belum punya anak..mohon petunjuk jya
Ass….saya dan suami sama2 PNS…rmh tangga kami selama 17thn tak pernah ada masalah yg rumit,tau2 suami saya menikah lg dan saya sangat kaget,kami sudah memiliki sepasang anak…dan suami saya tidak ada memberi nafkah lagi sampai sekarang dr thn 2009…saya mau mengajukan cerai,apa saja hak dan kewajiban saya jika saya yg mengajukan cerai,dia sudah menikah tanpa sepengetahuan saya