Setelah Saddam Di Hukum Mati
Perkembangan baru di Irak telah terjadi dan hingga saat ini tidak seorangpun yang bisa yakin akan ada perkembangan positif di Irak pasca hukuman mati yang di jalani Saddam Hussein.
Saddam Hussein menjalani proses hukuman mati pada Sabtu, 30 Desember 2006 ia menjalani eksekusi sebagai hukuman atas kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya. Hal ini dirilis stasiun televisi setempat Al Hurra dan juga saluran siaran Saudi Arabia, Arabiya.
Saddam dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan penyiksaan terhadap 148 warga Syiah di Dujail setelah upaya pembunuhan atas dirinya pada 1982 –selama perang melawan Iran. Pengadilan banding di Baghdad pekan terakhir 2006 memperkuat keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis mati atas Saddam pada 5 November.
Beberapa negara tidak mendukung vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemimpin Irak yang dijuluki Singa dari Babilon tersebut. Beberapa negara yang menolak adalah Perancis, Vatikan, Italia, Jerman, dan India. Sementara negara-negara yang mendukung dijatuhkannya hukuman mati adalah Amerika Serikat (tentu saja), Iran, dan Indonesia.
Tentunya dengan berbagai alasan pemerintah negara-negara tersebut mendukung atau menolak hukuman mati atas Saddam Hussein tersebut, akan tetapi penting menilai apakah vonis yang jatuh atas Saddam Hussein itu legal menurut standar Internasional atau tidak.
Badan-badan peradilan di Irak pada pokoknya adalah sama dengan badan peradilan di Indonesia dalam hal independensi. Pengadilan di Irak sudah lama mati atau tidak independen. Begitu juga dengan peradilan yang digelar untuk Saddam dan para pendukungnya. Dari semula para pegiat HAM Internasional sudah menyatakan bahwa pengadilan atas diri Saddam Hussein jauh dari standar internasional tentang independensi peradilan. Meski Saddam diberikan kesempatan untuk membela diri, tentu saja hal itu tidak cukup, karena pengadilan tersebut sangat terpengaruh dengan intervensi dari pemerintah pendudukan Amerika Serikat. Dari titik ini sebenarnya pemerintah pendudukan Amerika Serikat sangat berkepentingan untuk menimbulkan ilusi hukum bahwa Saddam Hussein dan pendukungnya telah diadili oleh rakyatnya sendiri akan tetapi sesungguhnya para ahli hukumpun mengetahui dengan jelas bahwa yang mengadili Saddam Hussein dan para pendukungnya adalah pemerintah pendudukan Amerika Serikat sendiri.
Meski, saya sendiri tidak sepakat dengan hukuman mati, namun hal itu masih dimungkinkan dibawah pengaturan dan syarat-syarat yang ketat seperti adanya kemandirian kekuasaan kehakiman, akses terhadap kuasa hukum dan keluarga, dan tentunya due process of law. Tanpa itu semua, hukuman mati hanya berarti balas dendam politik dan juga menambah radikalisasi gerakan perlawanan di Irak.
Hukuman mati atas Saddam Hussein telah menjadi landmark bagi ironi demokrasi. Penjatuhan Saddam melalui invasi militer dan vonis atas pengadilan yang tidak independen telah ikut menyuburkan pendapat bahwa demokrasi adalah sesuatu yang asing dan hanya bagi kepentingan Amerika Serikat dan sekutu-sekutu baratnya. Demokrasi bukanlah sesuatu yang dapat dipaksakan melalui kekuatan militer demikian juga dengan pengadilan. Pengadilan yang independen juga tidaklah dapat ditegakkan dengan moncong senjata.
Let the Justice be Done
pertamax
Yang namanya keadilan tetap harus ditegakkan,… apapun itu hukumannya.
Dapatkah saya mendapatkan informasi tentang sistem peradilan Iraq dan Standar Internasional tentang Peradilan Yang Adil. Terima kasih.