Tentang Perjanjian Pra Nikah


Bagi banyak orang di Indonesia, sebenarnya terminologi perjanjian pra nikah tidak cukup asing, karena sudah cukup banyak mendengat dari pemberitaan yang dilakukan oleh pekerja infotainment. Akan tetapi banyak orang juga masih belum cukup mengerti kegunaan perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah ini biasanya dilakukan oleh berbagai kalangan yang mampu secara finansial atau oleh orang-orang yang mengandung status janda/duda. Akan tetapi akhir-akhir ini, perjanjian pra nikah ini pun dilakukan oleh banyak pasangan muda yang akan melangsungkan pernikahan.

Ada beberapa alasan kenapa perjanjian pra nikah ini dilakukan:

  1. Untuk memastikan adanya pemisahan kekayaan asal dengan kekayaan bersama yang nanti akan diperoleh
  2. Untuk memastikan bahwa salah satu pasangan tidak akan melakukan poligami/poliandri
  3. Untuk memastikan tidak akan ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah pernikahan berlangsung
  4. Untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dari kekayaan bersama
  5. Untuk memastikan terjadinya perpisahan/perceraian secara damai apabila kedua pasangan berkehendak untuk berpisah
  6. Untuk memastikan adanya akibat hukum apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan
  7. Untuk memastikan adanya persetujuan bersama apabila salah satu pihak berkehendak untuk melakukan pinjaman kepada bank ataupun pihak ketiga
  8. Untuk memastikan orientasi seksual dan kebiasaan seksual salah satu pihak tidak menyimpang dari yang diharapkan pihak yang lain

Selain masih banyak juga alasan lain yang bisa menjadikan seseorang hendak membuat perjanjian pra nikah. Akan tetapi pada intinya, perjanjian pra nikah itu menjadi sangat penting saat ini, karena masing-masing pihak akan diuntungkan dengan pembuatan perjanjian pra nikah tersebut

Saya sendiri sih nggak punya, karena pada waktu menikah tidak memikirkan pentingnya mempunyai perjanjian pra nikah. Akan tetapi setelah melihat kasus AG di Bandung dan YZ di Jakarta, saya jadi terpikir tentang pentingnya perjanjian pra nikah.

Advertisement
18 comments
  1. PutRie said:

    Hal ini jg dilakukan saat temenku menikah bbrp minggu yg lalu ^_^

  2. nHieA said:

    Sah-sah aja sih, sepanjang itu merupakan kesepakatan bersama, asal ujung-ujungnya tidak membuat hub.yg tadinya romantis buangett menjadi kaku karena masing2 pihak merasa takut melanggar salah satu pasal perjanjian pra nikah yg mereka buat sendiri.

  3. AdiBP said:

    Ribet, tp penting dan bagus juga.
    Mas posting jg dong contoh surat perjanjian nikah tersebut, biar lebih mudah dimengerti sama orang yg awam hukum..

  4. ade said:

    ARR
    harus dong ada surat pranikah karna semua perjanjian membut lebih terikat jadi bagi orang yang sukanya selingkuh agak takut-takut untuk ngelakuin betu apa betul hehehe mau dong dikirimin contoh surat pranikah n caranya gimana untuk ke jalur hukum

  5. valeria said:

    mohon info donkz, pelaksanaan perj. pranikah itu seperti apa? apa kah cukup didaftarkan di notaris? atau bagaimana? terimakasih.

  6. anggara said:

    @valeria
    pelaksanaan perjanjian pra nikah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama di mana pernikahan akan dilangsungkan

  7. diydiy said:

    mas,saya mau bertanya apakah perjanjian ini bisa dibuat setelah melakukan pernikahan?dan jika boleh bagaimna caranya? triiims yaaaa

    • anggara said:

      @diydiy
      boleh, kenapa tidak?

    • alay said:

      sesuai dengan yg saya baca dari beberapa buku dan dari undang-undang yang terkait dengan perjanjian kawin, perjanjian kawin itu di buat “sebelum atau pada saat” perkawinan diadakan. apabila perjanjian dibuat setelah perkawinan itu berlangsung, maka perjanjian tersebut batal..

      jadi menurut saya, pertanyaan diydiy itu, jawabanya tidak bisa kan pak? tku

  8. wati said:

    Saya juga pengen buat perjanjian semacam itu. Tapi tidak berkaitan dengan harta secara langsung. Tapi utamanya mengenai pekerjaan istri. soalnya pada saat awal pernikahan, suami setuju saja istri bekerja. tapi seiring perjalanan waktu, terutama setelah lahir anak2, suami sudah mulai berupaya menghalangi istri untuk bekerja dengan menggunakan alasan kepentingan anak2 dan kemapanan suami dalam mencari nafkah diembel2i kewajiban istri patuh ama suami. Gimana caranya yach?

  9. yeyen said:

    mas tolong posting contoh surat perjanjian pranikah.,thank’s

    • anggara said:

      @yeyen
      ada koq, silahkan dicari saja di entry yang lain

  10. hesti said:

    menurut saya sangat penting… penting banet malah..
    mas bisa kirim contoh surat perjanjian pranikah gk ke email saya gk..
    saya cari disitus blum ada tuh….

    • anggara said:

      @hesti
      ada koq, silahkan dicari di blog ini

  11. hesti said:

    iya ada c.. tp gk bsa di acces…
    pdhl udh sbln ni nyri2 contoh sutat itu tp gk nemu2

  12. Imma said:

    Boleh dikirim ke saya gak, yg punya surat perjanjian tsb. krn saya jg ingin buat tapi gak tau apa yg hrs saya lakukan.

    tks

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: