Siaran Pers AJI Indonesia
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima laporan dari AJI Kota Solo bahwa telah terjadi ancaman kekerasan terhadap jurnalis, koresponden Lativi di Surakarta, Sholahudin, pada Selasa 9 Januari 2007, oleh seorang anggota Kepolisian Wilayah Surakarta
Peristiwa itu terjadi saat Sholahudin bersama wartawan Surakarta lainnya sedang meliput operasi penggrebekan tempat penyelundupan mobil mewah ilegal oleh satuan Polwiltabes Surakarta. Ketika sedang melakukan liputan, AKP Prayitmo, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Wilayah Surakarta tiba-tiba menghampiri Sholahudin dan langsung mengeluarkan ancaman, “Kalau masih mengambil gambar, saya akan pecahkan kepalamu”. Ancaman terhadap wartawan Lativi itu dilakukan dua kali, hingga membuat Sholahudin ketakutan dan pingsan di Rumah Sakit.
Tiga hari setelah peritiwa itu, 12 Januari 2006, sejumlah wartawan kota Surakarta menemui Kepala Polwil Surakarta, Komisaris Besar Yotjemende untuk memprotes kasus kekerasan tesebut. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung aksi solidaritas wartawan Solo dan mengecam ancaman oleh aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk jurnalis.
Melalui surat ini, Alansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan :
- Meminta Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta, Kombes Yotjomende, untuk menindak anggotanya yang melakukan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ;
- Meminta agar hal serupa tidak terulang di masa depan, mengingat tugas profesi jurnalistik dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan menghalamgi atau menghambat tugas jurnalistik.
Jakarta, 12 Januari 2006
Heru Hendratmoko
Ketua Umum
Eko Maryadi
Koord Div Advokasi