Ada Apa Dengan Bahasa Hukum?
Bahasa hukum bagi sebagian besar orang dianggap membingungkan, buat saya rasanya sulit untuk menampik anggapan itu. Kenapa, karena meski saya lulus dari sebuah fakultas hukum, tapi buat saya bahasa hukum itu terkadang menjengkelkan, karena rumit dan berbelit-belit.
Dulu saya suka bingung, kenapa kalau membuat surat gugatan atau surat peringatan atau somasi atau surat-surat harus menggunakan kata “bahwa”. Setelah bertanya pada beberapa senior, mereka menyatakan kalau terkadang penggunaan kata “bahwa” dalam berbagai surat-surat resmi terlampau berlebihan karena “bahwa” itu hanya digunakan untuk menunjukkan jika suatu pernyataan dibuat oleh pihak ketiga dan bukan pernyataan dari si lawyer itu sendiri. Jadi kesimpulannya kalau bukan pernyataan pihak ketiga maka tidak perlu menggunakan “bahwa”
Misalnya
“bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada perjanjian atas dasar kesukarelaan, kesamaan kedudukan, dll”
bisa diubah menjadi
“kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian atas dasar kesukarelaan, kesamaan kedudukan, dll”
pernah dengan kalimat “termasuk tetapi tidak terbatas pada” ini juga kalimat yang membuat pusing karena kalimat ini sesungguhnya terjemahan dari kalimat “included but not limited to”.
Bahasa hukum juga sangat kering ketika masuk pada proses gugatan perdata, seolah ada pakem bahwa penggunaan bahasa harus seperti yang sudah ada. Padahal tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan kalau ingin membuat gugatan harus menggunakan bahasa yang seperti itu
Atau pernah dengan juga kalimat “jika majelis berkehendak lain, kami meminta putusan yang ex aquo et bono” ini juga bisa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi “jika majelis berkehendak lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya”
Simple kan tetapi kenapa menjadi sulit? Karena bahasa hukum menurut saya hanya bisa dimengerti oleh segelintir orang, karena awam tidak mengerti sepenuhnya dengan kalimat seperti itu.
Lalu, menurut saya harus diubah tradisi seperti tersebut.
setuju.. setuju banget..
kalimatnya harus sesuai fakta..
tetapi ada benarnya suatu kalimat dalam area hukum harus dibuat sejelas dan sesuai yang dikehendaki oleh pihak pihak yang terkait… karena kalau tidak… bila salah satu pihak buta hukum bisa diputar balikkan lah itu kalimat…
kalau ada istilah memang lidah tak bertulang..
ada memang kalimat tak bertulang.. hehehe.. ya itu tadi.. kalimat dalam area hukum…
jika tak bertulang.. bisa dipakai gugat menggugat.. ya toch???
Bener Anggara kebetulan suami juga Lawyer kebetulan lagi melanjutkan studi di Melbourne Uni. Dosen-dosen di sini cenderung menggunakan kalimat-kalimat yang mudah di mengerti, penerapan subject predikat obyek dengan benar diperhatikan sekali, beda dengan ketika di Indo sepertinya kecenderungannya malah terbalik. Semakin susah di pahami oleh orang awam kesannya malah semakin baik. Padahal kan Bahasa Hukum juga penggunanya luas sekali. Saya setuju kalau generasi baru perlu banget merubah paradigma yang salah mengenai bahasa hukum ini.
Walaupun saya mahasiswa fakultas hukum tetapi saya setuju sekali. memang bahasa hukum harus dibuat menjadi lebih mudah dipahami. mengapa? Karena tentunya bahasa yang berbelit-belit tsb hanya dipahami oleh sebagian orang saja, lalu bagaimana jika ada orang awam yang terlibat masalah hukum tetapi tidak tahu tentang istilah hukum. Tentunya orang tsb hanya akan menjadi pendengar tanpa memahami seluruh isi dari proses hukum mengenai dirinya (dalam persidangan misalnya) bahkan ia bisa menjadi setuju-setuju saja dengan apa yang dikatakan para pengadil dan hal ini akan terasa tidak adil untuk orang tsb. Padahal tujuan adri hukum adalah menegakkan keadilan.
@ubur
terima kasih untuk komentarnya 🙂
Maslaah bahsa hukum tidak hanya milik Indonesia, tapi milik hampir semua bahasa. Perdebatan masalah ini lbh mendalam dan menarik di negara yang menggunakan bahasa Inggris. Bagi para pro perubahan yang menginginkan bahasa hukum diubah lebih mudah, ringan dan mengena ke sasaran tanpa mengurangi esensi dan akurasi makna, dibuatlah gerakan Plain English Movement.
Negara-negara spt Canada, USA, dan Australia memiliki centers yang secara spesifik mengkaji sisi kebahsaan hukum. Bahkan di Melbourne, Parlemen setempat membentuk komisi khusus Plain English yang merevisi dan membuat UU mrk secara plain dan simple. Tidak hanya itu, para pemerhati bahasa hukum juga banyak mengkritik para pembuat kontrak2 bisnis yg menggunakan bahasa yng bertele-tele dan penuh bumbu. Karena banyak sekali kasus di pengadilan yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi dalam kontrak, maupun krn ketidakpahaman subjek thd kontrak.
Saya stu semester bejalar ttg Plain English Movement dan Legal Drafting. Betapa ribetnya memahami bahasa hukum asing. Eh ternyata bahasa hukum kita juga sama. Capeee dehh….
Menarik juga kalau kita bikin gerakan Plain Indonesia Movement atau apapun namanya yang bergerak pada legal drafting untuk mempermudah bahasa hukum.
Salam,
Andi Syafrani
@andi
saya yakin, anda lebih jago kalau urusan bahasa 🙂
ojo emosi…penggunaan bahasa yang cukup teknis sebenernya ada pada semua bidang kehidupan, teknis bangunan, teknis elektro, listrik,kedokteran,ekonomi, ibu2 di dapur, dll jd tidak hanya pada bidang hukum. contone untuk menyebutkan pantry tdk dap[at digantikan dengan dapur kering, kalo dipaksakan yao jd maknanya berubah…
tadi ente mencontohkan dengan
“bahwa kedua belah pihak sepakat untuk MENGIKATKAN DIRI PADA PERJANJIAN atas dasar kesukarelaan, kesamaan kedudukan, dll”
bisa diubah menjadi
“kedua belah pihak sepakat untuk MEMBUAT PERJANJIAN atas dasar kesukarelaan, kesamaan kedudukan, dll”
KALO SELANJUTNYA TERJADI SENGKETA DAN PIHAK LAWAN BERKILAH :
SY KAN TIDAK TERIKAT PERJANJIAN KARENA HANYA MEMBUAT PERJANJIAN…
GIMANA COBA!!!! INGAT PEMBUAT PERJANJIAN BELUM TENTU MENGIKATKAN DIRI DALAM KESEPAKATAN ITU.
jd penggunaan bahasa hukum adalah upaya membatasi pembiasan makna kata yang diterima oleh masyarakat penerima yang latar pendidikannya majemuk, agar tercipta kesatuan maksud dan menuju kepastian hukum.
gitu…lhooo!!!
Sebenarnya semua bahasa mempunyai kaidah baku baik bidang diksi maupun bidang gramatikal. Oleh sebab itu, bahasa hukum sudah waktunya direvisi dengan menggunakan bahasa Indonesia ragam baku/strandar.
bahasa hukum itu bahasa apa sich??
bahasa hukumnya indonesia bahasa apa???
paszti di ambil dari bahasa belanda
itu sebenarnya sangat buruk sekali kalau bahasa penjajah di pakai di jaman sekarang
apalagi kuhp masih di pakai,
harusnya semua itu di revisi,masak indonesia tdk bisa buat kuhp buatan indonesia
contohnya aja uu no 1 thn 1974.itu banyak yang pasal-pasalnya tidak menganut pancasila,terutama sila ke 1.