Tentang Pelanggaran HAM


Saya tertarik untuk menuliskan tema ini, bukan karena ingin latah untuk menunjukkan bahwa saya seorang aktivis HAM, karena saya bukan aktivis HAM, hanya karena tergelitik karena pemahaman banyak orang mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM cukup banyak yang menurut saya agak keliru.

Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah

Contoh A

A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses

Contoh B

A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.

Contoh C

A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.

Contoh D

A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A

Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM

Contoh A

Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi

Contoh B:

Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM

Contoh C

Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Contoh D

Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

Nah dari contoh-contoh sederhana ini, kira-kira cukup jelas kan….?

79 comments
  1. Kalo sudah melakukan kesalahan sedikit, langsung dikaitan dengan pelanggaran HAM, pdhal tidak jg yaaa…. jelas sprt contoh2 diatas

    • hidayah said:

      contoh nya kalau kita melanggar ham mereka tidak akan segan-segan untuk menghukum kita

  2. Tengkyu ya sdh maen2 ke blognya Radit hug & kiss to Azzahra

  3. Rian said:

    hahah…tema anda bagus jg,memang pada kenyataannya seperti itu!!!!orang sekarang lebih banyak meminta hak2nya dperhatikan tapi tdak pernah memperhatikan hak org lain!!!

    banyak org yang mnyerukan tentang pelanggaran ham tetapi tidak sadar bahwa dia sendiri sebagai planggar ham..

    • hidayah said:

      yes

  4. sarah said:

    met malem….

    saya lagi bingung…
    saya di beri tugas oleh dosen mengenai apa saja pelanggaran HAM,,
    apa yg harus saya ambil untk bahan tugas…
    saya kurang begitu mengerti ttg berita mengenai pelanggaran HAM terkini…

    thank’s…

    • hidayah said:

      met malam jga

  5. anggara said:

    @sarah
    hal apa yang tidak dimengerti?

    • hidayah said:

      tentang pengertian ham

    • hidayah said:

      tentang pelanggaran ham pak

  6. ABR said:

    kalo menurut saya, contoh D adalah sebuah pelanggaran HAM…penyanyi dangdut itu punya hak, misalkan untuk bebas menjalankan pekerjaannya atau bebas berekspresi. Jadi ketika ada orang lain melakukan suatu pembatasan terhadap hak orang lain yang dijamin dalam undang-undang, ya itu namanya pelanggaran HAM.

    Upaya membuat gugatan atau laporan pidana menurut saya adalah sebuah langkah untuk mendapatkan remedy atau pemulihan terhadap haknya yang telah dilanggar..

  7. anggara said:

    @ABR
    terima kasih untuk komentarnya, harus diingat warga negara biasa tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM. dia melakukan pelanggaran hukum biasa. namun apabila ada kaitan langsung dan spesifik dengan negara seperti kasus Rwanda, maka dia bisa masuk pada kategori pelanggaran HAM. tetapi secara prinsip tidak

  8. ABR said:

    Sebuah pelanggaran HAM terjadi tidak selalu memerlukan adanya unsur/alat negara(meskipun memang sering sekali pelanggaran HAM terjadi dilakukan oleh alat negara)..pengertian pelanggaran HAM sendiri sudah cukup jelas, sebagai berikut :

    “setiap perbuatan SESEORANG atau KELOMPOK ORANG termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang……..”

    jadi siapapun punya kapasitas untuk melakukan pelanggaran HAM, termasuk aparat negara.

    Apa yang terjadi di Rwanda kualifikasinya sudah bukan pelanggaran HAM (human rights violation) lagi tapi lebih dari itu, merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights)..antara pelanggaran HAM biasa dengan pelanggaran HAM berat harus dibedakan…Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran serangkaian hak-hak yang dijamin dalam peraturan semisal, UDHR, ICCPR, ICESR, UU 39 tahun 1999 sedangkan pelanggaran HAM berat memiliki kualifikasi perbuatan tertentu yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

    Perlu dicatat juga, apa yang terjadi di Rwanda pun tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga oleh kelompok masyarakat biasa yang tergabung dalam milisi Interhamwe.

  9. anggara said:

    @abr
    mas ambil definisi dari UU HAM yaa, tetapi menurut saya, kalau perorangan atau individu mau dikaitkan dengan pelanggaran HAM harus ada keterkaitannya dengan negara, tetapi kalau cuma warga negara biasa yang nggak bisa. terima kasih untuk urun rembuknya 🙂

  10. ABR said:

    iya jelas saya ambil definisinya dari UU 39 lah…kesimpulannya berarti setiap orang berhak dilindungi dari setiap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh siapa saja termasuk negara…kalo mas bilang individu/perorangan harus ada keterkaitan dengan negara supaya perbuatannya dapat dikualifikasikan sebgai pelanggaran HAM, apa dasar hukumnya atau setidak-tidaknya dasar filosofisnya?

  11. ABR said:

    oh ya sedikit menambahkan, jika memakai pendapat mas, berarti peristiwa lumpur lapindo yang dilakukan oleh swasta berarti bukan pelanggaran HAM dong?

  12. anggara said:

    @abr
    saya sepakat dengan pernyataan bahwa setiap orang harus dilindungi hak asasinya, namun harus sangat hati-hati dalam menempatkan individu sebagai subyek pelanggar HAM, karena individu itu adalah bagian orang yang hak asasi itu secara inheren melekat dalam dirinya, oleh karena itu menjadi tugas negaralah untuk memastikan pemenuhan hak asasinya. kasus lapindo ada dua dimensi baik pelanggaran hukum dan juga pelanggaran HAM, begitu 🙂

  13. hisyam said:

    saya ingin menanyakan akhir-akhir ini marak tentang aliran sesat dan banyak pro dan kontra akan hal itu bagi yang kontra maka akan mendasarkan pada adanya HAM yang dilanggar bagaimana menurut bapak mengenai hal ini?

    • meidarosa said:

      asSalamU’AlaiKum…
      saYa PusIng, d’sUruh MeNcari cOntoH pELaNGGaran HAM OleH GuRu PKN SaYa…
      gMn eA??

    • anggara said:

      @meidaros
      Pusingnya sebelah mana, di media banyak koq 🙂

  14. anggara said:

    @hisyam
    soal pro dan kontra itu biasa, yang nggak bisa itu kalau sudah merusak dan itu kejahatan pidana biasa, namun jika polisi tidak bertindak atau mendiamkan itu baru pelanggaran HAM

    • hidayah said:

      pak saya mau nanyak apa pengertian ham

  15. totok yuli yanto said:

    untuk contoh 1, apakah tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan adanya pelanggaran HAM, ketika polisi tidak menindaklanjuti laporan dari keluarga tersebut, karena bisa jadi adalah tidak adanya bukti yang cukup, keadaan terpaksa dll. kecuali bila polisi dalam menindaklanjuti perkara tersebut diatas mengenakan tarif resmi sehingga, polisi (negara) enggan menindaklanjuti perkara tersebut. permasalahannya memang tidak ada biaya resmi, sehingga polisi yang melakukan adalah oknum dari kepolisiaan, dan hal tersebut juga telah diatur dalam aturan-aturan kepolisian sehingga ada propam dan lain-lain. pihak keluarga korban sebenarnya juga bisa mengajukan pra peradilan. jadi apakah negara (polisi secara institusi) yang melakukan pelanggaran HAM atau oknum polisi yang tidak menjalankan aturan-aturan polisi.

    kalau argumen sy menath berarti pak anggara harus merekomendaasikan dalam pelatihan-pelatihan HAM.. ok Pak

  16. anggara said:

    @totok
    anda tepat sekali, mungkin saya terlampau cepat mengambil kesimpulan. Terima kasih mas totok

  17. wawan said:

    maju terus sahabat ku…………………..

  18. Na 2x said:

    Ak jg masih bingung, aku khan ada tugas jg……contoh-contoh HAM ‘tu apa sich??????
    Misalnya:contohnya pada tahun berapa dilanggar+apa yang dilanggar.

  19. basna said:

    saya mau tanya. bagaimana caranya mengatasi pelanggaran HAM

  20. davi said:

    asalamualaikum.Wr.Wb
    saya setuju dengan contoh A karna bisa dibilang pelanggaran HAM itu jika suatu orang misalkan aja membunuh orang atau pun pemerkosaan.karna itu termasuk melanggar hukum

    dan menurut agama…pemerkosaan itu perbuatan keji..

    maka saran Q jangan lah kita melakukan perbuatan itu karna itu dosa dan agama melarang

  21. zicoo said:

    saya mau bertanya,,pelanggaran ham yang sebenarnya itu seperti apa??
    perlakuan apa yang bisa disebut melanggar ham ??
    setahu saya pelanggaran ham itu hanya bisa disebut melanggar,pabila yang melakukannya buka individu.apa betul ???
    saya sangat menunggu jawaban dari anda …
    terima kasih …

    • anggara said:

      @zicoo
      bukannya dah dikasih contoh?

  22. the mesk said:

    menurut sy apa yg diungkapkn ada benarnya. tapi,yg jd masalah sekaranfg adalah…
    bila ada tindakan makar ataupun pemberontakan thd negara trss aparatkeamanan bertindak tegas, dan banyak korban d kedua belah pihak maka sekarang ini orang 2 NGO dn GO berbondong2 menuntut menyalahkan pemerintah dan menuduh pemerintah melakukan pelanggaran HAM berat,
    sebenarnya bnyak pelanggaran HAM d sekitar kita contaoh: seorang PRT di siksa, anak kurang mampu tdk boleh bersekolah,. ketiga contoh diatas jarang di urus oleH NGO atw apaun itu karena tidak ada keuntungan materinya. klo d lihat skrg ini sebagaian besar NGO hnya mengurus yg berduit banyak.

  23. Chrisna said:

    saya lagi kesulitan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dosen saya mengenai HAM.saya memerlukan data mengenai definisi HAM dan undang-undang yang mengaturnya serta contoh yang sedang terjadi.
    mohon bantuannya.
    terima kasih

    • anggara said:

      @chrisna
      silahkan pelajari buku-buku dan literatur soal HAM yang cukup banyak beredar di Indonesia

  24. aj said:

    Dalam wacana diatas, anda mengatakan bahwa membunuh BUKAN merupakan pelanggaran HAM melainkan hanya sebuah kejadian pelanggaran hukum, hukum pidana tepatnya. Sedangkan menurut Statuta Roma dan Pasal 9 UU No. 26/2000 pembunuhan termasuk dalam crime against humanity alias kejahatan kemanusiaan. Dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM berat menurut Statuta Roma dan UU No.26/2009. Terimakasih.

    • anggara said:

      @aj
      terima kasih atas pendapatnya

  25. aj said:

    * UU No.26/2000 maksud saya.

    • anggara said:

      @aj
      ya..he.hehehehe

  26. Adi Harmoko said:

    maaf??
    bisa gak berikan contoh kasus pelanggaran HAM yang lebih up-to date, atau pelanggaran HAM yang sekarang sedang hangat terjadi??
    soalnya itu merupakan contoh yang sangat relevan dengan keadaan sekarang ini.
    ok dah,, saya tunggu contoh kasus pelanggaran HAM yang masih hangat terjadi??
    makasih

  27. Frederikus daeng said:

    Sy mw tx,, dalam daerah kabupaten d salah satu provinsi menyatakan kmrdekaanx,, untk mnjd sebuah negara,,
    Bagaimana hubunganx dgn HAM? Apakah bertentangan atau dpt d trma sbgaia penegakkan ham? Tlng jlskan dan berikan satu contoh pd daerah atw kabaten atu kota.
    Terimakasih.. Mohon d bls scptxx

  28. Hamba Allah said:

    Mas Anggara, mau nanya nich.
    Bila seorang guru mengajarkan agar murid-muridnya tidak percaya kepada Allah, dosa, dan beberapa ajaran agama lainnya. Namun tidak ada barang bukti. Hanya saja saksinya cukup banyak karena ternyata guru tersebut telah mengajarkan itu selama bertahun-tahun. Dapatkah ini dikatagorikan SARA ? dan apakah guru itu bisa dituntut ? Terimakasih atas jawabannya.

  29. m.jaya said:

    contoh D om..
    A meroko di angkutan umum,B yg 1 angkot dengan A meresa tergangu dengan asap roko A..

  30. m.jaya said:

    contoh E mgsudnya om hee

  31. Firman said:

    mas, saya mau tanya perberdaan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan menurut hukum

  32. mith@ said:

    Ass…
    saya sedang kesulitan membua tugas tentang HAM karena saya kurang mengerti soal ini.
    menurut kakak, bagaimana tanggapan kkak tentang sushnya orng miskin ketika sedang di dera penykit. (ditinjau dari segi HAM).

    • ramadani said:

      Wass…

      Itu juga yg sdang melanda pikiranku..
      Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan kesehatan,, (trcantum dalam pembidangan internasional HAM, Generasi I dan Generasi II).

      Nah, apabila seorg miskin menderita suatu penyakit, dan butuh pengobatan, sementara RS menolak pasien tsb dgn dalih “Administrasi”…
      yah… menurut saya itu merupakan suatu pelangaran HAM atas org tsb,..
      namun, dlm setiap RS memiliki “kebijakan” berbeda-beda, apakah itu melanggar atw tidak melanggar HAM, jelas merupakan suatu ketetapan yg memang berlaku d RS tersebut..

      duh.. saya juga jdi bingung…

  33. fitria said:

    wah maksud dan contoh anda bagus juga, tapi contoh yang pertama sering terjadi di negri kita kak! gimana ya untuk mengatasi nya???

  34. saya ada tugas suruh cari contoh pelanggaran ham tpi aq gx ngerti yg mana mau di ambil
    ???????

  35. Mofboyz said:

    bos gw maw tnya ni apa si sanksi yang d berikan kepada pelaku pelanggaran HAM internasional tlong d rep.

    makasiihhh ^^

    GBU

  36. faizal said:

    duh bingung ni nyari contoh pelanggaran ham?

    • anggara said:

      @faizal
      Jangan bingung dong 🙂

  37. mey said:

    q mau tanya artikel HAM yg co2k bat tugas yg mana y?
    makasi..

    • anggara said:

      @mey
      Coba lihat lagi situs komnas ham

  38. ICHA said:

    med sore………..

    aQ bingung nich,,,
    aQ dpt tugas dri ckul…
    bwt nyari apa sja tntang pelanggaran HAM……….
    apa yg dpt aQ ambil ych…………..

  39. iaaaam said:

    bagus juga thu tulisanya

  40. James said:

    bisa kasi tau contoh” HAM?
    ad tugas dari bu guru

  41. pu3 said:

    wakwakwak
    seru juga tuch. . . . .

  42. pu3 said:

    w dpet tugan contoh pelanggaran ham nich tp gk da
    bingggggggggggguuuuuuuuuuunnnnnnngggggggg

  43. Chika Cella Dita said:

    saya rasa kita harus selalu manguatkan ham semasa kita masih hidup dan juga jangan pernah mengabaikan ham
    bleh gak buatin gambar -nya?????

  44. nak spensa said:

    contoh ham ini sagat bagus
    soalnya aq dapet tgs dr sekolah tentang pelanggaran ham
    kan lumayan bisa di coppas (copy paste )
    heheheheheh 🙂

  45. jems said:

    bos boleh nanya nda, apakah pelanggaran HAM termasuk pelanggaran hukum atau sebaliknya?

    • anggara said:

      @jems
      Termasuk dong 🙂

  46. aidil said:

    sebenr nya hak asasi manusia itu tdk blh d planggaran hak asasi manusia

  47. tari said:

    Assalamualaikum….hy mas saya coba komentar sedikit: simple saja 1 buku tabungan di bawa sebenarnya ditujukan sebagai proteksi bagi nasabah karena pada buku tabungan selain verifikasi tanda tangan juga sebagai media bagi anda untuk memastikan kebenaran saldo, bisa anda bayangkan jika orang lain yang menarik dana anda hanya karena verifikasi tanda tangan yang tertera pada atm sama. 2. anda bisa keluhkan permasalahan anda pada petugas Customer service BSM kalau anda memang terbukti sebagai pemilik rekening saya yakin di berikan solusi administrasi yang dapat mempermudah anda. jika ATM saya sependapat dengan komen dari “PeremPuan”anda bisa menarik pada ATM lain karena BSM memberi kemudahan dengan fasilitas ATM bersama dan ATM prima sebagai solusi sedikitnya mesin ATM BSM yang tersebar

  48. Iwan Bonex said:

    saya mau tanya yg simpel2 aja… Kejadian ini sebenarnya sering kita saksikan bersama… “Bagaimana kalau ada demo, kemudian demo itu berubah jadi anarkhis dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan mengancam jiwa orang lain maupun petugas yg dalam hal ini polisi (polisi yg berwenang menjaga keamanan dalam negeri sebagaimana diatur dlm UU)… kemudian petugas melakukan tindakan terukur sesuai prosuder dan tahapan tindakan yang harus dilakukan (sesuai protap lah…), dan dari tindakan tersebut terjadi bentrokan yg menyebabkan korban luka bahkan ada yg meninggal dunia di kedua belah pihak, baik pendemo/masyarakat dan petugas… Bahkan yg lebih ironisnya bila korban itu di pihak petugas dapat dipastikan pendemo/masyarakat tidak akan dituntut masalah HAM, namun sebaliknya bila pendemo/masyarakat yg menjadi korban, serta merta petugas langsung dapat dipastikan melanggar HAM. Mohon komentar Mas Anggara terkait kasus seperti ini… Terima Kasih.

    • anggara said:

      @Iwan Bonex
      Jika dilakukan sesuai prosedur yg berlaku, semestinya tidak ada korban yg terluka bahkan meninggalkan?

  49. niez cie engenk said:

    ya tRimakCh bYk tAz cOntoh”pLgRan Ham dAtaZ,,,,,,,,

    tRimaKcH bUaNYaXXX

  50. sodron said:

    bagaimana jika seseorang yang dituduh terjangkit HIV AID dan disebar luaskan pada orang lain padahal orang tersebut tidak terjangkit penyakit tersebut

  51. Budi said:

    kalo negara yang mengaku sebagai polisi dunia, mengajak kelompoknya (NATO) untuk membantu pemberontak menyerang pemerintahnya itu termasuk pelanggaran HAM atau teroris ya?

  52. Duh susah banget cara nyari gambar pelanggaran ham.. kalau buat info makasih ya..

  53. fitri apriliyanti said:

    Hhmmm….saya dpt tugas dari dosen saya untuk membuat tulisan tentang arti pelanggaran HAM dan kejahatan HAM….ada yang tau bedanya pelanggaran HAM dan kejahatan HAM ga???

  54. Salam kenal
    Saya tertarik membuat diskusi atau bahasan tentang pelanggaran HAM. Jika melihat uraian dan komentar yang anda balas, apakah anda berpendapat pelanggaran HAM adalah jika pelakunya negara-aparat negara dan yg menjadi korbat rakyat-masyarakat sipil, sementara jika aparat negara yg menjadi korban tindakan masyarakat maka pelaku dianggap sebagai pelaku kriminal, bukan pelanggar HAM?
    Mohon masukannya

  55. aaaaaaaaaaaaaaannnnnnnnnnnnnnnndddddddddddddiiiiiiiiiiiiiiiiiiiikkkkkkkkkkkkkkkkkkaaa said:

    apa itu maksudnya

  56. cindy challiz said:

    ouh g2.a

Leave a reply to aj Cancel reply