Kenapa Tentara Harus Diadili Di Pengadilan Umum?


Ada banyak alasan kenapa tentara harus diadili di pengadilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, antara lain:

Pertama

Tentara haruslah tunduk pada pemerintahan sipil, dengan kewajiban ini status tentara tidaklah istimewa di depan hukum. Status tentara sebagai warga negara istimewa hanya ada di negara-negara yang menganut kediktatoran militer. Di Indonesia, tentara telah menduduki posisi istimewa sejak bahkan kemerdekaan, kelompok ini tidak pernah tersentuh oleh hukum terutama di kasus-kasus yang terkait dengan isu Hak Asasi Manusia dan Korupsi.

Kedua

Pengadilan Militer hanya terbatas untuk mengadili tindak pidana militer, tindak pidana militer secara alami tidak terkait dengan kejahatan biasa dia hanya terkait dengan kejahatan yang bersangkut paut dengan disiplin dan sumpah seorang prajurit.

Ketiga

Tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah berlaku bagi setiap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana terhadap negara Indonesia, juga sesuai dengan prinsip UUD kita bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Untuk itu keistimewaan golongan tentara hukumnya wajib dihapuskan.

Lalu kenapa Menteri Pertahanan kita begitu ngotot agar Tentara hanya bisa diadili di Pengadilan Militer, entahlah mungkin karena terlampau pintar, atau ada tekanan politik dari Mabes TNI agar tentara tetap istimewa, atau ada sebab-sebab lain. Saat ini Menteri Pertahanan dikabarkan telah sepakat jika tentara bisa diadili di pengadilan umum pada saat melakukan tindak pidana umum. Apa pak Menteri sudah kembali jadi manusia biasa yaa…?

Advertisement
5 comments
  1. shodiq said:

    kalau tentara di adili di peradilan umum, maka tentara bisa berlaku seperti orang sipil, tidak perlu lagi displin dan kode etik militer. cobalah orang sipil menjalani kehidupan dan cara hidup tentara, maka akan tahu mengapa seorang prajurit tidak tepat diadili di peradilan sipil. jika orang sipil menghendaki prajurit di adili di peradilan umum, maka hak-hak orang umumpun harus boleh dimiliki oleh militer seperti ikut dalam politik, berbisnis, dsb .
    coba lihatlah kehidupan tentara seperti apa, penyimpangan yang terjadi dalam tubuh tentara juga disebabkan oleh “penguasa” yang memanfaatkan militer untuk mendukung mereka.
    cobalah perbaiki diri dulu sebelum memperbaiki orang lain.
    cobalah anda sekali-kali melihat persidangan di peradilan militer, seorang prajurit yang melakukan pelanggaran/kejahatan umum hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari seorang sipil yang melakukan kejahatan yang sama. tentang kejahatan yang berkaitan dengan HAM, coba anda melihat konteks tindakan yang dilakukan, apakah itu pembunuhan, penculikan,dsb. semua tindakan yang dilakukan pasti ada dasarnya, tugas utama tentara adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, dan semua tindakan dapat dibenarkan untuk alasan itu, termasuk dengan kejahatan/melanggar HAM. coba lihat pasal 50 dan 51 KUHP.” bahwa tindakan kejahatan/pelanggaran yang dilakukan atas dasar UU dan Jabatan tidak di pidana” . tindak semua tindakan di ungkapkan alasannya ke publik, karena kepentingan negara diatas segalanya.
    HAM adalah produk barat setelah mereka merasakan kenikmatan dan kemakmuran hasil dari kolonialisme mereka, coba anda baca sejarah, orang barat sebelum mencapai kemapanan seperti sekarang ini tidak melihat HAM dan menghalalkan apa saja dalam mendapatkan materi. perbudakan, genocida, penjajahan, semua negara barat pernah melakukannya.
    tidak ada HAM bagi orang yang lapar, karena orang lapar bisa melakukan apa saja untuk mengenyangkan dirinya, bukan saja lapar perut tapi juga lapar-lapar yang lain.
    YANG KITA PERLUKAN SEKARANG ADALAH PERBAIKAN MANUSIANYA, BUKAN PERATURANNYA. dan untuk memperbaikli manusia faktor utama adalah MORAL, percaya pada diri sendiri dan tidak begitu saja mengadopsi nilai2 luar menjdai nilai hidup kita.

  2. anggara said:

    @shodiq
    problemnya adalah, militer harus tunduk pada kekuasaan sipil, untuk itu militer harus bersedia diadili di peradilan umum jika melakukan kejahatan umum. Kalau dia diadili di peradilan militer, pengalaman saya sangat sulit untuk mempunyai akses langsung ke peradilan militer dan juga diskriminatif. Akan tetapi terima kasih atas komentar anda

  3. Kurni said:

    saya sangat setuju dengan sdr.sodiq…janganlah memaksakan apa yg kita rasa benar untuk orang lain, karena kebutuhan orang lain berbeda dengan kebutuhan kita. militer tentunya berbeda dengan sipil, dari tugas dan juga hak dan kewajibannya terhadap negara. militerlah yg ditugasi untuk meju sebagai barisan pertama jika negara dalam keadaan perang, dan resikonya adalah nyawa…keluarga. jadi tolong dipahami bahwa militer berbeda dengan sipil…jangan dipaksakan sama.

    • anggara said:

      @kurni
      buat saya kalau militer melakukan kejahatan biasa ya harus diadili di pengadilan umum. titik

  4. civilnation said:

    sebetulnya undang undang th 34 ayat 2 tentang TNI sudah termuat bahwa apabila tentara melakukan kejhatan militer maka di akan dimasukan dalam peradilan militer dan bila melakukan kejahatan umum maka masuk dalam peradilan umum dan itu sudah dilakukan hampir seluruh peundangan militer didunia, lha kita menjustifikasi keadaan TNI adalah warga pilihan yang istimimewa padahal itu diluar cita cita pendiri dari TNi yakni panglima besar jendral sudirman , bahwa tentara adalah “warga sipil” yang dipersenjatai maka…akan kembali ke hakikatnya ” Warga sipil “

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: