Pendapat Hukum Atas Kasus Harian Kursor
Pendahuluan
Kemerdekaan pers di Indonesia telah menjadi salah satu norma hukum yang mengikat bagi setiap orang di Indonesia untuk menjaga kemerdekaan pers. Untuk itu, dalam konteks hukum kemerdekaan pers dilindungi melalui :
- Pasal 28 F Perubahan II UUD Negara RI Tahun 1945
- UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Melalui empat instrumen hukum ini, kemerdekaan pers di Indonesia secara hukum mendapatkan tempat yang terhormat terhormat di depan hukum. Selain itu, untuk semakin memperkokoh kemerdekaan pers, berbagai putusan Mahkamah Agung telah menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu alat untuk mewujudkan cita-cita negara hukum, antara lain
- Putusan MA No 3173 K/PDT/1993 dalam kasus Surat kabar Harian Garuda, Y Soeryadi, Syawal Indra, Irianto Wijaya, Yayasan Obor Harapan Medan Vs. Anif
- Putusan MA No 1608 K/PID/2005 dalam kasus Bambang Harymurti
- Putusan MA No 903 K/PDT/2005 dalam kasus Tomy Winata Vs. PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Achmad Taufik, Bernarda Burit, Cahyo Junaedi
Kasus
Harian Kursor yang terbit di Kupang telah menerima somasi (surat peringatan) dari Harry Harzufri (koresponden RCTI di Kupang) dan telah diadukan kepada kepolisian setempat tentang dugaan terjadinya pencemaran nama baik.
Ketentuan Hukum Terkait
Dalam menilai kasus ini perla ditinjau tentang berbagai ketentuan hukum yang terkait dalam kasus ini :
- UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 15 ayat (2) angka (1), (3), dan (4), Pasal 17 ayat (1)
- KUHP
Pasal 310
Penjelasan :
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3)
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5 ayat (1)
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Pasal 7 ayat (2)
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Fungsi Dewan Pers diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) angka (1)
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Pasal 15 ayat (2) angka (3)
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Pasal 15 ayat (2) angka (4)
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Peran Serta Masyarakat diatur dalam
Pasal 17 ayat (2) angka (1)
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Analisis Hukum
Untuk memahami pencemaran nama baik dalam konteks pers dalam Pasal 310 KUHP maka unsur-unsurnya adalah:
- Barang Siapa
- dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal (unsur melawan hukum)
- supaya hal itu diketahui umum
- dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum (delik pers)
Dalam hal ini unsur melawan hukum dalam Pasal 310 KUHP harus dihubungkan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (lihat putusan MA No No 1608 K/PID/2005 dalam kasus Bambang Harymurti) yaitu :
- berita telah berimbang dan cover both side
- berita telah mematuhi dan memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik wartawan
- berita telah dibantah melalui hak jawab
- berita telah melalui pengecekan ke berbagai sumber serta;
- berita telah sesuai dengan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian di dalam masyarakat
Selain itu penting untuk menegaskan kembali pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas oleh karena itu tata cara yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum yang lain. Dalam kasus ini pula Mahkamah Agung meneguhkan kembali tentang upaya penggunaan hak jawab dan pemeriksaan melalui Dewan Pers sebagai upaya yang harus didahulukan dibandingkan melalui proses hukum karena cara ini dipandang oleh Mahkamah Agung sebagai sendi penyelesaian sengketa pers dalam hal pemulihan cedera akibat adanya pemberitaan yang keliru (lihat putusan MA No No 1608 K/PID/2005 dalam kasus Bambang Harymurti)
Saran
- Dalam kasus ini Harian Kursor dapat mendesak kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses penyelesaian hukum melalui Dewan Pers terlebih dahulu
- Harian Kursor juga harus menyiapkan argumentasi tentang tiadanya ”sifat melawan hukum” dari pemberitaan yang dilakukan oleh Harian Kursor kepada pihak penyidik
- Meski tidak diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers akan tetapi Harian Kursor juga dapat meminta pendapat dari Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) angka (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Harian Kursor
- Harian Kursor juga dapat mendesak Dewan Pers untuk mengambil alih kasus ini dari kepolisian berdasarkan kewenangan Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 15 ayat (2) angka (1) jo Pasal 15 ayat (2) angka (4) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Putusan MA No 1608 K/PID/2005 dalam kasus Bambang Harymurti serta Putusan MA No 903 K/PDT/2005 dalam kasus Tomy Winata Vs. PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Achmad Taufik, Bernarda Burit, Cahyo Junaedi
Kemerdekaan ternyata ada disini
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika receh uang logam jatuh berderai
usai sidang MPR
sekeping terinjak anggota majelis
satunya lagi dipungut pemiliknya
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika receh uang logam jatuh tenggelam
kedasar palung laut Banda
ketika pulang ke Jawa
sekeping hanya ada disaku pemiliknya
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika dilangit awan menggumpal
dingin membeku menitik hujan turun sudah waktunya
mendirus gunung menerjang hutan mengalir menuju laut
sekeping harapan ada didasarnya.
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika receh uang logam mampu membayar
harga siomay dari pendagang yang ikhlas
untuk anak negeri yang gelandangan kelaparan
receh logam seratusan ada ditangannya.
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika receh uang logam yang selalu ada disaku sang dokter
bekerja secara saintifik berharap keberuntungan
ketika mesin pendukung kehidupan sinyalnya terhenti
receh logam jatuh dari sakunya dan pasien bernafas lagi.
Kemerdekaan ternyata ada disini
ketika receh uang logam disumbangkan kepada tetangga
almarhum terbaring santai diliang kuburnya
ketika dua malaikat bertanya dengan santun marrabbuka
aku menjawab nyaris berbisik Allahu rabbi.
Syamsuddin Jr.
waduh, puisi yang bagus pak