Eggy Sudjana Dihukum Pasal Hantu


Pengadilan pidana atas Eggy Sudjana yang didakwa telah menghina Presiden telah memutuskan bahwa Eggy Sudjana bersalah. Namun dasar hukuman tersebut adalah Pasal-pasal KUHP yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

Aneh yaa, soalnya menurut prinsip hukum, apabila seseorang dalam proses pengadilan pidana dan dalam proses tersebut berlaku dua peraturan yang berbeda maka diberlakukan peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Putusan MK dapat dianggap sebagai pengaturan yang baru dan tentu saja lebih menguntungkan Eggy Sudjana sebagai terdakwa. Dan yang lebih mengherankan kenapa diputus dengan dasar hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi…?

Advertisement
1 comment
  1. putra said:

    selayaknya hantu, maka sah – sah saja bila pasal itu masih menggentayangi dalam kehidupan hukum di negara kita…..
    dan yang perlu diingat… bila eggy saja bisa dihukum berdasarkan pasal – pasal hantu itu, maka sah – sah saja bila para koruptor kita bisa diadili oleh pengadilan tipikor yang notabene adalah pengadilan hantu juga.
    begitu juga sebaliknya apabila berdasarkan retorika prinsip hukum pidana yang menyatakan bila seseorang dalam proses pengadilan pidana dan dalam proses tersebut berlaku dua aturan perundangan yang berbeda, maka peraturan yang lebih menuntungkan yang diberlakukan pada terdakwa. maka eggy pun diputus bebas, bagaimana lagi dengan para koruptor yang kini ditangani oleh pengadilan hantu? ya namanya juga hantu, manusia yang normal tidak akan menginginkannya, maka sah saja bila para perkara para koruptor yang telah masuk ke kpk ditangguhkan sampai pengadilan tipikor yang memenuhi sayarat berdiri. Atau mereka juga dapat bebas?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: