Tentang Surat Kuasa
Undang-undang tidak mengatur bahwa para pihak dalam suatu perkara harus mewakilkan kepada orang lain. Orang yang langsung berkepentingan dapat secara aktif bertindak sebagai pihak di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu orang lain dapat bertindak sebagai penggugat ataupun tergugat di muka pengadilan tanpa keterkaitan dengan perkara yang bersangkutan sebagai contoh wali atau pengampu (Pasal 383, 446, 452, 403, 405 KUHPerdata). Badan hukum juga memerlukan wakil untuk beracara (Pasal 8 No 2 RV, 1955 KUHPerdata).
Advokat, dalam hal ini kedudukannya berbeda dengan wali/pengampu/wakil dari badan hukum, untuk itu diperlukan suatu surat kuasa khusus. Untuk itu seorang kuasa hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai surat kuasa khusus (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana (Pasal 54 dan 55 KUHAP)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam surat gugatan (pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk oleh penggugat/tergugat/terdakwa/tersangka sebagai kuasa di dalam persidangan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg/Pasal 54 dan 55 KUHAP)
- terdaftar sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU NO 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- sementara yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Negara atau pemerintah adalah pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah, jaksa, orang-orang tertentu atau pejabat – pejabat yang diangkat atau ditunjuk
tolong berikan penjelasan yang benar – benar lengkap mengenai surat kuasa.Pasalnya saya sebagai murid SMA N 1 Bangorejo Jawa Timur mendapat tugas dalam surat kuasa ini tolong beri penjelasan yang lebih panjang agar saya mengerti………terima kasih
@yurasi
mungkin bisa cari referensi lain dari buku-buku yang ada
pak klo sk khusus corporate formatnya gmn?
perlu dijelaskan gak bertindak untuk dan atas namanya sipemberi kuasa? sbtulnya msh byk lagi tp yg pasti contoh formatnya aj deh klo ads. thx alot ya….
@bro
surat kuasa khusus untuk corporate ya dari direksinya dan si penerima kuasa harus jelas bertindak untuk dan atas nama siapa. soal contoh formatnya coba lihat di sini https://anggara.org/2007/03/28/contoh-surat-kuasa/
Mampir yachh…
wahh aku pengen cari contoh surat kuasa khusus dan umum nihh
tapi yg umumnya ko nggak ada aych?
@ronald
kalau yang umum, nggak diperbolehkan, karena akan merugikan si pemberi kuasa
@angara
kalau yang umum, nggak diperbolehkan, karena akan merugikan si pemberi kuasa <–
kenapa ko surat kuasa umum merugikan pemberi kuasa?
surat kuasa itu kan terbagi2
ada surat kuasa umum dan dan khusus..
nah itu gmn dong?
lam kenal yach.. harap kunjungannya. thanx yach
@ronndar
karena surat kuasa umum dapat dipergunakan secara sembarangan oleh si penerima kuasa, untuk itu tidak diperbolehkan, kalaupun sudah diberikan maka sejak sejak semula surat kuasa tersebut sudah cacat hukum
karena beberapa hal, saya akan melangsungkan pernikahan di LN dan tidak bisa dihadiri ayah saya sebagai wali. Saya membutuhkan contoh surat kuasa untuk penyerahan wali ke wali hakim.
@zania
apakah ada persyaratan seperti itu di tempat anda akan melangsungkan perkawinan?
saya ada tugas untuk membuat surat kuasa umum, kata dosen saya tidak jauh beda dengan surat kuasa khusus, tetapi saya masih bingung formatnya,,kalau memang tidak boleh dipublikasikan surat kuasa umumnya, bisa tolong dikirimkan ke email saya, karena untuk tugas.
terima kasih.
@anggi
saya enggak terlampau ngerti soal surat kuasa umum
mau tanya nih, klo surat gugatan tersebut diberikan oleh kuasa hukum, apakah bentuk dari surat tersebut bisa berbeda? trim
apa yang dimaksud dengan hak substitusi dalam surat kuasa
Bagaimana tentang keabsahan sebuah surat kuasa dari seorang Bupati terhadap salah satu anggota DPRD di sebuah daerah?
Please advise…
Thanks
Pak, saya mau tanya beberapa hal:
1. apakah suatu surat kuasa dapat berlaku selamanya?
2. apakah penggunaan/pemanfaatan suatu tanah dapat dilakukan dan sah apabila tidak ada suatu dokumen perjanjian dan hanya dengan suatu surat kuasa?
3. apabila si pemberi kuasa ternyata bukan pemilik sah dari suatu barang/tanah (berdasarkan waris), apakah surat kuasa itu dapat batal demi hukum? Dasar hukumnya apa ya Pak?
Saya sangat mengharapkan jawaban dari Bapak. Mohon bantuannya. Terima kasih.
@sinta
1. surat kuasa tidak dapat berlaku selamanya, untuk itu ada batas sampai mana penyerahan kuasa itu berlaku
2. harus menggunakan perjanjian, karena ada alas hak yang terlibat disana
3. Tentu saja batal demi hukum
Terima kasih untuk jawaban dari Bapak. Mungkin ada baiknya saya menceritakan kasus yang sedang saya hadapi. Mohon bantuan dari Bapak sekali lagi.
Kakek sy py sebidang tanah (+- 3 Ha) di kampung halaman (Pangaribuan, Sumut). Setelah beliau meninggal, secara adat tanah tersebut menjadi warisan bagi anak-anak laki-lakinya (ayah saya dan adiknya). Di kampung, tanah tersebut diurus oleh adik (kandung) perempuan ayah (Mrs. S). Ayah saya dan adiknya telah tinggal di Jkt.
Pada tahun 2008 ayah saya dan adiknya, selaku ahli waris, mengadakan perjanjian sewa tanah tersebut u pembangunan tower dengan salah satu operator telepon seluler di Indonesia. Perjanjian dan pembayaran telah terlaksana dengan baik. Namun pada saat pembangunan tower akan dimulai, ada pihak yang mengganggu (Mr. H) yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah di bawah kuasanya karena dia memiliki Surat Kuasa terhadap tanah tersebut.
Setelah kami telusuri ternyata pada tahun 2003 Mr. H telah mengajukan suatu draft Surat Kuasa kepada Mrs. S. Surat Kuasa tersebut menyatakan bahwa Mrs. S MEMBERI KUASA kepada Mr. H untuk SELAMANYA melakukan kegiatan di/pada tanah tersebut antara lain: mengambil batu/tanah yang ada di wilayah tsb, mendirikan bangunan, mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah tersebut. Surat Kuasa tersebut dilakukan di bawah tangan (tanpa Notaris), ditandatangani oleh Mrs. S (tidak terlalu mengerti bahasa Indonesia) dan Mr. M (sepupu ayah di kampung, tidak dapat membaca dan matanya buta) dan bermeterai.
Pd thn 2003-2004, Mrs. S mendapat bayaran beberapa kali @ Rp. 250.ooo/truk untuk batu/tanah yang diambil dr lokasi (tidak ada surat perjanjian ttg hal ini). Ayah saya dan adiknya sama sekali tidak tahu mengenai kejadian itu.
Saat ini Mr. H selalu mengganggu ayah saya dan pihak operator yang akan membangun tower. Mr. H bermaksud menuntut operator tsb krn membangun bangunan di atas tanah yang ada dalm kuasanya tanpa ijin dr Mr. H.
Bapak, apa yang harus kami lakukan untuk menyelesaikan ini? Apakah memang hrs diselesaikan melalui Pengadilan atau bisa dibatalkan dengan pencabutan surat kuasa tersebut secara sepihak dan di bawah tangan (tanpa notaris)?
Saya sangat mengharapkan bantuan dan jawaban dari Bapak. Terima kasih.
@sinta
pada dasarnya kuasa tidak bisa dilakukan selamanya, dan apabila si pemberi kuasa meninggal, maka kuasa tersebut dengan sendirinya berakhir. Dalam kasus anda saya sarankan, untuk mencari penyelesaiannya di Pengadilan
mau tanya kalo surat kuasa untuk di ajukan ke pengadilan, kejaksaan dan kepolisian itu bentuknya sama atau berbeda?
mungkin di bagian kop surat atau apapun?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih..
PAk saya mau tanya boleh ya..
jika didalam surat hak milik ada 2 nama tercantum, sedangkan yang satu sudah meninggal dunia, apa yang diperlukan jika tanah itu akan dibalik namakan kepada pihak lain atau tanah itu dijual.?
@susanti
waduh, kompleks juga yaa, kan ada penetapan waris sebenarnya, baru tanah itu bisa dialihkan kepemilikannya
Contoh draft ahli waris & surat kuasa dr Rt, Rw & Kelurahan sprt apa. B’coz kakak sy sdh meninggal dan akan mengurus asuransi dr perusahaannya
@erny
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Kalau seseorang mendatangi saya, dan memperkenalkan diri sebagai pengacara dr kliennya, kemudian atas dasar hal tsb “pengacara” itu mengajukan pertanyaan-2, meminta informasi, dan dokumen-2 terkait keluarga saya, padahal saya tidak ada komunikasi dengan kliennya, apa yg harus saya lakukan?
1. Apakah saya boleh menanyakan bukti surat kuasa “pengacara” tsb?
2. Perlu asli atau cukup photocopy surat kuasa saja?
3. Dasar hukum apa yg mewajibkan seorang pengacara memperlihatkan surat kuasanya ketika menemui orang lain (apalagi sampai meminta informasi & dokumen2) untuk kepentingan kliennya?
4. Apakah saya boleh/berhak menanyakan izin prakteknya sebagai pengacara, karena dia berusaha mendapatkan informasi & dokumen2 dari saya?
5. Kalau informasi & dokumen sejauh menyangkut keluarga saya, bolehkan saya tidak memberikannya kepada pengacara tsb?
Menurut saya seorang pengacara bukanlah interogator, jadi tidak boleh sewenang-2 mengorek informasi dari orang lain atau masyarakat dengan dalih untuk kepentingan kliannya.
Tks.
Mono