Hate Showing Article dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia


Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945 patut di sambut gembira oleh seluruh masyarakat Indonesia

Ketentuan tersebut dikenal dengan nama Hatzaai Artikelen (CMIIW) atau dalam bahasa Inggris Hate-Showing Article atau dalam bahasa Indonesia pasal penyebaran kebencian terhadap pemerintah

Namun, ketika saya membaca lagi dengan hati-hati putusan tersebut, ternyata secara tersirat Mahkamah Konstitusi tidak meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, namun malah memindahkan sifat melawan hukum dari formil ke materiil.

Ini artinya, Mahkamah Konstitusi tidak berupaya untuk melakukan judicial activism dengan memindahkan sifat melawan hukum dari formil ke materiil. Kalau begini, sebenarnya masa depan demokrasi masih terancam dengan keberadaan ketentuan serupa dalam RKUHP

Yang sangat disayangkan, seharusnya MK memberikan gambaran bagaimana arah pemindahan sifat melawan hukum tersebut dan tidak hanya serta merta menyerahkannya ke parlemen. Gambaran ini tentunya dapat menjadi batasan tentang bagaimana para perumus RKUHP merumuskan dengan baik ketentuan tersebut

Saya sendiri berpendapat seharusnya MK lebih maju dari ini, seharusnya MK meniadakan sifat melawan hukumnya dan tidak hanya memindahkannya.

Advertisement
5 comments
  1. Yari NK said:

    Fertamaaxxxxxxxx!!

    (Latah dan frustasi karena nggak bisa ngasih komen masalah yg satu ini, nggak ngerti sih! Huakuakuakuakuak! Fokoknya yg fenting fertamaxxxxx!!) 😀

  2. anggara said:

    @yari
    bisa aja pak yari nih, ini komen pak yari pertama yang tidak penting. Selamat. 🙂

  3. Clay Carter said:

    ini kayaknya yang benar bukan hate-showing tapi hate-sowing articles

  4. anggara said:

    @clay
    masak sih, coba kita lihat kamus sama-sama yaa

  5. Clay Carter said:

    udah dilihat belum kamusnya? he3…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: