Pengalaman Berperkara di Pengadilan Agama
Perhatian: tulisan ini adalah tulisan dari salah seorang pengunjung setia blog ini yang telah merasakan berperkara di salah satu Pengadilan Agama di Jabodetabek. Pengunjung ini sering bercakap soal dengan pengelola blog tentang perkaranya baik melalui fasilitas YM ataupun pembicaraan melalui seluler. Sehubungan dengan kerahasiaan yang diminta oleh penulis maka seluruh tanggung jawab hukum dari tulisan ini diambil alih oleh pengelola blog. Tulisan ini hanya diedit di bagian judul saja, sedangkan isinya untuk menjaga orisinalitas dari tulisan, pengelola blog memutuskan untuk membiarkan apa adanya.
Sebagai orang awam, saya sangat mengetahui bahwa di setiap pengadilan apapun itu terdapat praktik-praktik “siluman” dalam sistemnya dan hal tersebut sudah merupakan “rahasia umum” bagi para masyarakat awam, termasuk saya.
Pada awalnya, saya akan mengajukan gugatan cerai di salah satu pengadilan agama yang ada di jakarta. Sebelum saya membuat dan mengajukan gugatan, saya sudah menyadari bahwa pada saat saya mengajukan gugatan tersebut, pasti akan diiringi dengan permintaan-permintaan “siluman” dari para oknum yang bertugas di pengadilan agama.
Hari pertama saya memasukkan gugatan, ada seseorang “oknum” yang setidak-tidaknya meminta dengan halus dana “siluman” selain dari biaya adminstrasi atau biaya sidang yang telah ditentukan oleh pengadilan.
“Apakah Ibu mau dibantu?” begitu katanya.
Dan saya yakin jika menolak, entah sampai kapan surat gugatan saya akan diproses oleh bagian pendaftaran.
“Baik Pa, yang penting saya tidak mau repot dan prosesnya dipercepat”
Setelah itu saya memberikan “dana keikhlasan” kepada oknum tersebut.
“Ibu bisa tunggu 1 – 2 minggu untuk proses pengajuan sidang, nanti Ibu akan dapat kabar dari saya”. Jelas oknum tersebut.
Tapi, “mungkin” karena pada waktu pendaftaran saya memberikan dana keikhlasan yang barangkali ”cukup” besar. Hanya berselang 4 hari, oknum tersebut menghubungi saya dan memberitahukan jadual sidang serta nama hakim yang memimpin sidang gugatan cerai saya.
“Bagaimana Bu, masih mau dibantu??”. Begitu katanya
“Seperti yang saya katakan kepada Bapak kemarin, saya ingin proses yang cepat dan tidak bikin repot”. Jawab saya.
“Ok, kalau begitu Ibu kira-kira sedia dana berapa?”
”Biasanya berapa Pa?”
”Tergantung kemampuan Ibu, tapi biasanya minimal 2 juta”.
”Ok, saya akan siapkan dana-nya dan Bapak beritahu saya kapan dana tersebut saya berikan kepada Bapak”
Kira-kira 10 hari kemudian, sidang awal gugatan perceraian saya dimulai. Sehari sebelumnya, kami berdua sudah bersepakat bahwa dana 2 juta tersebut akan dibagi menjadi dua amplop. Satu amplop langsung diberikan pada hakim dan satu amplop lainnya diberikan pada oknum tersebut.
Memang tidak dapat dipungkiri, proses gugatan cerai saya putus hanya dengan 3 kali sidang saja. Hakim ketua dan para anggotanya pun tidak memberikan kesempatan pada mantan suami saya untuk berbicara terlalu banyak. Atau barangkali juga karena kesalahan mantan suami sudah vital.
Kemudian, setelah sidang terakhir pembacaan putusan dibacakan, saya diberikan selembar kertas sebagai tanda bukti pengambilan akte cerai. Saya sempat bertanya pada pegawai bagian administrasi, butuh waktu berapa lama untuk menunggu sampai akte cerai tersebut selesai? Pegawai tersebut memberitahukan kira-kira 2 minggu lagi saya diharapkan menghubungi bagian pengambilan akte untuk menanyakan hal tersebut.
Setelah 2 minggu berlalu, saya menghubungi bagian pengambilan akte dan ternyata jawaban mereka adalah, akte saya masih ada di tangan hakim dan belum turun ke bagian mereka. Hampir setiap minggu saya menghubungi bagian tersebut dan selalu memperoleh jawaban yang sama. Tidak terasa 3 bulan telah berlalu dan akte cerai saya pun belum ada di tangan.
Kebetulan pada saat saya mengikuti sidang, saya berkenalan dengan seorang Ibu yang juga menggugat cerai suaminya. Karena dia menggunakan jalur ”reguler”, maka dari itu proses sidang cerainya-pun memakan waktu yang lama. Pada saat saya sidang pertama, dia sudah sidang untuk kesekian kalinya. Atau barangkali juga karena suami istri tersebut adalah sama-sama pegawai negeri?
Setelah putusan sidang, saya masih kontak dengan Ibu tersebut untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Terakhir saya menghubungi, beliau bilang bahwa kasusnya sudah selesai dan akte cerainya-pun sudah keluar. Saya tanyakan jeda antara sidang putusan dengan keluarnya akte cerai berapa lama? Beliau bilang sekitar 2 minggu, tapi mengapa akte cerai saya sudah 3 bulan belum keluar juga?
”Lebih baik, Mba’ datang langsung kesana dan jangan lewat telepon”. Begitu katanya.
”Oh.. begitu ya Bu?? Saya juga sudah bosan menghubungi dengan jawaban yang selalu sama”.
Keesokan harinya setelah 3 bulan menunggu, saya mendatangi pengadilan agama tersebut.
”Ibu, silahkan masuk…”
Didalam ruangan tersebut ada seorang bapak barangkali beliau sebagai ketua untuk melegalkan akte cerai.
”Silahkan duduk Bu”.
Setalah kami berbicara banyak tentang hak dan kewajiban sebagai mantan pasangan…
”Ibu mau dibantu supaya proses aktenya cepat selesai? Soalnya surat putusan ini belum saya baca sama sekali”. Kata bapak tersebut.
”Dibantu aja Pa, daripada saya harus bolak balik lagi ke pengadilan”.
”Ok, kalau begitu seikhlasnya saja ya Bu…”
”Ok”. Saya langsung mengeluarkan dana keikhlasan dari dompet saya.
Dan…. akhirnya, setalah 3 bulan menunggu keluarlah surat akte cerai saya.
Pada saat di loket pengambilan akte, pegawai pertama yang mengantarkan saya masuk bertanya pada saya.
”Ibu tadi sudah diminta oleh Bapak didalam?”
”Ya, sudah…”.
“Semestinya tidak boleh Bu, tapi Ibu ikhlas?”
“Saya ikhlas kok Bu…”
Diperjalanan pulang, saya sempat berpikir. Apabila saya sendiri, anggaplah memberikan dana keikhlasan beberapa puluh ribu rupiah. Sedangkan orang-orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan tersebut dalam satu hari misalnya minimal mencapai 10 orang saja, berarti sudah berapa juta rupiah yang oknum-oknum tersebut dapatkan? Lalu saya berpikir kembali, apakah sebegitu kecilnya gaji pegawai negeri hingga para pegawai-pegawai didalamnya melakukan hal sedemikian rupa. Dan hal tersebut tidak hanya terjadi pada pengadilan agama saja, tapi terjadi pada hampir semua departemen-departemen yang ada di Indonesia.
Saya tidak memungkiri bahwa praktik-praktik seperti ini sudah umum terjadi di masyarakat. Kita tidak dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab, karena kita harus melihat semuanya melalui 2 sisi yang berbeda. Dari sisi saya, karena saya ingin proses yang cepat dan tanpa repot maka saya tidak akan merasa berkeberatan untuk memberikan dana siluman kepada oknum-oknum tersebut. Barangkali dari sisi oknum-oknum tersebut, besaran gaji yang mereka terima tidak sepadan dengan pekerjaan dan standart hidup mereka. Sekali lagi, kita semua harus melihat dari 2 sisi mata uang yang berbeda,. Bukankah apa yang terjadi pada saya adalah hubungan yang sama-sama menguntungkan?
Dari satu sisi kecil pengadilan agama saja dapat dikembangkan menjadi ke berbagai macam sisi kehidupan yang ada di masyarakat kita. Itulah hal yang umum terjadi di masyarakat. Maka, pertanyaannya adalah, siapa yang harus mengontrol praktik-praktik seperti ini? Sedangkan di masyarakat sendiri mereka ingin serba cepat? Pada akhirnya semua akan dikembalikan pada individu masing-masing.
Jkt, Aug 07
Hehehe… Kalo menurut mas Anggara sendiri bagaimana?
suap!!!!!
@grahat
cerita ini dari awal sudah menunjukkan betapa pengadilan yang notabene sebagai tempat orang mencari keadilan telah lama hilang di benak masyarakat. Sebenarnya kalau orang tidak tahu membuat gugatan, maka pengadilan wajib memberikan bantuan kepada orang tersebut.
@luthfi
konteksnya memang bisa dilihat sesederhana itu, tapi sesungguhnya maha rumit. 🙂
praktek2 spt itu sdh bukan rahasia umum…
keadilan yg dicari oleh masyarakat,hanya keadilan yg bersifat materi…kl sdh begini…..apa kata duniaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa……
@anggara
benar mas. ini tidak sesederhana itu.
kalau saya lihat dari cerita ini. masyarakat sendiri seringkali tidak menginginkan keadilan meskipun, terkadang merindukannya. peradilan sendiri sebenarnya hanyalah sebuah sistem.
saya rasa budaya hukum masyarakatlah yang harus dirubah. daripada satu hakim baik lebih baik daripada seribu hukum baik, saya lebih berharap seribu masyarakat sadar hukum lebih baik daripada seribu hakim baik. tentu saja ini dalam konteks cerita yang ini. kalau konteksnya lain ya saya tidak bisa mengeneralisir..
@grahat
sepakat pak, hanya kalau hanya masyarakat yang berubah ya sulit, kultur birokrasi yang korup juga harus berubah
😆 ini bagian paling lucu, mas…
@caplang
memang lucu dan aneh sih :), nggak boleh tapi diterima 🙂
waduh , koq gitu banget ya mas , aku koq miris , gitu gak ada control yang jelas … *sedih*
harusnya mereka sadar kalo mo kaya ya jangan jadi pegawai , soalnya gajinya kan terbatas , kalo mo kaya ya jadi pengusaha , wiraswasta tu pendapatannya gak terbatas , terserah .
kalo udah mau jadi pegawai juga seharusnya dah siap n nrimo.. apalagi pegawai negri.
yang penting, kita harus gimana mas?
@dhana
sikap nrimo itu, juga betul, tapi mereka seharusnya memperjuangkan kepentingannya berkaitan dengan upah melalui “korpri” itu. tapi ya berhubung “korpri”-nya hanya aktif kalau pemilu ya susah
@peyek
yang penting adalah niatnya sudah lurus belum pak?
Pengadilan bukan untuk mencari keadilan.. tapi untuk menguatkan bukti saja.. Praktek-praktek suap sayangnya sudah dianggap hal “biasa”.. anggapan ini harus diubah. Masalahnya, kemana kitra harus mengadu?
@freeman
anda bisa mengadukannya ke komisi ombudsman nasional untuk isu pelayanan publik atau ke komisi yudisial untuk pengawasan hakim dan juga ke atasannya
Pingback: Diskresi Jalanan « Caplang Hati
baca tulisan di atas saya berpikir: mau nikah aja sang calon pengantin harus mengeluarkan uang sekitar 500 ribu, 500 ribu bagi orang berduit tak ada artinya, kalo yang miskin sungguh berat sekali oleh sebab itu lahirlah kumpul kebo kalo udah begini siapa yang salah. kadang-kadang ada juga yayasan yang mengadakan nikah masal alias nikah gratis.
yang gugat cerai lebih parah lagi, prosesnya lama, mengeluarkan uang yang tidak sedikit, saya pernah dengar wanita yang mengugat cerai di pengadilan mengeluarkan yang sekitar 5 jutaan. terus bagaimana si miskin kalo mau cerai.
itulah hidup di Indonesia apa-apa harus duit, tahu juga kalo di negri orang begitu juga gak ya..soalnya saya belum pernah keluar negri
@harri
sama saja pak, semua ada biayanya 🙂
wakakak.. lha wong mba’e bilang sm2 menguntungkan..
@jeko
hehehehehehehe
budaya suap dan korupsi memang sudah mengakar di berbagai lapisan masyarakat dan instansi pemerintah, ngurus ktp saja kalau tidak pakai uang pelicin bisa sampai 2 bulan
bener banget… mungkin sy adalah salah satu yg dirugikan dgn adanya proses yg tidak adil di pengadilan agama.. sy adalah salah satu korban org yg menghalalkan segala cara untuk memenuhi nafsunya…
tapi yakin… pengadilan Allah tidak pernah diam… tidakkah kalian wahai para pelaku tidak takut akan pengadilan Allah???? ingatkah kalian akan sumpah yg kalian ucapkan atas nama Allah????
yah sebetulnya kita semua mulai dari yang kecil-kecil dululah di rumah jangan suka bohong, anak jangan diajarkan mencontek, jangan bawa makanan yang tidak tahu halal atau abu-abu. Kalau semua kita lakukan maka sedikit demi sedikit kita bisa berjalan sesuai dengan tuntunan agama kita.
Hari ini saya mengalami sendiri di salah satu PA di jabotabek saat akan mengambil akta cerai.
Proses persidangan berlangsung di bulan oktober ’08 dan selesai hanya dalam 2 kali sidang di bulan yang sama. Ketika itu hakim ketua mengatakan bahwa salinan putusan bisa diambil seminggu kemudian di bagian administrasi. Tepat seminggu, mantan istri saya sudah mengambil salinan putusan lengkap dengan akta cerainya. Dia bercerita bahwa ketika mengambil akta cerai itu disertai permintaan”uang administrasi” sebesar 7000 per lembar. Entah karena senang gugatannya telah dikabulkan atau emang gak mau pusing, dia keluarkan uang sebesar 50.000 rupiah terus ngeloyor pergi.
“Punya elo gak bisa diwakilin, harus diambil sendiri katanya”, dia menjawab ketika saya tanyakan soal akta cerai buat saya yang memang saya minta agar sekalian dia ambil akta cerai saya.
Karena saya tiba di gedung PA saat jam istirahat siang, saya putuskan duduk di kursi yang ada. Ketika duduk itu, sambil mengagumi gedung yang baru selesai dibangun tapi belum tuntas, tiba2 saya disapa oleh salah seorang pegawai PA yang berseragam.
“Mau ketemu siapa, pak?”
“Saya mau ambil akta, tapi keliatannya masih pada istrahat, biar saya tunggu di sini”, jawab saya sambil sekilas melirik jam tangan saya dan lalu tersenyum untuk membalas sapaan yang ramah tadi.
Jam 1 siang (lebih dikit) orang yang sama menghampiri saya dan berkata,”Mari pak, kalau mau mengambil akta”. Terus saya bangun dari duduk dan mengikuti dia.
“Bu Haji, ini bapak yang mau mengambil akta”.
“Terima kasih”,ucap saya pada pegawai yang mengantar saya itu.
Selanjutnya saya dipersilahkan duduk lalu ditanya macam2 oleh Bu Haji untuk mengetahui arsip mana yang akan diambil olehnya. Setelah mendapatkan arsip saya dari lemari besi di belakang tempat duduknya, Bu Haji membuka-buka arsip tersebut dan berkata,” ini ada biaya PNBPnya 5000 per lembar”.
“Boleh saya lihat, bu?”
Saya buka2 arsip saya, trus saya baca selintas tiap lembarnya dan saya hitung ada 8 lembar di sana. Di halaman terakhir salinan putusan (hal ke-7) saya membaca perincian biaya di sana tertera biaya PNBP sebesar 35.000 rupiah. Saya tanyakan,” PNBP yang ini ya,bu?”
“bukannya sudah dibayar oleh mantan istri saya?”
“ohbukan, ini beda”, jawabnya.
Lalu saya keluarkan selembar uang 50.000 dan diserahkan kepadanya dengan menyertakan kembali arsip tadi.
Tak lama dia lalu me-stempel tiap lembar arsip itu dan menyerahkannya kembali pada saya dengan menyertakan uang sebesar 20.000.
“sudah, pak”.
Sambil beranjak keluar ruangan saya sempat berpikir, ” gak salah itung nih.. ah, udah deh.. yang penting beres”
Ketika berjalan di luar gedung, saya berpikir kembali,” koq perasaan gak enak yah”
Di atas bis, saya kembali berpikir, ” PNBP koq gak ada tanda terimanya?… masak sih si ibu salah itung?”
Kemudian saya sadar dan merasa menyesal…
“Ya Alloh, ampunilah aku dan (lain kali) berikanlah aku keberanian untuk berkata TIDAK… “
bulan depan saya baru akan mulai sidang perceraian,mudah2an sh g tergoda ma oknum2 yag tidak bertanggung jawab,,biar lama asal selamat dunia akhirat aja deh,,,
wah…ternyata berperkara sedemikian rumit..pantasan saja memakan harta yang bukan miliknya adalah bathil..Buat para hakim, apalagi di Pengadilan Agama..
Ingat, sebelah kaki anda memang di surga, tapi kaki yang lain itu berada di neraka..Tinggal pilih sendiri.
pengalaman hampir sama dengan aq..bedanya aq hampir kehilangan motor. motor aq buat barang bukti karna aq ga mau keluar uang buat bawa motorku pulang. akhirnya motorku di tahan di pengadilan negri bekasi…selama 1 bln lbh mtr ku di taruh di luar sampe hancur n ga lengkap lagi kondisinya…walausetelah selesai persidangan motorr boleh di ambil untuk mengeluarkan motor tetep harus keluar uang juga buat adminitrasi…klu seperti ini caranya ga akan ada yang melapor jika ada kejahatan. karna klu melapor ke polisi akirnya malah susah sendiri belum lagi harus kehilangan uang lagi…aneh negara kita ini…sudah jadi korban malah berkorban lagi…:(
Pengalamannya sama dengan pengalaman saya, saya juga sebagai korban di PA Jabodetabek, saya menanyakan akta cerai saya kepada bagian pegawai tersebut, tapi dia mengatakan 14 hari setelah sidang putus ikrar, tetapi ternyata tidak sesuai dengan perkataannya, setelah dua minggu saya menanyakan lagi kepada oknum tersebut saya menanyakan apakah akta cerai tersebut sudah keluar, dia mengatakan 3 bulan saja baru datang lagi, akhirnya saya dengan inisiatif menanyakan kepada oknum lain, ternyata dia mengatakan dia hanya bilang hakimnya sedang cuti, tapi saya usahakan mingu depan, lalu saya bertanya, mohon di bantu pak, dia mengatakan saya usahakan tapi kalau bisa sih 2jt lalu sya bilang saya tdk mampu dengan harga itu pak, mampunya berapa, alangkah mempersulitnya pengadilan Agama, kenapa yach Banyak Siluman Berkedok Agama.
saya prihatin dan merasa jengkel mendengar birokrasi semacam itu. memang mungkin ada saja oknum yang tidak benar, namun namanya proses beracara di peradilan ada hal2 yang ditentukan dengan tenggang waktu. jadi tanpa uang suap-pun akan selesai. tidak ada kata DIPERCEPAT atau DIPERSULIT.
seperti yang diceritakan di blog ini, empat hari setelah mendaftar beliau diberi tahu kapan sidangnya, ya memang setelah empat hari hari sidangnya sudah ditentukan. karena setelah sehari mendaftar akan ditentukan siapa majelis hakimnya, sehari kemudian di tentukan siapa panitera sidangnya, kemudian ditentukan KAPAN SIDANGNYA.
untuk masalah proses persidangan, apabila hakim merasa telah cukup dan yakin, maka perkara akan diputus tidak harus sampai lima atau enam kali persidangan, memang ada juga sampai sepuluh kali belum putus.
sedangkan besaran biaya perkara ada surat keputusannya, masing2 pengadilan berbeda dan PNBP ada peraturannya. PNBP pendaftaran saat ini 30.000, akta cerai 5.000, salinan putusan 300/lembar
hakim itu tidak menangani akta cerai. akta cerai akan dibuat setelah bekekuatan hukum tetap oleh panitera.
apabial saudara2 merasa proses peradilan tidak sesuai semstinya, dapat lapor ke ketua pengadilan, sekalian tembusan ke pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi/MA
sekarang era transparan dan keterbukaan. aparat pengadilan tidak bisa main2 dengan proses hukum dan pencari keadilan
Saya pun sedang menunggu akte cerai keluar..
Tolong beritau saya kira² berapa lama akte carai keluar kalau bercerai dengan warganegara malaysia? Pihak tergugat tidak hadir ke pengadilan agama di indonesia.
Proses cerai saya melalui reguler pun juga dipersulit.. Bahkan hrz melewati 5x sidang.. Ini sudah 2bulan lebih tapi surat cerai pun belum juga keluar..
saya putus cerai 4 januari 2016..sampe skr akte belum turun,,jika saya telp ke pa.blng blm jadi,lalu oleh mba nya di suruh ngomong dg bapak suryadi,,halaah ribet bgd yaa..pasti UUD(UJUNG2 DUIT)
Miris ya Pak Admin. Saya mengurus cerai menggunakan pengacara dengan dana yang tidak sedikit, bukan belasan, akan tetapi puluhan juta. Namun tetap saja kasus persidangan saya memakan waktu lebih 6 bulan, sampai sekarang belum selesai. Jeda sidang bisa 3 minggu lebih, mulai dari alasan libur, adanya seminar dan lain – lain. Belum lagi ketika tergugat (pihak suami) tidak datang. Pihak pengacara sempat meminta saya menambah 25jt hanya untuk memberikan “uang saku” bagi tim majelis, akan tetapi saya tolak. Ternyata memang ujung – ujungnya uang ya…