Contempt of Court dan Wibawa Pengadilan
Contempt of court atau pelecehan terhadap pengadilan di Indonesia sebetulnya penyebabnya cuma satu ya dari pengadilan dan para hakimnya itu sendiri yang sudah lama tunduk dan takluk terhadap praktek kekuasaan yang menindas dan kehilangan integritas, independensi, dan hati nurani sebagai ahli hukum. Selain itu praktek dan virus korupsi yang diindikasikan sudah akutpun tak kunjung dapat diberantas
Saya ingin menampilkan jenis-jenis contempt of court yang saya kutip dan sarikan dari Majalah Legal Review No 52/TH IV/2007 yaitu
Misbehaving in court adalah semua perbuatan yang berupa isyarat atau pernyataan ancaman terhadap pengadilan. Intinya berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan
Disobeying court order adalah tindakan yang dilakukan untuk tidak menaati perintah pengadilan. Seperti misalnya terpidana diperitahkan untuk menjalani hukuman, tapi malah kabur
Scandalizing the court adalah pernyataan di luar sidang yang seringkali dalam bentuk publikasi yang berisi penghinaan terhadap pengadilan dan serta menyerang integritas dan imparsialitas dari pengadilan
Obstructing of justice adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan utnuk memutarbalikkan, mengacaukan, atau menggagalkan proses persidangan yang menyebabkan proses hukum menjadi berlangsung tidak adil
Subjudice rule adalah tulisan atau pernyataan yang sengaja dibuat dalam bentuk publikasi yang dilakukan untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan
Nah, apakah pengadilan di Indonesia layak mendapat perlindungan khusus melalui RUU Contempt of Court?
“Nah, apakah pengadilan di Indonesia layak mendapat perlindungan khusus melalui RUU Contempt of Court?”
Wah, mas.. ini pertanyaannya mengarahkan orang untuk merendahkan pengadilan.. ini contempt of court.. Mas bisa disangkakan “scandalizing the court” …
Waakakakakak 😀
Setuju – memang terlalu sering pelecehan terhadap pengadilan yang mulai pengadilan/hakimnya sendiri. Tapi jangan salah – sebetulnya bukan pengadilan yang dilindungi oleh RUU Contempt of Court, melainkan wibawa hukum dan penegakan hukum. Abstrak memang, tapi coba bayangkan.
Misalnya ada putusan pengadilan (lupakan dulu jeleknya dan kemungkinan korupnya) dan pihak yang kalau menolak untuk melaksanakan maupun menolak eksekusi. Sama saja pengadilan tak ada kan? Karena hasilnya cuma di atas kertas.
Jadi contempt yang paling penting dhilangkan Disobeying court order dan Obstruction of Justice. Sisanya bisa dinego lah…
@grahat
benar juga yaa, leading question, wakakakakak, thanks buat sarannya
@ibrahim
betul pak, saya sepakat dengan uraian bapak, cuma masalahnya yang ingin dilindungi sebenarnya bukan wibawa hukum dan penegakkan hukum akan tetapi hakimnya. Saya berpikir, harusnya dibenahi dulu sistem peradilannya, baru kemudian menginjak soal contempt of court.
boleh tanya pengaturan contempt of court di malaysia gak ya
thanks
@nti
ada koq