Hak – Hak Tersangka Pada Saat Pemeriksaan di Kejaksaan


Menurut KUHAP, ada beberapa hak yang dijamin, diantaranya:

  1. didampingi oleh juru bahasa, apabila tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik
  2. didampingi seorang atau lebih kuasa hukum yang disukai
  3. membaca, mengetahui, dan memahami isi dari BAP yang berkaitan dengan diri anda, bila tidak setuju, nyatakan keberatan dan minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat anda
  4. tidak menjawab (diam) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak atau membahayakn kepentingan anda
  5. memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, tidak disiksa, tidak ditakuti-takuti, atau ditipu
  6. tidak dipengaruhi secara licik dengan memakai obat bius, bahan kimia lain atau rayuan, janji-janji yang dapat mempengaruhi kehendak bebas anda
  7. memberi keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan anda
  8. mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan/meringankan diri anda dan berhak minta agar permohonan tersebut dicantumkan dalam BAP

Leave a comment