Tentang Penyitaan
Jika terjadi penyitaan atas barang-barang milik anda, maka perhatikan langkah-langkah berikut
- tetap tenang dan jangan panik
- mintalah dengan baik surat tugas/tanda pengenal kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang ketika polisi atas pejabat lain tersebut hendak menyita barang-barang anda
- mintalah dengan baik Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat
- jika syarat no 2 dan 3 tidak ada, maka anda berhak menolak tindakan atau pelaksanaan penyitaan dengan alasan tindakan atau pelaksanaan penyitaan dilakukan secara tidak sah dan melawa hukum
- mintalah kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang untuk memperlihatkan kepada anda atau keluarga anda tentang benda yang akan disita
- benda yang dapat disita hanyalah benda yang terkait dan ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa
- pada saat memperlihatkan benda sitaan dan penyitaan mintalah kepala desa atau kepala lingkungan setempat serta dua orang warga dari lingkungan anda untuk menjadi saksi
- jika benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa maka penyitaan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum
- jangan lupa untuk membuat catatan sendiri tentang benda-benda yang akan disita
- mintalah dibuatkan BAP penyitaan dihadapan anda atau keluarga anda dan tiga orang saksi tersebut
- menandatangani BAP jika anda menyetujui isi BAP dan tidak menandatangani BAP jika anda tidak menyetujui isi BAP
- ketidaksetujuan anda harus dicatat dalam BAP sekaligus menyebutkan alasan penolakan anda
- mintalah turunan BAP penyitaan tersebut
- segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum untuk segera mendapatkan pelayanan/bantuan hukum
Jika penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak
- hanya dapat dilakukan pada benda bergerak saja
- tetap tenang dan jangan panik
- mintalah dengan baik surat tugas/tanda pengenal kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang ketika polisi atas pejabat lain tersebut hendak menyita barang-barang anda
- jika tidak ada, maka anda berhak menolak tindakan atau pelaksanaan penyitaan dengan alasan tindakan atau pelaksanaan penyitaan dilakukan secara tidak sah dan melawa hukum
- mintalah kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang untuk memperlihatkan kepada anda atau keluarga anda tentang benda yang akan disita
- benda yang dapat disita hanyalah benda yang terkait dan ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa
- pada saat memperlihatkan benda sitaan dan penyitaan mintalah kepala desa atau kepala lingkungan setempat serta dua orang warga dari lingkungan anda untuk menjadi saksi
- jika benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa maka penyitaan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum
- jangan lupa untuk membuat catatan sendiri tentang benda-benda yang akan disita
- mintalah dibuatkan BAP penyitaan dihadapan anda atau keluarga anda dan tiga orang saksi tersebut
- menandatangani BAP jika anda menyetujui isi BAP dan tidak menandatangani BAP jika anda tidak menyetujui isi BAP
- ketidaksetujuan anda harus dicatat dalam BAP sekaligus menyebutkan alasan penolakan anda
- mintalah turunan BAP penyitaan tersebut
- segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum untuk segera mendapatkan pelayanan/bantuan hukum
penyitaan yang dilakukan dalam keadaan mendesak, polisi atau pejabat lain yang berwenang harus segera melaporkan guna mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan/ijin tersebut, maka penyitaan yang dilakukan adalah tidak sah menurut hukum
Bagus banget info2nya kang. saya mau nanya nih karena baru selesai sidang perdata (9 bulan) sebagai penggugat. Dalam amar putusan disebutkan point 4
menghukum dan memerintahkan kepada tergugat (dalam konpensi) atau pihak lain yg mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah dan bangunan terperkara serta menyerahkannya kpd penggugat (dalam konpensi) dalam keadaan baik.
point 5
Menghukum tergugat (dalam konpensi)membayar ganti rugi materiil kepada penggugat (dalam konpensi) seluruhnya sebesar Rp x, dengan sekaligus setelah adanya putusan dalam perkara ini.
point 6
Menghukum tergugat (dalam konpensi) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- /hari setiap lalai melaksanakan isi putusan ini.
Yang mau saya tanyakan dalam hal ini bagaimana prosesnya agar putusan2 ini dilaksanakan. Apakah untuk mewujudkan ini dilaksanakan oleh jurusita pengadilan setiap point2nya. Terima kasih atas infonya. Maklum saya rada gagap hukum nih.
@shaumi
ini penyitaan untuk proses pidana bukan perdata, dalam kasus anda minta saja sita eksekusi sepanjang sudah berkekuatan hukum tetap. sepertinya anda sudah punya kuasa hukum yaa ๐
@anggara
Bisa di kasi contoh surat kuasa yang di keluarkan oleh bank utk melakukan penyitaan?
@anggara
kuasa hukum emang sudah punya. tapi sepertinya kuasa hukum saya orangnya kurang mendidik, kalau ditanya apa makna kata ini dan itu, pelit banget. Abis itu gak bisa tegas dalam menghadapi mafia peradilan. Yang dijelaskan oleh kuasa hukum sejelas-jelasnya adalah singkatan HAKIM. Kan kita sebagai klien rada2 keki. Selama sidang 9 bulan, ajukan gugatan secara tertulis, gak ada perdebatan, ke pengadilan cuma isi absen doang, Hakim cuma bilang sidang kita tunda 2 minggu terus menerus. Kuasa hukum bilang semua orang sudah pandai membaca baik itu gugatan ataupun bukti2 dan yang paling penting itu bagian akhirnya yaitu singkatan H A K I M. Rusak banget republik ini…
@dayat
Ntar kalau dah dikasih contoh surat kuasa dari kang anggara, bagi2 yah. ๐
@dayat
waj saya ndak punya tuh, biasanya kalau mengadakan perjanjian kredit, debitur menandatangani kuasa kepada bank untuk melakukan tindakan tertentu. tapi yang namanya surat kuasa yang tetap bisa dicabut oleh si pemberi kuasa. tapi kalau anda dari bank, di blog ini ada contoh surat kuasa koq, tinggal dimodifikasi si pemberi kuasa dan apa yang diamanatkan pada si penerima kuasa
@shaumi
kadang-kadang (bukan kadang-kadang sih, lebih banyak ๐ ) lawyer yang tidak terlampau ingin memberikan penjelasan detail tentang suatu hal. dalam perkara perdata memang lebih banyak bertukar kertas dan berkas dan hanya memakan waktu yang sebentar kecuali pada tahap pembuktian. sebaiknya kalau cari lawyer, cari yang punya reputasi baik dan tidak mengotori tangannya dengan apa yang dinamakan “mafia peradilan”, kecuali, kalau kliennya ngotot mau menang he…he…he….