Soal Perdebatan di Milis
Beberapa waktu lalu, aku sempat terlibat dengan perdebatan di milis krl mania dengan salah seorang anggota milis. Saya menanggap bahwa pendapat dari salah satu anggota milis telah terlampau jauh “menuduh” bahwa Indonesia tidak punya khazanah kebudayaan yang baik(kira-kira begitu dalam pandangan saya). Saat itu, diskusi diakhiri dengan tiada kesimpulan apapun, karena saya juga malas untuk melanjutkan “debat kusir” yang tidak perlu.
Saya sadar, bahwa melakukan debat kusir dengan orang, yang saya anggap bagian dari kelompok borjuis (meminjam istilah marx), yang memandang segala sesuatu yang datang dari luar adalah bagus adalah sia-sia belaka. Karena, orang tersebut tidak mampu untuk memahami kalau bangsa inipun mempunyai “local wisdom” yang luar biasa
Saat itu terbit niat melakukan posting diblog ini dengan tema diskusi yang jadi perdebatan kami tersebut. Namun niat itu saya batalkan karena, secara etika tentu tidak etis mempublikasi sesuatu dimana orang yang saya “serang” argumentasinya tidak tahu bahwa saya mengalihkan perdebatan itu ke ruang publik yang lebih luas. Secara hukum, tentu saya bisa terjerat dengan pencemaran nama baik atau setidak-tidaknya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHPidana ataupun KUHPerdata.
Baik pencemaran nama baik ataupun perbuatan tidak menyenangkan membutuhkan unsur “di muka umum”. Milis, dalam pandangan saya adalah ruang publik bagi para anggotanya, namun jelas merupakan ruang privat, apabila diskusi di dalam milis dibawa keluar. Artinya, jika kita menyerang argumentasi seseorang di dalam milis yang kita ikuti, juga bahkan secara serampangan, tentu tidak akan membawa konsekuensi hukum apapun, karena unsur “di muka umum” tidak terpenuhi. Hal ini berbeda jika saya membawanya ke ruang yang lain, misalnya blog ini, tentunya unsur “di muka umum” menjadi terpenuhi rumusannya.
Lalu bagaimana, jika saya bukan anggota milis, namun saya melakukan posting yang bernada menyerang pendapat salah seorang anggota milis tersebut diblog saya ataupun menjadikan itu sebagai komentar diblog orang lain? Tentunya, perbuatan tersebut jelas secara etika sudah tidak benar dan ancaman hukum, baik pidana ataupun perdata, menjadi jelas kontruksi perbuatan melawan hukumnya.
The best hypotethical way for each one of us is to adopt the best things from both worlds, east and west! But the next tough thing is how to identify whether they are the best of each world or not!! Huehehehe!
wah, debat? ngeflame?
koq aku gak smpt ya?
*lg sibuk*
Wah, ternyata perdebatan pun ada sanksi hukumnya jika memenuhi unsur dan ketentuan hukum yang berlaku. Mesti hati2 nih dalam memosting tulisan, biar nggak berurusan dengan hukum, hehehehe 😀
Oh gitu ya pak, wah jadi hati2 nih…
Saya baru tahu kalo pak anggara sudah berada di domain yang berbeda…
Salam kenal lagi kalo gitu 😀
Setuju pak Anggara, karena semakin sadar hukum maka kita semakin tahu bahwa setiap tindak tanduk atau langkah apapun yang kita lakukan ada risiko digugat.
Kadang di milis perdebatan bisa lari kemana-mana, namun kita hendaknya tetap kepala dingin, karena setiap orang berhak mempunyai pendapat berbeda…dan ada pula beberapa orang yang punya sifat WTS (waton suloyo)…..kata orang tua…sing waras ngalah.
@yari
sepakat kang
@lutfhi
lah, seleb kan memang sibuk mas, mana sempat berdebat, paling juga nge-junk he…he…he…
@sawali
betul pak, tapi jangan sampai terlampau berhati-hati yang penting kita yakin dengan apa yang kita kerjakan
@herianto
saya nggak ke domainnya sih beda, namun hostingnya tetap sama. di wp.com juga pak
@edratna
sebaiknya resiko itu memang disadari, sehingga kita nggak juga bertindak tanpa memikirkan resiko atas tindakan kita