@peyek
secara teoritis, semua perjanjian memiliki kelemahan dan pasti ada celah untuk melakukan gugatan, kalau salah satu pihak melakukan apa yang cidera janji
ini peringatan (lagi) untuk para indonesiawan (maksudnya warga negara Indonesia) untuk lebih cerdas saat menandatangani perjanjian, jangan asal oret-oret ttd trus beraksi di jalanan. Harga murah, persyaratan mudah seringkali membutakan konsumen untuk membaca detail soal hak-haknya. salam..
@caplang
waktu saya ambil kredit dan tahu kalau saya masih berkecimpung di urusan hukum, dia langsung kasih tahu hak dan kewajiban sampai 3 jam lamanya 😀
jadi pengen nanya nih mas, gimana ya syarat-syarat supaya perjanjian itu kuat secara hukum dan tidak dapat digugat balik?
@peyek
secara teoritis, semua perjanjian memiliki kelemahan dan pasti ada celah untuk melakukan gugatan, kalau salah satu pihak melakukan apa yang cidera janji
ini peringatan (lagi) untuk para indonesiawan (maksudnya warga negara Indonesia) untuk lebih cerdas saat menandatangani perjanjian, jangan asal oret-oret ttd trus beraksi di jalanan. Harga murah, persyaratan mudah seringkali membutakan konsumen untuk membaca detail soal hak-haknya. salam..
waktu itu yg survey ke rumah saya bingung
ngeliat saya kok mau-maunya baca perjanjian dr awal sampe akhir
padahal kan itu hak & kewajiban konsumen 😀
@kucing keren
bener
@caplang
waktu saya ambil kredit dan tahu kalau saya masih berkecimpung di urusan hukum, dia langsung kasih tahu hak dan kewajiban sampai 3 jam lamanya 😀