5 comments
  1. peyek said:

    jadi pengen nanya nih mas, gimana ya syarat-syarat supaya perjanjian itu kuat secara hukum dan tidak dapat digugat balik?

  2. anggara said:

    @peyek
    secara teoritis, semua perjanjian memiliki kelemahan dan pasti ada celah untuk melakukan gugatan, kalau salah satu pihak melakukan apa yang cidera janji

  3. ini peringatan (lagi) untuk para indonesiawan (maksudnya warga negara Indonesia) untuk lebih cerdas saat menandatangani perjanjian, jangan asal oret-oret ttd trus beraksi di jalanan. Harga murah, persyaratan mudah seringkali membutakan konsumen untuk membaca detail soal hak-haknya. salam..

  4. waktu itu yg survey ke rumah saya bingung
    ngeliat saya kok mau-maunya baca perjanjian dr awal sampe akhir
    padahal kan itu hak & kewajiban konsumen 😀

  5. anggara said:

    @kucing keren
    bener

    @caplang
    waktu saya ambil kredit dan tahu kalau saya masih berkecimpung di urusan hukum, dia langsung kasih tahu hak dan kewajiban sampai 3 jam lamanya 😀

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: