Hukuman Mati
Hari ini seorang kawan mengabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan konstitusionalitas dari hukuman mati. Saya sendiri menunggu putusannya dengan hati yang cukup berdebar, meski saya menduga besar kemungkinan MK akan memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi
Saya sendiri sebenarnya menentang jenis hukuman pidana ini, karena ada alasan tertentu, bagaimana kalau kemudian ditemukan keadaan baru dimana para terpidananya ternyata tidak salah? Didalam hukum seringkali diajarkan doktrin bahwa lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dibanding menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Selain itu, hukuman mati di Indonesia diterapkan secara diskriminatif, karena kejahatan yang seringkali dijatuhkan hukuman mati adalah kejahatan kerah biru (dan kejahatan politik kalau dulu). Sementara kejahatan kerah putih (maksudnya korupsi), lebih sering hanya dijatuhkan pidana penjara
Namun, apapun putusannya mudah-mudahan legal reasoningnya tepat dan membawa perubahan baru bagi proses pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Update: putusannya sudah keluar dan dugaan saya benar
Bagaimana dengan impunitas dan juga hak-hak dari korban itu sendiri?
Apapun keputusan MK, legal reasoningnya harus bagus. Sekarang rasanya masyarakat lebih percaya MK daripada MA padahal enggak ada badan yang bisa mengontrol MK.
@nenda
ya memang sistem hukum yg ada saat ini tidak menganut asas equal hands (padahal lambangnya timbangan). inilah kenapa semua upaya hukum sampai kasasi bisa di-challenge (dakwaan-eksepsi, dst sampai kasasi-kontra memori kasasi) tapi Peninjauan Kembali tidak ada upaya hukumnya. hukumnya memang lebih condong ke terdakwa. ya mungkin gara2 doktrin lebih baik membebaskan yg salah itu.
dan soal hukuman mati, sepertinya memang belum akan dihapus. jika dilihat konstitusinya, pasal 28A menjamin hak untuk hidup bagi setiap orang (artinya termasuk mereka yg sedang direnggut kebebasannya karena menjalani proses hukum), tapi perlu diingat juga bahwa negara diberi kewajiban oleh konstitusi untuk melindungi dan menegakkan HAM seluruh warganegaranya (kalo gak salah pasal 28I ayat (5)), bukan hanya mereka yg sedang terancam hukuman mati. bagaimana perlindungan HAM bagi korban pembunuhan dan capital crimes lainnya yg dirampas oleh seorang terdakwa? menurut pasal yg sama, “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
jadi ya memang hak negara untuk memiliki ketentuan pidana mengenai hukuman mati, selama tujuannya untuk menegakkan dan melindungi HAM.
@nenda
saya sering menyesalkan sangat sedikit dari putusan MA yang punya legal reasoning yang baik (biasanya yang baik dimuat di varia peradilan). Nah sisa pertanyaannya dijawab sama tony tuh 😀
@tony
thanks buat komentarnya yaa
Hallo Mas, konfirmasi aja nih. Link mas yg di titip link ku mau aku pindah ke blogrollku. Syaratnya barter aja. klo mau cepet konfirmasi ya. terbatas. Tengkiu!
Saya sih dasarnya setuju hukuman mati. Namun seyogianya hakim lebih bijak dalam menjatuhkan hukuman, tidak cepat memvonis dengan hukuman mati. Jadi walaupun ‘alat’ yang namanya hukuman mati itu jarang dipakai, namun sewaktu2 kalau perlu dipakai, ‘alat’ tersebut tersedia! Halaaah….
sok tahu!Btw, kang anggara, blognya bajunya baru ya?? 😀
Saya sih setuju kalo hukuman mati diterapkan di Indonesia. Tapi memang perlu diselidiki betul sehingga tidak membuat kekeliruan menghukum orang, yang dikemudian hari diketahui tidak bersalah. Para koruptor kakap yang terbukti bersalah apa perlu dikenai hukuman mati pak? Biar yang kroco2 mesti berpikir ulang kalo pengen korupsi.
@benbego
duh, saya nggak niat barter tuh
@yari
gitu ya kang, masalahnya hakim sering tidak bijak
@mufti
masalahnya hukuman mati seringkali diskriminatif tuh
hukuman mati..seperti 2 sisi mata uang..
tinggal bagaimana putusan itu diberikan
@willmen
tetapi hukuman mati itu sendiri sudah diskriminatif
Saya tidak setuju dengan hukuman mati..
apa LAgi dengan peradilan yang ada di Indonesia yang sangat diskriminatif.
hukuman mati seakan diberlakukan tebang pilih.
menurut saya y6ang berhak menentukan hidup mati seseorang hanyalah Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
@suhardi
he…he..he…, hak untuk hidup memang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, maka hukuman mati mestinya bertentangan dengan konstitusi