Hukuman Mati


Hari ini seorang kawan mengabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan konstitusionalitas dari hukuman mati. Saya sendiri menunggu putusannya dengan hati yang cukup berdebar, meski saya menduga besar kemungkinan MK akan memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi

Saya sendiri sebenarnya menentang jenis hukuman pidana ini, karena ada alasan tertentu, bagaimana kalau kemudian ditemukan keadaan baru dimana para terpidananya ternyata tidak salah? Didalam hukum seringkali diajarkan doktrin bahwa lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dibanding menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Selain itu, hukuman mati di Indonesia diterapkan secara diskriminatif, karena kejahatan yang seringkali dijatuhkan hukuman mati adalah kejahatan kerah biru (dan kejahatan politik kalau dulu). Sementara kejahatan kerah putih (maksudnya korupsi), lebih sering hanya dijatuhkan pidana penjara

Namun, apapun putusannya mudah-mudahan legal reasoningnya tepat dan membawa perubahan baru bagi proses pembaharuan hukum pidana di Indonesia

Update: putusannya sudah keluar dan dugaan saya benar

Advertisement
11 comments
  1. Nenda Fadhilah said:

    Didalam hukum seringkali diajarkan doktrin bahwa lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dibanding menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

    Bagaimana dengan impunitas dan juga hak-hak dari korban itu sendiri?

    Apapun keputusan MK, legal reasoningnya harus bagus. Sekarang rasanya masyarakat lebih percaya MK daripada MA padahal enggak ada badan yang bisa mengontrol MK.

  2. tony said:

    @nenda
    ya memang sistem hukum yg ada saat ini tidak menganut asas equal hands (padahal lambangnya timbangan). inilah kenapa semua upaya hukum sampai kasasi bisa di-challenge (dakwaan-eksepsi, dst sampai kasasi-kontra memori kasasi) tapi Peninjauan Kembali tidak ada upaya hukumnya. hukumnya memang lebih condong ke terdakwa. ya mungkin gara2 doktrin lebih baik membebaskan yg salah itu.

    dan soal hukuman mati, sepertinya memang belum akan dihapus. jika dilihat konstitusinya, pasal 28A menjamin hak untuk hidup bagi setiap orang (artinya termasuk mereka yg sedang direnggut kebebasannya karena menjalani proses hukum), tapi perlu diingat juga bahwa negara diberi kewajiban oleh konstitusi untuk melindungi dan menegakkan HAM seluruh warganegaranya (kalo gak salah pasal 28I ayat (5)), bukan hanya mereka yg sedang terancam hukuman mati. bagaimana perlindungan HAM bagi korban pembunuhan dan capital crimes lainnya yg dirampas oleh seorang terdakwa? menurut pasal yg sama, “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

    jadi ya memang hak negara untuk memiliki ketentuan pidana mengenai hukuman mati, selama tujuannya untuk menegakkan dan melindungi HAM.

  3. anggara said:

    @nenda
    saya sering menyesalkan sangat sedikit dari putusan MA yang punya legal reasoning yang baik (biasanya yang baik dimuat di varia peradilan). Nah sisa pertanyaannya dijawab sama tony tuh 😀

    @tony
    thanks buat komentarnya yaa

  4. benbego said:

    Hallo Mas, konfirmasi aja nih. Link mas yg di titip link ku mau aku pindah ke blogrollku. Syaratnya barter aja. klo mau cepet konfirmasi ya. terbatas. Tengkiu!

  5. Yari NK said:

    Saya sih dasarnya setuju hukuman mati. Namun seyogianya hakim lebih bijak dalam menjatuhkan hukuman, tidak cepat memvonis dengan hukuman mati. Jadi walaupun ‘alat’ yang namanya hukuman mati itu jarang dipakai, namun sewaktu2 kalau perlu dipakai, ‘alat’ tersebut tersedia! Halaaah….sok tahu! :mrgreen:

    Btw, kang anggara, blognya bajunya baru ya?? 😀

  6. Mufti AM said:

    Saya sih setuju kalo hukuman mati diterapkan di Indonesia. Tapi memang perlu diselidiki betul sehingga tidak membuat kekeliruan menghukum orang, yang dikemudian hari diketahui tidak bersalah. Para koruptor kakap yang terbukti bersalah apa perlu dikenai hukuman mati pak? Biar yang kroco2 mesti berpikir ulang kalo pengen korupsi.

  7. anggara said:

    @benbego
    duh, saya nggak niat barter tuh

    @yari
    gitu ya kang, masalahnya hakim sering tidak bijak

    @mufti
    masalahnya hukuman mati seringkali diskriminatif tuh

  8. willmen46 said:

    hukuman mati..seperti 2 sisi mata uang..
    tinggal bagaimana putusan itu diberikan

  9. anggara said:

    @willmen
    tetapi hukuman mati itu sendiri sudah diskriminatif

  10. Suhardi Fong said:

    Saya tidak setuju dengan hukuman mati..
    apa LAgi dengan peradilan yang ada di Indonesia yang sangat diskriminatif.
    hukuman mati seakan diberlakukan tebang pilih.
    menurut saya y6ang berhak menentukan hidup mati seseorang hanyalah Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

  11. anggara said:

    @suhardi
    he…he..he…, hak untuk hidup memang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, maka hukuman mati mestinya bertentangan dengan konstitusi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: