Ternyata, ada kasus malpraktek yang sudah dimenangkan oleh pasien dan ada dua lagi. Lihat berita putusan MA-nya di sini dan berita putusan PN Jakarta Selatan di sini
Sungguh malang nasib para dokter yang menjalankan profesinya yang mulia. Di satu sisi profesi ini bukan pelaku usaha karena tujuannya bukanlah untuk mencari keuntungan semata. Profesi ini hanya memperoleh “penghargaan” atas upayanya dalam menyembuhkan pasien. Namun disisi lain ada resiko besar yang dihadapinya apabila dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien. Entah karena takdir atau karena kelalaiannya (human error). Apalagi, bila tindakannya tersebut dinilai tergolong malpraktek medik, sehingga dia harus menghadapi tuntutan, baik perdata atau pidana.
Tentunya hal ini menimbulkan ketakutan tersendiri bagi para dokter dalam menjalankan profesinya, mengingat mereka adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah. Dokter hanya bisa berusaha sekuat tenaga untuk menyembuhkan pasien, tapi tidak bisa menjanjikan kesembuhannya. Apabila dokter dituntut baik secara perdata maupun pidana, maka untuk menyelesaikannya perlu diadakan pemeriksaan perkara lebih lanjut di pengadilan. Dampaknya tentu saja dapat merusak citra dan nama baik dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia, yang tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, terutama bersifat kemanusiaan dan sosial.
aaah!!! jadi dimana sih kira2 rumah sakit yg bagus dan dokter yg kompeten?? any recomendation?
oiya! rumah sakit Puri Cinere itu rumah sakit yg deket bgt dr rumah gw! dan gw sering bgt ke sana kalo sakit
Perlu diketahui, bukan cuma 1 dokter yg ky gitu bodohnya, tapi banyak!!!
be ware!
@sushibuff
waduh saya nggak tahu tuh, hanya saya selalu suka dengan dokter yang mampu memberikan penjelasan dengan baik tanpa bahasa medis yang rumit
Sungguh malang nasib para dokter yang menjalankan profesinya yang mulia. Di satu sisi profesi ini bukan pelaku usaha karena tujuannya bukanlah untuk mencari keuntungan semata. Profesi ini hanya memperoleh “penghargaan” atas upayanya dalam menyembuhkan pasien. Namun disisi lain ada resiko besar yang dihadapinya apabila dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien. Entah karena takdir atau karena kelalaiannya (human error). Apalagi, bila tindakannya tersebut dinilai tergolong malpraktek medik, sehingga dia harus menghadapi tuntutan, baik perdata atau pidana.
Tentunya hal ini menimbulkan ketakutan tersendiri bagi para dokter dalam menjalankan profesinya, mengingat mereka adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah. Dokter hanya bisa berusaha sekuat tenaga untuk menyembuhkan pasien, tapi tidak bisa menjanjikan kesembuhannya. Apabila dokter dituntut baik secara perdata maupun pidana, maka untuk menyelesaikannya perlu diadakan pemeriksaan perkara lebih lanjut di pengadilan. Dampaknya tentu saja dapat merusak citra dan nama baik dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia, yang tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, terutama bersifat kemanusiaan dan sosial.
@naya
terima kasih atas komentarnya 🙂