Mas anggara, tafsir hak menguasai negara oleh MK itu sepanjang yang saya pelajari berorientasi fungsionalisasi negara daripada pencapaian kesejahteraan masyarakat (utility).. kemudian juga, pendapatnya Ismail Sunny itu belum mendapat tempat dalam hukum kita, karena MK berbeda dengan MA yang mengeluarkan kumpulan yurisprudensi hakim per waktu tertentu, MK sesungguhnya tidak mengenal apa yang disebut yurisprudensi MK. Tanggapan dari Maruarar atas pendapat Ismail Sunny hanyalah satu rasa hormat atas statement (politis) Ismail Sunny.
Semoga bagian ini banyak yang menanggapi, agar bisa membantu saya melanjutkan kajian saya soal Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam untuk melanjutkan skripsi saya yang saya gunakan mendapat gelar SH di Univ Andalas bulan April lalu : “Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD: Perbandingan penafsiran MK dalam PUU Ketenagalistrikan dengan PUU Sumberdaya Air”
Ohiya.. bagaimana kabar Ibrahim? apa sudah baikkan? semoga ia mendapatkan yang terbaik dan kesehatan yang baik..
@yance
he..he…he…saya sepakat, tapi menurut saya perlu lebih banyak penafsiran juga tentang Hak Menguasai Negara, tetapi harus diingat fungsioinalitas dari negara ini yang kemudian ditafsirkan secara berlebihan dalam berbagai produk perundang-undangan di bidang agraria
Ibrahim sudah sembuh, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi di masa depan
hehe…he.
yang terpenting sesuai dengan peruntukannya aja kalau menurut saya mas. pasal 33 ayat 3 kan uda ada. akan tetapi memang sangat diperlukan penafsiran yang lebih spesifik kembali guna mendapatkan manfaat yang lebih banyak lagi.
hehehe….
gitu aja kok repot…
kan sudah jelas….panduan dari pada HMN ada di Pembukaan UUD 1945 Naskah asli+pasal 33 UUD 1945 naskah asli….apalgi….
persoalanya adalah…selama ini kita di berikan tafsir2 sesat oleh rezim soeharto+saat sekarang ini….
tinggal lagi, MK mengeluarkan tafsir yang prorakyat, kemudian MA yang menjadikan itu sbg yurisprudensi….
coba lihat lagi kasus yang di putuskan oleh MK soal kelebihan tanah…..
mudah2n saya tidak salah…..
Mas anggara, tafsir hak menguasai negara oleh MK itu sepanjang yang saya pelajari berorientasi fungsionalisasi negara daripada pencapaian kesejahteraan masyarakat (utility).. kemudian juga, pendapatnya Ismail Sunny itu belum mendapat tempat dalam hukum kita, karena MK berbeda dengan MA yang mengeluarkan kumpulan yurisprudensi hakim per waktu tertentu, MK sesungguhnya tidak mengenal apa yang disebut yurisprudensi MK. Tanggapan dari Maruarar atas pendapat Ismail Sunny hanyalah satu rasa hormat atas statement (politis) Ismail Sunny.
Semoga bagian ini banyak yang menanggapi, agar bisa membantu saya melanjutkan kajian saya soal Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam untuk melanjutkan skripsi saya yang saya gunakan mendapat gelar SH di Univ Andalas bulan April lalu : “Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD: Perbandingan penafsiran MK dalam PUU Ketenagalistrikan dengan PUU Sumberdaya Air”
Ohiya.. bagaimana kabar Ibrahim? apa sudah baikkan? semoga ia mendapatkan yang terbaik dan kesehatan yang baik..
@yance
he..he…he…saya sepakat, tapi menurut saya perlu lebih banyak penafsiran juga tentang Hak Menguasai Negara, tetapi harus diingat fungsioinalitas dari negara ini yang kemudian ditafsirkan secara berlebihan dalam berbagai produk perundang-undangan di bidang agraria
Ibrahim sudah sembuh, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi di masa depan
hehe…he.
yang terpenting sesuai dengan peruntukannya aja kalau menurut saya mas. pasal 33 ayat 3 kan uda ada. akan tetapi memang sangat diperlukan penafsiran yang lebih spesifik kembali guna mendapatkan manfaat yang lebih banyak lagi.
hehehe….
gitu aja kok repot…
kan sudah jelas….panduan dari pada HMN ada di Pembukaan UUD 1945 Naskah asli+pasal 33 UUD 1945 naskah asli….apalgi….
persoalanya adalah…selama ini kita di berikan tafsir2 sesat oleh rezim soeharto+saat sekarang ini….
tinggal lagi, MK mengeluarkan tafsir yang prorakyat, kemudian MA yang menjadikan itu sbg yurisprudensi….
coba lihat lagi kasus yang di putuskan oleh MK soal kelebihan tanah…..
mudah2n saya tidak salah…..