Biaya Jasa Hukum Advokat
Pagi ini, saya membaca berita di Warta Kota yang intinya bahwa ada warga Meruya yang menolak membayar Rp 750 ribu rupiah untuk pengambilan salinan putusan, karena merasa terlampau mahal dengan biaya sebesar itu.
Saya tidak akan mengomentari tentang wajar – tidaknya biaya tersebut, akan tetapi kadang-kadang, hal yang paling penting dari sebuah penanganan kasus yang akan diserahkan kepada seorang advokat adalah biaya jasa hukum yang timbul dari penanganan kasus tersebut.
Kalau organisasi bantuan hukum yang memberikan jasa pro bono tentunya tidak akan mengenakan biaya jasa hukum (bahkan seringkali biaya operasional) atas kasus yang ditangani oleh mereka, namun dalam beberapa kasus terkadang mereka juga mengenakan biaya operasional untuk penanganan kasusnya
Hal yang berbeda tentunya dengan advokat yang tidak memberikan jasanya secara pro bono, mereka mengenakan biaya kepada kliennya dengan sedikitnya tiga variabel (biaya operasional + jasa hukum + succes fee).
Oleh karena itu penting bagi para pengguna jasa hukum untuk menanyakan berapa biaya yang harus ditanggung ketika akan menggunakan jasa seorang advokat akan tetapi seorang advokat juga harus terbuka mengenai biaya yang dikenakannya, jangan sampai di depan tidak ada pembicaraan apapun, namun di belakang tiba-tiba mengenakan biaya.
Dari berbagai kasus yang saya ikuti lewat media, kayaknya biaya untuk advokasi kok terkesan mahal, ya, Pak. Bahkan, cenderung memunculkan kesan negatif kalau dah berurusan dengan seorang advokat harus siap2 mengeluarkan kocek yang lebih dalam. *Maaf kalau keliru, Pak*
succes fee itu brp ya kisarannya?
@sawali
masak sih pak, nggak ah, biasanya mahal atau tidak tergantung dari rumit tidaknya suatu kasus. kalau nggak rumit, kenapa harus jadi mahal? pesan saya pilihlah advokat yang baik dan anda kenal dengan baik supaya nggak keluar uang untuk kegiatan yang nggak-nggak
@syafriadi
biasanya sih 20% hingga 30% dari total aset yang diperebutkan 🙂
Saya sependapat, kita seringkali tak /kurang menghargai jasa profesi. Dan saat minta tolong, sering tak mendiskusikan dulu, apa-apa dan siapa yang akan menanggung biaya yang timbul.
Saya terbiasa semua dibuat tertulis, akibatnya di keluargapun sering dapat komentar…masalahnya, orang sering lupa, apa yang pernah kita janjikan, dengan tertulis semua menjadi mudah, tapi di sisi lain, katanya “nggak sosial”…gitu aja kok pakai tulisan.
Tapi biasanya saya nggak peduli, karena agar semua lancar sejak awal sampai akhirnya.
(Kebiasaan berkutat dengan hal-hal berbau hukum)
@edratna
ibu ini luar biasa kalau gitu, sampai semua hal yang diperjanjikan dibuat tertulis, kesannya mungkin ribet, tapi di masa depan catatan tersebut akan lebih memudahkan
Ya… memang penting catatan hitam atas putih ini. Apalagi kalau mengakibatkan “transaksi” atas 2 pihak atau lebih. Mungkin orang biasanya perlu bantuan hukum saat sudah kepepet sekali & yang penting ada yang mau menolong sehingga lupa membicarakan/menanyakan biaya . Kira-kira begitu tidak?
Karena ada pengalaman saudara saya yang berurusan sama hukum dan harus keluar biaya yang rasanya tidak masuk akal dan manusiawi baik dari pihak polisi maupun pengacaranya. Sehingga terkesan memeras. Padaha saudara saya itu bukan kategori orang berada.
Oya, gimana caranya bisa mendapat jasa bantuan hukum pro bono?
@dhan
ada juga yang model begitu sih, tapi si lawyersnya juga harus memberitahu berapa biaya yang timbul dari penanganan perkara. wah kalau soal saudaranya mas, saya sulit berkomentar, ada juga model pengacara yang seperti itu.
untuk pro bono anda bisa kontak jaringan LBH di bawah YLBHI atau PBHI atau LBH-LBH kampus terdekat mas
kalau untuk pengacara yang mengurus pernikahan beda agama, berapa y biayanya? dan pak anggara tolong rekomendasikan siapa gitu pak yang bisa menangani pernikahan beda agama. tolong y pak dan informasikan ke saya PIC (Person in Contact) nya serta no. nya.. thanks saya benar2 tunggu kabar nya.
salam kenal….
memang dalam praktek seringkali kita sebagai lawyer tersandung dengan masalah-masalah seperti itu… bahkan sialnya lagi kalau qta sdah terlanjur mematok tarif dimuka, namun biaya operasional yang qta keluarkan melebihi yang qta terima akhirnya qta yang malah nombok karena nggak mungkin minta biaya tambahan ke klien
@facrizal
terima kasih atas pendapatnya 🙂
saya mau tny nih pak, ada tidak ya organisasi atau badan yang mengumpulkan data mengenai jumlah pendapatan para pengacara di Indonesia? terima kasih ^^
Kebutuhan akan hukum adalah dalam ruang lingkup kebutuhan tersier, atau dengan kata lain sama dengan kebutuhan asuransi. Orang akan membeli bukan karena lapar tetapi karena butuh kepuasan dan penghargaan dari martabat yang terancam tercampakkan. Di situlah dibutuhkan ahlinya yang tentunya harus dihargai dengan harga yang layak dan sama-sama senang.
mav pak,saya mau tnya.brp biaya untuk menyewa jasa advokat untuk mengurus perceraian dlm jangka wktu yg singkat,tidak bertele-tele bahkan berbulan”,,,,
mohon info nya ya pak,,,trima ksih