Subjudice Rule
Saat browsing ada artikel menarik soal subjudice rule. Istilah ini memang hanya dikenal di negara-negara common law tetapi bukan berarti di Indonesia tidak ada ketentuan yang serupa. Di Indonesia, meski ketentuan ini ada, akan tetapi tidak pernah ada kejelasan penggunaannya. Menurutku, subjudice rule ini penting untuk menjaga kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kadang-kadang kalau sedang berkasus, para pihak menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui banyak cara, dari mulai mengirimkan petisi, demonstrasi di depan pengadilan, sampai melakukan pembentukan pendapat masyarakat melalui media.
Nah, kalau sudah begitu bagaimana mungkin pengadilan bisa merdeka, saya percaya bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu perlu dan penting. Akan tetapi pengadilan juga harus membenahi dirinya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai benteng keadilan yang patut dijaga