Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog


Blog sebagai media online baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya

Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.

Banyak orang sudah merasa jengkel terhadap aksi bajak membajak tersebut, malah diantaranya aksi pembajak tersebut digunakan untuk keperluan niaga yang tentunya dilakukan secara melawan hukum

Hak Cipta sendiri di definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hak cipta sendiri ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari  Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Dalam ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Ada tiga kata kunci dalam memahami the rights to copy ini yaitu: itikat baik,  penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan non komersial.

Menurut pendapat saya, para pengelola Blog sedari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak membajak karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi komputer itu sendiri. Dengan kata lain, menurut saya (lagi), para blogger dianggap sudah sadar akan potensi terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat kesulitan penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.

Saya sendiri berulang kali menemukan bahwa seluruh atau sebagian tulisan – tulisan saya dalam blog ini dibajak oleh orang lain. Namun sekali lagi karena kata kunci dalam blog adalah keinginan berbagi, saya biasanya tidak terlampau pusing dengan aksi bajak membajak tersebut terkecuali jika digunakan untuk kepentingan komersial. Rasanya, buat saya pribadi, ada hal yang lebih penting untuk dikerjakan dibandingkan mengurusi aksi bajak membajak tulisan dalam blog

Apakah anda juga masih akan pusing?

56 comments
  1. caplang™ said:

    kalo saya sih malah seneng andai ada yg mbajak tulisan saya 😀

    • ridergoku said:

      asal jgan dicopy paste,,
      klo mw dicopy paste ditulis sumbernya, atau minimal dibedain dikit lah..

  2. Luthfi said:

    ohoo, semakin banyak spam = semakin terkenal blog
    semakin banyak dikopas = semakin seleb bloggernya 😀

  3. edratna said:

    Saya niatnya memang ingin sharing, silahkan copy paste, syukur menyebutkan sumbernya, kalaupun tidak dosanya ditanggung sendiri.
    Karena isi blog saya, adalah hal-hal yang saya ajarkan ke murid-murid saya, pengalaman kehidupan saya (yang mungkin orang lain juga mengalami)…..semakin di copy akan makin banyak yang baca…jadi niat untuk memotivasi atau mendorong orang untuk memahami kehidupan, manajemen kesampaian…dan ini merupakan catatan amal saya…(semoga diridhoi Allah swt)

    • ridergoku said:

      INi baru namanya berbagi ilmu,,,

  4. mitra w said:

    ^_^, tp susah menjaga copyright di dunia maya spt ini… jangankan dunia maya, dunia nyata aja masih kelimpungan 😛

    hehe, salam kenal juga…

  5. Asal jangan menganggap itu tulisan pembajak, ya gak masalah… 😀

  6. rezco said:

    di copas memang menyebalkan. asal menyebut sumbernya sih, ya gpp.

  7. walah, saya sendiri kadang nggak memusingkan tulisan saya dikopipes orang lain, pak anggara. menurutku, kalo dah online, yak siapa pun bebas menggunakannya. saya hanya berharap para pengopipes itu punya sedikit nurani dengan mencantumkan sumbernya. itu saja. maaf kalo salah, pak, hehehehe 😆

    • ridergoku said:

      SEtuju

  8. aRuL said:

    yang penting di blognya ada disclaimer gitu pak.

  9. rickisaputra said:

    selagi masih digunakan untuk tujuan positif dan baik sih gpp..
    🙂
    itung2 nambah pahala… 🙂

    best regards.

  10. Salam Mas,
    “Saya sendiri berulang kali menemukan bahwa seluruh atau sebagian tulisan – tulisan saya dalam blog ini dibajak oleh orang lain. Namun sekali lagi karena kata kunci dalam blog adalah keinginan berbagi, saya biasanya tidak terlampau pusing dengan aksi bajak membajak tersebut terkecuali jika digunakan untuk kepentingan komersial. Rasanya, buat saya pribadi, ada hal yang lebih penting untuk dikerjakan dibandingkan mengurusi aksi bajak membajak tulisan dalam blog”,

    Sangat setuju sekali.
    Alhamdullillah saya malah seneng kalo sampai ada yang kopipes postingan saya.
    ( he he diatas juga saya kopipes tuh Mas barusan)

  11. erander said:

    Dari pada pusing2 tulisan kita dibajak .. mending ikhlasin aja. Itung2 .. itu sebagai pengakuan akan mutu tulisan kita. Bener ga?? .. jadi inget Inul .. yang malah bersyukur CD nya dibajak. Karena dari peredaran CD bajakannya itu .. dia makin terkenal. Rejeki bisa datang dari mana aja koq asal kita benar2 ikhlas. Kalo sudah rejeki, ga kemana gunung lari dikejar.

  12. Yupz, meng-copy-paste tanpa menyebut sumbernya adalah suatu tindakan tak bermoral..

  13. anggara said:

    @caplang
    biar jadi seleb yaa

    @luthfi
    seperti mas luthfi yaa yang dah jadi seleb gara-gara sering nyepam dan dibajak tulisannya

    @edratna
    amien bu

    @mitra
    benar tuh, salam kenal juga

    @adit
    maksudnya? pasti si pembajak berasumsi supaya orang mengenal bahwa itu tulisan dia kan

    @rezco
    gimana kalau nggak?

    @sawali
    gitu ya pak, mudah-mudahan amalnya bisa diterina dan para pembajak itu punya perasaan *meski mustahil* kalau nyebut nama bukan pembajak namanya pak itu sih ilmuwan

    @arul
    ngaruh yaa pake disclaimer

    @ricki
    mudah2 an digunakan dengan baik hasil bajakannya

    @kang herry
    saya yakin kalau kang herry pasti sepakat dengan saya kalau soal ini

    @eby
    benar pak, sepakat

    @streetpunk
    coba baca lagi tulisan saya dengan baik yaa

  14. cK said:

    saya malah udah capek ngeliat yang kupipes tulisan saya. mau ga mau dibiarin aja deh.. 🙄

  15. @cK
    emang ada yang ngebajak tulisan nggak mutu kamu, chik? :mrgreen:

    Bener mas, blog ini salah satu wahana buat berbagi. Asal nggak dikomersilin saya juga nggak ambil pusing..

    *sebenernya sih masalah iri nggak dapet duit aja kalo dikomersilin* :mrgreen:

  16. anggara said:

    @chika
    waduh, saya turut prihatin

    @tira
    jangan begitu dong

  17. adi.nugroho said:

    terima kasih utk ulasannya

    salam,
    adi.n

  18. Zka said:

    Saya pribadi cukup konsen dengan permasalah hak cipta ini. Sesungguhnya kalau kita berbicara pelanggaran hak cipta selama tidak dikomersilkan adalah sah-sah saja agak bertentangan juga dengan tujuan utama perlindungan hak cipta, yaitu melindungi kepentingan si pencipta.

    kalau menurut saya, komersialisasi tidak hanya berujung langsung pada materi atau nilai rupiah/dolar/mata-uang-lain. Komersialisasi hak cipta dapat berdampak langsung maupun tidak langsung. Yang langsung misalnya, saya membajak sebuah sotftware kemudian menjual bajakannya…maka saya akan mendapatkan keuntungan secara langsung. yang tidak langsung misalnya, saya membajak software kemudian saya bagian secara gratis di internet, setelah sekian lama, semua orang tau kalau saya adalah orang yang baik hati karena membagi2kan secara gratis software yang berhasil saya crack. Kondisi seperti ini yang saya katakan “keuntungan secara tidak langsung/keuntungan non materi”

    kalau kondisi tersebut kita aplikasikan dalam karya cipta berupa tulisan di blog, si pelaku pelanggaran hak cipta tersebut bisa saja mendapatkan keuntungan non-finansial dengan blognya menjadi terkenal, tulisannya dibahas di mana-mana, ataupun yang paling ironis adalah ia terkenal karena ketahuan membajak tulisan orang lain, kemudian banyak blogger lain yang membahas mengenai tindakan pembajakannya, sehingga ketenarannya menjadi berkali-kali lipat. Hal tersebut terkadang bagi sebagian orang lebih menguntungkan daripada mendapatkan duit.

  19. anggara said:

    @zka
    wah, mendapat kunjungan dari salah satu blawgger yang pakar HAKI nih, saya sepenuhnya sepakat dengan pendapat anda mas, maaf kalau ulasannya nggak dalam 🙂

  20. munggur said:

    nah ini yang saya tunggu-tunggu, sebuah wacana tentang hak cipta tulisan dari kacamata advokasi. tambah lagi dong ulasannya agar para blogger makin ngeh tentang ‘menghargai karya cipta orang lain’.

    ditunggu artikel sejenisnya…

  21. mas anggara,, saya si spakat tuw.. memang melanggar hak cipta,, dan meski ada disclaimer skalipun *kaya’ nya memang ga ngaruh* orang tetep aja copas,, tapi mau bagaimana lagi.. dsini kan kita memang niat mau berbagi.. ada yang menghargai tulisan kita ya bagus,, kalo di copas untuk tujuan komersil,, ya kok rada kterlaluan ya?? padahal ndak ada salahnya mencantumkan sumber..

    *mikir*

    mumpung lagi ngomongin masalah hAk Kekayaan Intelektial ini,, saya skalian mau tanya doong.. saya pernah denger, pernah baca juga *tapi dimana lupa* ada yang bilang kalo rental buku *komersil* (komik, novel, dll) yang sedang mewabah saat ini,, juga merupakan pelanggaran HAKI?? bner ga siy?? katanya mestinya kalo buat gitu, mesti ijin sama penulisnya dulu,, saya sendiri jadi agak bingung..

    terimakasih sebelumnya,, 😀

  22. Mardies said:

    Yang saya alami malah menggelikan. Lha wong tulisan saya jelas ra mutu kok bisa-bisanya dikopi-paste. Pasti pelakunya doyan barang sing ra mutu. 😆

  23. Saya sependapat dengan Mas anggara di awal.. Sepanjang tulisan kita tidak digunakan untuk tujuan komersil.. indak baa do..

  24. Dhan said:

    Sulit diberantas tuh, ada aturannya pun akan sulit ditegakkan. Itikad itu datangnya dari diri masing2. Kalau bukan diri kita ya berarti dari orang lain, dan itu masuknya faktor eksternal. Eksternal itu kan paling sulit dikendalikan.

    Kalo saya sih pake cap Creative Common, sekaligus peringatan kecil di akhir tiap artikel saya. Tapi ya itu juga bukan jaminan. Gapapa deh, selama itu manfaat, ada link balik ke sumbernya (saya) dan nggak dipake komersil tanpa tanggung jawab (atau komisi yang pantes). 😀

  25. anggara said:

    @pak hery
    itu si zka itu pakar HAKI pak

    @asti
    yang keterlaluan sih kalau tujuannya benar-benar untuk komersial

    @mardies
    tulisan yang mana yang di kupipes

    @yance
    terima kasih

    @dhan
    pakai cap creative common setahu saya nggak ada yurisdiksi Indonesia tuh

  26. anton said:

    bagaimana hkmnya, apakah seorang penulis blog itu dapat dituntut secara hukum? jika tulisannya itu memberikan deskripsi yang tidak baik terhadap seseorang (walau ia tak sebut nama, namun org yang knl dgn penulis pasti tahu siapa yg dimaksud). Sehingga blog ini dpt menjadi media penyebaran aib/fitnah/pemutar balikan fakta terhadap publik, sehingga dpt memberikan stigma negatif terhadap seseorang tersebut. Ybs bila merasa itu merupakan perbuatan tidak menyenangkan, atau merasa dirugikan secara immateriil, karena menyangkut martabat/harga diri di mata org lain, yang mana telah diserang/dijatuhkan melalui tulisan2 di blog tersebut. Bahkan menyangkut hal-hal yg sangat pribadi dan privat dalam relasi rumah tangga sekalipun. Jadi ini adlh menyangkut istri (sbg penulis blog) yang “menelanjangi” suaminya sendiri di blog tsb, sejak ia merasa membencinya, tidak mencintainya lagi,kecewa,depresi dan bertekad untuk menceraikannya. Mohon pencerahannya. Terima kasih & salam

  27. Zka said:

    @bos anggara

    mohon izin untuk mengomentarin comment bung Anton di atas,

    @Anton

    Saya termasuk orang yang tidak setuju kalau internet dikatakan sebagai ranah tanpa hukum. Karena saya yakin, tanpa ada hukum (baik tertulis atau tidak tertulis) suatu susunan masyarakat pasti akan kacau, termasuk masyarakat pengguna internet.

    Pengertian hukum disini mohon tidak diartikan sempit sebagai suatu produk yang dihasilkan oleh penguasa untuk digunakan oleh pihak yang dikuasai, tetapi diartikan secara lebih luas, yaitu hukum yang digunakan untuk ditaati bersama dan untuk kepentingan bersama. Kalau dikaitkan dengan hukum di internet, mungkin hukum ini akan menjadi hukum yang tidak tertulis diantara pengguna internet.

    dengan latar belakang berpikir seperti di atas, kalau terjadi pencemaran nama baik di Internet saya tetap akan berpikir bahwa dapat diadakan tindakan hukum bagi sipencemar nama baik tersebut. Mungkin sebagian besar orang/pengguna internet akan tidak setuju dengan pernyataan saya. Mungkin yang tidak setuju tersebut akan berpendapat bahwa itu bagian dari kebebasan berekspresi atau kebebasan mengutarakan pendapat.

    Perlu diketahui, saya bukan lah orang yang anti dengan kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tetapi saya percaya kalau kodrat kita sebagai manusia telah melahirkan hak untuk bebas berpendapat atau hak untuk bertindak semau kita. Tetapi perlu diingat bahwa semua manusia punya hak yang sama, artinya kalau kita bebas bertindak, orang lain juga bertindak. Dapat saya simpulkan, kebebasan seseorang terbatas pada kebebasan orang lainnya.

    hehe..sorry panjang lebar, tapi intinya, kalau ada pencemaran nama baik/fitnah di Internet, saya tetap berpendapat itu bisa diproses secara hukum, karena tidak ada manusia yang tidak terikat oleh hukum 🙂

    regards,

    Zka

  28. Zka said:

    @dhan

    tidak perlu mencantumkan lagi keterangan mengenai common creative, toh ketika anda menulis di blog saja, hak-hak anda sudah langsung terlindungi oleh hukum kok 🙂

    tp kalau anda mau tulisan anda tidak dilindungi dengan hukum ya tulis saja “tulisan ini mengenyampingkan perlindungan hak cipta”

    hehehe

  29. anggara said:

    @anton dan dhan
    dan dijawab sama salah satu pakar HAKI, semoga jawaban beliau memuaskan anda

  30. kalo rental buku yang waktu itu saya tanyain gimana pak???
    trimakasihhh,,

  31. Zka said:

    saya baru baca-baca kembali UU Hak Cipta dan mendapat sesuatu yang menarik pada Pasal 14 huruf c UU HC tersebut yang menjelaskan

    Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

    dengan demikian, seandainya blog dianggap sebagai pemberitaan sehingga memiliki nilai sebagai berita, maka kopas bukan lah perbuatan pelanggaran hak cipta (tentu saja jika si pengkopas melampirkan sumbernya)

    kira2 seperti itu…

    regards,

    Ahmad Zakaria (Zka)

  32. anggara said:

    @asti
    waduh mungkin pak zka bisa jawab soal rental buku

    @zka
    semua juga begitu, kalau ada penyebutan sumbernya bukanlah pelanggaran hak cipta 🙂

  33. Seperti yang tertulis dalam halaman “perhatian” pada blog saya:

    “Semua yang dibahas pada blog ini merupakan bahan pembelajaran saja, tidak untuk maksud lain. Penyalahgunaan sebagian atau keseluruhan materi pada blog ini, bukan lagi tanggung jawab pemilik blog.

    Bagi yang mempergunakan isi dari blog ini untuk keperluan apapun (riset, penulisan, pengembangan, dsb) mohon untuk mencantumkan alamat blog ini.”

    Saya cuma memohon untuk mencantumkan alamat blog, tapi tanpa mencantumkanpun tidaklah masalah.

  34. moonlight said:

    kalo saya, sangat tidak setuju!
    karena bagi saya, karya saya adalah harta saya.
    Saya hanya ingin semua orang tau dengan karya saya dengan tidak membajaknya.
    Ide kreatif dari si pembuat sangat mahal harganya dibandingkan dengan copy paste…..
    seandainya saya “JENIUS”….Saya bakal buat blog gratis yang di dalamnya terdapat pilihan :
    1. Bisa di copy
    2. Paten(tidak bisa dicopy)
    Berhubung saya tidak jenius,,,lha itu masalahnya….hehhehehe….
    saya menunggu innovasi terkini dari para orang jenius di dunia…..soalnya ini dalam hal buat membuat applikasi ini bukan dunia saya…hehehehe

    • anggara said:

      @moonlight
      terima kasih atas pendapat saya

  35. saling berbagi suatu kata yang INDAH, tetapi kalau sudah di kali bisa jadi pusinglah….

  36. YRCI said:

    Karya cipta merupakan suatu anugrah dari Sang Maha Pencipta. Manusia mempunyai kemampuan yang dituangkan dalam sebuah karya cipta, baik dalam tulisan maupun dalam bentuk lainnya.

  37. SLT-A65 said:

    Its Kesenangan untuk memahami blog Anda. Artikel di atas cukup luar biasa, dan aku benar-benar menikmati membaca blog Anda dan poin yang Anda dinyatakan. Saya sangat suka muncul kembali secara khas, posting banyak lainnya yang berjarak topik. Terima kasih untuk berbagi … terus menulis!

  38. postingan bagus nih! biar orang yang hobinya cuma copas aja sadar 🙂

  39. ridergoku said:

    menurut saya yang namanya ngebajak tulisan itu kalo ngopy paste, atau menjiplak karya seperti novel , puisi, dan yang bersifat seni lainnya bulat-bulat ataupun dengan perubahan (kurang kreatif),kecuali kalo sekedar meniru (tanpa bulat2 tentunya ; ya ampun bulat2 melulu sih) atau bersifat inspirasi,,
    ,, kalo saya sendiri sih kalo tulisan kita dicopy paste, maunya dicantumin sumbernya biar nambah temen (nulis itu sejam satu halaman lho) terus biar tulisan kita yang lain ikut dibaca orang,,,
    tapi kalo jadi inspirasi bahan atau sumber tulisan ga dicantumin juga ga pa2, itu artinya ilmunya udah kesharing, jangan pelit kita juga dapat ilmu dari orang ,,,
    yang bikin kesel kalo tulisan kita dibilang ngejiplak tapi tidak dipaste,,,,,

  40. yrci said:

    salam kenal,,

    izinkan saya memberi komentar yaaa,,,

    memang kalau masalah berbagi ilmu adalah kewajiban manusia, tapi apakah kita harus berdiam diri ketika sikap membiarkan yang demikian justru mengajarkan kepada orang lain untuk tidak bertanggung jawab dan menanamkan sikap ketidak jujuran,,,??? sampai kapan kita harus berdiam diri ketika karya kita tidak dihargai???
    sampai kapan kita harus berdiam diri ketika kagiatan yang demikian justru adalah salah satu bibit-bibit korupsi??
    mengambil karya milik orang lain tanpa izin,,atau tanpa mencantumkan sumber,,adalah tindak pencurian,,,apakah mencuri merupakan tindakan yang terpuji,,,????
    saya rasa kita harus sadar menghargai karya orang lain itu lebih baik dan penting…

  41. Helda said:

    Pak bila saya menulis blog, dari buku yg jelas jelas ada hak ciptanya. Tanpa mengeditnya sama sekali. Saya mengetik dan langsung memasukannya ke dalam blog saya. Tapi saya mencantumkan Sumbernya. Apa seperti itu akan menjadi masalah di kemudian hari?

    • yrci said:

      Alangkah baiknya jika kita memiliki ijin terlebih dahulu sebelum menggunakan karya orang lain. walau sebenarnya kita tidak melanggar UU dengan memenuhi hak moral dengan mencantumkan sumber tulisan, namun ada beberapa penulis/pemegang hak cipta yang keberatan jika tulisan/hak cipta nya digunakan tanpa ijin pemilik hak. Apa lagi tulisan tersebut diambil langsung dari buku, bukan dari sumber media online seperti blog atau lain sebagainya, karena berbeda sumber berbeda aturannya.

  42. Helda said:

    Bapak maaf, pertanyaan saya belum dijawab

  43. Andhira said:

    Saya boleh tanya?
    Saya punya draf blog yg udah lama. Saya ingin publikasikan, tapi saya lupa memberi sumber2 pada draf saya itu. Jadi saya tidak tau sumber dari draf yg saya buat. Satu sumber hanya sebagian saja yg ditaruh dan dalam satu draf terdapat berbagai sumber. Jika saya posting/publikasikan, apakah saya akan melanggar hak cipta??
    Terim kasih …

Leave a reply to ridergoku Cancel reply