PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat


Saya sempat dibingungkan oleh pertanyaan seperti ini, apakah PHK yang disebabkan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan perlu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pada dasarnya semua PHK yang dilakukan oleh pengusaha memerlukan ijin/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam konteks pekerja melakukan kesalahan berat, maka ijin/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak diperlukan sepanjang sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pekerja yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Masalah lainnyapun segera muncul apakah putusan pengadilan itu merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap? UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ternyata memberikan jalan keluar lainnya, yaitu Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses pidana.

Nah, pertanyaan lanjutan mestinya muncul, bagaimana bila ternyata dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pekerja dinyatakan tidak bersalah (dalam hal ini berarti masa tunggu 6 bulan sudah lewat) UU 13/2003 tidak memberikan jalan keluar, namun bila ternyata dikemudian hari pekerja oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah tentunya dia dapat melakukan gugatan terhadap proses PHK terhadap dirinya melalui mekanisme UU 2/2004 tentang PPHI

Advertisement
7 comments
  1. itulah,, susah ya?? jadi tumpang tindih aturannya
    *garuk2 kpala,, makin bingung aja*

  2. ryan said:

    mestinya, harus ada peraturan yang jelas tentang hal ini, walaupun sekarang sudah jelas, tetapi masih tumpang tindih. sehingga banyak terjadi penyelewengan oleh pengusaha

  3. anggara said:

    @asti
    sebenarnya nggak juga sih

    @ryan
    sudah cukup jelas koq menurutku sih 🙂

  4. rudi said:

    Pelaku Kesalahan berat Pasal 158, menurut MK ga bisa lgs di PHK, tetapi harus ada putusan pidana yang menyatakan bahwa pekerja bersalah. Presumption of innocence dasarnya. Pernaytaan Pasal 158 ga mengikat bagus buat para pekerja untuk menghindari kesewang2an pengusaha. Tapi gimana dengan pengusaha yang jadi ga bisa PHK kalo pekerja bener2 salah tapi Polisi nongkrong aja dan milih untuk menggunakan “asas oportunitas”, kan jd ga bisa diproses….

  5. anggara said:

    @rudi
    mohon dibaca lagi ulang artikel saya, sudah ada jawabannya disana koq

  6. rere said:

    ini krena hak pidana, gimana klo phk krn karyawan ingin melahirkan.
    saya ada kasus, temen saya di phk dua hari setelah dia mengajukan cuti melahirkan. perusahaan membayar uang cuti lahir selama 3 bln diawal dengan anggapan uang pesangon. padahal dia sudah bekerja slama 3 tahun disana dan menjadi karyawan tetap.pada saat dia hamil, dia kerja terus sampai larut malam. dan dia jadi sering sakit dan tidak masuk kantor(itu ada surat ket dokter).dan pada akhir nya dia sampai pingsan dikantor krena pekerjaan yang terlalu berat(kecapean). perusahan hanya mempunyai 2 karyawan. padahal biasanya disitu ada 4 karyawan. seharus nya perusahan sudah antisipasi dengan keadaan teman saya yang sedang hamil unk mencari karyawan baru.dan pada akhir nya dia benar2 ga bisa masuk kantor krena kondisinya yg slalu kecapean membahayakan janin. dia mengajukan cuti diawal. yaitu pada usia 8 bulan lebih 1 minggu.perush tidak terima,dia tidak mau kehamilan jadi alasan.yg ia inginkan karyawan harus stand by unk bekerja. yg aneh nya lagi si karyawan ini boleh mengajukan kembali lamaran ke PT tersebut sebagai karyawan baru, dengan status percobaan dan gaji dari awal lagi. klo sudah jadi begini , kemanakh karyawan ini hrus mengadu.inikan keseweng wenangan pengusah kepada karyawan nya …

  7. anggara said:

    @rere
    saya prihatin dengan kasus anda, lalu apakah sudah diajukan gugatan terhadap kasus tersebut?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: