Surat Terbuka: Pernyataan Keprihatinan Terhadap Profesi Advokat


Kepada Yth

  1. Ketua Umum DPN PERADI
  2. Seluruh Advokat Indonesia
  3. Seluruh Masyarakat Hukum Indonesia

Salam perjuangan

Dengan mencermati perkembangan profesi advokat di Indonesia, penting bagi saya untuk menyampaikan keprihatinan saya selaku advokat muda dalam menyikapi perkembangan terhadap pertarungan yang terjadi di antara advokat Indonesia yang makin tidak produktif ini

Saya merasa prihatin atas praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan PERADI atas putusan-putusan pelanggaran kode etik yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat pada dunia profesi hukum di Indonesia

Saya mengecam putusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta melalui putusan No 036/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/V/08 tentang pemberhentian terhadap rekan Advokat Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM adalah berlebihan dan sewenang-wenang, karena justru tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf d Kode Etik Advokat Indonesia

Saya juga merasa prihatin terhadap sikap gegabah dan reaksioner dari para pengurus DPN PERADI terhadap penyelengaraan apa yang disebut sebagai “Kongres Advokat Indonesia”

Bahwa ancaman pemberian sanksi terhadap para penyelenggara “Kongres Advokat Indonesia” sekali lagi malah menandakan PERADI sebagai sebuah organisasi advokat yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia justru gagal dalam memahami dan memaknai esensi dari demokrasi

Sekali saya mengingatkan, bahwa sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila ada pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang nyata-nyata dilakukan oleh Advokat yang bersangkutan dan bukan karena menjalankan hak demokrasi konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya

Bahwa kedudukan PERADI, baik secara politis dan hukum, sebagai sebuah “single national bar association” di Indonesia tidak akan pernah berubah hanya karena pembentukan sebuah organisasi profesi advokat yang baru

Saya juga merasa prihatin terhadap sekelompok advokat yang didorong oleh karena ambisi pribadi, politik, dan kekuasaan gagal dalam mencontohkan praktek demokrasi yang baik kepada para calon advokat maupun para advokat muda di Indonesia

Saya juga mengecam keras keinginan sekelompok advokat yang bukannya memperbaiki rumah yang masih bisa diperbaiki, namun malah menghancurkan rumah dengan cara mendirikan rumah yang baru

Kondisi buram dari profesi advokat Indonesia ini malah akan mempercepat kejatuhan dari cita-cita terbentuknya negara yang berdasarkan hukum di Indonesia

Bahwa Indonesia telah memiliki hampir 10 organisasi profesi advokat, saya pikir yang terbanyak di dunia, bahkan untuk ukuran negara demokratis sekalipun, kenyataan ini, dalam pandangan saya, bukanlah kenyataan yang menggembirakan namun justru memprihatinkan.

Semoga profesi advokat di Indonesia tetap dapat bertahan menjadi profesi yang mulia, terhormat, dan disegani oleh semua kalangan masyarakat hukum di Indonesia

Tangerang, 30 Mei 2008

Hormat saya

Anggara

Advokat/Bloger

Advertisement
9 comments
  1. nuri said:

    Sepakat…praktek2 demokrasi yg baik ternyata tdk cukup baik pula di mengerti kalangan profesi Advokat yg notabene merekalah yg “melek” dgn hukum/aturan.
    Tetap smua kalangan hrs menyikapi dinamika di kancah peradvokatan ini dengan elegan, smart & beauty…

    Salah siapakah? Fakultas hukum yg memproduknya? Atau asal muasal jadinya advokatnya yg “ndak” bener”? heee…Astaghfirullah…^_^

  2. edy said:

    salah siapa? wah jawabannya bakal panjang dan ribet 😆
    bukan begitu, om?

  3. arif said:

    Ternyata lingkungan para advokat kumuh juga ya. Saya pikir karena semua advokat mengerti hukum, mereka akan lebih mengedepankan hukum daripada politik organisasi.

  4. wisnu said:

    gila , sanksinya gila tuh , tu kezaliman zaman modern , apalagi pelanggarannya sangat abu2 , yaitu adanya konflik kepentingan , tu gak imbang ma sanksinya , cuman setelah diberhentikan secara permanen seperti itu trus gmana jadinya ya bang ? wah kelewatan jg tu peradi

  5. edratna said:

    Saya tak terlalu paham jenis permasalahan yang diperdebatkan, karena baca Forum tak terlalu detail, kayaknya masalah kode etik. Maklum tanpa melihat dokumennya, untuk masalah hukum saya tak berani komentar…..saya tunggu perkembangan berikutnya.

  6. amrie said:

    untuk kepentingan yang lebih besar, kadang kita gak punya pilihan lain kecuali melakukan sesuatu yang mungkin dianggap banyak orang “tidak populer”. wallahu ‘alam.

  7. anggara said:

    @nur
    susah kalau sekolahnya pas jaman otoriterianisme masih berkuasa, produknya ya begini deh

    @caplang
    salah om caplang :mrgreen:

    @kombor
    ya begitu deh kang

    @wisnu
    saya dengar sih, masih banding

    @edratna
    silahkan ditunggu kabarnya bu

    @amrie
    he…he…he….

  8. Rian said:

    Saya sebagai calon advokat, membenarkan argumen dari saudara Anggara.
    Menurut saya,polemik yang beredar dalam wadah organisasi advokat di Indonesia yang menyebabkan perpecahan dimulai dari oknum-oknum pengacara itu sendiri.
    Dengan adanya perpecahan dalam dunia Advokat di Indonesia,Saya merasa sangat kecewa, prihatin, dan itu sangat membingungkan saya.
    Keadaan tersebut saya rasakan karena saya sebagai seorang calon advokat tidak mempunyai panutan yang mumpuni dari para advokat-advokat senior yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri-sendiri. Dan mereka lupa akan satu hal yaitu pengacara adalah profesi yang terhormat. Sebagai profesi yang terhormat seharusnya tidak melupakan hubunganya secara luas dalam masyarakat, dan seharusnya mereka sadar perilaku mereka menghancurkan image dan prestige terhormat mereka sendiri.

    • anggara said:

      @rian
      terima kasih atas pendapatnya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: