La Ode Ida Vs. Mahkamah Konstitusi
Pernyataan anggota DPD RI, La Ode Ida, yang berniat membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau meninjau ulang keberadaan MK jika MK tidak mengabulkan permohonan DPD untuk membatalkan ketentuan yang membolehkan orang partai politik menjadi anggota DPD, segera menuai reaksi cukup keras dari MK.
Prof Jimly, Ketua MK, segera menyatakan bahwa La Ode Ida adalah bagian dari penghinaan terhadap pengadilan. Komentar Ketua MK itu segera menuai beragam tanggapan pula. Karena yang menjadi pokok persoalan apakah komentar yang diucapkan di luar persidangan merupakan penghinaan terhadap pengadilan?
Saya sendiri pernah menulis secara singkat kategorisasi penghinaan terhadap pengadilan, namun dalam kasus ini tidak penting apakah ucapan tersebut dinyatakan dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang. Namun apakah ucapakan tersebut layak dikualifikasi sebagai penghinaan terhadap pengadilan? Kalau saya sih itu lebih berat dari sekedar dikualifikasi sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Pernyataan La Ode Ida seharusnya dikualifikasi sebagai Ancaman terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.
Saya sepakat dengan Mas Anggara.
Boleh gak ya saya minta tulisan yang Mas Anggara bikin itu?