Perdamaian Dalam Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara tersebut digelar di persidangan maupun sebelum digelar di Persidangan.
Dalam persidangan, dikenal dengan adanya upaya penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Upaya perdamaian di persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 131 HIR dan jika Hakim tidak berhasil mendamaikan, maka harus disebutkan dalam Berita Acara Persidangan.
Untuk saat ini, pengaturan teknis dari Pasal 130 HIR/154 RBG diatur dalam Perma No 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan ditetapkan dengan akta perdamaian
Perdamaian yang ditempuh, tentunya ada kesepakatan² yang tercapai. Seandainya, telah terjadi perdamaian karena kesepakatan tersebut kemudian beberapa waktu kemudian, ada yang melanggar kesepakatan tersebut, apakah perdamaian tersebut menjadi batal atau mengajukan gugatan perdata baru lagi pak?
@eby
kalau ada akta perdamaian yang diputus oleh pengadilan, itu sih tinggal minta eksekusi saja, ndak perlu gugat lagi kang
bisa banding gak?
izin ikut diskusi..
saya sepakat, karena setiap perdamaian yang diputus di pengadilan akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang BHT. Jadi bila ada pelanggaran ya tinggal minta eksekusi aj…
@fuady
terima kasih atas info tambahannya
Numpang tanya Bang, Bagaimana proses mediasi yang berlaku saat ini di pengadilan-pengadilan di Indonesia ?
@yayat
tergantung bagaimana melihatnya, kan kadang berhasil, kadang juga tidak. dan itu sangat tergantung pada para pihaknya sendiri
bung angga…mau minta pencerahan, mash terkait tentang proses mediasi..
saya udah cari ke lmbaga IICT dan PMN, namun tidak saya temukan data tersebut…
dimana saya bisa peroleh data lengkap mengenai kumlah perkara yg berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi..klo bisa khusus PN Denpasar, karna klo saya minta data ke sana database mereka masih campur aduk..
trims..buat penunjang bahan skripsi.
@justgie
wah saya juga enggak punya tuh data seperti itu, apalagi di PN Denpasar
siapa bilang perdamaian (Acta Van Dading) ketika salah satu pihak melanggar/ tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana telah dinyatakan dalam akta perdamaian bisa dimintakan eksekusinya……………
bul shit………………………….???? tai kuching
perdamaian /mediasi cuma akal bulus Pengadilan, mereka coba mendamaiakan, tapi ketika terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian, dan ketika salah satu pihak tidak memenuhi. pengadilan tidak mau melaksanakan / mengabulkan eksekusi, dan disarankan untuk mengajukan gugatan lagi.
kalo saya menyarankan biarkan gugatan tetap jalan sampai perkara diputus jangan mau ada upaya perdamaian, pasti nyesel
ini terjadi dalam kasusku pada Pengadilan Negeri Kab. malang di Kepanjen dengan No. Reg. 39. Pdt.G/2008/PN. KPJ yang diputus dengan Perdamaian.
@lubis
seharusnya akta perdamaian itu bisa langsung dimintakan eksekusi, dan tidak perlu membuat gugatan baru, seharusnya yang anda ajukan adalah permohonan sita eksekusi
dimana perbedaan pengaturan tentang upaya damai yang ditawarkan hakim dalam peradilan perdata, antara perma no 2 tahun 2003 jika dibandingkan dengan perma yang baru n0 1 tahun 2008? apakah ada perbedaan atau perkembangan? trims
Bang tanya bagaimana sich hierarki Perma Mediasi yang baru ini apabila ditinjau dari Undang-undang nomor 10 tahun 2004?trims
ikut nimbrung donk..
Mr. Andreas kedudukan Perma Mediasi tersebut sebenarnya diluar daripada hierarki yg saudara maksud, namun dapat diberlakukan sepanjang diperintahkan oleh hierarki yg ada dalam UU 10/2004 tersebut.. untuk menelaah lebih lanjut dapat dilihat dasar yang memerintahkan pada “Mengingat” maupun “Menimbang” pada Perma termaksud..
Benar, perkara perdata yang sdh 2 kali menang di MA tdk bisa melaksanakan eksekusi kata PN hrs di gugat lagi, stlh gugat kembali ada keputusan PN yg menyatakan putusan NO(novum….) jd ga bisa deh eksekusi. jadi cuma menang diatas kertas tp hak ga bisa kembali. adanya buntung uang habis byr kiri kanan. sepertinya kta yg ga ngerti jd lahan buat mereka yg ngerti hukum……
Numpang tanya pak Anggara, jika sdh terjadi kesepakatan damai dan telah disahkan oleh hakim apakah bs terjadi gugatan lg oleh tergugat, trims pak
@kusuma
tidak boleh, karena sifatnya bisa langsung dieksekusi
Bang saya tanya nech, dalam PERMA mediasi nomor 1 tahun 2008 kan disebutkan adanya akreditasi lembaga pelatihan yang berhak mengeluarkan sertifikat mediator, sbenarnya apa sich dasar kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan akreditasi kpd lembaga pelatihan mediator tersebut?
@freddy
pertanyaannya sulit ini, tapi coba ditanyakan ke PMN atau IICT
Oh ya Bang ada yang ketinggalan, dalam pasal 23 ayat 1 perma mediasi disebutkan langkah yang ditempuh bila berhasil damai dengan bantuan mediator bersertifikat adalah dengan mengajukan gugatan,knp tidak dalam bentuk permohonan atau voluntair saja yach?klo gugatan berarti prosesnya dari awal lg tidak ada pembeda dengan Pasal 154 Rbg
@freddy
kan dia masuknya pada court connected mediation, jadi tentu setelah gugatan masuk
apa upaya hukum bagi pihak ke tiga yang berkeberatan terhadap adanya akta perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap?
@kiffa
waduh, sepertinya saya harus cari referensi soal ini, mohon maaf saya tidak bisa menjawab
pak Saya Mau Nanya….
DI mana sih Kedudukan Mediasi itu dalam menangani perkara perdata…
mohon jawabannya ya pak…
@rom
ia diatur dalam Pasal 130 HIR
makasi ya Pak Atas Jawabannya…
pak saya mau tanya.bentuk-bentuk kesepakatan perdamaian napa saja yang di bolehkan di sidang pengadilan?
kalo tidak di laksanakan apa kah acta perdamaian bisa terjadi pidana, seperti dalam kasus saya . dan lg ngadepi pk jaksa atas kasus
ini pula
pak,minta penjelasannya pasal 17 ayat (6) PERMA no 1 tahun 2008 donk?
akibat hukumnya dr muatan kesepakatan perdamaian yang mencakup ‘klausula pencabutan gugatan’ dan ‘klausula yang menyatakan perkara telah selesai’..
thnx ^_^
stelah acta van dading dikeluarkan oleh pn,namun kemudian hari hakim dari pn yang sama membatalkan acta van dading tersebut melalui denden verzet oleh pihak ketiga??apakah hal demikian diatur dalam undang-undang??mohon jawabnnya pak…terimakasih……
ikutan nanya bang, gimana kalo sita sudah diletakkan thd objek sengketa & sita tsb telah dinyatakan sah dan berharga, kemudian para pihak sepakat untuk berdamai, pertanyaan : 1. apakah cukup hanya dengan mengangkat sita saja? atau ada hal lain yang harus dilakukan selain mengangkat sita thd objek sengketa? 2. apakah pengangkatan sita tersebut harus dimuat pula dalam akta perdamaian? 3. konstruksi akta perdamaiannya bagaimana bang..? trims atas jawabannya.. ^_^