Permohonan


Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon

Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonannya tersebut (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg)

Permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg)

Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunten dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberikan suatu penetapan

Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA harus dijatuhkan dalam bentuk putusan (SEMA No 2 Tahun 1979 jo SEMA No 6 Tahun 1983)

Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, Pasal 110 dan 117 UU No 1 Tahun 1995 tentang PT, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi. Produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang dapat diajukan kasasi

Permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat (SEMA No 2 Tahun 1979 jo SEMA No 6 Tahun 1983 jo SEMA No 4 Tahun 1989). Permohonan anak angkat yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke PN, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke PA

Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA hanya dapat dilakukan dalam daerah PN dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen Sosial untuk dapat dilakukannya Inter Country Adoption berada, yang saat ini ada 6 yaitu :

DKI Jakarta (Yayasan Sayap Ibu, Yayasan Bhakti Nusantara “Tiara Putra”), Jawa Barat (Yayasan Pemeliharaan Anak di Bandung), DI Yogyakarta (Yayasan Sayap Ibu), Jawa Tengah (Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo), Jawa Timur (Panti Matahari Terbit di Surabaya), Kalimantan Barat (Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak)

Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir dan pelaksanaannya harus memperhatikan SEMA NO 6 Tahun 1983 jo SEMA No 4 Tahun 1989 jo UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 39 – 41)

Perlu diperhatikan adanya Instruksi Menteri Kehakiman RI No M.02.PW.09.01-1981 tentang Pemberian Paspor dan Exit Permit kepada anak warga negara Indonesia yang diangkat anak oleh warga negara asing, tanggal 3 Agustus 1981, khususnya butir 1 yang berbunyi: “melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak WNI yang diangkat anak oleh WNA apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/tempat kediaman anak tersebut di Indonesia”

Jenis-Jenis permohonan yang dapat diajukan melalui PN antara lain:

a.     permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (vide Pasal 47 UU No 1/1974, Pasal 1 UU No 3/1997, Pasal 1 butir 1 UU No 23/2002)

b.     permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun

c.     permohonan pewarganegaraan sesuai Pasal 5 UU No 62/1958 jo SEMA No 2 Tahun 1992

d.     permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 UU No 1/1974)

e.     permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) UU No 1/1974)

f.      permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25 – 27 UU No 1/1974)

g.     permohonan pengangkatan anak (SEMA No 6/1983)

h.     permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil Keturunan China Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUHPerdata Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian

i.       permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No 30/1999)

j.      Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW)

k.     Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan

Permohonan yang dilarang

a.     permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan

b.     Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status keahliwarisan ditentukan dalam bentuk gugatan

c.     Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan

Untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan:

a.     bagi meraka yang berlaku hukum waris adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dan desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum

b.     bagi mereka yang berlaku hukum waris lain-lainnya, misalnya WNI keturunan Hindia dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan

Akta dibawah tangan mengenai keahliwarisan

a.     akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum yang berupa suatu surat pernyataan bahwa dia/mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan keududukan masing-masing dalam keluarga dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan ini dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda-tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri

b.     Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua PN atau hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld.1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat: Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim PN________menerangkan, bahwa bernama_______telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya

c.     Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh): Catatan: “Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank_______Atas nama_______”

d.     Dan kemudian dibubuhi cap PN sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916-46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

Advertisement
9 comments
  1. zubaidah said:

    permohonan pengambilan anak angkat

  2. whisnu said:

    bapak bisa kah diberikan satu contoh surat hibah atau dibuatkan untuk conto surat hibah
    terimakasih

    • anggara said:

      @whisnu
      silahkan hubungi notaris terdekat

  3. marto said:

    Pak Anggara, saya minta tolong diberikan contoh surat permohonan pembatalan nama di Akta Kelahiran anak saya. Kesalahan/pembatalan ada pada nama saya, sebagai ayahnya. terima kasih.

    • anggara said:

      @marto
      formatnya biasa aja koq, ada identitas pemohon, dan isi permohonan di tujukan ke Ketua PN

  4. Dwinanto said:

    Pak, dalam surat pernyataan hibah itu siapa aja yang tanda tangan. Seandainya hanya pemberi hibah dan penerima hibah saja cukup gak? Terima kasih jawabannya.

  5. Alex said:

    Pak anggara,,sya boleh minta salinan SEMA no.6 tahun 1983…untuk keperluan tugas akhir saya…klo bisa softcopyny dikirim via email saya…terima kasih

    • anggara said:

      @alex
      coba cari di situsnya MARI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: