Perkara Prodeo


Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkuta. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal tetap harus dicatat

Sebelum suatu gugatan dicatat dalam buku register, penggugat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan berperkara prodeo, yang apabila dikabulkan, Hakim membuat penetapan tentang ijin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut. Perihal pemberian ijin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus. Pihak Tergugat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo dengan cara tersebut diatas

Terhadap permohonan berperkara secara prodeo, Hakim membuat penetapan tentang diijinkannya beracara secara prodeo setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi (Pasal 237 HIR dan Pasal 237 RBg)

Apabila terhadap perkara gugatan secara prodeo, pihak yang beracara secara prodeo itu mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12-14 UU No 20/1947.

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

Advertisement
14 comments
  1. wak_munir said:

    yg jd pertanyaan apakah semua perk perdata bisa diajukan scr prodeo..??? bgm dg perk perceraian, apakah pihak penggugat bisa mengajukannya scr prodeo..??? scr teori sih kyk-nya bisa..tp trs terang gw blm pernah dgr pihak pggugat dlm perk perceraian mengajukan gugatan scr prodeo..mgkin logikanya u/ mempersulit terjadinya perceraian..trs ngomong-2 bgm sih kok bisa Bung Anggara mendapatkan buku”Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007″ itukan buku u/ kalangan di lingk MA yg tidak boleh diperjualbelikan scr bebas..klu ketauan yg jual bisa kena petjat..!!! mhn penjelasan dan pentjerahan..tgkiu..!!!

  2. anggara said:

    @wak munir
    sebenarnya secara teoritis bisa sih, soal buku itu saya cuma dapat kopinya, bukan bukunya sih wak

  3. wak_munir said:

    kok jd sinis gitu sih komennya..gak mutu blass..apa bung Anggara jengkel sama komentar-2 gw yg tjenderung usil mempermasalahkan asal-usul buku..bukannya apa-2, soalnya gw sebel banget krn bnyk buku-2 terbitan MA (spt: himp yurisprudensi, dll) yg dijual bebas o/ oknum pegawai di MA kpd kalangan praktisi hukum khususnya para_pengacara (khan pengacara mampu/bisa beli di toko buku). pdhl buku tsb dicetak dg menggunakan duit negara dan tidak boleh diperjualbelikan.. jd rasanya gak pantes klu ada pengacara yg sampe beli buku terbitan MA..klu begini modelnya sih justru pembeli buku terbitan MA scr tidak lgsg “merestui_korupsi” yg telah dilakukan o/ oknum di MA (krn menjual buku scr komersial dan duitnya msk kantong pribadi)..lagian ngapain jg bung Anggara tulisannya akhir-2 ini TJUMA NGUTIP-2 doang (terbukti gak menarik krn gak ada yg krm komentar)..tulis dong masalah-2 hukum yg lagi hangat-2nya saat ini mnrt perspektif bung Anggara..jgn cuma kasih komen singkat sekali spt “sebenarnya secara teoritis bisa sih”(kok sama dg komen gw)..yg gw butuhkan tuh penjelasan dan pentjerahan bukan persewotan spt komen bung Anggara “bukan bukunya sih wak”..mhn maaf klu kurang berkenan..mhn pentjerahannya..tgkiu..!!!

  4. anggara said:

    @wak munir
    lah, saya ini enggak sentimen koq sama sampeyan wak, saya memang jawab singkat, karena saya pikir wak munir juga tahu dengan baik soal beracara secara prodeo. Secara teoritis memang bisa, tapi secara praktek lebih banyak dipersulitnya.
    Soal buku, saya sih memang enggak mendapat bukunya yang asli tapi hanya copynya. saya juga sebel koq informasi penting seperti SEMA dan PERMA lebih banyak dijual ketimbang disediakan secara online wak.
    Kalau cuma ngutip2 saja memang sekarang saya lagi fokus (maksudnya istirahat) dari memberi opini, maafkan saya ya wak, karena tidak mampu “memuaskan” wak munir :mrgreen:

  5. Yari NK said:

    Kalau begitu bisa kita coba melakukan gugatan sambil main rodeo! :mrgreen:

  6. yuhendrablog said:

    perkara prodeo buat orang tidak mampu (red miskin)
    toh kalo dia minta bantuan pengacara,pengacaranya dikenal dengan pengacara prodeo yah bang ?? alias pengacara tak terima imbalan apapun dari cliennya?
    mohon pencerahannya, tengkyu

  7. anggara said:

    @yuhendra
    bisa juga begitu, cuma kalau saya lebih suka disebut pengacara pro bono dibanding disebut sebagai pengacara pro deo

  8. ABDUS SYAKUR W, SH said:

    tanya nich. prodeo yang dikabulkan katanya dibebaskan dari segala biaya. Bagaimana dengan bea meterai? kalau juga dibebaskan… bagaimana keabsahan produk pengadilan yang tidak bermeterai? kalau tetap harus ada… darimana beayanya?

  9. aji said:

    bedanya prodeo sama probono apa….? thx

    • anggara said:

      @aji
      dari sisi istilah pro deo adalah demi tuhan sementara pro bono adalah demi kebaikan

  10. dwi said:

    Mas Anggara, kalo mau beli buku copy-an Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, dan buku-buku kayak SEMA atau PERMA, itu dimana yah? Atau punya nomor telepon orang yang jual gak? Dulu kayaknya pernah liat yang jual gitu di PN Jakarta Pusat, tapi pas saya mau beli dan udh siapain uang malah ga ada tuh yang jual di PN Pusat….

  11. hass said:

    kalo pengalaman ketika saya penelitian mengenai perkara prodeo, perkara perceraian juga banyak yang diajukan secara prodeo karena penggugat tidak mampu….. so tidak benar kalo dipersulit

  12. dequeen said:

    kebetulan nih,saya sedang penelitian tentang prodeo. boleh ga dibagi pedoman teknis adm dan teknis peradilan perdata umum atau referensi lain terkait dengan prodeo.
    mohon bantuannya
    tngkyu……

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: