Wewenang Relatif


Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, PN berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:

a.     tempat tinggal tergugat atau tempat tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya)

b.     tempat tinggal salah satu tergugat, jika terdapat lebih dari satu tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum PN menurut pilihan penggugat

c.     tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya

d.     tempat tinggal penggugat atau salah satu pengggugat dalam hal: tergugat tidak mempunyai tempat tinggal atau tidak diketahui dimana ia berada dan tergugat tidak dikenal (dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya)

e.     dalam hal tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak itu terletak (Pasal 118 ayat (3) HIR/Pasal 142 ayat (5) RBg)

f.       jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu

Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif, PN tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang (Pasal 133 HIR/Pasal 159 RBg) yang menyatakan bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus diajukan pada permulaan sidang, dan apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang memperhatikan eksepsi tersebut.

Pengecualian

a.     dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap dimuka pengadilan , gugatan diajukan kepada Ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya (Pasal 21 BW)

b.     yang menyangkut pegawai negeri, berlaku ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg

c.     tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang untuk mengadilinya adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 14 RV)

d.     untuk permohonan pembatalan perkawinan, diajukan ke PN dalam daerah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri atau suami atau istri (Pasal 38 ayat (1) dan (2) PP No 9 Tahun 1975)

e.     untuk perkara perceraian, gugatan diajukan ke PN tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat (1) PP No 9 Tahun 1975) dan apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan diajukan ke PN tempat kediaman penggugat (Pasal 20 ayat (2) PP No 9 Tahun 1975)

f.       dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan kepada PN di tempat kediaman penggugat dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Deplu cq Direktorat Jenderal Protokol

g.     Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b PP No 9 Tahun 1975 diajukan kepada PN di tempat kediaman tergugat (Pasal 21 PP No 9 Tahun 1975), dan apabila alasannya adalah yang tersebut dalam Pasal 19 huruf f PP No 9 Tahun 1975 maka gugatan diajukan di tempat kediaman tergugat

h.     Apabila eksepsi diterima maka putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: 1. menerima eksepsi Tergugat, 2. menyatakan PN_____tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: