Wewenang Absolut


Wewenang absolut (mutlak) adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan

Eksepsi mengenai kewenangan absolut dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung

Hakim karena jabatannya harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua taraf pemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi (Pasal 134 HIR)

Apabila eksepsi diterima maka putusan berbunyi: Dalam Eksepsi 1. Menerima eksepsi tergugat, 2. menyatakan PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut (Catatan putusan seperti ini adalah putusan akhir yang dapat dimohonkan banding dan kasasi)

Apabila eksepsi ditolak, maka Hakim memberikan putusan sela yang amarnya menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Putusan sela tidak dituangkan dalam suatu putusan tersendiri, walau putusan sela itu harus diucapkan dalam sidang pengadilan, tetapi putusan sela hanya dicatat dalam Berita Acara Persidangan (Pasal 185 ayat (1) HIR/Pasal 196 ayat (1) RBg)

Putusan sela yang tidak diterima para pihak, hanya dapat diajukan banding bersama-sama dengan putusan akhir (Pasal 9 ayat (1) UU No 20 Tahun 1947)

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

Advertisement
4 comments
  1. pengelola web site yang terhormat!
    ada yang mau saya tanyakan!

    saat ini kami sedang dalam proses banding perkara perdata perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tapak tuan aceh selatan.
    PARA PIHAK
    PENGGUGAT
    4 org warga negara sebagai pemilik tanah yang dibebaskan

    TERGUGAT
    I. Pemerintah Kabupaten Aceh BArat Daya Cq. Bupati Aceh Barat Daya
    II. Pemerintah Kebupaten Aceh barat Daya Cq. Kepala Kantor Satpol PP Aceh barat Daya

    duduk perkaranya seperti ini
    pada 25 februari 2008 lalu, perkara ini dikeluarkan putusan sela yang isinya:
    1. menolak eksepsi para tergugat
    2. menyatakan pengadilan negeri tapak tuan berwenang mengadili perkara ini
    3. memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini
    4. menetapkan biaya perkara diputus bersama pokok perkara

    sementara dalam putusan akhrinya:
    M E N G A D I L I:
    DALAM EKSEPSI:
    1. Menyatakan eksepsi para tergugut tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
    2. menolak eksepsi para tergugat

    DALAM POKOK PERKARA
    1. menyatakan perkara ini adalah sengketa tata usaha negara yang menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara
    2.menyatakan pengadilan negeri tapaktuan tidak berwenang mengadili perkara ini
    3. menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara……

    yang ingin saya tanyakan, mengapa antara putusan sela dan putusan akhir saling kontradiksi?
    pada putusan sela majelis mengatakan bahwa perkara ini adalah kewenangan pengadilan negeri! sehingga perkara dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara.
    tapi pada putusan akhir majelis mengatakan bahwa perkara ini adalah sengketa tata usaha negara! bukan terdapat keanehan dalam putusan seperti ini?
    apakah dalam hukum acara perdata dibenarkan cara seperti ini?
    mohon pencerahannya!

    terima kasih
    muhammad alhamda
    youkafi@xxx.co.id

  2. anggara said:

    @alhamda
    soal kontradiksi, seharusnya tidak ada, kalau dari awal putusan sela pengadilan menyatakan diri berwenang, ya diakhir tentu putusannya harus sama dengan putusan sela.
    Kalau hukum acara tentu tidak dibenarkan

  3. Martha Adi Wijaya said:

    Saudara Alhamda…
    Hakim / Majelis Hakim bisa saja memberikan putusan seperti itu, dan itu bukan kontradiksi, pada saat diajukan bukti permulaan tidak bisa dipastikan apakah ini wewenang pengadilan negeri atau bukan, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan ternyata baru dapat dipastikan bahwa perkara ini bukan wewenang pengadilan negeri, yang sangat penting yang harus saya katakan bahwa jika masalah tanah terkait dengan pemda, itu sangat sulit sekali, kenapa? karena mereka telah berupaya untuk memprediksi dengan serapi mungkin, seharusnya yang dilakukan adalah mencari titik tengah.
    Mudah2an pendapat saya ini bermanfaat

  4. setiap mengajukan eksepsi absolut dalam jawaban tidak perlu mengajukan eksepsi lainnya yaitu obscuur libel atau kurangnya para pihak

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: