Kuasa/Wakil


Yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan :

a.     advokat (sesuai Pasal 32 UU No 18/2003)

b.     Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil negara/pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No 16/2004)

c.     Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI

d.     Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum

e.     Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/POLRI untuk masalah yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI)

f.       Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah (catatan: lihat putusan MK terkait dengan UU No 18/2003)

Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan di persidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan

Surat kuasa khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subyek dan obyek tertentu pula

Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris ataun hutang piutang tertentu dan sebagainya

Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru (SEMA No Tahun 1994)

Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh kuasa/wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi atau dilampiri surat kuasa khusus yang dipergunakan di PN yang telah menyebutkan pula pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

Advertisement
1 comment
  1. umang - borneo said:

    f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah (catatan: lihat putusan MK terkait dengan UU No 18/2003

    mengenai hal ini saya mohon petunjuk putusan MK nomor berapa yah ?
    terima kasih

    mohon dibales ke email aja

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: