Perkara Gugur
Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan kepada penggugat tersebut jurusita telah bertemu sendiri dengan penggugat atau hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa. Dalam hal jurusita tidak dapat bertemu sendiri dan hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa, maka penggugat dipanggil sekali lagi.
Dalam hal perkara digugurkan, penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telah dilakukan sita jaminan, maka sita tersebut harus diangkat
Dalam hal-hal tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau mengirim kuasanya tetapi surat kuasanya tidak memenuhi syarat, maka Hakim dapat mengundurkan dan meminta penggugat dipanggil sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan (Pasal 126 HIR/Pasal 150 RBg)
Jika penggugat pada panggilan sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada panggilan kedua ini datang dan pada panggilan ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak dapat digugurkan (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg)
Apabila gugatan gugur maka dituangkan dalam putusan tetapi apabila gugatan dicabut maka dituangkan dalam bentuk penetapan. Dalam hal perkara perceraian, apabila salah satu pihak meninggal dunia sedangkan perkaranya belum diputus maka perkara menjadi gugur dan dituangkan dalam putusan.
Apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi maka Penggugat dipanggil sekali dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabilatetap tidak hadir sedangkan Tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir.
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
bang anggara, mo tanya Gimana nee caranya dapat tu buku ? atawa ada yg berbentuk e-book, upload-in donk biar kita kebagian ilmunya
thank’s
@moh.hani
kan ini sedang diupload, sepertinya ada di MA deh kalau buku aslinya