Penggabungan dan Kumulasi Gugatan
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan
Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Mas, berkaitan dengan pengutipan:
“Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya”.
Bagaimana dengan opini pembanding dari Buku Karangan Sudikno Mertokusumo, SH., Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Edisi Ketiga, 1988, hlm. 51.
“Tidak jarang terjadi bahwa Penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang disebut Kumulasi Obyektif. Untuk mengajukan kumulasi obyektif pada umumnya tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubungannya yang erat satu sama lain… “?
Thx U.
@arif
duh mas arif yang baik 🙂 , di entry ini saya cuma mengetik ulang lo dan bukan pendapat saya. Tapi menurut saya sih tetap harus ada hubungan erat
bagaimana kalau hakim tidak memperbolehkan kumulasi gugatan?
Kalau gugatan Wanprestasi dan gugatan PMH boleh digabing nggak mas…????
mas Lammarasi, ga boleh mas karena telah di atur dalam 22. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986
Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri.
smg membantu ya mas